Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Agen Perdamaian Antar Umat Beragama

Dengan melibatkan perempuan secara aktif dalam upaya perdamaian dan kesetaraan gender, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil, harmonis, dan inklusif bagi semua umat beragama

Alifah Nurul Fadilah Alifah Nurul Fadilah
9 Juni 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan Agen Perdamaian

Perempuan Agen Perdamaian

958
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdamaian antar umat beragama adalah tujuan yang sangat penting dalam upaya membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif. Dalam mencapai perdamaian ini, perempuan memainkan peran yang tak tergantikan sebagai agen perdamaian. Meskipun di sisi lain perempuan seringkali dianggap tidak memiliki kekuatan untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik dan menjadi agen perubahan.

Hal seperti ini, sebenarnya yang kemudian semakin melanggengkan budaya patriarki. Lalu membuat perempuan terstigmatisasi sebatas mengurusi rumah tangga (domestic). Sebaliknya, di awal berdirinya negara ini, perempuan memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun, dan terlibat menjadi agen yang aktif sama dan setara dengan laki-laki dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Dari fakta tersebut, kita juga bisa mengambil ibrah dari pengalaman perempuan agen perdamaian dalam masa konflik, Poso misalnya tahun 2002. Yakni di saat situasi berbahaya dan mencekam, para kaum perempuanlah yang berani untuk menyentuh area tersebut dan menciptakan perdamaian di sana.

Inilah perjalanan yang dimulai dengan sentuhan hati nurani dan kemanusiaan perempuan. Para perempuan Poso menyadari konflik akan menghancurkan komunitas mereka, sehingga kesadaan tersebut juga menguatkan mereka untuk menghentikan konflik tersebut.

Peran Perempuan Menciptakan Kerukunan Anatr Umat Beragama

Oleh sebab itu, perempuan mampu memainkan peran dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama dengan sangat penting. Hingga berdampak signifikan dalam membangun masyarakat yang harmonis. Melalui kemampuan mereka dalam membangun hubungan, komunikasi, dan pengertian, perempuan dapat memainkan peran sebagai peace builder yang kuat.

Perempuan sebagai agen perdamaian yang kuat, memiliki sejumlah alasan yang menjadikan mereka mampu membawa perubahan positif, dan membangun hubungan yang harmonis di antara berbagai kelompok agama yaitu:

Kepekaan Emosi dan Empati yang Kuat

Perempuan cenderung memiliki kepekaan emosi dan kapasitas empati yang tinggi. Mereka mampu merasakan dan memahami dengan mendalam perasaan dan penderitaan orang lain.

Kepekaan emosi dan empati ini memungkinkan perempuan untuk mendengarkan dengan lebih baik. Berempati dengan pengalaman dan perspektif orang lain, dan membangun ikatan yang lebih kuat dengan berbagai kelompok agama. Kemampuan ini memungkinkan perempuan untuk menjadi penghubung yang efektif dalam membuka dialog. Mempromosikan pemahaman saling, dan mengurangi ketegangan yang ada.

Keterlibatan Sosial dan Kapasitas Membangun Jaringan

Perempuan seringkali memiliki keterlibatan sosial yang kuat dalam masyarakat. Mereka terlibat dalam berbagai komunitas, organisasi, dan jaringan, baik dalam lingkungan agama maupun sosial.

Keterlibatan sosial ini memberikan perempuan akses ke berbagai kelompok dan memungkinkan mereka untuk membangun hubungan yang inklusif dan memperluas jaringan dengan pemimpin agama, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok agama lainnya.

Dengan kapasitas membangun jaringan yang kuat ini, perempuan dapat menggalang dukungan, mengkoordinasikan upaya kolaboratif, dan mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan perdamaian antar umat beragama.

Kepemimpinan yang Kolaboratif dan Inklusif

Perempuan cenderung mengadopsi gaya kepemimpinan yang kolaboratif dan inklusif. Mereka mampu membangun konsensus, mendorong partisipasi yang merata, dan menghargai perbedaan pendapat.

Kepemimpinan yang kolaboratif dan inklusif ini memungkinkan perempuan untuk menghadapi tantangan kompleks dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama. Mereka dapat memperjuangkan inklusivitas, mengakomodasi berbagai perspektif, dan memastikan bahwa kepentingan semua pihak terwakili dalam proses perdamaian.

Pendidikan dan Pengetahuan

Pendidikan dan pengetahuan memainkan peran penting dalam memberdayakan perempuan sebagai agen perdamaian. Perempuan yang memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas dapat mengembangkan pengetahuan yang mendalam tentang agama, budaya, dan isu-isu sosial yang relevan.

Pendidikan memberikan mereka alat untuk memahami akar konflik, mengidentifikasi solusi yang berkelanjutan, dan mengadvokasi perdamaian berbasis pengetahuan. Dengan pengetahuan yang kuat ini, perempuan dapat menjadi pemimpin intelektual dalam upaya menciptakan kerukunan antar umat beragama.

Motivasi untuk Membangun Dunia yang Lebih Baik bagi Generasi Mendatang

Banyak perempuan merasa terpanggil untuk menciptakan dunia yang lebih baik bagi generasi mendatang. Mereka ingin memastikan bahwa anak-anak dan cucu-cucu mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, harmonis, dan inklusif.

Motivasi ini mendorong perempuan untuk menjadi agen perdamaian yang kuat dan bertekad untuk mengatasi konflik, ketidakadilan, dan diskriminasi yang ada dalam masyarakat. Mereka melihat pentingnya menciptakan kerukunan antar umat beragama dan mempromosikan kesetaraan gender sebagai bagian penting dalam mewujudkan visi tersebut.

Namun, dalam peran mereka sebagai peace builder, perempuan juga menghadapi tantangan dan hambatan. Norma sosial dan budaya yang membatasi partisipasi perempuan dalam urusan publik, stereotip gender yang persisten, serta kekerasan berbasis gender.

Maka, selain memiliki kekuatan dalam mencapai kerukunan umat beragama, perempuan juga memiliki peran yang kuat dalam mempromosikan kesetaraan gender dan mengatasi ketidakadilan yang ada dan mereka alami selama ini dalam konteks agama. perempuan sebagai agen perdamaian berjuang untuk mencapai kesetaraan gender dalam konteks agama.

Menantang Norma dan Tradisi

Mereka menantang norma dan tradisi yang membatasi peran dan partisipasi perempuan dalam urusan agama. Misalnya, perempuan mendorong pemimpin agama untuk memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dalam memegang posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan melalui forum kerukunan umat beragama (FKUB), majelis ta’lim, PKK, dan kelompok-kelompok perempuan lainnya.

Mereka juga memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks agama, termasuk hak pendidikan, kebebasan beragama, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Dengan memperjuangkan kesetaraan gender, perempuan tidak hanya memperbaiki kondisi mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi pada menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan

Selaian itu, perempuan sebagai agen perdamaian juga ikut membentuk narasi dan interpretasi agama yang inklusif dan non-diskriminatif, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok KUPI sebagai representatif nilai adil gender dalam kelompok keagamaan. Mereka bekerja untuk mengatasi prasangka dan stereotip gender dalam konteks agama yang dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.

Melalui pendidikan, dialog, dan advokasi, perempuan membantu memperluas pemahaman tentang agama yang inklusif dan memberikan perspektif yang adil terhadap peran dan kontribusi perempuan dalam agama. Dengan mengubah narasi yang ada, perempuan menciptakan ruang bagi perubahan sosial yang lebih luas dan mempromosikan kesetaraan gender dalam praktik keagamaan.

Tantangan dan Hambatan Mempromosikan Kesetaraan

Dalam kesimpulannya, perempuan sebagai agen perdamaian juga menghadapi tantangan dan hambatan dalam mempromosikan kesetaraan gender. Norma dan tradisi patriarki, stereotip gender yang persisten, dan diskriminasi terhadap perempuan dalam praktik agama adalah beberapa tantangan yang harus kita atasi sebagai agen perdamaian.

Di mana perempuan memiliki kepekaan emosi, empati yang kuat, keterlibatan sosial yang luas, kepemimpinan yang kolaboratif dan inklusif, pengetahuan yang mendalam, dan motivasi yang tinggi untuk membangun dunia yang lebih baik.

Semua alasan ini menjadikan perempuan sebagai kekuatan yang kuat dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama dan mempromosikan perdamaian yang berkelanjutan.

Dalam memperkuat peran perempuan, penting bagi masyarakat dan pemimpin untuk memberikan dukungan, memberdayakan, dan memperjuangkan kesetaraan gender, sehingga perempuan dapat berkontribusi secara maksimal dalam mencapai tujuan perdamaian dan keadilan sosial.

Meskipun, tantangan dan hambatan tetap ada, perlu penguatan dukungan dari semua pihak untuk mencapai perubahan yang berarti. Dengan melibatkan perempuan secara aktif dalam upaya perdamaian dan kesetaraan gender, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil, harmonis, dan inklusif bagi semua umat beragama. []

Tags: Antar Umat BeragamakeberagamanKerukunanKesetaraanPerempuan Agen Perdamaianposotoleransi
Alifah Nurul Fadilah

Alifah Nurul Fadilah

saya seorang pembelajar dan pejuang kesetaraan. isu perempuan, hak asasi manusia dan keberagaman adalah minat saya. Ig: @alifadilah_

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID