Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya menemukan berita tentang kasus kekerasan dan penganiayaan yang terjadi pada RNA (nama samaran) Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur.
Dilansir dari serambinews.com, selama bekerja menjadi PRT, RNA sering disiksa oleh majikannya. Bahkan saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Telinga bagian kirinya mengalami cacat dan kehilangan fungsi mendengar. Kakinya juga penuh luka karena sering dipukul menggunakan raket tenis dan ditendang berkali-kali.
Selama bekerja di sana, kepala RNA sering dipukul, wajahnya disiram air cabe, rambutnya pun di cukur habis. Bahkan dia juga mengalami pelecehan, majikannya menelanjangi RNA dan merekamnya sebagai ancaman jika RNA berani kabur dan melapor, rekaman tersebut akan disebar di internet.
Lebih dari itu, RNA juga tidak diberi upah yang semestinya, dengan beban kerja yang berat dia hanya diberi upah sebesar satu juta delapan ratus ribu setiap bulannya. Padahal dalam kontrak perjanjian kerja, uang yang dijanjikan lebih dari itu.
Bahkan selama empat bulan RNA juga tidak dibayar dan selalu mengalami pemotongan gaji setiap dia dianggap melakukan kesalahan oleh majikannya.
Meskipun saat ini kasus RNA telah ditangani oleh pihak berwajib dan Komnas HAM. Ia tetap mengalami kerugian dan trauma yang berat. Oleh karena itu RNA berharap agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Karena RNA meyakini bahwa, pengalaman memilukan itu bukan hanya di alami olehnya, tapi juga oleh para perempuan pekerja rumah tangga yang lain.
Pandangan Islam Terhadap Kekerasan PRT
Dalam perspektif Islam, melindungi perempuan PRT dari kekerasan adalah kewajiban moral dan hukum. Islam mengakui hak asasi manusia sebagai hak dasar manusia, sehingga siapapun memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk PRT.
Islam menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan mencerminkan nila-nilai keadilan dan tanggung jawab dalam hubungan pekerjaan.
Majikan dalam Islam di berikan tanggung jawab untuk memperlakukan PRT dengan adil, memberikan hak-hak yang sesuai, serta melindungi mereka dari ekspoitasi dan kekerasan.
Di sisi lain, Islam juga dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Rasulullah Saw memberikan contoh nyata dalam perlakuan lembut dan penuh kasih sayang terhadap sesama manusia, tanpa melihat latar belakang profesi dan jenis kelaminnya. Teladan ini penting untuk kita contoh dalam kehidupan sehari-hari.
Melindungi PRT adalah Ajaran Islam
KH. Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul “Ijtihad Kyai Husein” menyebutkan bahwa PRT tidak boleh direndahkan dan dianggap sebagai budak. Justru sebaliknya, PRT harus diperlakukan dengan santun dan terhormat. Karena sikap ini sangat sejalan dengan ajaran Islam.
Dalam hal ini KH. Husein Muhammad menyebutkan setidaknya ada 9 alasan mengapa kita harus berbuat baik pada PRT.
Pertama, Islam hadir untuk manusia dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim kita wajib untuk memanusiakan manusia.
Kedua, PRT adalah orang yang turut andil besar dalam keberhasilan atau kesuksesan para majikan. Nabi menyatakan:
انما تنصرون وترزقون بضعفاءكم
Artinya : “Sesungguhnya kalian ditolong dan diberi rezeki oleh orang-orang yang lemah di antara kalian”.
Sungguh jahat jika majikan yang sudah banyak PRT bantu. Justru ia malah menyiksa, tidak memberikan upah yang layak dan menganggapnya sebagai budak.
Ketiga, para PRT adalah saudara. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan.
Keempat, PRT adalah manusia merdeka dan terhormat. Mereka harus memperlakukannya dengan santun, tidak boleh merendahkan, dan sama sekali tidak boleh kita anggap layaknya budak.
Kelima, hak-hak ekonomi PRT wajib]majikan penuhi. Nabi memperingatkan kepada para majikan agar memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah ada dalam kontrak sebelumnya.
Kelalaian majikan memberikan upah kepadanya adalah sebuah pengkhianatan. Tindakan majikan ini tidak hanya melanggar aturan Negara yang patut mendapat hukuman sesuai dengan norma-norma yang berlaku, tetapi juga mendapat ancam dari Tuhan dengan hukuman.
Harus Menjelaskan Upahnya Terlebih Dahulu
Keenam, Nabi Muhammad Saw melarang mempekerjakan orang tanpa menjelaskan upahnya lebih dahulu. Ketujuh, upah harus kita bayarkan sebelum keringatnya kering. Nabi saw mengatakan : “Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (al-Jami’ al Shaghir,I/76).
Kedelapan, PRT adalah manusia dengan seluruh kapasitas fisiknya yang terbatas sebagaimana manusia yang lain. Ia berhak untuk mendapatkan istirahat yang cukup.
Dalam hal ini, KH. Husein Muhammad mengutip ayat al-Qur’an yang menyebutkan bahwa Tuhan sendiri tidak pernah membebani makhluk-Nya dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu menanggungnya. Bunyi ayat tersebut ialah “Tuhan tidak membebani orang yang tidak mempunyai kemampuan”.(Q.S. al Baqarah, 2:286).
Di sisi lain, Nabi Muhammad juga pernah bersabda: “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak”. Hak tubuh adalah hak untuk istirahat yang cukup, hak untuk sehat, hak untuk berdaya dan hak untuk dapat penghormatan dan perlindungan.
Kesembilan, Negara, terutama pemerintah harus menjadi ujung dari seluruh jaminan atas hak-hak warganya, apapun jenis kelaminnya, atau profesinya, termasuk PRT.