Minggu, 30 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Peran Perempuan dalam Gerakan Radikalisme

fatmi isrotun nafisah fatmi isrotun nafisah
21 Oktober 2020
in Personal
0
Peran Perempuan dalam  Gerakan Radikalisme
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Radikakalisme secara populer menunjukan kepada ektremisme politik dalam aneka ragam bentuknya, atau usaha untuk mengubah orde sosial-politik secara drastis dan ekstrem. Namun tindakan terorisme dan kekerasan dilakukan oleh ekstremis kejam telah menghubungkan Islam dengan terorisme.

Islam seperti halnya semua agama di dunia, tidak mendukung ataupun mensyaratkan kekerasan yang tak dibenarkan. Islam dan hukum Islam secara konsisten mengutuk tindakan terorisme (membunuh orang yang tidak memerangi).

Walaupun tradisi penggunaan kekerasan dalam bentuk perang merupakan sarana ampuh untuk membangun suatu bangsa dalam sejarah peradaban manusia, namun sejarah membuktikan juga tidak satupun agama yang melegitimasi apalagi menganjurkan kekerasan.

Sedangkan tuduhan yang sering dilontarkan oleh sebagian orientalis bahwa Islam agama “pedang”, yang menganjurkan aksi-aksi radikal pada umumnya mendasarkan argumentasinya pada dua hal. Pertama adalah dalam interaksinya dengan kekuatan ekstrenal (non Islam), Islam telah berhasil melebarkan sayapnya dan menancapkan kakinya melalui ekspansi militer jauh dari titik geografis kelahirannya.

Bukti sejarah menunjukan ekspansi teritorial Islam yang tak terbendung pada masa formatifnya sampai ke daratan Eropa di Barat dan benua India di Timur. Kedua, hubungan internal umat Islam yang berlangsung antara kelompok oposisi dengan penguasa sejak pembunuhan khalifah ketiga Usman r.a. sampai sekarang selalu diwarnai oleh kekerasan. Corak kekerasan ini bagi sebagian orientalis adalah konsekuensi logis atas penekanan konsep jihad dalam kehidupan politik Islam.

Jihad (berjuang atau berusaha keras) kadang disebut sebagai rukun Islam keenam. Kepentingan Jihad berakar pada perintah Al-Qur’an untuk berjuang di jalan Allah Swt. Dalam peristilahan Al-Qur’an, jihad dibagi atas dua kategori.

Pertama adalah jihad fi sabilillah, kedua jihad fillah. Yang pertama dimaksudkan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam menempuh jalan Allah, termasuk didalamnya pengorbanan harta dan nyawa. Adapun kategori kedua jihad fillah atau usaha sungguh-sungguh (menghampiri Allah) adalah usaha untuk memperdalam aspek spiritual sehingga terjalin hubungan erat antara seseorang dengan Allah. Usaha sungguh-sungguh ini diekspresikan melalui penundukan tendensi negative yang bersarang di jiwa tiap manusia, dan penyucian jiwa sebagai titik orientasi seluruh kegiatan.

Untuk memperjelas substansi jihad agar tidak diidentikan dengan aksi mengangkat senjata, Al-Qur’an membedakan antara konsep qital (interaksi bersenjata) dengan konsep jihad. Namun jihad dengan pengertian sempit ini ( mengangkat senjata) oleh Al-Qur’an dibatasi pada saat-saat tertentu khususnya dalam rangka mempertahankan diri. Dari pengertian sisi penting inilah yang secara keliru dianggap sebagai ciri utama jihad yang mengundang kontroversi dan pertikaian pendapat.

Namun seruan jihad qital telah bergeser kepada perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh konstalasi global dimana ISIS dikalahkan di berbagai tempat dan kesulitan perekrutan laki-laki untuk bersedia menjalankan amaliyah jihad qital yaitu berperang. Kondisi defisit diinternal ISIS sangat masuk akal membuat mereka mangatur strategi yang berbeda untuk menggunakan perempuan di medan perang.

Atas dasar itulah seruan jihad tidak hanya berlaku bagi laki-laki namun sudah melibatkan perempuan, hal ini memberikan rasa pembebasan bagi para perempuan atas otonomi tubuhnya dan kekuatan memainkan power tanpa tergantung kepada suami maupun orang tua. Ini karena tujuan akhir melakukan amaliyah jihad adalah kemuliaan utama diatas segalanya.

Bagaimana Sesungguhnya Peran Perempuan dalam Medan Perang

Tentu saja melibatkan perempuan tidak akan membutuhkan Effort yang panjang karena proses radikalisme pada perempuan sudah berlangsung cukup lama. Dalam pengamatannya Lies Marcoes memberikan pembenaran bahwa perempuan di kelompok radikal melakukan peran sebagai “perawat” organisasi dengan aktif berperan dalam mengelola pengajian jemaat. Mereka juga menjadi penjaga organisasi dengan peran-peran perekrutan, mengumpulkan fa’i (harta yang dikuasai muslim dari orang kafir) serta menjalankan tauladan.

Ada beberapa akar masalah yang mendorong langsung dan tidak langsung mengapa perempuan terlibat dalam ekstrimisme.

Pertama kuatnya kontruksi gender “istri patuh suami” dalam kelompok radikal berkontribusi besar dalam mendorong perempuan mengambil aksi teror. Ridho suami adalah Ridho Allah adalah ajaran yang kuat ditanamkan kepada istri-istri di kalangan kelompok radikal.

Kedua perasaan diakui dan terberdayakan juga banyak mendorong para perempuan yang sering mengalami marginalisasi di rumah atau di lingkungannya untuk nekat mengambil peran ini. Untuk mendapatkan pengakuan bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama dan perempuan diakui sebagai mujahid yang tak kalah capable dengan laki-laki. Maka mereka kemudian merebut ruang-ruang jidah di pertempuran.

Ketiga, derasnya informasi palsu yang beredar di media sosial tentang memojokkan Islam dan pro asing serta isu utang luar negeri ditambah dengan merajalelanya penyebaran ujaran kebencian.

Keempat penanganan lemah radikalisme di institusi pendidikan membuat pikiran radikal kian mencuat. Para perempun didoktrin dengan pemahaman bahwa Indonesia negara yang kurang Islami dan bahwa Islam merupakan paham dan agama yang sangat sempurna.

Kelima, banyak dari kaum perempuan yang terlibat ini mengalami berbagai ketidakadilan politik, ekonomi dan sosial, sehingga sangat mudah bagi kelompok radikalisme tersebut untuk merekrut para perempuan.

Demikian pula dengan Indonesia sangat berpotensi “memanen” sejumlah terorisme perempuan. Tampak dari keterlibatan perempuan menjadi pembom bunuh diri dalam sebagian kasus terorisme, dimana sebelumnya perempuan hanya bersifat supportif yaitu mendukung suaminya yang teroris, kini dapat berperan secara aktif.

Peningkatan peran aktif perempuan dalam terorisme ini, luput dari perhatian pemerintah, padahal berbagai riset dan penelitian sudah menyebutkan bahwa perempuan berpotensi memilki peran yang sama dengan laki-laki dalam gerakan radikalisme, perempuan sebagai sosok lemah lembut sehingga tidak dicurigai oleh pihak yang berwajib.

Penanganan Keterlibatan Perempuan dalam Gerakan Terorisme

Pihak pemerintah memilki peran penting dalam menangani keterlibatan perempuan baik bagi masyarakat yang tidak terpapar yang rentan dan yang sudah terpapar. Komunikasi secara intensif harus digalakkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan jajaran di berbagai daerah untuk menumpas jaringan-jaringan sel terorisme.

Selain itu koordinasi dengan kementerian pendidikan untuk melakukan identifikasi keterlibatan guru-guru, murid, dan referensi yang terpapar pikiran radikal. Dilanjutkan dengan melakukan pertemuan di berbagai pondok pesantren, badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), lembaga dakwah kampus, untuk membahas kebangsaan sehingga intoleransi dan radikalisme bisa dicegah.

Perlu juga mengadopsi prespektif gender dalam kebijakan deradikalisasi dan counter radikalisasi di BNPT agar memilki kepekaan gender karena radikalisme berdampak berbeda pada perempuan dan laki-laki. Pada dasarnya dari uraian diatas, gerakan radikalisme bisa dicegah, dengan dimulai dari diri kita sendiri. Atas pengetahuan radikalisme kita harus memilki kesadaran untuk tidak terlibat baik dalam hal pemikiran maupun aksi secara langsung. []

fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Terkait Posts

Seks
Publik

Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

29 November 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
trafficking
Keluarga

Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

29 November 2025
Literasi Digital Inklusif
Publik

Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 November 2025
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID