Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Peran Keluarga dalam Proses Demokratisasi di Indonesia

Nilai dalam keluarga akan membekas dalam benak anak-anak bagaimana seharusnya kehidupan yang setara dan adil gender berjalan

Isti'anah by Isti'anah
25 Agustus 2021
in Keluarga
A A
0
Keluarga

Keluarga

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Demokrasi menurut Henry B Mayo adalah sebuah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang berdasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Demokrasi tidak akan berjalan apabila tidak ditunjang oleh terbangunnya budaya politik yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya yaitu perlindungan konstitusional (menjamin hak-hak individu dan konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin), badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, adanya pemilu yang bebas,  kebebasan menyatakan pendapat,  kebebasan berserikat dan beroposisi.

Konsep kebebasan ini pun bukan merupakan kebebasan yang tanpa batas. Akan tetapi memiliki aturan main yang jelas sehingga tidak brutal. Konsep kebebasan dalam ideologi demokrasi ini seharusnya memiliki konsep bebas dan bertanggungjawab.

Demokrasi juga tidak dapat berjalan jika hanya pada satu sektor saja, akan tetapi harus menyeluruh pada semua sektor kehidupan. Maksudnya demokrasi tidak dapat terjadi hanya pada sektor politik saja, sementara sektor-sektor  lainnya tidak demokratis. Misalnya liberalisasi dalam ideologi demokrasi  tidak dapat hanya berlaku dalam bidang politik saja, sementara bidang ekonomi, Pendidikan, sosial dan lain sebagainya  tidak mengalami liberalisasi.

Prinsip-prinsip demokrasi  adalah : kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas,  jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas, adil dan jujur,  persamaan di depan hukum proses hukum yang wajar. Dalam prinsip-prinsip demokrasi ini memuat beragam sektor, tidak hanya melulu politik namun sektor penunjang lainnya seperti pendidikan, ekonomi, sosial dan lain-lain.

Demokrasi baru dapat dikatakan berhasil apabila tujuan sosial mendirikan negara telah dicapai. Tujuan yang harus diupayakan adalah Terwujudnya kesejahteraan masyarakat, yang secara hukum berarti terjaminnya hak  asasi manusia yang di dalamnya mencakup hak asasi perempuan.

Titik mula berjalannya demokrasi adalah dari keluarga. Keluarga terbentuk melalui pola perkawinan, jika pola perkawinan antara suami dan istri dijalankan dengan prinsip-prinsip demokrasi, maka dalam keluarga akan terjalin kehidupan yang demokratis. Jika banyak keluarga menjalankan kehidupan yang demokratis maka akan terwujud masyarakat yang demokratis, jika banyak koloni masyarakat yang menjalankan prinsip demokrasi maka akan terwujud sebuah negara yang demokratis. Jika prinsip demokrasi ini berjalan baik terutama dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan, maka tidak akan terjadi peminggiran perempuan dalam semua sektor kehidupan sebagaimana yang masih terjadi saat ini.

Untuk memberikan kesadaran bahwa kaum perempuan dapat berpartisipasi dalam beragam sektor, mulai politik, sosial, budaya, ekonomi maka harus dibangun terlebih dahulu nilai-nilai demokrasi dalam keluarga, agar salah satu prinsip demokrasi berupa jaminan hak asasi manusia yang di dalamnya memuat jaminan hak asasi perempuan dapat terbentuk mulai dari keluarga.

Kendalanya adalah budaya patriarki masih dominan yang berdampak pada domestikasi perempuan sehingga berdampak pada hilangnya peran perempuan di ruang publik termasuk dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, sosial dan lain-lain.  Hal tersebut sangat berpengaruh pada sulitnya terpenuhi kuota 30 persen partisipasi  perempuan terpilih di parlemen yang memiliki tujuan menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dengan melahirkan kebijakan yang setara dan adil gender.

Membangun demokrasi melalui keluarga untuk dapat berpartisipasi dalam membangun kesetaraan, dan keadilan gender dalam semua bidang, maka di mulai dari keluarga dengan menerapkan prinsip kesetaraan yang memberikan jaminan hak-hak asasi perempuan. Keluarga yang menerapkan prinsip kesetaraan bermula dari pola perkawinan yang setara dan adil gender. Pola perkawinan ini dapat menjadi dasar demokrasi keluarga.

Menurut Scanzoni Scanzoni, ada empat pola perkawinan dalam keluarga. Pertama, Owner Property, dalam pola ini istri merupakan milik suami yang statusnya disamakan dengan uang atau barang berharga lainnya. Tugas suami sebagai pencari nafkah keluarga dan tugas istri adalah mengurus rumah tangga, menyediakan kebutuhan suami dan anak anak. Istri harus tunduk dan patuh serta taat pada suami. Kestabilan rumah tangga akan terjadi jika istri harus tunduk atas sesuatu apapun baik yang dikehendakinya atau tidak dikehendakinya. Jika terjadi ketidaksepakatan, istri harus sepakat atas apa yang diinginkan suaminya

Kedua, Head Complement yaitu peran istri sebagai pelengkap suami. Suami diharapkan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan istrinya. Suami memiliki tugas mencari nafkah utama keluarga, sedangkan tugas istri adalah mengatur urusan rumah tangga dan anak anak, akan tetapi dalam hal perencanaan keluarga semuanya direncanakan bersama antara suami dan istri.

Ada komunikasi dua arah yang terjalin dengan baik antara suami dan istri. Jika suami memiliki waktu luang, maka suami juga dapat membantu pekerjaan rumah istri jika dibutuhkan. Tugas istri yang utama adalah mengurus rumah tangga dan memberikan dukungan kepada suami sehingga suami dapat mencapai kesuskesan dalam pekerjaannya.

Dalam hal ini seorang suami memiliki istri yang dapat menjadi pelengkap dirinya. Norma dalam perkawinan sama dengan pola perkawinan owner property, kecuali dalam ketaatan. Istri dapat melakukan komunikasi jika ada sesuatu yang dianggapnya kurang sesuai.

Ketiga, Senior- Junior Partner. Posisi istri selain sebagai pelengkap suami juga sebagai teman. Istri juga bekerja dan memberikan sumbangan ekonomis sehingga istri tidak terlalu tergantung kepada suami tetapi pencari nafkah utama keluarga tetap berada pada pundak suami.

Dengan memiliki penghasilan, maka kekuasaan istri meningkat dalam keluarga. Tetapi kekusaannya tetap lebih besar suami karena tugas suami sebagai pencari nafkah keluarga. Dalam pola perkawinan seperti ini, seorang istri mendahulukan karir suaminya dari pada karir dirinya sendiri. Bahkan demi menunjang kenaikan pangkat suami, istri rela berkorban.

Keempat, Equal partner. Dalam pola perkawinan ini posisi suami dan istri adalah setara, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Istri mendapatkan hak serta kewajiban yang sama dengan suami untuk mengembangkan dirinya sepenuhnya dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Pekerjaan suami sama pentingnya dengan pekerjaan istri. Maka istri dapat menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, dalam hal ini berarti penghasilan istri bisa lebih tinggi dari pada penghasilan suami.

Alasan istri bekerja dalam pola perkawinan ini juga berbeda dengan pola perkawinan sebelumnya dengan alasan agar hanya tidak sepenuhnya bergantung kepada suami. Alasannya bisa untuk agar istri mandiri secara penuh. Norma dalam perkawinan ini adalah baik istri maupun suami sama sama memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya baik dalam pekerjaan atau secara ekspresif.

Semua keputusan yang disepakati bersama berdasarkan saling mempertimbangkan kebutuhan dan kepuasan kedua belah pihak. Istri mendapat pengakuan dari orang lain disebabkan oleh kemampuan dirinya bukan karena suaminya. Dalam pola perkawinan ini potensi dan kemampuan individu sangat diperhatikan.

Berkaca pada pola perkawinan di atas, maka demokrasi dalam sebuah keluarga dapat berjalan baik jika pola perkawinan yang berjalan antara suami istri adalah equal partner. Dalam pola perkawinan equal partner ini hak asasi perempuan sangat dijunjung, di mana istri dapat memiliki hak yang sama dengan suami, tidak kurang tidak lebih.

Dalam pola perkawinan seperti ini ketika suami dan istri sudah adil dan setara dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya, maka mereka akan memperlakukan anak-anaknya dengan adil dan setara, tidak akan memberikan perlakuan yang berbeda baik dalam urusan sosial, pendidikan dan ekonomi. Baik anaknya yang laki-laki dan perempuan akan diberikan pendidikan yang sama baiknya dan sama tingginya, diberikan arahan untuk memilih pekerjaan sesuai minat masing-masing bukan atas dasar perbedaan jenis kelamin, diberikan perintah yang sama dalam mengerjakan urusan rumah tangga.

Anak juga akan melihat bagaimana ayah dan ibunya bahu membahu dalam mengurus rumah tangga baik dalam urusan domestik dan publik. Nilai dalam keluarga akan membekas dalam benak anak-anak bagaimana seharusnya kehidupan yang setara dan adil gender berjalan. Dari keluarga seperti ini lah, akan lahir generasi yang akan membangun bangsa dengan perspektif kesetaraan dan keadilan gender sebagai salah satu prinsip dari demokrasi. Wallahu a’lam bi al shawab. []

Tags: anakdemokrasiIndonesiaistrikeluargaKesalinganorang tuaperkawinanRelasiSumai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mewujudkan Rumahku Surgaku Dalam Keluarga

Next Post

Dinamika Childfree bagi Pasangan Suami Istri

Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Next Post
Childfree

Dinamika Childfree bagi Pasangan Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup
  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0