Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Redaksi by Redaksi
25 April 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Aborsi

Aborsi

12
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan mengenai boleh tidaknya aborsi pada intinya terletak pada kapan kehidupan manusia dimulai. Apakah kehidupan manusia dimulai sejak ditiupkannya ruh, yakni sesudah empat puluh hari sebagaimana secara eksplisit disebutkan hadits Bukhari-Muslim. Atau sesudah 40 hari, sebagaimana disebutkan oleh hadits Muslim, atau sejak pembuahan atau bahkan ketika masih berupa air mani.

Meskipun secara jelas dalam hadits bahwa peniupan ruh yang menandai awal kehidupan setelah 120 hari. Tetapi sulit disangkal suatu kenyataan bahwa sejak saat air mani bertemu dengan telur (pembuahan) ia akan terus berkembang menuju bentuk-bentuk yang lain. Hal ini menandakan adanya proses kehidupan yang terus berjalan ke arah bentuk-bentuk yang semakin sempurna.

Dengan berpegang pada hadits Bukhari Muslim di atas, mayoritas ahli hukum muslim mengakui bahwa dalam tiga tahap perkembangan kandungan itu, janin memang tidak memiliki jiwa manusia tetapi hanya menunjukkan kehidupan tanaman dan binatang. Sesudah itu janin memiliki “al harakah al iradiyah”, gerakan yang berkemauan atau berkehendak.

Dengan demikian kesimpulan yang mungkin dapat kita berikan adalah bahwa kehidupan sesungguhnya telah ada sejak hari-hari pertama kehamilan baik sebagai kehidupan binatang atau kehidupan tanaman (al hayah al jurtsumiyah aw al nabatiyah). Sehingga tidak boleh melakukan aborsi.

Penghormatan Kehidupan

Meskipun demikian, penghormatan terhadap kehidupan ini, menurut mereka, tetap harus kita berikan, karena ia adalah entitas yang potensial untuk membentuk menjadi manusia. Dalam arti lain pelenyapan kehidupan tersebut dapat kita pandang sebagai pelanggaran terhadap awal kehidupan manusia (aborsi), yang karena itu berdosa dan patut mendapatkan hukuman yang sesuai.

Peniupan ruh pada janin berusia di atas 120 hari tidak ada di dalam al-Qur’an. Kitab suci ini hanya menyatakan :

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia itu dari intisari tanah. Kemudian Kami jadikan nuthfah yang tersimpan di tempat yang aman dan kokoh. Dalam perkembangan selanjutnya, nuthfah itu Kami olah menjadi segumpal darah, dan segumpal darah itu Kami olah menjadi segumpal daging. Lalu segumpal daging itu Kami olah menjadi tulang. Selanjutnya tulang itu kami bungkus dengan daging. Selanjutnya Kami jadikan makhluk yang berlainan dari yang sebelumnya. Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik”.(QS. al-Mu’minun ayat 12-14).

Dengan tidak disebutkannya masalah peniupan ruh dalam al-Qur’an, memaksa kita untuk memahami makna ruh yang disebutkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim di atas.

Sebagian penafsir memaknai ruh dengan ilham sebagaimana makna ruh dalam salah satu ayat al-Qur’an. Dengan mengutip Zamakhsyari, Mohammad Asad, pemikir Islam kontemporer mengatakan : “Istilah ruh sering digunakan dalam al-Qur’an dalam pengertian “ilham” dan secara lebih khusus, “ilham Ilahi”. 

Sementara al-Zamakhsyari sendiri, ketika menafsirkan kalimat “bi al ruh min amrih”, menyatakan “dengan wahyu yang menghidupkan hati yang mati karena kebodohan”.

Manusia Subjek

Pandangan Zamakhsyari tersebut kemudian al-Razi jelaskan dalam al-Tafsir al Kabir. Dia menguraikan persoalan ruh secara panjang lebar. Pada salah satu uraiannya dia mengatakan bahwa manusia harus merupakan makhluk berpengetahuan, dan pengetahuan hanya ada dalam ‘al qalb’. Karena manusia adalah pelaku (subjek) yang berkehendak bebas. Jadi, katanya, manusia adalah sesuatu (makhluk) yang ada di dalam ‘qalb’ atau sesuatu yang mempunyai kaitan dengan ‘qalb’.

Ada istilah lain yang seringkali ia gunakan untuk arti yang sama dengan ruh, yaitu nafs dan qalb. Al-Ghazali memandang ruh sebagai entitas moral yang mempunyai pengetahuan dan pandangan.

Dengan mengemukakan itu semua barangkali dapat kita simpulkan bahwa peniupan ruh yang berlangsung setelah hari ke 120 dari kehamilan sebagaimana dalam hadits Bukhari-Muslim dapat kita maknai sebagai pemberian kesadaran fitrah dan potensi-potensi pengetahuan atau ilmu atau akal.

Dan inilah yang bisa kita sebut sebagai manusia dalam arti yang sesungguhnya. Ilmu pengetahuan yang bersumber dari akal-intelektual adalah sesuatu yang membedakan manusia dari binatang. []

Tags: AborsihukumPerdebatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

Next Post

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Next Post
Luna Maya Menikah

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri
  • Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme
  • Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik
  • Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan
  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0