Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Perempuan Berhutang pada Kiai Afif

Saya merangkum pemikiran Kiai Afif dari karya-karyanya yang secara objektif menyeleksi hukum-hukum fikih secara adil bagi manusia, laki-laki dan perempuan.

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
29 Januari 2021
in Rekomendasi, Tokoh
A A
0
Kiai Afif

Kiai Afif

4
SHARES
207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Afifuddin Muhajir tidak mashur dengan sebutan ulama feminis, kiprahnya tidak pernah berurusan dengan gerakan perempuan secara khusus. Namun Kiai Afif melahirkan banyak teori yang sangat penting bagi perempuan.

Sama halnya dengan Marx, Clara Zetkin berkata dalam sejarah sosial perempuan yang begitu kelam ada Marx yang menyadarkan bahwa sebesar apapun perjuangan revolusioner oleh proletariat untuk menaklukkan kekuatan politik, tanpa mencapai sebuah masyarakat sosialis dan pembebasan jenis kelamin perempuan akan tetap menjadi mimpi kosong (Catatan Perempuan Revolusioner: 44).

Sementara itu Kiai Afif hadir untuk meyakinkan perempuan muslim tentang hal itu. Saya tidak sedang menilai Kiai Afif sebagaimana para tokoh mengomentarinya, santriwati abangan seperti saya hanya ingin menukil pendapatnya yang membuat saya (dan semua perempuan, mungkin) merasa berhutang pada kiai asal Madura ini.

Bermula dari tulisan kiai Faqihuddin Abdul Qadir, ulama feminis pencetus metode Mubadalah menegaskan bahwa Kiai Afif adalah panutan perempuan yang perspektif dan keilmuannya harus dipublikasikan dan dilestarikan untuk membukakan jalan agar lebih lempang bagi kerja-kerja kemanusiaan dalam Islam, terutama pemberdayaan perempuan.

Untuk kepentingan itu saya merangkum pemikiran Kiai Afif dari karya-karyanya yang secara objektif menyeleksi hukum-hukum fikih secara adil bagi manusia, laki-laki dan perempuan. Pertama, tentang prinsip-prinsip yang mendasari sistem pemerintahan Islam; kesetaraan (المساواة), keadilan (العدالة), musyawarah (الشورى), kebebasan (الحرية) dan pengawasan rakyat (رقابة الأمة) (Fiqh Tata Negara: 43-57).

Jika boleh saya katakan, lima prinsip ini adalah prinsip universal dalam berislam. Islam yang rahmatan lil ‘alamin akan benar-benar terwujud dengan 5 hal tersebut, termasuk dalam relasi laki-laki dan perempuan. Keduanya setara dalam hak dan kewajiban, adil dalam bersikap, musyawarah dalam menentukan keputusan, bebas dalam bertindak dan berpendapat serta pengawasan yang kontinu.

Pemikiran Kiai Afif ini tidak berhenti dalam ruang teori belaka, melainkan telah beliau terapkan dalam sikap politik pada pemilu Gubernur dan wakil Gubernur 2018, saat itu Kiai Afif mendukung Khofifah Indar Parawansa. Ketika masih banyak ulama yang mempermasalahkan kepemimpinan perempuan atau setidaknya mengenyampingkan perempuan dan mendahulukan laki-laki.

Sosok Kiai Afif dengan kokoh berdiri di garda terdepan dalam mendukung Khofifah-Emil. Bukan tanpa pertimbangan, di setiap kesempatan jika ditanya tentang alasan politiknya beliau selalu menekankan integritas seorang pemimpin bukan jenis kelamin.

Kedua, tentang kemerdekaan perempuan memilih pasangan, dalam buku Manajemen Cinta (2014), bahwa hak ijbar adalah hak bukan keharusan yang harus dilakukan wali, ia boleh diambil atau diabaikan. Imam Asy-Syafii yang paling kukuh memegang hak ijbar ini, bukan berarti ia mendiskriminasi perempuan, terbukti ia tetap menekankan musyawarah yang merupakan hal paling urgen.

Maka pendapat perempuan dalam menentukan jodoh tidak bisa diacuhkan. Antara wali dan anak harus ada upaya mencari keselarasan dan titik temu dalam menentukan pilihan. Perempuan dalam pandangan Kiai Afif, wakil mudir Ma’had Aly Situbondo ini bukan sebuah objek dalam dalam kehidupan melainkan subjek sebagaimana laki-laki. Keduanya adalah manusia yang memiliki beban sebagai khalifatullah di muka bumi ini.

Sebagaimana hadis yang dikutip, suatu hari ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah, mengadukan dirinya dinikahkan dengan sepupunya tanpa izin darinya, padahal perjodohan itu demi menaikkan martabat anak perempuannya, tapi Nabi menyerahkan urusan pernikahan itu pada si gadis, mau menerima atau membatalkannya, gadis itu berkata “Aku memperkenankan apa yang diperbuat ayah, tapi aku hanya ingin perempuan-perempuan mengetahui bahwa ayah mereka tidaklah memiliki kewenangan apapun.”

Pendapat Kiai Afif ini menegaskan kebebasan setiap individu selama dilakukan dengan pertimbangan dan musyawarah.

Kedua dalam kitab Fath al-Mujīb al-Qarīb (2014) komentar atas kitab at-Taqrīb, ketika Abū Syujā’ hanya menyebutkan lelaki boleh melihat perempuan yang akan dinikahi, Kiai Afif melanjutkan bahwa perempuan juga boleh melihat lelaki yang melamarnya. Tentu ia berhak menerima atau menolak. Hal ini demi tercapainya transparansi kondisi fisik-psikis pasangan sebelum pernikahan digelar.

Selanjutnya Kiai Afif menyetujui bahwa ṣidāk/mahar bukan syarat dan rukun pernikahan namun ia adalah hak istri yang harus dibayar oleh suami. Besaran mahar memang tergantung adat masing-masing daerah, tidak ada batas minimal-maksimal tapi dianjurkan (sunah) tidak kurang dari 10 dirham (29,75 gr emas) dan tidak lebih dari 500 dirham (1.4875 gr), anda bisa menghitung sendiri jika dikonversi ke uang rupiah.

Meskipun konon menurut pengakuannya mahar yang beliau berikan pada istrinya dulu 10.000 rupiah tapi itu 36 tahun lalu, keadaan ekonomi masih labil dan saya yakin nominal itu sudah standar di masanya.

Terakhir pemikiran fundamen yang mampu merangkum sebagian besar pemikiran Kiai Afif adalah moderasi sebagai watak agama Islam. Watak wasathiyah (moderat) memiliki unsur tawāsuṭ, ta’ādul dan tawāzun, tiga unsur ini tidak bisa dijabarkan secara singkat, silahkan pembaca merujuk pada buku beliau  Membangun Nalar Islam Moderat (2018). []

 

 

 

 

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaModerasi BeragamaTokoh Inspiratifulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi

Next Post

Mubadalah Menjadi Kunci Ketahanan Keluarga

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
Ketahanan Keluarga

Mubadalah Menjadi Kunci Ketahanan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0