• Login
  • Register
Sabtu, 14 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perempuan Haid Memegang Mushaf Al-Quran, Bolehkah?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
13/05/2019
in Hukum Syariat
0
Perempuan Haid memegang Mushaf

Apakah pendapat yang mengatakan perempuan haid memegang mushaf adalah satu-satunya pendapat dalam khazanah keislaman?

99
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mayoritas ulama fiqh meyatakan bahwa siapapun yang sedang dalam keadaan hadats besar maupun kecil, dan belum bersuci (mandi dan wudhu), dilarang untuk memegang Mushaf al-Qur’an. Mushaf adalah istilah untuk satu buku penuh yang berisi al-Qur’an mulai dari Surat al-Fatihah sampai Surat an-Nas. Haid adalah bagian dari hadats besar, sehingga perempuan yang sedang haid juga dilarang.

Argumentasi Ibn Hazm

Tetapi jika dibaca lebih dalam khazanah fiqh klasik kita, ada pembahasan yang cukup detail dalam hal ini. Misalnya, beberapa kitab fiqh menyatakan: Imam Dawud az-Zahiri, murid dari Imam Syafi’i, yang mendirikan Mazhab fiqh sendiri (yaitu Zahiriyah), membolehkan hal tersebut. Juru bicara Mazhab Zahiriyah yang utama, Imam Ibn Hazm (w. 456 H/1064 M) dengan tegas menyatakan bahwa semua argumentasi ulama yang melarang perempuan haid memegang mushaf Al-Quran adalah lemah dan tidak berdasar.

Menurut Ibn Hazm, Hadits mengenai Nabi Saw yang menulis surat, di dalamnya ada ayat al-Qur’an, yang dikirim ke Heraclius, adalah bukti bahwa al-Qur’an, boleh dipegang siapapun, muslim non-muslim, orang sudah bersuci, masih hadats besar atau kecil, termasuk yang sedang haid, atau nifas.
Sementara argumentasi dengan ayat al-Waqi’ah (56: 79) yang dijadikan alasan mayoritas ulama adalah lemah, karena ayat ini bukan perintah tetapi berita, dan mengenai kitab di tempat lain, mungkin di Lauh al-Mahfudz, bukan Mushaf al-Qur’an di bumi.

Argumentasi Beberapa Ulama Mazhab Maliki

Beberapa ulama Mazhab Malikiyah juga membolehkan perempuan haid untuk memegang mushaf al-Qur’an, jika tujuannya untuk belajar atau mengajar. Lebih detail lagi, ada pembahasan juga mengenai orang yang sedang hadats kecil, tetapi bekerja dalam penulisan mushaf, pemindahan mushaf, atau sedang dalam keadaan yang dibutuhkan untuk memindahkan mushaf ke tempat yang lebih layak.

Perdebatan juga mengenai Mushaf yang tercerai berai, tidak terkumpul utuh, seperti juz-juz Mushaf kita sekarang, atau kertas-kertasnya per halaman, atau memegang sampulnya saja, atau memegang ujungnya saja, atau memegang tas yang di dalamnya ada Mushaf, atau memegangnya dengan cara memakai kain, dan banyak lagi perdebatan ulama mengenai hal ini.

Baca Juga:

PMS: Siklus Bulanan yang Membuat Perempuan Kebingungan

Lailatul Qadar dan Perempuan Haid dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi

Penghormatan Islam kepada Perempuan Haid dan Nifas

Perempuan yang Haid, Nifas dan Istihadlah Bukan Manusia Kotor

Refleksi Sejumlah Argumentasi Ulama

Jika dicermati perdebatan tersebut, menurut hemat kami, dalam kondisi umum, orang-orang yang sedang hadats kecil (habis kencing misalnya) atau hadats besar (junub atau haid), dan mereka dapat dengan leluasa untuk bersuci terlebih dahulu (dengan cara mandi dan wudu), maka mereka diwajibkan untuk bersuci sebelum memegang Mushaf al-Qur’an.

Tetapi dalam kondisi-kondisi khusus dan ada kebutuhan yang harus dipenuhi, maka memegang Mushaf al-Qur’an dibolehkan sekalipun sedang ada hadats kecil maupun besar. Misalnya, orang-orang yang pekerjaanya sehari-hari adalah membawa dan memindahkan di percetakan Mushaf al-Qur’an. Sebaiknya, tentu saja, mereka bersuci dulu, lalu ketika di tengah jalan batal dan belum wuduh, sementara kondisi mendesaknya untuk memegang dan membawa Mushaf, dia boleh melakukannya.

Haid atau menstruasi adalah kondisi yang sangat khusus, karena, berbeda dengan habis kencing dan junub, yang bisa dengan leluasa segera berwudu atau mandi, haid masih harus menunggu darah berhenti terlebih dahulu baru bisa mandi. Artinya, ada waktu panjang bagi perempuan akan terjauhkan dari al-Qur’an, jiak dilarang memegang Mushaf.

Pelajaran lain, yang bisa dipetik dari perdebatan para ulama klasik, menurut hemat kami, yang dilarang bagi perempuan haid untuk memegang Mushaf al-Qur’an, adalah yang tujuannya adalah menghormati, mengambil berkah, mencium, mendekap, membawanya tidur atau bepergian. Tetapi jika tujuannya adalah belajar, mengajar, menghafal, mengingatkan hafalan, memindahkan ke tempat yang lebih layak, atau bekerja di dunia percetakan dan penerbitan, maka sebaiknya, perempuan yang sedang haid tidak dilarang. Wallahu a’lam wa huwa al-Musta’an.

Tags: Faqihuddin Abdul KodirFikih PerempuanHaidPerempuan Haid
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

    Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Job Fair, Pengangguran Struktural, dan Nilai Humanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayat Al-Qur’an tentang Relasi Suami dan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara
  • Ayat Al-Qur’an tentang Relasi Suami dan Istri
  • Job Fair, Pengangguran Struktural, dan Nilai Humanisme

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID