Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

Islam mendukung penuh keberpihakan kepada penyandang disabilitas, dan mendorong penyandang disabilitas untuk memperjuangkan haknya.

rarajournal by rarajournal
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Penyandang disabilitas di Indonesia masih perlu mendapat perhatian khusus dari banyak pihak khususnya pemerintah. Karena hingga saat ini mereka yang memiliki keterbatasan dalam aspek fisik, intelektual, mental dan sensor tersebut seakan-akan tidak menganggap kehadirannya alias terkucilkan. Mereka rentan mendapat stigmatisasi sehingga akses dalam berinteraksi secara sosial pun menjadi lebih terbatas.

Berdasarkan data yang terhimpun dari survei sosial ekonomi memaparkan bahwa Indonesia dari beberapa negara lain menjadi salah satu negara dengan angka penyandang difabel cukup tinggi. Sekitar 30.38 juta penduduk, rasio nya 14.2% dari total populasi.

Sebagai bagian dari kelompok yang terpinggirkan, stereotipe penyandang disabilitas di mata publik acapkali memicu kontroversi yang beragam. Persepsi bahwa Penyandang disabilitas merupakan individu yang tidak aktif berkontribusi di berbagai lingkup. Selain itu tidak memiliki daya upaya untuk menyuarakan pendapatnya.

Secara tidak langsung memang mengiyakan bahwa mereka tak lebih hanyalah ‘beban masyarakat’. Industri berita media turut andil memprovokasi dan memersuasi masyarakat untuk bersikap diskriminati.  Media massa yang seharusnya menciptakan kesadaran publik yang inklusif bukan justru malah menjustifikasi sekaligus menumbuhkan stereotipe negatif mengenai difabel.

Bebas dari Stigma

Bukankah penyandang difabel wajib mendapatkan perlakuan yang setara tak ubahnya seperti masyarakat pada umumnya? Hal ini tercantum dalam pasal 5 UU penyandang disabilitas, isinya fokus tentang berbagai hak penyandang disabilitas sebagai seorang warga negara. Contohnya hak bebas dari stigma, hak untuk hidup dan hak mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum.

Salah satu aspek fundamental yang menjadi bukti bahwa negara Indonesia masih menciptakan perlakuan hukum berat sebelah antara kaum non disabilitas dan disabilitas. Yaitu minimnya aksesibilitas terhadap fasilitas umum, infrastuktur fisik yang bersahabat dan inklusif. Terutama bagi kaum disabilitas perlu kita tingkatkan demi mempermudah akses juga efisiensi tenaga dan waktu dalam beraktivitas sehari-hari.

Melansir pasal 9 lampiran undang undang no.19 tahun 2011 tentang pengesahan konversi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan pasal 18 huruf a UU 8/2016 juga menerangkan bahwa hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas meliputi akses terhadap transportasi, fasilitas publik dan lingkungan fisik.

Tidak perlu jauh-jauh, contoh impelementasi yang menurut saya perlu kita dioptimalisasikan yaitu pengadaan jalur trotoar khusus bagi penyandang disabilitas. Fasilitas ini mungkin saja terlihat sepele namun dampaknya cukup signifikan karena menjadi sarana mobilitas yang penting.

Kota Tasikmalaya perlu mencontoh Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam hal pengadaan sarana trotoar yang ideal dan ramah bagi para penyandang disabilitas. Bukankah ini menjadi sebuah jembatan agar terciptanya jalan bagi mereka yang sebetulnya juga berkeinginan untuk beraktivitas secara normal. Hanya saja lingkungan di mana mereka berada masih belum menyediakan fasilitas publik yang aman, nyaman dan ideal.

Akses yang Ramah Difabel

Sudah menjadi rahasia umum jika trotoar di Indonesia tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pembuatan trotoar. Antara lain menjadi pembatas jalan raya dan melindungi pejalan kaki dari hiruk pikuk keramaian kota. Perlahan tapi pasti teralihkan menjadi sarana bagi pedagang kaki lima untuk berjualan sampai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, trotoar kehilangan identitas.

Awalnya yang semula merupakan ruang khusus pejalan kaki menjadi pajangan yang hanya sekedar menambah keindahan tata letak kota semata. Kondisi ini miris namun memang fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Jadi tidak heran jika penyandang disabilitas benar benar berada di posisi yang tidak menguntungkan dan memprihatinkan karena ketiadaan dukungan dari lingkungan internal maupun eksternal. Bagaimana bisa mereka menjadi sosok yang independen jika fasilitasnya sendiri nihil?

Fiqih Disabilitas

Islam secara fiqih tetap menitahkan para penyandang disabilitas menjalankan kewajiban syariat taklif. Yaitu jika secara akal masih bisa dipergunakan dengan baik mereka boleh untuk bekerja selayaknya masyarakat umum. Tentunya sambil mempertimbangkan beberapa hal khusus seperti kondisi fisik dan kesanggupannya dalam beraktivitas.

Maka dari itu sudah sepatutnya kita mendukung penuh aksesibilitas fasilitas umum yang memadai bagi penyandang disabilitas. Pemerintah maupun pemerintah provinsi, kota atau kabupaten perlu menyediakan akses trotoar yang memadai, terstruktur dan ramah disabilitas di ranah outdoor. Seperti jalan raya maupun di ranah indoor layaknya pusat perbelanjaan, universitas, taman hiburan dan masjid.

Hadist Ibnu Daud menyebutkan

(قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ الرَّجُلَ لَيَكُونَ لَهُ الدَّرَجَةُ عِنْدَ اللهِ لَا يَبْلُغُهَا بِعَمَلٍ حَتَّى يُبْتَلَى بِبَلَاءٍ فِي جِسْمِهِ فَيَبْلُغَهَا بِذَلِكَ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh seseorang niscaya punya suatu derajat di sisi Allah yang tidak akan dicapainya dengan amal, sampai ia diuji dengan cobaan di badannya, lalu dengan ujian itu ia mencapai derajat tersebut” (HR Abu Dawud)

Relevansi Penyandang Disabilitas dan Islam

Itu artinya kedudukan penyandang disabilitas di Mata Allah se-derajat atau setara selayaknya manusia lainnya, bahkan lebih mulia. Ajaran Islam pun memberi pemahaman bahwa nilai diri seseorang tidak ditentukan dari kekurangan fisiknya melainkan dari tinggi nya ketaqwaan hamba tersebut kepada Allah. Jadi bagi penyandang disabilitas marilah tegakkan kepala dan tumbuhkan motivasi diri setinggi mungkin karena Allah melalui Q.S Surah Ar-Rad Ayat 11 nya berfirman

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”

Allah tidak mungkin membebankan sebuah amanah atau tanggung jawab kepada seseorang jika tidak sesuai dengan kesanggupannya sebagai seorang manusia. Karena bisa jadi takdir yang Allah berikan justru malah menjadi sebuah anugerah yang indah. Terlepas dari kekurangan yang kita miliki, manusia hanya perlu berikhtiar dan menjalankan rutinitas sehari hari dengan sebaik mungkin.

Islam Mendukung Penyandang Disabilitas

Bermuhasabah atau refleksi diri juga perlu kita lakukan sebagai bentuk syukur kita kepada Allah atas segala karunia, kasih sayang dan pertolonganNya. Di mana hingga kini masih terus menerus memberikan kesempatan untuk menjalani hidup dari ke hari menjadi lebih baik lagi.

Islam mendukung penuh keberpihakan kepada penyandang disabilitas. Dan mendorong penyandang disabilitas untuk memperjuangkan haknya. Selain itu, sebagai seorang individu juga mengoptimalkan segala potensi dalam diri. Menumbuhkan optimisme, sikap mandiri dan kreativitas tanpa batas demi menjalankan kewajiban kita sebagai seorang hamba yang beriman kepada Allah SWT.

Islam sebagai agama rahmatan Lil’alamin mengajarkan kita untuk menumbuhkan sikap berkasih sayang dan kepedulian (empati). Kenyamanan serta kedamaian bagi seluruh makhluk hidup di dunia ini. Marilah kita wujudkan fondasi agama Islam yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai humanis, dinamis, kontekstual, komprehensif serta permanen hingga akhir hayat nanti. []

 

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasJalan RayaPenyandang DisabilitasRuang InklusiTrotoar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Next Post

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

rarajournal

rarajournal

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan Rahima

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0