Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Perempuan Berhutang pada Kiai Afif

Saya merangkum pemikiran Kiai Afif dari karya-karyanya yang secara objektif menyeleksi hukum-hukum fikih secara adil bagi manusia, laki-laki dan perempuan.

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
29 Januari 2021
in Rekomendasi, Tokoh
A A
0
Kiai Afif

Kiai Afif

4
SHARES
207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Afifuddin Muhajir tidak mashur dengan sebutan ulama feminis, kiprahnya tidak pernah berurusan dengan gerakan perempuan secara khusus. Namun Kiai Afif melahirkan banyak teori yang sangat penting bagi perempuan.

Sama halnya dengan Marx, Clara Zetkin berkata dalam sejarah sosial perempuan yang begitu kelam ada Marx yang menyadarkan bahwa sebesar apapun perjuangan revolusioner oleh proletariat untuk menaklukkan kekuatan politik, tanpa mencapai sebuah masyarakat sosialis dan pembebasan jenis kelamin perempuan akan tetap menjadi mimpi kosong (Catatan Perempuan Revolusioner: 44).

Sementara itu Kiai Afif hadir untuk meyakinkan perempuan muslim tentang hal itu. Saya tidak sedang menilai Kiai Afif sebagaimana para tokoh mengomentarinya, santriwati abangan seperti saya hanya ingin menukil pendapatnya yang membuat saya (dan semua perempuan, mungkin) merasa berhutang pada kiai asal Madura ini.

Bermula dari tulisan kiai Faqihuddin Abdul Qadir, ulama feminis pencetus metode Mubadalah menegaskan bahwa Kiai Afif adalah panutan perempuan yang perspektif dan keilmuannya harus dipublikasikan dan dilestarikan untuk membukakan jalan agar lebih lempang bagi kerja-kerja kemanusiaan dalam Islam, terutama pemberdayaan perempuan.

Untuk kepentingan itu saya merangkum pemikiran Kiai Afif dari karya-karyanya yang secara objektif menyeleksi hukum-hukum fikih secara adil bagi manusia, laki-laki dan perempuan. Pertama, tentang prinsip-prinsip yang mendasari sistem pemerintahan Islam; kesetaraan (المساواة), keadilan (العدالة), musyawarah (الشورى), kebebasan (الحرية) dan pengawasan rakyat (رقابة الأمة) (Fiqh Tata Negara: 43-57).

Jika boleh saya katakan, lima prinsip ini adalah prinsip universal dalam berislam. Islam yang rahmatan lil ‘alamin akan benar-benar terwujud dengan 5 hal tersebut, termasuk dalam relasi laki-laki dan perempuan. Keduanya setara dalam hak dan kewajiban, adil dalam bersikap, musyawarah dalam menentukan keputusan, bebas dalam bertindak dan berpendapat serta pengawasan yang kontinu.

Pemikiran Kiai Afif ini tidak berhenti dalam ruang teori belaka, melainkan telah beliau terapkan dalam sikap politik pada pemilu Gubernur dan wakil Gubernur 2018, saat itu Kiai Afif mendukung Khofifah Indar Parawansa. Ketika masih banyak ulama yang mempermasalahkan kepemimpinan perempuan atau setidaknya mengenyampingkan perempuan dan mendahulukan laki-laki.

Sosok Kiai Afif dengan kokoh berdiri di garda terdepan dalam mendukung Khofifah-Emil. Bukan tanpa pertimbangan, di setiap kesempatan jika ditanya tentang alasan politiknya beliau selalu menekankan integritas seorang pemimpin bukan jenis kelamin.

Kedua, tentang kemerdekaan perempuan memilih pasangan, dalam buku Manajemen Cinta (2014), bahwa hak ijbar adalah hak bukan keharusan yang harus dilakukan wali, ia boleh diambil atau diabaikan. Imam Asy-Syafii yang paling kukuh memegang hak ijbar ini, bukan berarti ia mendiskriminasi perempuan, terbukti ia tetap menekankan musyawarah yang merupakan hal paling urgen.

Maka pendapat perempuan dalam menentukan jodoh tidak bisa diacuhkan. Antara wali dan anak harus ada upaya mencari keselarasan dan titik temu dalam menentukan pilihan. Perempuan dalam pandangan Kiai Afif, wakil mudir Ma’had Aly Situbondo ini bukan sebuah objek dalam dalam kehidupan melainkan subjek sebagaimana laki-laki. Keduanya adalah manusia yang memiliki beban sebagai khalifatullah di muka bumi ini.

Sebagaimana hadis yang dikutip, suatu hari ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah, mengadukan dirinya dinikahkan dengan sepupunya tanpa izin darinya, padahal perjodohan itu demi menaikkan martabat anak perempuannya, tapi Nabi menyerahkan urusan pernikahan itu pada si gadis, mau menerima atau membatalkannya, gadis itu berkata “Aku memperkenankan apa yang diperbuat ayah, tapi aku hanya ingin perempuan-perempuan mengetahui bahwa ayah mereka tidaklah memiliki kewenangan apapun.”

Pendapat Kiai Afif ini menegaskan kebebasan setiap individu selama dilakukan dengan pertimbangan dan musyawarah.

Kedua dalam kitab Fath al-Mujīb al-Qarīb (2014) komentar atas kitab at-Taqrīb, ketika Abū Syujā’ hanya menyebutkan lelaki boleh melihat perempuan yang akan dinikahi, Kiai Afif melanjutkan bahwa perempuan juga boleh melihat lelaki yang melamarnya. Tentu ia berhak menerima atau menolak. Hal ini demi tercapainya transparansi kondisi fisik-psikis pasangan sebelum pernikahan digelar.

Selanjutnya Kiai Afif menyetujui bahwa ṣidāk/mahar bukan syarat dan rukun pernikahan namun ia adalah hak istri yang harus dibayar oleh suami. Besaran mahar memang tergantung adat masing-masing daerah, tidak ada batas minimal-maksimal tapi dianjurkan (sunah) tidak kurang dari 10 dirham (29,75 gr emas) dan tidak lebih dari 500 dirham (1.4875 gr), anda bisa menghitung sendiri jika dikonversi ke uang rupiah.

Meskipun konon menurut pengakuannya mahar yang beliau berikan pada istrinya dulu 10.000 rupiah tapi itu 36 tahun lalu, keadaan ekonomi masih labil dan saya yakin nominal itu sudah standar di masanya.

Terakhir pemikiran fundamen yang mampu merangkum sebagian besar pemikiran Kiai Afif adalah moderasi sebagai watak agama Islam. Watak wasathiyah (moderat) memiliki unsur tawāsuṭ, ta’ādul dan tawāzun, tiga unsur ini tidak bisa dijabarkan secara singkat, silahkan pembaca merujuk pada buku beliau  Membangun Nalar Islam Moderat (2018). []

 

 

 

 

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaModerasi BeragamaTokoh Inspiratifulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi

Next Post

Mubadalah Menjadi Kunci Ketahanan Keluarga

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Next Post
Ketahanan Keluarga

Mubadalah Menjadi Kunci Ketahanan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0