Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Jalan Terjal Kesetaraan

Zahra Amin by Zahra Amin
14 Juli 2020
in Personal
A A
0
Perempuan dan Jalan Terjal Kesetaraan

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

1
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berkaca dari pengalaman sendiri, betapa menjadi perempuan itu tak mudah. Karena ada banyak hal yang harus ia perjuangkan, bahkan sejak terlahir ke dunia. Ketika secara tubuhnya saja, perempuan sudah dianggap mengundang hasrat, dan mengandung banyak penafsiran liar tentang makna kecantikan, kemolekan dan paras rupawan.

Belum selesai dengan dirinya sendiri, perempuan juga harus dihadapkan pada relasi belum setara dengan lelaki dan sistem disekitarnya, ditambah lagi ketika menjadi korban kekerasan, yang menjadi piramida akhir dari rangkaian ketidakadilan gender yang menimpa perempuan, baik di ranah privat maupun publik, perempuan harus berjuang ekstra keras agar mampu keluar dari lorong panjang trauma dan kesakitan fisik serta psikis. Ini baru soal “diri” perempuan.

Begitu muncul di ruang publik, perempuan berupaya mengaktualisasikan diri, dan menunjukkan eksistensi, mengejar dan mensejajarkan diri dengan lelaki, ia akan lebih banyak menghadapi tantangan serta ancaman. Selain harus mampu menyelesaikan urusan domestik atas nama Istri atau Ibu, ia pun dituntut tampil percaya diri dan perfeksionis dengan segala hal potensi yang ia miliki.

Ya, beban itu akan terasa semakin berat jika dilakukan seorang diri. Terasa sekali jalan terjal yang harus dilalui perempuan. Terlebih jika sesama perempuan masih belum bersinergi, atau malah saling berkompetisi dan menjatuhkan satu sama lain. Padahal, banyak sekali PR kesetaraan yang harus diperjuangkan bersama.

Selain soal kebijakan yang masih belum berpihak pada perempuan, juga soal peningkatan kapasitas perempuan yang dianggap masih jauh dari pemenuhan kebutuhan untuk menempati posisi strategis di ruang publik dan lembaga kebijakan hari ini.

Saya membayangkan betapa indah dan terasa damai kehidupan, jika lelaki dan perempuan bisa bekerjasama dan berkesalingan untuk mewujudkan keadilan di dunia ini, tanpa merasa saling terancam posisinya, dan saling mencurigai langkah apa yang akan ditempuh ke depan nanti. Selama muara dari seluruh perjuangan umat manusia adalah hal yang positif, mengapa ragu untuk bersama melangkah maju?

Sehingga satu hal saja, jika ada yang keberatan, enggan bekerjasama, tak mengakomodir kebutuhan perempuan, mengabaikan kepentingan perempuan, tak mendengarkan suara perempuan, masih sering mengolok-olok tubuh perempuan, memberinya pelabelan negatif, dan menjadi bahan candaan, maka ia tak pantas terlahir dari rahim perempuan.

Ibnu Rusyd, filsuf muslim terbesar, sebagaimana penulis lansir dari buku “Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan” karya KH. Husein Muhammmad, menyampaikan pandangannya, yang kemudian dikatakan pula oleh feminis laki-laki, Qasim Amin, “Anna al-ikhtilaf baina an-nisa’ wa ar-rijal innama huwa fi al-kamm la fi ath-thab’I” (perbedaan perempuan dan laki-laki hanyalah dalam hal kapasitas, bukan dalam hal potensi alamiahnya/cetak biru Tuhan).

Menurut Kiai Husein, masih dari buku yang sama, kapasitas adalah sesuatu yang kondisional dan kontekstual. Sesuatu yang nisbi. Tak seluruh laki-laki memiliki kapasitas intelektual lebih ungggul dari kapasitas seluruh perempuan, atau sebaliknya.

Al-Qur’an dengan sangat indah sekaligus mencengangkan menyebut kenisbian kapasitas keunggulan ini; Ba’dhuhum ‘ala ba’dh” (sebagian atas sebagian). Kitab suci ini tidak mengatakan, “Seluruh laki-laki atas seluruh yang lain.”

Maka sepanjang orang siapa saja, laki-laki atau perempuan, berkehendak mengeksplorasi, mengembangkan, memekarkan dan menjulangkan potensi dirinya dan ruang di luar dirinya tak menyergapnya, keunggulan kapasitas itu akan tampak terang benderang.

Saya memaknai “di luar diri yang menyergap” adalah individu, baik laki-laki maupun perempuan yang bekerjasama, bagaimana memberikan akses, ruang dan kesempatan bagi sesama perempuan untuk saling menguatkan serta menerbangkan sayap-sayap potensi diri itu.

Lalu, jika dalam ranah rumah tangga, maka suami yang menjadi partner kehidupan agar tidak menyergap potensi istri, sementara di ruang publik, maka sistem yang terbentang di lingkungan sekitar turut mendukung keberadaan serta peran perempuan tersebut. Bukan untuk berkompetisi, tetapi bersinergi bagi kehidupan dan masa depan yang lebih baik.

Dalam ringkasan buku ‘Republik’ karya Plato, seperti tertuliskan dalam buku Kiai Husein yang sama, bahwa; “sepanjang perempuan tumbuh dan besar dengan kecerdasan serta kapasitas intelektual yang cukup, maka tidaklah mustahil kita akan menemukan di antara mereka para filsuf/kaum bijak bestari, para pemimpin politik dan semacamnya. Memang ada orang yang berpendapat bahwa perempuan seperti itu jarang ada, apalagi terdapat hukum-hukum agama yang tidak mengakui kepemimpinan politik perempuan, meski sebenarnya ada juga hukum agama yang membolehkannya. Akan tetapi, sepanjang perempuan-perempuan di atas ada, maka itu (kepemimpinan perempuan) bukanlah hal yang tidak mungkin.”

Jadi, jalan kesetaraan bagi perempuan memang terjal dan penuh onak berduri untuk dilalui. Tetapi jika lelaki dan perempuan bekerjasama, hal yang mustahil itu menjadi mungkin untuk dilewati dan diperjuangkan bersama. Sebagaimana RUU P-KS hari ini yang masih mangkrak pembahasannya di parlemen.

Saya akhiri tulisan ini dengan lirik Mars Koalisi Perempuan Indonesia, yang selalu saja berhasil membuat saya menitikkan air mata.

“Masih adakah, harus adakah perbedaan di antara sesama
Perempuan kau dicari, perempuan kau juga dicaci
Tapi tak akan pernah jadi gentar, ku akan berjuang dengan s’mangat
Wujudkan keadilan dan demokrasi serta tanggung jawab penuh kejujuran
Wujudkan harapan yang penuh kedamaian, perempuan kau tegar dan mulia
Keadilan bagi orang-orang lemah, kesempatan bagi orang yang berdaya
Demokrasi jangan jadi barang basi, perempuan penggerak pembaharuan
Koalisi Perempuan Indonesia, teladan perubahan di segala bidang
Wujudkan harapan yang penuh kedamaian, Koalisi Perempuan Indonesia.” []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wasiat Nabi untuk Para Lelaki

Next Post

Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (2)

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Nusyuz dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

8 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Istri
Personal

Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

8 Februari 2026
Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Next Post
Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (2)

Mengembalikan Gerakan Intelektualisme Islam (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0