Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Perempuan Indonesia di Panggung Politik

Dalam upaya mencapai keadilan gender dan mewujudkan masyarakat yang lebih Inklusif, penting bagi kita semua untuk berdiri di samping perempuan Indonesia

Muhammad Syarifuddin Muhammad Syarifuddin
21 Juni 2023
in Publik
0
Peran Perempuan

Peran Perempuan

963
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wanita Indonesia mestilah berdiri di samping Pria, bagai Tanah Air dan Bangsa

-Bahder Djohan-

Mubadalah.id – Pemerintah Indonesia telah menunjukan komitmennya terhadap Demokrasi dan keadilan melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yakni tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memperkuat tuntutan untuk menciptakan kehidupan yang lebih Demokratis bagi Bangsa Indonesia.

Prinsip Demokrasi memungkinkan partisipasi semua individu tanpa memandang Suku, Ras, Agama, Etnis atau Jenis Kelamin, sehingga siapapun dapat dengan bebas menyuarakan aspirasinya.

Namun persoalan gender sering kali menjadi Politik Identitas yang berkaitan dengan dominasi patriarki. Di mana memandang Perempuan sebagai mahluk yang lemah dibandingkan dengan laki-laki yang memiliki kekuatan fisik lebih besar. Pemahaman semacam ini merugikan Kaum Perempuan dalam kontestasi politik, terutama dalam pemilihan Legislatif.

Keragaman budaya Indonesia yang Multikultural menciptakan ruang bagi demokrasi untuk mewujudkan kemerdekaan bereksperi dan menyuarakan aspirasi. Baik secara individu mapun dalam kelompok. Demokrasi juga dapat kita pahami sebagai upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjadi konsekuensi dari kehidupan sosial yang melibatkan interaksi antar individu.

Untuk mewujudkan demokrasi yang adil, partisipasi peran perempuan dalam panggung politik harus kita tingkatkan agar mencapai target 30%. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama.

Meskipun ada berbagai hambatan yang perempuan hadapi ketika masuk ke panggung politik. Baik hambatan struktural maupun sosial. Di mana partai politik dan pengurus partai memiliki peran penting dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut demi terciptanya pembangunan yang lebih baik.

Partisipasi Perempuan masih Rendah

Rendahnya partisipasi dan peran perempuan dalam Politik dan keterwakilan perempuan dalam legislatif ataupun di eksekutif memungkinkan rendahnya kepekaan terhadap keadilan gender. Persoalan perempuan membutuhkan komitmen yang tinggi oleh semua pihak. Partai politik harus mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya untuk perempuan. Sehingga kaum perempuan mendapatkan keterampilan dan siap membuktikan kemampuan perempuan dalam berpolitik.

Politik bukan saja soal kekuasaan, Politik harus memiliki komitmen tinggi terkait persoalan-persoalan seperti diskriminasi terhadap perempuan. Keseriusan partai politik ataupun pemerintah terhadap pemberdayaan perempuan harus menjadi agenda utama agar keterampilan perempuan dalam panggung politik tidak kita ragukan lagi. Di mana bukan sekedar pelengkap 30% keterwakilan perempuan dalam legislatif.

Ketakutan perempuan terhadap politik bisa saja terjadi, entah itu berdasarkan karena ketakutan sang perempuan sebagai istri karena khawatir dianggap tidak bisa mengelola keluarga, dan pekerjaan rumah sehingga mengakibatkan retaknya hubungan rumah tangga ataupun lain sebagainya.

Ini perlu kaum laki-laki pahami, bahwa pekerjaan rumah, mengurus anak dan seterusnya itu bukanlah kewajiban seorang perempuan. Sekarang ini sudah wauktunya bagi kaum perempuan mempertanyakan kekuasaan kaum laki-laki, terkait demokrasi yang mereka jalankan.

Apakah kekuasaan yang mereka jalankan sudah melindungi kaum minoritas? Di mana di dalamnya terdapat peran perempuan. Keterlibatan perempuan dalam politik mestinya bisa kita jadikan sebagai mitra sejajar laki-laki, tidak untuk menjatuhkan, menurunkan dan merebut kekuasaan dari tangan laki-laki.

Pentingnya Kesadaran Gender

Manusia pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama, tidak boleh kita beda-bedakan. Sehingga pendidikan dan kesadaran gender menjadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari khususnya bagi partai politik.

Adanya perbedaan perlu kita sikapi dengan saling menghargai sehingga dapat mengurangi sikap yang diskriminatif, melindungi hak-hak setiap individu. Oleh karenanya pendidikan inklusif sangat kita perlukan bagi masyarakat untuk mendorong perempuan berpartisipasi di panggung politik.

Peran partai politik dalam memberikan pendidikan inklusif terhadap kader-kader partai dan masyarakat pada umumnya menjadi sangat penting. Khususnya untuk menciptakan perempuan-perempuan tangguh dalam menghadapi hingar bingar perpolitikan di Indonesia.

Penulis meyakini, bahwa tantangan dalam memberikan pendidikan inklusif bagi para kader partai, dan masyarakat dapat terlaksana, atau tercapai untuk mendapatkan perubahan yang lebih baik.

Saatnya Mendukung Partisipasi Politik Perempuan

Mengingat pentingnya pendidikan inklusif tentunya sangat memerlukan kerjasama yang baik  dari semua pihak. Baik legislatif maupun eksekutif, lintas sektor swasta dan masyarakat sipil. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan partisipasi perempuan dalam politik. Sehingga afirmasi 30% keterwakilan perempuan dapat tercapai tidak hanya secara angka saja namun memiliki andil dalam menentukan kebijakan sehingga tidak di dominasi oleh patriarki.

Melalui pasal 27 UUD 1945, Undang-undang Nomor 68 tahun 1958 tentang hak-hak politik perempuan Undang-undang Republik Indonesia pasal 7 tahun 1984 tentang CEDAW, Konvensi Beijing tahun 1995 tentang kuota 30% bagi perempuan, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Tindakan Khusus sementara (affirmative action).

Lalu Konvensi Beijing  tahun 2000 tentang 50% perempuan, instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (gender mainstreaming), Undang-undang Parpol RI Nomor 2 tahun 2008 dan Undang-undang Pemilu RI No 10 tahun 2008 memiliki kekuatan hukum yang bisa mendorong hak-hak politik perempuan.

Dalam upaya mencapai keadilan gender dan mewujudkan masyarakat yang lebih Inklusif, penting bagi kita semua untuk berdiri di samping perempuan Indonesia. Lalu mendukung partisipasi mereka dalam politik. Perempuan Indonesia adalah air yang kuat yang akan memajukan Bangsa ini menuju masa depan yang lebih baik. []

Tags: Affirmasi PolitikPartai PolitikPemilu 2024perempuanpolitik
Muhammad Syarifuddin

Muhammad Syarifuddin

Mahasiswa ISIF. Suka mendengarkan musik, puisi, dan gitaran

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID