Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Peran Keluarga dalam Proses Demokratisasi di Indonesia

Nilai dalam keluarga akan membekas dalam benak anak-anak bagaimana seharusnya kehidupan yang setara dan adil gender berjalan

Isti'anah Isti'anah
25 Agustus 2021
in Keluarga
0
Keluarga

Keluarga

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Demokrasi menurut Henry B Mayo adalah sebuah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang berdasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Demokrasi tidak akan berjalan apabila tidak ditunjang oleh terbangunnya budaya politik yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya yaitu perlindungan konstitusional (menjamin hak-hak individu dan konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin), badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, adanya pemilu yang bebas,  kebebasan menyatakan pendapat,  kebebasan berserikat dan beroposisi.

Konsep kebebasan ini pun bukan merupakan kebebasan yang tanpa batas. Akan tetapi memiliki aturan main yang jelas sehingga tidak brutal. Konsep kebebasan dalam ideologi demokrasi ini seharusnya memiliki konsep bebas dan bertanggungjawab.

Demokrasi juga tidak dapat berjalan jika hanya pada satu sektor saja, akan tetapi harus menyeluruh pada semua sektor kehidupan. Maksudnya demokrasi tidak dapat terjadi hanya pada sektor politik saja, sementara sektor-sektor  lainnya tidak demokratis. Misalnya liberalisasi dalam ideologi demokrasi  tidak dapat hanya berlaku dalam bidang politik saja, sementara bidang ekonomi, Pendidikan, sosial dan lain sebagainya  tidak mengalami liberalisasi.

Prinsip-prinsip demokrasi  adalah : kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas,  jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas, adil dan jujur,  persamaan di depan hukum proses hukum yang wajar. Dalam prinsip-prinsip demokrasi ini memuat beragam sektor, tidak hanya melulu politik namun sektor penunjang lainnya seperti pendidikan, ekonomi, sosial dan lain-lain.

Demokrasi baru dapat dikatakan berhasil apabila tujuan sosial mendirikan negara telah dicapai. Tujuan yang harus diupayakan adalah Terwujudnya kesejahteraan masyarakat, yang secara hukum berarti terjaminnya hak  asasi manusia yang di dalamnya mencakup hak asasi perempuan.

Titik mula berjalannya demokrasi adalah dari keluarga. Keluarga terbentuk melalui pola perkawinan, jika pola perkawinan antara suami dan istri dijalankan dengan prinsip-prinsip demokrasi, maka dalam keluarga akan terjalin kehidupan yang demokratis. Jika banyak keluarga menjalankan kehidupan yang demokratis maka akan terwujud masyarakat yang demokratis, jika banyak koloni masyarakat yang menjalankan prinsip demokrasi maka akan terwujud sebuah negara yang demokratis. Jika prinsip demokrasi ini berjalan baik terutama dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan, maka tidak akan terjadi peminggiran perempuan dalam semua sektor kehidupan sebagaimana yang masih terjadi saat ini.

Untuk memberikan kesadaran bahwa kaum perempuan dapat berpartisipasi dalam beragam sektor, mulai politik, sosial, budaya, ekonomi maka harus dibangun terlebih dahulu nilai-nilai demokrasi dalam keluarga, agar salah satu prinsip demokrasi berupa jaminan hak asasi manusia yang di dalamnya memuat jaminan hak asasi perempuan dapat terbentuk mulai dari keluarga.

Kendalanya adalah budaya patriarki masih dominan yang berdampak pada domestikasi perempuan sehingga berdampak pada hilangnya peran perempuan di ruang publik termasuk dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, sosial dan lain-lain.  Hal tersebut sangat berpengaruh pada sulitnya terpenuhi kuota 30 persen partisipasi  perempuan terpilih di parlemen yang memiliki tujuan menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dengan melahirkan kebijakan yang setara dan adil gender.

Membangun demokrasi melalui keluarga untuk dapat berpartisipasi dalam membangun kesetaraan, dan keadilan gender dalam semua bidang, maka di mulai dari keluarga dengan menerapkan prinsip kesetaraan yang memberikan jaminan hak-hak asasi perempuan. Keluarga yang menerapkan prinsip kesetaraan bermula dari pola perkawinan yang setara dan adil gender. Pola perkawinan ini dapat menjadi dasar demokrasi keluarga.

Menurut Scanzoni Scanzoni, ada empat pola perkawinan dalam keluarga. Pertama, Owner Property, dalam pola ini istri merupakan milik suami yang statusnya disamakan dengan uang atau barang berharga lainnya. Tugas suami sebagai pencari nafkah keluarga dan tugas istri adalah mengurus rumah tangga, menyediakan kebutuhan suami dan anak anak. Istri harus tunduk dan patuh serta taat pada suami. Kestabilan rumah tangga akan terjadi jika istri harus tunduk atas sesuatu apapun baik yang dikehendakinya atau tidak dikehendakinya. Jika terjadi ketidaksepakatan, istri harus sepakat atas apa yang diinginkan suaminya

Kedua, Head Complement yaitu peran istri sebagai pelengkap suami. Suami diharapkan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan istrinya. Suami memiliki tugas mencari nafkah utama keluarga, sedangkan tugas istri adalah mengatur urusan rumah tangga dan anak anak, akan tetapi dalam hal perencanaan keluarga semuanya direncanakan bersama antara suami dan istri.

Ada komunikasi dua arah yang terjalin dengan baik antara suami dan istri. Jika suami memiliki waktu luang, maka suami juga dapat membantu pekerjaan rumah istri jika dibutuhkan. Tugas istri yang utama adalah mengurus rumah tangga dan memberikan dukungan kepada suami sehingga suami dapat mencapai kesuskesan dalam pekerjaannya.

Dalam hal ini seorang suami memiliki istri yang dapat menjadi pelengkap dirinya. Norma dalam perkawinan sama dengan pola perkawinan owner property, kecuali dalam ketaatan. Istri dapat melakukan komunikasi jika ada sesuatu yang dianggapnya kurang sesuai.

Ketiga, Senior- Junior Partner. Posisi istri selain sebagai pelengkap suami juga sebagai teman. Istri juga bekerja dan memberikan sumbangan ekonomis sehingga istri tidak terlalu tergantung kepada suami tetapi pencari nafkah utama keluarga tetap berada pada pundak suami.

Dengan memiliki penghasilan, maka kekuasaan istri meningkat dalam keluarga. Tetapi kekusaannya tetap lebih besar suami karena tugas suami sebagai pencari nafkah keluarga. Dalam pola perkawinan seperti ini, seorang istri mendahulukan karir suaminya dari pada karir dirinya sendiri. Bahkan demi menunjang kenaikan pangkat suami, istri rela berkorban.

Keempat, Equal partner. Dalam pola perkawinan ini posisi suami dan istri adalah setara, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Istri mendapatkan hak serta kewajiban yang sama dengan suami untuk mengembangkan dirinya sepenuhnya dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Pekerjaan suami sama pentingnya dengan pekerjaan istri. Maka istri dapat menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, dalam hal ini berarti penghasilan istri bisa lebih tinggi dari pada penghasilan suami.

Alasan istri bekerja dalam pola perkawinan ini juga berbeda dengan pola perkawinan sebelumnya dengan alasan agar hanya tidak sepenuhnya bergantung kepada suami. Alasannya bisa untuk agar istri mandiri secara penuh. Norma dalam perkawinan ini adalah baik istri maupun suami sama sama memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya baik dalam pekerjaan atau secara ekspresif.

Semua keputusan yang disepakati bersama berdasarkan saling mempertimbangkan kebutuhan dan kepuasan kedua belah pihak. Istri mendapat pengakuan dari orang lain disebabkan oleh kemampuan dirinya bukan karena suaminya. Dalam pola perkawinan ini potensi dan kemampuan individu sangat diperhatikan.

Berkaca pada pola perkawinan di atas, maka demokrasi dalam sebuah keluarga dapat berjalan baik jika pola perkawinan yang berjalan antara suami istri adalah equal partner. Dalam pola perkawinan equal partner ini hak asasi perempuan sangat dijunjung, di mana istri dapat memiliki hak yang sama dengan suami, tidak kurang tidak lebih.

Dalam pola perkawinan seperti ini ketika suami dan istri sudah adil dan setara dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya, maka mereka akan memperlakukan anak-anaknya dengan adil dan setara, tidak akan memberikan perlakuan yang berbeda baik dalam urusan sosial, pendidikan dan ekonomi. Baik anaknya yang laki-laki dan perempuan akan diberikan pendidikan yang sama baiknya dan sama tingginya, diberikan arahan untuk memilih pekerjaan sesuai minat masing-masing bukan atas dasar perbedaan jenis kelamin, diberikan perintah yang sama dalam mengerjakan urusan rumah tangga.

Anak juga akan melihat bagaimana ayah dan ibunya bahu membahu dalam mengurus rumah tangga baik dalam urusan domestik dan publik. Nilai dalam keluarga akan membekas dalam benak anak-anak bagaimana seharusnya kehidupan yang setara dan adil gender berjalan. Dari keluarga seperti ini lah, akan lahir generasi yang akan membangun bangsa dengan perspektif kesetaraan dan keadilan gender sebagai salah satu prinsip dari demokrasi. Wallahu a’lam bi al shawab. []

Tags: anakdemokrasiIndonesiaistrikeluargaKesalinganorang tuaperkawinanRelasiSumai
Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Terkait Posts

KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID