Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penyikasaan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu Tidak Islami

Majikan dalam Islam di berikan tanggung jawab untuk memperlakukan PRT dengan adil, memberikan hak-hak yang sesuai, serta melindungi mereka dari ekspoitasi dan kekerasan.

Riska Indrawati by Riska Indrawati
23 November 2023
in Publik
A A
0
PRT

PRT

13
SHARES
650
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya menemukan berita tentang kasus kekerasan dan penganiayaan yang terjadi pada RNA (nama samaran) Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur.

Dilansir dari serambinews.com, selama bekerja menjadi PRT, RNA sering disiksa oleh majikannya. Bahkan saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Telinga bagian kirinya mengalami cacat dan kehilangan fungsi mendengar. Kakinya juga penuh luka karena sering dipukul menggunakan raket tenis dan ditendang berkali-kali.

Selama bekerja di sana, kepala RNA sering dipukul, wajahnya disiram air cabe, rambutnya pun di cukur habis. Bahkan dia juga mengalami pelecehan, majikannya menelanjangi RNA dan merekamnya sebagai ancaman jika RNA berani kabur dan melapor, rekaman tersebut akan disebar di internet.

Lebih dari itu, RNA juga tidak diberi upah yang semestinya, dengan beban kerja yang berat dia hanya diberi upah sebesar satu juta delapan ratus ribu setiap bulannya. Padahal dalam kontrak perjanjian kerja, uang yang dijanjikan lebih dari itu.

Bahkan selama empat bulan RNA juga tidak dibayar dan selalu mengalami pemotongan gaji setiap dia dianggap melakukan kesalahan oleh majikannya.

Meskipun saat ini kasus RNA telah ditangani oleh pihak berwajib dan Komnas HAM. Ia tetap mengalami kerugian dan trauma yang berat. Oleh karena itu RNA berharap agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Karena RNA meyakini bahwa, pengalaman memilukan itu bukan hanya di alami olehnya, tapi juga oleh para perempuan pekerja rumah tangga yang lain.

Pandangan Islam Terhadap Kekerasan PRT

Dalam perspektif Islam, melindungi perempuan PRT dari kekerasan adalah kewajiban moral dan hukum. Islam mengakui hak asasi manusia sebagai hak dasar manusia, sehingga siapapun memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk PRT.

Islam menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan mencerminkan nila-nilai keadilan dan tanggung jawab dalam hubungan pekerjaan.

Majikan dalam Islam di berikan tanggung jawab untuk memperlakukan PRT dengan adil, memberikan hak-hak yang sesuai, serta melindungi mereka dari ekspoitasi dan kekerasan.

Di sisi lain, Islam juga dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Rasulullah Saw memberikan contoh nyata dalam perlakuan lembut dan penuh kasih sayang terhadap sesama manusia, tanpa melihat latar belakang profesi dan jenis kelaminnya. Teladan ini penting untuk kita contoh dalam kehidupan sehari-hari.

Melindungi PRT adalah Ajaran Islam

KH. Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul “Ijtihad Kyai Husein” menyebutkan bahwa PRT tidak boleh direndahkan dan dianggap sebagai budak. Justru sebaliknya, PRT harus diperlakukan dengan santun dan terhormat. Karena sikap ini sangat sejalan dengan ajaran Islam.

Dalam hal ini KH. Husein Muhammad menyebutkan setidaknya ada 9 alasan mengapa kita harus berbuat baik pada PRT.

Pertama, Islam hadir untuk manusia dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim kita wajib untuk memanusiakan manusia.

Kedua, PRT adalah orang yang turut andil besar dalam keberhasilan atau kesuksesan para majikan. Nabi menyatakan:

انما تنصرون وترزقون بضعفاءكم

Artinya : “Sesungguhnya kalian ditolong dan diberi rezeki oleh orang-orang yang lemah di antara kalian”.

Sungguh jahat jika majikan yang sudah banyak PRT bantu. Justru ia malah menyiksa, tidak memberikan upah yang layak dan menganggapnya sebagai budak.

Ketiga, para PRT adalah saudara. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan.

Keempat, PRT adalah manusia merdeka dan terhormat. Mereka harus memperlakukannya dengan santun, tidak boleh merendahkan, dan sama sekali tidak boleh kita anggap layaknya budak.

Kelima, hak-hak ekonomi PRT wajib]majikan penuhi. Nabi memperingatkan kepada para majikan agar memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah ada dalam kontrak sebelumnya.

Kelalaian majikan memberikan upah kepadanya adalah sebuah pengkhianatan. Tindakan majikan ini tidak hanya melanggar aturan Negara yang patut mendapat hukuman sesuai dengan norma-norma yang berlaku, tetapi juga mendapat ancam dari Tuhan dengan hukuman.

Harus Menjelaskan Upahnya Terlebih Dahulu

Keenam, Nabi Muhammad Saw melarang mempekerjakan orang tanpa menjelaskan upahnya lebih dahulu. Ketujuh, upah harus kita bayarkan sebelum keringatnya kering. Nabi saw mengatakan : “Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (al-Jami’ al Shaghir,I/76).

Kedelapan, PRT adalah manusia dengan seluruh kapasitas fisiknya yang terbatas sebagaimana manusia yang lain. Ia berhak untuk mendapatkan istirahat yang cukup.

Dalam hal ini, KH. Husein Muhammad mengutip ayat al-Qur’an yang menyebutkan bahwa Tuhan sendiri tidak pernah membebani makhluk-Nya dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu menanggungnya. Bunyi ayat tersebut ialah “Tuhan tidak membebani orang yang tidak mempunyai kemampuan”.(Q.S. al Baqarah, 2:286).

Di sisi lain, Nabi Muhammad juga pernah bersabda: “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak”. Hak tubuh adalah hak untuk istirahat yang cukup, hak untuk sehat, hak untuk berdaya dan hak untuk dapat penghormatan dan perlindungan.

Kesembilan, Negara, terutama pemerintah harus menjadi ujung dari seluruh jaminan atas hak-hak warganya, apapun jenis kelaminnya, atau profesinya, termasuk PRT.

Tags: islamiPekerjaPenyiksaanPRTrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Memberikan Kesehatan dan Gizi Berkulitas Bagi Masa Depan Anak

Next Post

Sumayyah Ikon Perempuan Tangguh, Sang Syuhada Pertama Islam

Riska Indrawati

Riska Indrawati

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Next Post
Sumayyah

Sumayyah Ikon Perempuan Tangguh, Sang Syuhada Pertama Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0