Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Bukan Sekadar Oposisi bagi Laki-Laki

Feminisme tidak bekerja dalam kerangka persaingan, melainkan untuk mewujudkan kesalingan antara laki-laki dan perempuan agar keduanya bisa hidup berdampingan secara adil.

Rizki Eka Kurniawan by Rizki Eka Kurniawan
23 Maret 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

3
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perang antara laki-laki dan perempuan sama tuanya dengan perang antar kelas. Hampir di sepanjang sejarah peradaban manusia, isu-isu mengenai kesetaraan gender selalu menjadi topik panas yang pernah habis diperbincangkan. Dominasi kaum laki-laki terhadap peran sosial, politik, hukum, dan ekonomi membuat kaum laki-laki menjadi kaum superior yang memegang kunci pembangun peradaban dan menjadikan perempuan hanya sebagai korban dari setiap prodak yang diciptakan oleh laki-laki.

Perempuan hanya bisa menikmati, namun tidak bisa berkreasi menciptakan sesuatu sendiri. Hampir di semua aspek kehidupan, segala sesuatu merupakan produk dari laki-laki. Bahkan nilai-nilai hukum dan norma yang berlaku di masyarakat selalu dibuat berdasarkan sudut pandang laki-laki. Peran perempuan untuk mencipta sangat terbatas dan sedikit memegang peranan penting. Secara tidak langsung, patriarki memaksa perempuan untuk mengalah dan menyerahkan dirinya untuk diekploitasi.

Dominasi kaum laki-laki memberikan ancaman bagi kebebasan perempuan untuk berekspesi secara utuh sebagai manusia. Acaman tersebut memberikan tekanan psikis yang mengakibatkan ketidaknyamanan yang mendorong perempuan untuk melakukan perlawanan.

Perlawanan tersebut terlihat dari banyaknya aliran gerakan feminisme yang lahir di seluruh dunia, mulai dari: Ekofeminisme, Feminisme agama, Feminisme-anarki, Feminisme Cyborg, Feminisme faham pemisahan, Feminisme individualis, Feminisme liberal, Feminisme Marxisme, Feminisme psikoanalisis, Feminisme radikal, Feminisme sosialis dan masih banyak lagi aliran feminisme yang tak mungkin saya sebutkan satu per satu pada tulisan ini.

Dalam tulisan ini kita akan mencoba mengkaji gerakan feminisme menggunakan perspektif psikoanalisis, secara alamiah semenjak lahir manusia dibekali mekanisme pertahanan (deface mechanism) untuk melindungi pikiran, diri, dan ego dari kecemasan atau pun sangsi sosial. Anna Freud membagi deface mechanism menjadi lima mekanisme utama: represi, regresi, proyeksi, pembentukan reaksi, dan sublimasi.

Feminisme sendiri terlahir karena tekanan dan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan akibat sitem partiarki yang membudaya, membuat perempuan merasa tersisihkan dan hanya dijadikan sebagai subordinat. Ketidaknyamanan perempuan atas perlakuan masyarakat partriarki memunculkan refleks alami berupa perlawanan untuk merenggut kembali kebebasan. Refleks perlawanan tersebut terjadi akibat adanya mekanisme pertahanan yang tertanan dalam alam bawah sadar manusia, sehingga perlawanan perempuan melalui gerakan feminisme pun tak terhindarkan!

Namun yang dibicarakan oleh Anna Freud mengenai lima mekanisme utama adalah mekanisme yang berlaku secara personal, bukan mekanisme yang berlaku secara kolektif. Hal ini tidak bisa kita pakai untuk mengurai mekanisme pertahanan kaum perempuan secara kolektif yang selama bertahun-tahun hidup dalam ancaman superioritas laki-laki.

Pembentukan reaksi yang ditunjukkan kaum perempuan lebih rumit dari sekedar prilaku obsesif yang berlawanan, yang dicontohkan dengan cinta dialami sebagai formasi reaksi melawan kebencian. Ketidakterimaan perempuan terhadap superioritas laki-laki yang berlebihan memunculkan reaksi perlawanan yang agresif dan obsesif sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan pada nilai-nilai awal dari feminisme.

Feminisme yang seharusnya bersifat non-kompetitif dalam arti bukan persaingan untuk menjadi dominan antara laki-laki dan perempuan melainkan kolaborasi antara keduanya dalam masyarakat yang berkeadilan. Adanya miskonsepsi terhadap feminisme membuat dipandang sebagai gerakan yang menganggap laki-laki sebagai musuh yang harus dikalahkan. Laki-laki yang memiliki superioritas dilawan oleh perempuan yang membangun superioritasnya sendiri yang mencoba meruntuhkan supremasi laki-laki.

Menggunakan superioritas sebagai senjata untuk melawan superioritas tak akan menyelesaikan permasalahan malah hanya akan menambah permasalahan dan mengakibatkan persaingan ketat antara laki-laki dan perempuan—persaingan yang ketat membuat peperangan antar kedua jenis kelamin semakin brutal dan merusak keduanya.

Sebab di antara keduanya baik laki-laki maupun perempuan memiliki kebutuhan yang tak bisa mereka cukupi sendiri. Keduanya diciptakan untuk saling melengkapi dan memenuhi agar di antara keduanya bisa saling mewarnai satu sama lain. Sebagaimana al-Qur’an sebutkan dalam surah Q.S. Al-Baqarah ayat 187:

“…istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”

Keduanya ibarat pakaian yang saling menutupi kelemahan satu sama lain dan saling memberikan kenyamanan, kehangatan dan perlindungan di kehidupan. Laki-laki dan perempuan sama-sama saling membutuhkan. Feminisme tidak bekerja dalam kerangka persaingan, melainkan untuk mewujudkan kesalingan antara laki-laki dan perempuan agar keduanya bisa hidup berdampingan secara adil. Untuk bisa mendapatkan kesamaan hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh oleh laki-laki, perempuan tidak harus menjadi oposisi bagi laki-laki.

Feminisme harus bisa melampaui naturalisme dan esensialisme kehidupan. Tujuan feminisme tidak sebatas untuk membebaskan perempuan dari belenggu patriarki, lebih dari itu. Tujuan feminisme yang sebenarnya adalah untuk membuat laki-laki dan perempuan saling memanusiakan satu sama lain. Sebab Kemanusiaan lebih penting dari pada gender! []

 

Tags: feminismegerakan perempuankeadilanKemanusiaaKesetaraanlaki-laki
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Air Internasional: Masalah Air Kita

Next Post

Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

Rizki Eka Kurniawan

Rizki Eka Kurniawan

Lahir di Tegal. Seorang Pembelajar Psikoanalisis dan Filsafat Islam

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
Wahid Foundation

Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0