Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Pondok Pesantren dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama

Berbicara keberagamaan dalam ranah sosial maupun publik perlu diterapkan, khususnya dalam lingkup pendidikan keagamaan seperti Pesantren

Arie Riandry Ardiansyah Arie Riandry Ardiansyah
30 Desember 2022
in Publik
0
Pondok Pesantren

Pondok Pesantren

628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pondok pesantren merupakan sarana pendidikan bagi kalangan remaja putra maupun putri. Secara fundamental pondok pesantren biasanya bermakna sebagai penjara suci yang mana konotasi ini dianggap sakral oleh sebagai kalangan masyarakat. Pesantren merupakan pusat pendidikan yang kolot dan bagian dari produk budaya lokal Indonesia.

Jika melihat secara historis pada abad ke-13 dan beberapa abad kemudian terjadi dinamika penyelenggaraan pendidikan semakin teratur dan maraknya pengajian. Bentuk ini kemudian berkembang dengan adanya eksistensi tempat-tempat menginap bagi para pelajar (santri), yang kemudian tersebutlah pesantren.

Pondok pesantren pada umumnya menerapkan konsep tasammuh (toleran) tawazzun dan ukhuwah. Tujuan general dari pesantren sendiri yakni berorientasi membina warga negara supaya berkepribadian sesuai dengan ajaran agama islam. Serta berguna untuk bangsa, agama dan negara. Pondok pesantren berasal dari kata santri yang artinya seseorang yang belajar agama Islam. Kata ini kemudian kita artikan sebagai tempat berkumpul orang-orang yang belajar agama islam.

Ada juga yang mereduksi pengertian ini, seperti pesantren adalah merupakan tempat menginap para pelajar pendidikan Indonesia “tradisional” dalam memahami ilmu agama secara mendalam dan mengimplementasikannya sebagai pedoman hidup.

Makna Lain Istilah “Pondok”

Pondok merupakan bentuk dari kata funduq yang artinya penginapan, wisma, asrama dan lain-lain. Karena pondok sendiri berfungsi sebagai penginapan para santri/pelajar yang jauh dari tempat asalnya. Sedangkan Pesantren bagian dari pusat pendidikan yang berlandaskan indigeneous Indonesia memiliki kekhasan serta tercantum nilai-nilai asli budaya Indonesia.

Maka, dengan kemandirian pesantren yang bersifat berdikari otonom baik dari sistem belajar maupun pendanaan. Jadi pesantren bisa kita artikan tempat menginap para pelajar/santri yang sedang mencari ilmu, khususnya ilmu agama.

Sedangkan secara terminologi pengertian pondok pesantren M. Dawam Rahardjo sampaikan ialah pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan dan penyiaran agama Islam. Itulah identitas pesantren pada awal perkembangannya. Sekarang setelah terjadi banyak perubahan di masyarakat, sebagai akibat pengaruhnya, definisi di atas tidak lagi memadai.

Walaupun pada intinya nanti pesantren tetap berada pada fungsinya yang asli. Di mana selalu terpelihara di tengah-tengah perubahan yang deras. Bahkan karena menyadari arus perubahan yang kerap kali tak terkendali itulah, pihak luar justru melihat keunikannya sebagai wilayah sosial yang mengandung kekuatan resistensi terhadap dampak modernisasi.

Pluralisme dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menjelaskan bahwa pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, dan bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan. Di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama.

Dalam al-Qura’n disebutkan, yang artinya:

“Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah Dia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitik). Namun Dia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikaruniakan kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Dia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (QS. 5: 48).

Demikianlah beberapa prinsip dasar Al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan toleransi. Paling tidak, dalan dataran konseptual, Al-Qur’an telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat kita perlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal.

Yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda.

Era Multikulturalisme

Selain itu, era sekarang adalah multikulturalisme dan pluralisme. Di mana seluruh masyarakat dengan segala unsurnya dituntut untuk saling tergantung dan menanggung nasib secara bersama-sama demi terciptanya perdamaian abadi. Salah satu bagian penting dari konsekuensi tata kehidupan global yang tertandai kemajemukan etnis, budaya, dan agama tersebut, adalah membangun dan menumbuhkan kembali teologi pluralisme dalam masyarakat.

Demi tujuan itu, maka pendidikan sebenarnya masih kita anggap sebagai instrumen penting. Sebab, “pendidikan” sampai sekarang masih kita yakini mempunyai peran besar dalam membentuk karakter individu-individu yang dididiknya. Selain itu mampu menjadi “Guiding light” bagi generasi muda penerus bangsa. Dalam konteks inilah, pendidikan agama sebagai media penyadaran umat perlu membangun teologi inklusif dan pluralis, demi harmonisasi agama-agama (yang telah menjadi kebutuhan masyarakat agama sekarang).

Toleransi dan Keberagamaan di Lingkungan Pesantren

Pendidikan perdamaian adalah sebuah usaha yang wajib dilaksanakan demi terwujudnya nilai-nilai, sikap atau perilaku, dan tata cara hidup yang mendukung terciptanya budaya damai. Asma berpendapat bahwa pendidikan perdamaian bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman mengenai akar konflik, kekerasan dan ketidak-damaian dalam lingkup yang bersifat personal, interpersonal, komunitas/kelompok, nasional, regional dan internasional.

Dalam hubungannya dengan model pendidikan yang berbasis pengembangan materi kekinian tersebut, Pondok Pesantren sejak awal berdirinya melakukan kaderisasi keulamaan dalam tradisi keilmuan yang berorientasi tafaquh fi aldin. Sesuai dengan karakternya yang senantiasa mengakomodatif dengan perkembangan masyarakat dalam rangka mempertahankan eksistensinya sekaligus menjawab tantangan dan perubahan zaman.

Dalam konteks mempersiapkan kader ulama yang ada dalam segala jenis kemajemukkan dalam masyarakat, pesantren menyiapkan kurikulum pendidikan perdamaian yang lebih kontekstual, sejalan dengan tantangan yang dihadapinya. Dalam penerapan pendidikan perdamaian yang bermuatan nilai toleransi, HAM, dan lain-lain.

Melalui normatif redukatif strategi Pondok Pesantren melakukan transmisi dan internalisasi nilai-nilai ke-Islaman yang inklusif, damai, dan toleran sehingga terbangun kapasitas perdamaian di kalangan para santri dan masyarakat yang pada gilirannya diharapkan mampu menciptakan bangunan perdamaian yang abadi.

Hasyim Muzadi berpendapat bahwa dalam mengembangkan model pendidikan yang berwawasan toleransi, pondok pesantren wajib menjaga keseimbangan antara hukum Islam dengan legal-formal, pendidikan responsif dengan kondisi dan keadaan psikologis masyarakat, pembinaan akhlak atau tasawuf yang dialektis dengan norma-norma masyarakat serta penanaman nilai-nilai HAM.

Pendidikan Berbasis Keberagamaan

Jika  model pendidikan ini bersinergi dengan baik, maka pondok pesantren akan melahirkan penerus-penerus muslim yang moderat. Dalam kaitannya dengan pandangan ini, Pondok pesantren Universal menerapkan model pendidikan yang juga berbasis wawasan toleransi, meskipun seluruh komponen dalam model pendidikan tersebut belum bersinergi secara menyeluruh.

Dalam merefleksikan nilai-nilai pendidikan multikulturalisme pluralisme, hal itu kita lakukan karena di dalamnya bukan hanya terdapat pembelajaran tentang menata hati, akhlak, bukan fiqih semata-mata. Ini merupakan suatu proses yang membangun sikap toleran dan kelembutan hati, juga termasuk kitab-kitab yang kita baca. Ta’lim bukan kitab syafi’iyyah saja, akan tetapi juga mengadopsi kitab-kitab yang yang lain.

Seyogyanya berkiprah dalam mengenalkan problematika keragaman, yang tentu saja mengandung nilai-nilai yang mampu menumbuh-kembangkan sikap-sikap toleransi, inklusif pada generasi muda. Dengan berdasar pada prinsip kurikulum pendidikan agama Islam.

Dapat kita simpulkan adalah konstruk pemikiran pondok pesantren menunjukkan adanya pembentukan pemikiran untuk mempunyai sikap toleransi. Toleransi beragama dalam pandangan Pondok Pesantren adalah sikap keberagamaan yang menerima kenyataan kemajemukan yang berdasarkan pada nilai empatik. Tanpa adanya intervensi dengan pihak manapun. Mengenai corak pemahaman dalam batasan toleransi beragama, di pemahamannya lebih mengarah kepada corak keberagamaan yang inklusifistik. []

 

Tags: KeberagamaankeberagamanpesantrenPondok PesantrenSantritoleransiToleransi beragama
Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID