Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Bukan Sekadar Oposisi bagi Laki-Laki

Feminisme tidak bekerja dalam kerangka persaingan, melainkan untuk mewujudkan kesalingan antara laki-laki dan perempuan agar keduanya bisa hidup berdampingan secara adil.

Rizki Eka Kurniawan Rizki Eka Kurniawan
23 Maret 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perang antara laki-laki dan perempuan sama tuanya dengan perang antar kelas. Hampir di sepanjang sejarah peradaban manusia, isu-isu mengenai kesetaraan gender selalu menjadi topik panas yang pernah habis diperbincangkan. Dominasi kaum laki-laki terhadap peran sosial, politik, hukum, dan ekonomi membuat kaum laki-laki menjadi kaum superior yang memegang kunci pembangun peradaban dan menjadikan perempuan hanya sebagai korban dari setiap prodak yang diciptakan oleh laki-laki.

Perempuan hanya bisa menikmati, namun tidak bisa berkreasi menciptakan sesuatu sendiri. Hampir di semua aspek kehidupan, segala sesuatu merupakan produk dari laki-laki. Bahkan nilai-nilai hukum dan norma yang berlaku di masyarakat selalu dibuat berdasarkan sudut pandang laki-laki. Peran perempuan untuk mencipta sangat terbatas dan sedikit memegang peranan penting. Secara tidak langsung, patriarki memaksa perempuan untuk mengalah dan menyerahkan dirinya untuk diekploitasi.

Dominasi kaum laki-laki memberikan ancaman bagi kebebasan perempuan untuk berekspesi secara utuh sebagai manusia. Acaman tersebut memberikan tekanan psikis yang mengakibatkan ketidaknyamanan yang mendorong perempuan untuk melakukan perlawanan.

Perlawanan tersebut terlihat dari banyaknya aliran gerakan feminisme yang lahir di seluruh dunia, mulai dari: Ekofeminisme, Feminisme agama, Feminisme-anarki, Feminisme Cyborg, Feminisme faham pemisahan, Feminisme individualis, Feminisme liberal, Feminisme Marxisme, Feminisme psikoanalisis, Feminisme radikal, Feminisme sosialis dan masih banyak lagi aliran feminisme yang tak mungkin saya sebutkan satu per satu pada tulisan ini.

Dalam tulisan ini kita akan mencoba mengkaji gerakan feminisme menggunakan perspektif psikoanalisis, secara alamiah semenjak lahir manusia dibekali mekanisme pertahanan (deface mechanism) untuk melindungi pikiran, diri, dan ego dari kecemasan atau pun sangsi sosial. Anna Freud membagi deface mechanism menjadi lima mekanisme utama: represi, regresi, proyeksi, pembentukan reaksi, dan sublimasi.

Feminisme sendiri terlahir karena tekanan dan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan akibat sitem partiarki yang membudaya, membuat perempuan merasa tersisihkan dan hanya dijadikan sebagai subordinat. Ketidaknyamanan perempuan atas perlakuan masyarakat partriarki memunculkan refleks alami berupa perlawanan untuk merenggut kembali kebebasan. Refleks perlawanan tersebut terjadi akibat adanya mekanisme pertahanan yang tertanan dalam alam bawah sadar manusia, sehingga perlawanan perempuan melalui gerakan feminisme pun tak terhindarkan!

Namun yang dibicarakan oleh Anna Freud mengenai lima mekanisme utama adalah mekanisme yang berlaku secara personal, bukan mekanisme yang berlaku secara kolektif. Hal ini tidak bisa kita pakai untuk mengurai mekanisme pertahanan kaum perempuan secara kolektif yang selama bertahun-tahun hidup dalam ancaman superioritas laki-laki.

Pembentukan reaksi yang ditunjukkan kaum perempuan lebih rumit dari sekedar prilaku obsesif yang berlawanan, yang dicontohkan dengan cinta dialami sebagai formasi reaksi melawan kebencian. Ketidakterimaan perempuan terhadap superioritas laki-laki yang berlebihan memunculkan reaksi perlawanan yang agresif dan obsesif sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan pada nilai-nilai awal dari feminisme.

Feminisme yang seharusnya bersifat non-kompetitif dalam arti bukan persaingan untuk menjadi dominan antara laki-laki dan perempuan melainkan kolaborasi antara keduanya dalam masyarakat yang berkeadilan. Adanya miskonsepsi terhadap feminisme membuat dipandang sebagai gerakan yang menganggap laki-laki sebagai musuh yang harus dikalahkan. Laki-laki yang memiliki superioritas dilawan oleh perempuan yang membangun superioritasnya sendiri yang mencoba meruntuhkan supremasi laki-laki.

Menggunakan superioritas sebagai senjata untuk melawan superioritas tak akan menyelesaikan permasalahan malah hanya akan menambah permasalahan dan mengakibatkan persaingan ketat antara laki-laki dan perempuan—persaingan yang ketat membuat peperangan antar kedua jenis kelamin semakin brutal dan merusak keduanya.

Sebab di antara keduanya baik laki-laki maupun perempuan memiliki kebutuhan yang tak bisa mereka cukupi sendiri. Keduanya diciptakan untuk saling melengkapi dan memenuhi agar di antara keduanya bisa saling mewarnai satu sama lain. Sebagaimana al-Qur’an sebutkan dalam surah Q.S. Al-Baqarah ayat 187:

“…istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”

Keduanya ibarat pakaian yang saling menutupi kelemahan satu sama lain dan saling memberikan kenyamanan, kehangatan dan perlindungan di kehidupan. Laki-laki dan perempuan sama-sama saling membutuhkan. Feminisme tidak bekerja dalam kerangka persaingan, melainkan untuk mewujudkan kesalingan antara laki-laki dan perempuan agar keduanya bisa hidup berdampingan secara adil. Untuk bisa mendapatkan kesamaan hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh oleh laki-laki, perempuan tidak harus menjadi oposisi bagi laki-laki.

Feminisme harus bisa melampaui naturalisme dan esensialisme kehidupan. Tujuan feminisme tidak sebatas untuk membebaskan perempuan dari belenggu patriarki, lebih dari itu. Tujuan feminisme yang sebenarnya adalah untuk membuat laki-laki dan perempuan saling memanusiakan satu sama lain. Sebab Kemanusiaan lebih penting dari pada gender! []

 

Tags: feminismegerakan perempuankeadilanKemanusiaaKesetaraanlaki-laki
Rizki Eka Kurniawan

Rizki Eka Kurniawan

Lahir di Tegal. Seorang Pembelajar Psikoanalisis dan Filsafat Islam

Terkait Posts

Kesaksian Perempuan
Keluarga

Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID