Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Haid di Bulan Puasa (1): Tenang Tetap Peroleh Pahala

Bila lelaki dapat pahala puasa karena melaksanakan puasa Ramadan, maka perempuan haid dapat pahala justru lantaran meninggalkan puasa

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
25 Maret 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Haid Puasa

Perempuan Haid Puasa

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id – Dai Firda – perempuan jawa yang antusias menyambut Ramadan. Bulan yang katanya penuh ampunan. Niat hatinya, puasa langsung akan dilaksanakan. Sayang, haid – sebagai tamu istimewanya – datang tanpa undangan.

Dai Firda, perempuan yang sedang haid di Ramadan 1445 H, akhirnya berceloteh, “Tidak berpuasa bukanlah pilihan, tapi sudah irisan waktu yang perlu untuk diterima saja. Udah, aku pasrah!” – pagi harinya menyeruput kopi.

Tak jauh beda dengan nasib Firda, Sailana Billa, juga mengaku dirinya haid di awal Ramadan 1445 H/2024 ini. Ia berkata, “…, aku hari ini datang bulan (haid), gak puasa juga deh. Agak sedih sih, baru awal udah bolong aja,,,, pas sebelum sahur. Alhasil gak jadi saur, jadinya makan pagi wkwk…”.

Barangkali perempuan-perempuan lain akan mengalami hal yang sama, di bulan yang sama, tanggal yang sama, bahkan waktu – jam – yang sama.

Haid Bukan Untuk Disesali

Tapi tenang, haid bukanlah aib yang perlu disesali. Justru dengan haid, Tuhan memberikan insentif pada perempuan. Singkatnya, perempuan dapat pahala lantaran tidak melakukan (atau meninggalkan) ibadah yang Allah larang saat haid; misalnya puasa, salat dan lain seterusnya.

Tahun 2024, Kiai Afifuddin Muhajir – Kiai Usuli dari Timur itu – sempat berkomentar soal perempuan haid berkenaan dengan puasa, “TIDAK PUASA JUGA IBADAH: Perempuan haid yg tdk puasa semata-mata karena tunduk pada aturan syariat yang tidak membolehkan puasa”.

Dan memang itulah syaratnya: (niat) taat pada aturan dan ketentuan Tuhan. Dalam istilah kampus, legowo menjalani haid sebagai siklus bulanan yang menjadi hukum alam. Dengan niat taat itu, perempuan akhirnya menerima apresiasi Tuhan berupa pahala tanpa berpuasa; pahala secara “cuma-cuma”.

Tangkasnya, bila lelaki dapat pahala puasa karena melaksanakan puasa Ramadan; maka perempuan yang sedang haid dapat pahala justru lantaran meninggalkan puasa – dengan syarat niat taat aturan hukum alam.

Logika Ushul Fikih dan Perempuan Haid Memperoleh Pahala

Mengapa demikian? Logikanya, Tuhan melarang perempuan melaksanakan puasa saat haid, sebagaimana pendapat-pendapat dalam kitab fikih. Maka konsekuensi logisnya, ia harus tidak puasa. Saat itulah sesungguhnya ia sedang menjalani perintah Tuhan dengan cara melakukan kebalikannya (atau tidak melakukan puasa yang Tuhan larang).

Bukankah melarang sesuatu adalah perintah untuk melakukan kebalikannya?

Artinya, larangan puasa bagi perempuan haid merupakan perintah untuk meninggalkan puasa. Nah, meninggalkan puasa bagi perempuan yang haid itu adalah taat menjalani perintah-Nya. Yang namanya taat perintah, tentu pantas mendapat reward bukan?

Hal ini, yang dalam dunia akademik hukum Islam, popular dengan logika ushul fikih dalam kaidah nahi (larangan). Misalnya Abul Ma’aaly al-Juwaini – bergelar Imam al-Haramain – mengatakan;

والنهي عن الشيء أمر بضده

“Larangan dari sesuatu (puasa) adalah perintah melakukan kebalikannya (tidak puasa)”. (al-Waraqat, al-Juwaini).

Dari logika inilah, kemudian Imam al-Qulyubi sebagai interpretator Syarah al-Mahalli menyatakan secara tegas bahwa perempuan haid dapat reward karena meninggalkan puasa – salah satu aktivitas yang Tuhan larang untuk perempuan di masa haid.

‌وَتُثَابُ ‌الْحَائِضُ ‌عَلَى ‌تَرْكِ ‌مَا ‌حَرُمَ ‌عَلَيْهَا ‌إذَا ‌قَصَدَتْ ‌امْتِثَالَ ‌الشَّارِعِ ‌فِي ‌تَرْكِهِ

“Perempuan haid tetap memperoleh ganjaran karena meninggalkan laranga-larangan Tuhan (termasuk puasa), apa bila bermaksud mematuhi syariat dalam meninggalkan larangannya”. (Hasyiah al-Qalyubi).

Perempuan yang Sedang Haid Bercengkerama Bersama Tuhan Begitu Intim

Berat memang, dan terasa sedikit sedih. sebagaimana pengakuan Sailana Billa. Bagaimana tidak, di saat semua orang bergembira ria menyambut Ramadan, apa lagi awal pertemuan, Sailana Billa terpaksa harus “mundur” menyambut Ramadan. Dan rela puasanya bolong di awal perjalanan. Demikian pula dengan Dai Firda.

Tapi justru saat itulah, sesungguhnya perempuan yang sedang haid menjalani “puncak ketaatan” kepada Tuhan. Saat orang lain bercengkerama bersama Tuhan secara “rame-rame” melalui puasa dan pernak-perniknya, perempuan yang haid, melalui diamnya, bercengkerama bersama Tuhannya dengan begitu intens dan intim.

Oleh sebab itu, perempuan yang haid tetap mendapat pahala dengan syarat bercengkerama bersama Tuhan dengan senang – Dalam bahasa Kiai Afifuddin Muhajir, karena taat pada aturan dan ketentuan Tuhannya.

Selain itu, keterangan Imam al-Qalyubi itu, yang menandaskan ganjaran untuk perempuan yang haid, suatu gebrakan dan alternatif kepastian status hukum bagi perempuan haid di tengah diskusi tak berkesudahan di kalangan yuris hukum Islam. Berkenaan dengan topik, salah satunya, perempuan haid dan puasa.

Apakah perempuan haid itu wajib puasa atau tidak? Adalah pertanyaan yang perlu jawaban. Pertanyaan yang muncul dari konsep, “Apakah sesuatu yang boleh ditinggal adalah hal yang wajib atau tidak?”. Dari pertanyaan-pertanyaan itu pula yang kemudian lahir konsensus bahwa perempuan wajib qada (mengganti) puasa di lain hari yang insyaallah, menjadi pembahasan selanjutnya! []

Tags: ibadahpahalaPerempuan HaidpuasaramadanSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Memilih Fikih yang Berempati kepada Perempuan Haid

Next Post

Hikmah Puasa Bukan Sekadar Ritual Ibadah, Tapi Juga Tubuh yang Sehat

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

2 Februari 2026
Next Post
Hikmah Puasa

Hikmah Puasa Bukan Sekadar Ritual Ibadah, Tapi Juga Tubuh yang Sehat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0