Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Jalan Terjal Kesetaraan

Zahra Amin by Zahra Amin
14 Juli 2020
in Personal
A A
0
Perempuan dan Jalan Terjal Kesetaraan

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

1
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berkaca dari pengalaman sendiri, betapa menjadi perempuan itu tak mudah. Karena ada banyak hal yang harus ia perjuangkan, bahkan sejak terlahir ke dunia. Ketika secara tubuhnya saja, perempuan sudah dianggap mengundang hasrat, dan mengandung banyak penafsiran liar tentang makna kecantikan, kemolekan dan paras rupawan.

Belum selesai dengan dirinya sendiri, perempuan juga harus dihadapkan pada relasi belum setara dengan lelaki dan sistem disekitarnya, ditambah lagi ketika menjadi korban kekerasan, yang menjadi piramida akhir dari rangkaian ketidakadilan gender yang menimpa perempuan, baik di ranah privat maupun publik, perempuan harus berjuang ekstra keras agar mampu keluar dari lorong panjang trauma dan kesakitan fisik serta psikis. Ini baru soal “diri” perempuan.

Begitu muncul di ruang publik, perempuan berupaya mengaktualisasikan diri, dan menunjukkan eksistensi, mengejar dan mensejajarkan diri dengan lelaki, ia akan lebih banyak menghadapi tantangan serta ancaman. Selain harus mampu menyelesaikan urusan domestik atas nama Istri atau Ibu, ia pun dituntut tampil percaya diri dan perfeksionis dengan segala hal potensi yang ia miliki.

Ya, beban itu akan terasa semakin berat jika dilakukan seorang diri. Terasa sekali jalan terjal yang harus dilalui perempuan. Terlebih jika sesama perempuan masih belum bersinergi, atau malah saling berkompetisi dan menjatuhkan satu sama lain. Padahal, banyak sekali PR kesetaraan yang harus diperjuangkan bersama.

Selain soal kebijakan yang masih belum berpihak pada perempuan, juga soal peningkatan kapasitas perempuan yang dianggap masih jauh dari pemenuhan kebutuhan untuk menempati posisi strategis di ruang publik dan lembaga kebijakan hari ini.

Saya membayangkan betapa indah dan terasa damai kehidupan, jika lelaki dan perempuan bisa bekerjasama dan berkesalingan untuk mewujudkan keadilan di dunia ini, tanpa merasa saling terancam posisinya, dan saling mencurigai langkah apa yang akan ditempuh ke depan nanti. Selama muara dari seluruh perjuangan umat manusia adalah hal yang positif, mengapa ragu untuk bersama melangkah maju?

Sehingga satu hal saja, jika ada yang keberatan, enggan bekerjasama, tak mengakomodir kebutuhan perempuan, mengabaikan kepentingan perempuan, tak mendengarkan suara perempuan, masih sering mengolok-olok tubuh perempuan, memberinya pelabelan negatif, dan menjadi bahan candaan, maka ia tak pantas terlahir dari rahim perempuan.

Ibnu Rusyd, filsuf muslim terbesar, sebagaimana penulis lansir dari buku “Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan” karya KH. Husein Muhammmad, menyampaikan pandangannya, yang kemudian dikatakan pula oleh feminis laki-laki, Qasim Amin, “Anna al-ikhtilaf baina an-nisa’ wa ar-rijal innama huwa fi al-kamm la fi ath-thab’I” (perbedaan perempuan dan laki-laki hanyalah dalam hal kapasitas, bukan dalam hal potensi alamiahnya/cetak biru Tuhan).

Menurut Kiai Husein, masih dari buku yang sama, kapasitas adalah sesuatu yang kondisional dan kontekstual. Sesuatu yang nisbi. Tak seluruh laki-laki memiliki kapasitas intelektual lebih ungggul dari kapasitas seluruh perempuan, atau sebaliknya.

Al-Qur’an dengan sangat indah sekaligus mencengangkan menyebut kenisbian kapasitas keunggulan ini; Ba’dhuhum ‘ala ba’dh” (sebagian atas sebagian). Kitab suci ini tidak mengatakan, “Seluruh laki-laki atas seluruh yang lain.”

Maka sepanjang orang siapa saja, laki-laki atau perempuan, berkehendak mengeksplorasi, mengembangkan, memekarkan dan menjulangkan potensi dirinya dan ruang di luar dirinya tak menyergapnya, keunggulan kapasitas itu akan tampak terang benderang.

Saya memaknai “di luar diri yang menyergap” adalah individu, baik laki-laki maupun perempuan yang bekerjasama, bagaimana memberikan akses, ruang dan kesempatan bagi sesama perempuan untuk saling menguatkan serta menerbangkan sayap-sayap potensi diri itu.

Lalu, jika dalam ranah rumah tangga, maka suami yang menjadi partner kehidupan agar tidak menyergap potensi istri, sementara di ruang publik, maka sistem yang terbentang di lingkungan sekitar turut mendukung keberadaan serta peran perempuan tersebut. Bukan untuk berkompetisi, tetapi bersinergi bagi kehidupan dan masa depan yang lebih baik.

Dalam ringkasan buku ‘Republik’ karya Plato, seperti tertuliskan dalam buku Kiai Husein yang sama, bahwa; “sepanjang perempuan tumbuh dan besar dengan kecerdasan serta kapasitas intelektual yang cukup, maka tidaklah mustahil kita akan menemukan di antara mereka para filsuf/kaum bijak bestari, para pemimpin politik dan semacamnya. Memang ada orang yang berpendapat bahwa perempuan seperti itu jarang ada, apalagi terdapat hukum-hukum agama yang tidak mengakui kepemimpinan politik perempuan, meski sebenarnya ada juga hukum agama yang membolehkannya. Akan tetapi, sepanjang perempuan-perempuan di atas ada, maka itu (kepemimpinan perempuan) bukanlah hal yang tidak mungkin.”

Jadi, jalan kesetaraan bagi perempuan memang terjal dan penuh onak berduri untuk dilalui. Tetapi jika lelaki dan perempuan bekerjasama, hal yang mustahil itu menjadi mungkin untuk dilewati dan diperjuangkan bersama. Sebagaimana RUU P-KS hari ini yang masih mangkrak pembahasannya di parlemen.

Saya akhiri tulisan ini dengan lirik Mars Koalisi Perempuan Indonesia, yang selalu saja berhasil membuat saya menitikkan air mata.

“Masih adakah, harus adakah perbedaan di antara sesama
Perempuan kau dicari, perempuan kau juga dicaci
Tapi tak akan pernah jadi gentar, ku akan berjuang dengan s’mangat
Wujudkan keadilan dan demokrasi serta tanggung jawab penuh kejujuran
Wujudkan harapan yang penuh kedamaian, perempuan kau tegar dan mulia
Keadilan bagi orang-orang lemah, kesempatan bagi orang yang berdaya
Demokrasi jangan jadi barang basi, perempuan penggerak pembaharuan
Koalisi Perempuan Indonesia, teladan perubahan di segala bidang
Wujudkan harapan yang penuh kedamaian, Koalisi Perempuan Indonesia.” []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wasiat Nabi untuk Para Lelaki

Next Post

Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (2)

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (2)

Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0