Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Haid di Bulan Puasa (1): Tenang Tetap Peroleh Pahala

Bila lelaki dapat pahala puasa karena melaksanakan puasa Ramadan, maka perempuan haid dapat pahala justru lantaran meninggalkan puasa

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
25 Maret 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan Haid Puasa

Perempuan Haid Puasa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id – Dai Firda – perempuan jawa yang antusias menyambut Ramadan. Bulan yang katanya penuh ampunan. Niat hatinya, puasa langsung akan dilaksanakan. Sayang, haid – sebagai tamu istimewanya – datang tanpa undangan.

Dai Firda, perempuan yang sedang haid di Ramadan 1445 H, akhirnya berceloteh, “Tidak berpuasa bukanlah pilihan, tapi sudah irisan waktu yang perlu untuk diterima saja. Udah, aku pasrah!” – pagi harinya menyeruput kopi.

Tak jauh beda dengan nasib Firda, Sailana Billa, juga mengaku dirinya haid di awal Ramadan 1445 H/2024 ini. Ia berkata, “…, aku hari ini datang bulan (haid), gak puasa juga deh. Agak sedih sih, baru awal udah bolong aja,,,, pas sebelum sahur. Alhasil gak jadi saur, jadinya makan pagi wkwk…”.

Barangkali perempuan-perempuan lain akan mengalami hal yang sama, di bulan yang sama, tanggal yang sama, bahkan waktu – jam – yang sama.

Haid Bukan Untuk Disesali

Tapi tenang, haid bukanlah aib yang perlu disesali. Justru dengan haid, Tuhan memberikan insentif pada perempuan. Singkatnya, perempuan dapat pahala lantaran tidak melakukan (atau meninggalkan) ibadah yang Allah larang saat haid; misalnya puasa, salat dan lain seterusnya.

Tahun 2024, Kiai Afifuddin Muhajir – Kiai Usuli dari Timur itu – sempat berkomentar soal perempuan haid berkenaan dengan puasa, “TIDAK PUASA JUGA IBADAH: Perempuan haid yg tdk puasa semata-mata karena tunduk pada aturan syariat yang tidak membolehkan puasa”.

Dan memang itulah syaratnya: (niat) taat pada aturan dan ketentuan Tuhan. Dalam istilah kampus, legowo menjalani haid sebagai siklus bulanan yang menjadi hukum alam. Dengan niat taat itu, perempuan akhirnya menerima apresiasi Tuhan berupa pahala tanpa berpuasa; pahala secara “cuma-cuma”.

Tangkasnya, bila lelaki dapat pahala puasa karena melaksanakan puasa Ramadan; maka perempuan yang sedang haid dapat pahala justru lantaran meninggalkan puasa – dengan syarat niat taat aturan hukum alam.

Logika Ushul Fikih dan Perempuan Haid Memperoleh Pahala

Mengapa demikian? Logikanya, Tuhan melarang perempuan melaksanakan puasa saat haid, sebagaimana pendapat-pendapat dalam kitab fikih. Maka konsekuensi logisnya, ia harus tidak puasa. Saat itulah sesungguhnya ia sedang menjalani perintah Tuhan dengan cara melakukan kebalikannya (atau tidak melakukan puasa yang Tuhan larang).

Bukankah melarang sesuatu adalah perintah untuk melakukan kebalikannya?

Artinya, larangan puasa bagi perempuan haid merupakan perintah untuk meninggalkan puasa. Nah, meninggalkan puasa bagi perempuan yang haid itu adalah taat menjalani perintah-Nya. Yang namanya taat perintah, tentu pantas mendapat reward bukan?

Hal ini, yang dalam dunia akademik hukum Islam, popular dengan logika ushul fikih dalam kaidah nahi (larangan). Misalnya Abul Ma’aaly al-Juwaini – bergelar Imam al-Haramain – mengatakan;

والنهي عن الشيء أمر بضده

“Larangan dari sesuatu (puasa) adalah perintah melakukan kebalikannya (tidak puasa)”. (al-Waraqat, al-Juwaini).

Dari logika inilah, kemudian Imam al-Qulyubi sebagai interpretator Syarah al-Mahalli menyatakan secara tegas bahwa perempuan haid dapat reward karena meninggalkan puasa – salah satu aktivitas yang Tuhan larang untuk perempuan di masa haid.

‌وَتُثَابُ ‌الْحَائِضُ ‌عَلَى ‌تَرْكِ ‌مَا ‌حَرُمَ ‌عَلَيْهَا ‌إذَا ‌قَصَدَتْ ‌امْتِثَالَ ‌الشَّارِعِ ‌فِي ‌تَرْكِهِ

“Perempuan haid tetap memperoleh ganjaran karena meninggalkan laranga-larangan Tuhan (termasuk puasa), apa bila bermaksud mematuhi syariat dalam meninggalkan larangannya”. (Hasyiah al-Qalyubi).

Perempuan yang Sedang Haid Bercengkerama Bersama Tuhan Begitu Intim

Berat memang, dan terasa sedikit sedih. sebagaimana pengakuan Sailana Billa. Bagaimana tidak, di saat semua orang bergembira ria menyambut Ramadan, apa lagi awal pertemuan, Sailana Billa terpaksa harus “mundur” menyambut Ramadan. Dan rela puasanya bolong di awal perjalanan. Demikian pula dengan Dai Firda.

Tapi justru saat itulah, sesungguhnya perempuan yang sedang haid menjalani “puncak ketaatan” kepada Tuhan. Saat orang lain bercengkerama bersama Tuhan secara “rame-rame” melalui puasa dan pernak-perniknya, perempuan yang haid, melalui diamnya, bercengkerama bersama Tuhannya dengan begitu intens dan intim.

Oleh sebab itu, perempuan yang haid tetap mendapat pahala dengan syarat bercengkerama bersama Tuhan dengan senang – Dalam bahasa Kiai Afifuddin Muhajir, karena taat pada aturan dan ketentuan Tuhannya.

Selain itu, keterangan Imam al-Qalyubi itu, yang menandaskan ganjaran untuk perempuan yang haid, suatu gebrakan dan alternatif kepastian status hukum bagi perempuan haid di tengah diskusi tak berkesudahan di kalangan yuris hukum Islam. Berkenaan dengan topik, salah satunya, perempuan haid dan puasa.

Apakah perempuan haid itu wajib puasa atau tidak? Adalah pertanyaan yang perlu jawaban. Pertanyaan yang muncul dari konsep, “Apakah sesuatu yang boleh ditinggal adalah hal yang wajib atau tidak?”. Dari pertanyaan-pertanyaan itu pula yang kemudian lahir konsensus bahwa perempuan wajib qada (mengganti) puasa di lain hari yang insyaallah, menjadi pembahasan selanjutnya! []

Tags: ibadahpahalaPerempuan HaidpuasaramadanSyariat Islam
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Perjalanan Spiritual
Personal

Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

14 Agustus 2025
Film Horor
Publik

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah
Hikmah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID