Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Agen Perdamaian Antar Umat Beragama

Dengan melibatkan perempuan secara aktif dalam upaya perdamaian dan kesetaraan gender, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil, harmonis, dan inklusif bagi semua umat beragama

Alifah Nurul Fadilah by Alifah Nurul Fadilah
9 Juni 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Agen Perdamaian

Perempuan Agen Perdamaian

19
SHARES
965
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdamaian antar umat beragama adalah tujuan yang sangat penting dalam upaya membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif. Dalam mencapai perdamaian ini, perempuan memainkan peran yang tak tergantikan sebagai agen perdamaian. Meskipun di sisi lain perempuan seringkali dianggap tidak memiliki kekuatan untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik dan menjadi agen perubahan.

Hal seperti ini, sebenarnya yang kemudian semakin melanggengkan budaya patriarki. Lalu membuat perempuan terstigmatisasi sebatas mengurusi rumah tangga (domestic). Sebaliknya, di awal berdirinya negara ini, perempuan memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun, dan terlibat menjadi agen yang aktif sama dan setara dengan laki-laki dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Dari fakta tersebut, kita juga bisa mengambil ibrah dari pengalaman perempuan agen perdamaian dalam masa konflik, Poso misalnya tahun 2002. Yakni di saat situasi berbahaya dan mencekam, para kaum perempuanlah yang berani untuk menyentuh area tersebut dan menciptakan perdamaian di sana.

Inilah perjalanan yang dimulai dengan sentuhan hati nurani dan kemanusiaan perempuan. Para perempuan Poso menyadari konflik akan menghancurkan komunitas mereka, sehingga kesadaan tersebut juga menguatkan mereka untuk menghentikan konflik tersebut.

Peran Perempuan Menciptakan Kerukunan Anatr Umat Beragama

Oleh sebab itu, perempuan mampu memainkan peran dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama dengan sangat penting. Hingga berdampak signifikan dalam membangun masyarakat yang harmonis. Melalui kemampuan mereka dalam membangun hubungan, komunikasi, dan pengertian, perempuan dapat memainkan peran sebagai peace builder yang kuat.

Perempuan sebagai agen perdamaian yang kuat, memiliki sejumlah alasan yang menjadikan mereka mampu membawa perubahan positif, dan membangun hubungan yang harmonis di antara berbagai kelompok agama yaitu:

Kepekaan Emosi dan Empati yang Kuat

Perempuan cenderung memiliki kepekaan emosi dan kapasitas empati yang tinggi. Mereka mampu merasakan dan memahami dengan mendalam perasaan dan penderitaan orang lain.

Kepekaan emosi dan empati ini memungkinkan perempuan untuk mendengarkan dengan lebih baik. Berempati dengan pengalaman dan perspektif orang lain, dan membangun ikatan yang lebih kuat dengan berbagai kelompok agama. Kemampuan ini memungkinkan perempuan untuk menjadi penghubung yang efektif dalam membuka dialog. Mempromosikan pemahaman saling, dan mengurangi ketegangan yang ada.

Keterlibatan Sosial dan Kapasitas Membangun Jaringan

Perempuan seringkali memiliki keterlibatan sosial yang kuat dalam masyarakat. Mereka terlibat dalam berbagai komunitas, organisasi, dan jaringan, baik dalam lingkungan agama maupun sosial.

Keterlibatan sosial ini memberikan perempuan akses ke berbagai kelompok dan memungkinkan mereka untuk membangun hubungan yang inklusif dan memperluas jaringan dengan pemimpin agama, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok agama lainnya.

Dengan kapasitas membangun jaringan yang kuat ini, perempuan dapat menggalang dukungan, mengkoordinasikan upaya kolaboratif, dan mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan perdamaian antar umat beragama.

Kepemimpinan yang Kolaboratif dan Inklusif

Perempuan cenderung mengadopsi gaya kepemimpinan yang kolaboratif dan inklusif. Mereka mampu membangun konsensus, mendorong partisipasi yang merata, dan menghargai perbedaan pendapat.

Kepemimpinan yang kolaboratif dan inklusif ini memungkinkan perempuan untuk menghadapi tantangan kompleks dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama. Mereka dapat memperjuangkan inklusivitas, mengakomodasi berbagai perspektif, dan memastikan bahwa kepentingan semua pihak terwakili dalam proses perdamaian.

Pendidikan dan Pengetahuan

Pendidikan dan pengetahuan memainkan peran penting dalam memberdayakan perempuan sebagai agen perdamaian. Perempuan yang memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas dapat mengembangkan pengetahuan yang mendalam tentang agama, budaya, dan isu-isu sosial yang relevan.

Pendidikan memberikan mereka alat untuk memahami akar konflik, mengidentifikasi solusi yang berkelanjutan, dan mengadvokasi perdamaian berbasis pengetahuan. Dengan pengetahuan yang kuat ini, perempuan dapat menjadi pemimpin intelektual dalam upaya menciptakan kerukunan antar umat beragama.

Motivasi untuk Membangun Dunia yang Lebih Baik bagi Generasi Mendatang

Banyak perempuan merasa terpanggil untuk menciptakan dunia yang lebih baik bagi generasi mendatang. Mereka ingin memastikan bahwa anak-anak dan cucu-cucu mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, harmonis, dan inklusif.

Motivasi ini mendorong perempuan untuk menjadi agen perdamaian yang kuat dan bertekad untuk mengatasi konflik, ketidakadilan, dan diskriminasi yang ada dalam masyarakat. Mereka melihat pentingnya menciptakan kerukunan antar umat beragama dan mempromosikan kesetaraan gender sebagai bagian penting dalam mewujudkan visi tersebut.

Namun, dalam peran mereka sebagai peace builder, perempuan juga menghadapi tantangan dan hambatan. Norma sosial dan budaya yang membatasi partisipasi perempuan dalam urusan publik, stereotip gender yang persisten, serta kekerasan berbasis gender.

Maka, selain memiliki kekuatan dalam mencapai kerukunan umat beragama, perempuan juga memiliki peran yang kuat dalam mempromosikan kesetaraan gender dan mengatasi ketidakadilan yang ada dan mereka alami selama ini dalam konteks agama. perempuan sebagai agen perdamaian berjuang untuk mencapai kesetaraan gender dalam konteks agama.

Menantang Norma dan Tradisi

Mereka menantang norma dan tradisi yang membatasi peran dan partisipasi perempuan dalam urusan agama. Misalnya, perempuan mendorong pemimpin agama untuk memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dalam memegang posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan melalui forum kerukunan umat beragama (FKUB), majelis ta’lim, PKK, dan kelompok-kelompok perempuan lainnya.

Mereka juga memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks agama, termasuk hak pendidikan, kebebasan beragama, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Dengan memperjuangkan kesetaraan gender, perempuan tidak hanya memperbaiki kondisi mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi pada menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan

Selaian itu, perempuan sebagai agen perdamaian juga ikut membentuk narasi dan interpretasi agama yang inklusif dan non-diskriminatif, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok KUPI sebagai representatif nilai adil gender dalam kelompok keagamaan. Mereka bekerja untuk mengatasi prasangka dan stereotip gender dalam konteks agama yang dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.

Melalui pendidikan, dialog, dan advokasi, perempuan membantu memperluas pemahaman tentang agama yang inklusif dan memberikan perspektif yang adil terhadap peran dan kontribusi perempuan dalam agama. Dengan mengubah narasi yang ada, perempuan menciptakan ruang bagi perubahan sosial yang lebih luas dan mempromosikan kesetaraan gender dalam praktik keagamaan.

Tantangan dan Hambatan Mempromosikan Kesetaraan

Dalam kesimpulannya, perempuan sebagai agen perdamaian juga menghadapi tantangan dan hambatan dalam mempromosikan kesetaraan gender. Norma dan tradisi patriarki, stereotip gender yang persisten, dan diskriminasi terhadap perempuan dalam praktik agama adalah beberapa tantangan yang harus kita atasi sebagai agen perdamaian.

Di mana perempuan memiliki kepekaan emosi, empati yang kuat, keterlibatan sosial yang luas, kepemimpinan yang kolaboratif dan inklusif, pengetahuan yang mendalam, dan motivasi yang tinggi untuk membangun dunia yang lebih baik.

Semua alasan ini menjadikan perempuan sebagai kekuatan yang kuat dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama dan mempromosikan perdamaian yang berkelanjutan.

Dalam memperkuat peran perempuan, penting bagi masyarakat dan pemimpin untuk memberikan dukungan, memberdayakan, dan memperjuangkan kesetaraan gender, sehingga perempuan dapat berkontribusi secara maksimal dalam mencapai tujuan perdamaian dan keadilan sosial.

Meskipun, tantangan dan hambatan tetap ada, perlu penguatan dukungan dari semua pihak untuk mencapai perubahan yang berarti. Dengan melibatkan perempuan secara aktif dalam upaya perdamaian dan kesetaraan gender, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil, harmonis, dan inklusif bagi semua umat beragama. []

Tags: Antar Umat BeragamakeberagamanKerukunanKesetaraanPerempuan Agen Perdamaianposotoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

Next Post

Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

Alifah Nurul Fadilah

Alifah Nurul Fadilah

saya seorang pembelajar dan pejuang kesetaraan. isu perempuan, hak asasi manusia dan keberagaman adalah minat saya. Ig: @alifadilah_

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
Poligami

Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0