Mubadalah.id – Upaya pembumian fatwa yang dirumuskan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mulai menunjukkan dampak nyata dalam perubahan kebijakan negara.
Salah satu indikatornya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018 yang menaikkan batas usia minimal pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Putusan tersebut menyamakan batas usia minimal menikah antara laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Perbedaan ini selama bertahun-tahun menjadi sorotan berbagai kelompok masyarakat sipil karena dinilai membuka ruang bagi praktik pernikahan anak.
Keputusan MK tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi atas UU Perkawinan.
Regulasi baru ini menghapus disparitas usia menikah antara laki-laki dan perempuan. Sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak, terutama anak perempuan, dari praktik pernikahan dini.
Dalam konteks gerakan KUPI, perubahan regulasi ini sebagai bagian dari proses pembumian dua fatwa utama yaitu fatwa tentang pengharaman kekerasan seksual dan fatwa tentang kewajiban melindungi anak dari pernikahan yang membahayakan.
Fatwa-fatwa tersebut untuk mendorong perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Salah satu fokusnya adalah mencegah praktik pernikahan yang berisiko terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial anak, khususnya perempuan.
KUPI menilai bahwa pernikahan dini sering kali menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain berdampak pada pendidikan, pernikahan dini juga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, ketergantungan ekonomi, serta berbagai persoalan kesehatan reproduksi.
Putusan MK dan revisi UU Perkawinan menjadi pijakan penting dalam membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi anak. Namun, bagi jaringan KUPI, perubahan regulasi ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari kerja panjang untuk memastikan nilai-nilai keadilan benar-benar hidup di tengah masyarakat. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.



















































