Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dalam Tantangan Modernitas

Syafira Purnama Sari by Syafira Purnama Sari
11 Januari 2023
in Publik
A A
0
perempuan, modernitas

Ilustrasi: pixabay[dot]com

2
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut ini artikel tentang perempuan dalam tantangan modernitas.  Saat ini, kehidupan di dunia mengalami banyak perubahan yang sangat cepat, terutama bagi perempuan. Namun perubahan tersebut tidak secara totalitas mengubah kehidupan perempuan yang selama ini tidak terlepas dari diskriminasi serta konstruksi sosial yang mengarah pada dehumanisasi.

Kebebasan perempuan yang mendapatkan tempat di era modernitas ternyata menjadi persoalan baru. Keindahan dan keunikan yang dimiliki perempuan tidak selamanya membawa keberuntungan bagi kehidupan perempuan.

Sepanjang sejarah, perempuan selalu menjadi objek ketidakadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Budaya patriarkhi telah memberikan ruang pemikiran tentang kedudukan perempuan sebagai makhluk second class. Perempuan tak ubahnya selalu berada di bawah kekuasaan laki-laki, sehingga mereka tidak mempunyai kebebasan untuk tumbuh dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Secara historis, kondisi perempuan dalam kehidupan sosial sangat memprihatinkan. Konstruk sosial telah sekian lama menjadi bumerang dalam kehidupan perempuan.

Kultur tersebut sangat kuat dan bisa dikatakan mendunia. Pada jaman Jahiliyah sebelum masuknya Islam, perempuan tidak memiliki hak apa pun. Bahkan termasuk hak hidup nyaris tidak dimiliki pada waktu itu. Terbukti anak-anak perempuan yang baru lahir dibunuh hidup-hidup dengan cara dikuburkan begitu saja di dalam tanah. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah surat An Nahl ayat 58-59.

”Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Dia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya, apakah dia akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”

Di sisi lain perempuan dirampas haknya, diperjualbelikan seperti budak dan diwariskan tanpa mewarisi. Warisan kultur tersebut tidak mudah dihilangkan begitu saja dan berpengaruh pada pandangan dan cara berpikir manusia terhadap keberadaan dan peran perempuan di dunia. Pengaruh budaya patriarkhi yang terjadi sepanjang sejarah memposisikan perempuan sebagai makhluk yang inferior, sedangkan laki-laki sebagai makhluk superior.

Bahkan para pemikir Barat sebagian juga memandang perempuan sebelah mata. Salah satunya Thomas Agustinus, yang dikenal sebagai utusan kasih sayang. Dia mengatakan, bahwa perempuan itu harus tunduk kepada laki-laki karena kelemahan fisik, mendatangkan mala petaka, membahayakan rumah tangga dan penyebab pertumpahan darah. Laki-laki merupakan awal dan akhir bagi perempuan (Thomas Agustinus dalam Ja’far, 1998: 12).

Seiring dengan perkembangan zaman, keberadaan perempuan di dunia mengalami perubahan meskipun tidak sepenuhnya. Modernisasi yang menawarkan berbagai perubahan di segala bidang memberikan peluang bagi perempuan untuk bangkit dari keterpurukan dan ketidakadilan yang dialami selama ini. Modernisasi perlahan membawa perempuan terlepas dari belenggu kungkungan dan tuntutan budaya yang mengharuskan perempuan terus termarginalkan.

Perempuan di era modern mulai mendapatkan kebebasan untuk memenuhi haknya sebagai makhluk yang juga memiliki kebebasan untuk berkraya, berperan, menyuarakan hak-haknya dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Para perempuan saat ini, tidak lagi bergerak di bidang domestik atau urusan rumah tangga seperti memasak, mencuci, dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan perempuan dalam urusan rumah tangga, tetapi mereka juga diberi kebebasan untuk berperan selayaknya laki-laki di wilayah publik.

Peran perempuan di ranah publik seperti terlihat di bidang politik, dan pendidikan. Dalam bidang politik, perempuan mendapatkan hak yang sama dalam berpendapat dan membantu jalannya pemerintahan untuk mewujudkan suksesnya pembangunan meskipun jumlah perempuan tergolong lebih sedikit dibandingkan jumlah laki-laki yang masih mayoritas.

Dari segi pendidikan, perempuan mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan yang baik, dan dipercaya untuk menumbuh kembangkan potensi dan kreatifitasnya sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.

Selain itu perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk menuntut ilmu tanpa batasan waktu yang ditentukan. Modernisasi telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Modernisasi juga menawarkan banyak kemudahan bagi manusia.

Ambil contoh modernisasi di bidang teknologi informasi, telah memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk mengakses informasi kapan pun dan di mana pun yang dikehendaki. Saat ini jaringan internet dapat dinikmati dimanapun baik me-lalui komputer, handphone smartphone dan sejenisnya dengan harga relatif terjangkau.

Siapa pun dapat berkomunikasi dengan sahabat, kolega, saudara maupun yang lain dengan mudah melaui media sosial internet. Akibatnya dunia seakan men-jadi semakin sempit. Bahkan orang-orang seing menyebutnya dengan dunia tanpa batas.

Kemajuan teknologi informasi mengenalkan manusia pada dunia baru yang disebut dengan dunia maya (cyber reality). Di sinilah muncul persoalan baru bagi perempuan sebab perempuan selalu menjadi obyek dalam dunia maya tersebut.

Tidak sedikit dunia maya yang menampilkan tentang sisi kehidupan perempuan secara tidak proporsional. Dalam hal ini lebih ditekankan pada keindahan fisik perempuan. Tubuh perempuan dieksploitasi sedemikian rupa dan dapat dilihat oleh siapa pun. Sehingga di media sosial banyak beredarnya gambar-gambar yang menampilkan sisi erotis perempuan. Padahal gambar tersebut seharusnya tersimpan rapi untuk menjunjung keperempuanan.

Belum lagi adanya prostitusi online yang saat ini semakin marak dibicarakan. Bentuk ketidakadilan gender yang berupa marginalisasi, stereotipe, intimidasi kini tidak hanya terjadi dalam dunia nyata. Bahkan dunia cyber tampil sebagai ajang untuk melakukan ekspansi terhadap kekerasan pada perempuan secara laten.

Dapat dikatakan meski modernisasi telah memberikan peluang dan kesempatan yang sama pada perempuan untuk peran dan keterlibatannya di dunia publik, namun diskriminasi dan dominasi akan kekuasaan laki-laki masih sering terjadi. Budaya patriarkhi telah menguasai dunia telah berabad lamanya.

Jadi bukanlah hal yang mudah menembus dan membongkar konstruk sosial yang sebagian besar telah sejak lama mengakar kuat di seluruh belahan dunia.

Demikian penjelasan perempuan dalam tantangan modernitas. Semoga perempuan dalam tantangan modernitas bermanfaat. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Dur, Sang Ikon Pencinta Manusia

Next Post

Makna Kesemestaan dalam Ikrar Jaringan Muda KUPI II

Syafira Purnama Sari

Syafira Purnama Sari

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Jaringan Muda KUPI

Makna Kesemestaan dalam Ikrar Jaringan Muda KUPI II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0