Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Jalan Terjal Kesetaraan

Zahra Amin Zahra Amin
14 Juli 2020
in Personal
0
Perempuan dan Jalan Terjal Kesetaraan

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berkaca dari pengalaman sendiri, betapa menjadi perempuan itu tak mudah. Karena ada banyak hal yang harus ia perjuangkan, bahkan sejak terlahir ke dunia. Ketika secara tubuhnya saja, perempuan sudah dianggap mengundang hasrat, dan mengandung banyak penafsiran liar tentang makna kecantikan, kemolekan dan paras rupawan.

Belum selesai dengan dirinya sendiri, perempuan juga harus dihadapkan pada relasi belum setara dengan lelaki dan sistem disekitarnya, ditambah lagi ketika menjadi korban kekerasan, yang menjadi piramida akhir dari rangkaian ketidakadilan gender yang menimpa perempuan, baik di ranah privat maupun publik, perempuan harus berjuang ekstra keras agar mampu keluar dari lorong panjang trauma dan kesakitan fisik serta psikis. Ini baru soal “diri” perempuan.

Begitu muncul di ruang publik, perempuan berupaya mengaktualisasikan diri, dan menunjukkan eksistensi, mengejar dan mensejajarkan diri dengan lelaki, ia akan lebih banyak menghadapi tantangan serta ancaman. Selain harus mampu menyelesaikan urusan domestik atas nama Istri atau Ibu, ia pun dituntut tampil percaya diri dan perfeksionis dengan segala hal potensi yang ia miliki.

Ya, beban itu akan terasa semakin berat jika dilakukan seorang diri. Terasa sekali jalan terjal yang harus dilalui perempuan. Terlebih jika sesama perempuan masih belum bersinergi, atau malah saling berkompetisi dan menjatuhkan satu sama lain. Padahal, banyak sekali PR kesetaraan yang harus diperjuangkan bersama.

Selain soal kebijakan yang masih belum berpihak pada perempuan, juga soal peningkatan kapasitas perempuan yang dianggap masih jauh dari pemenuhan kebutuhan untuk menempati posisi strategis di ruang publik dan lembaga kebijakan hari ini.

Saya membayangkan betapa indah dan terasa damai kehidupan, jika lelaki dan perempuan bisa bekerjasama dan berkesalingan untuk mewujudkan keadilan di dunia ini, tanpa merasa saling terancam posisinya, dan saling mencurigai langkah apa yang akan ditempuh ke depan nanti. Selama muara dari seluruh perjuangan umat manusia adalah hal yang positif, mengapa ragu untuk bersama melangkah maju?

Sehingga satu hal saja, jika ada yang keberatan, enggan bekerjasama, tak mengakomodir kebutuhan perempuan, mengabaikan kepentingan perempuan, tak mendengarkan suara perempuan, masih sering mengolok-olok tubuh perempuan, memberinya pelabelan negatif, dan menjadi bahan candaan, maka ia tak pantas terlahir dari rahim perempuan.

Ibnu Rusyd, filsuf muslim terbesar, sebagaimana penulis lansir dari buku “Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan” karya KH. Husein Muhammmad, menyampaikan pandangannya, yang kemudian dikatakan pula oleh feminis laki-laki, Qasim Amin, “Anna al-ikhtilaf baina an-nisa’ wa ar-rijal innama huwa fi al-kamm la fi ath-thab’I” (perbedaan perempuan dan laki-laki hanyalah dalam hal kapasitas, bukan dalam hal potensi alamiahnya/cetak biru Tuhan).

Menurut Kiai Husein, masih dari buku yang sama, kapasitas adalah sesuatu yang kondisional dan kontekstual. Sesuatu yang nisbi. Tak seluruh laki-laki memiliki kapasitas intelektual lebih ungggul dari kapasitas seluruh perempuan, atau sebaliknya.

Al-Qur’an dengan sangat indah sekaligus mencengangkan menyebut kenisbian kapasitas keunggulan ini; Ba’dhuhum ‘ala ba’dh” (sebagian atas sebagian). Kitab suci ini tidak mengatakan, “Seluruh laki-laki atas seluruh yang lain.”

Maka sepanjang orang siapa saja, laki-laki atau perempuan, berkehendak mengeksplorasi, mengembangkan, memekarkan dan menjulangkan potensi dirinya dan ruang di luar dirinya tak menyergapnya, keunggulan kapasitas itu akan tampak terang benderang.

Saya memaknai “di luar diri yang menyergap” adalah individu, baik laki-laki maupun perempuan yang bekerjasama, bagaimana memberikan akses, ruang dan kesempatan bagi sesama perempuan untuk saling menguatkan serta menerbangkan sayap-sayap potensi diri itu.

Lalu, jika dalam ranah rumah tangga, maka suami yang menjadi partner kehidupan agar tidak menyergap potensi istri, sementara di ruang publik, maka sistem yang terbentang di lingkungan sekitar turut mendukung keberadaan serta peran perempuan tersebut. Bukan untuk berkompetisi, tetapi bersinergi bagi kehidupan dan masa depan yang lebih baik.

Dalam ringkasan buku ‘Republik’ karya Plato, seperti tertuliskan dalam buku Kiai Husein yang sama, bahwa; “sepanjang perempuan tumbuh dan besar dengan kecerdasan serta kapasitas intelektual yang cukup, maka tidaklah mustahil kita akan menemukan di antara mereka para filsuf/kaum bijak bestari, para pemimpin politik dan semacamnya. Memang ada orang yang berpendapat bahwa perempuan seperti itu jarang ada, apalagi terdapat hukum-hukum agama yang tidak mengakui kepemimpinan politik perempuan, meski sebenarnya ada juga hukum agama yang membolehkannya. Akan tetapi, sepanjang perempuan-perempuan di atas ada, maka itu (kepemimpinan perempuan) bukanlah hal yang tidak mungkin.”

Jadi, jalan kesetaraan bagi perempuan memang terjal dan penuh onak berduri untuk dilalui. Tetapi jika lelaki dan perempuan bekerjasama, hal yang mustahil itu menjadi mungkin untuk dilewati dan diperjuangkan bersama. Sebagaimana RUU P-KS hari ini yang masih mangkrak pembahasannya di parlemen.

Saya akhiri tulisan ini dengan lirik Mars Koalisi Perempuan Indonesia, yang selalu saja berhasil membuat saya menitikkan air mata.

“Masih adakah, harus adakah perbedaan di antara sesama
Perempuan kau dicari, perempuan kau juga dicaci
Tapi tak akan pernah jadi gentar, ku akan berjuang dengan s’mangat
Wujudkan keadilan dan demokrasi serta tanggung jawab penuh kejujuran
Wujudkan harapan yang penuh kedamaian, perempuan kau tegar dan mulia
Keadilan bagi orang-orang lemah, kesempatan bagi orang yang berdaya
Demokrasi jangan jadi barang basi, perempuan penggerak pembaharuan
Koalisi Perempuan Indonesia, teladan perubahan di segala bidang
Wujudkan harapan yang penuh kedamaian, Koalisi Perempuan Indonesia.” []

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

25 Oktober 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

25 Oktober 2025
Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID