Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Meminta Syarat untuk Tidak Dipoligami, Bolehkah?

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
syarat untuk tidak dipoligami

Boleh istri mengajukan syarat untuk tidak dipoligami ?

1
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hukum agama yang sahih dan pikiran yang sehat mengakui pernikahan sebagai suatu hal yang suci. Jika diukur dengan neraca keagamaan, pernikahan menjadi dinding yang kuat untuk menjaga manusia dari dosa-dosa yang disebabkan oleh nafsu seksual di jalan yang haram.

Islam juga menganjurkan agar pernikahan mengandung manfaat, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat pada umumnya. Adapun di antara manfaat tersebut adalah untuk menentramkan jiwa dan menjaga kasih sayang antara suami istri.

Untuk menjaga ikatan akad tersebut tetap utuh dan meminimalisir masalah di kemudian hari, adakalanya calon mempelai melakukan perjanjian pernikahan atau nikah bersyarat, yakni ada syarat-syarat yang disepakati oleh kedua mempelai atau dari pihak keluarganya, yang bertujuan untuk kebaikan keduanya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Yang dimaksud dengan ‘syarat’ disini adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul. Maksudnya ijab akan terjadi, namun harus dibarengi dengan sebuah syarat. Dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa para ulama ahli fikih memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Mereka berbeda pendapat mengenai adanya syarat yang digantungkan pada ijab kabul.

Menurut mayoritas mazhab menyebutkan bahwa, jika syaratnya benar dan sesuai dengan akad, serta tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat maka wajib dipenuhi. Namun sebaliknya, jika syaratnya rusak, tidak sesuai dengan akad, dan tidak dibolehkan oleh hukum syariat, maka akad nikahnya sah dan syaratnya batal dengan sendirinya.

Lantas bagaimana jika sebelum pernikahan berlangsung terdapat syarat yang diminta oleh salah satu pihak, misal syarat untuk tidak dipoligami. Kasus ini pernah populer dinarasikan oleh Habiburrahman el-Shirazy dalam novel dan filmnya ‘Ketika Cinta Bertasbih’ bahkan mungkin juga terjadi di masyarakat.

Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat para ulama. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa nikahnya sah, dan syarat ini ditiadakan dan suami tidak mesti memenuhinya. Ada juga yang berpendapat bahwa suami wajib untuk memenuhi janjinya kepada sang istri, dan jika tidak dilaksanakan maka terjadi fasakh dalam nikahnya.

Pendapat pertama dikemukakan oleh mayoritas mazhab, sedangkan pendapat kedua dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Ia berpendapat bahwa pernikahan yang memiliki syarat yang manfaatnya kepada istri, maka syarat itu harus dipenuhi oleh suami.

Seperti syarat istri tidak akan diusir dari kampungnya atau negaranya, tidak akan kawin lagi, dan tidak akan menyakitinya. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka istri dapat meminta fasakh terhadap suami. Hal ini juga sependapat dengan beberapa ulama lainnya, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taymiyah, Sayid Sabiq, dan Wahbah az-Zuhaili.

Pendapat ini berdasarkan dalil Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 1 tentang kewajiban menepati janji. Juga terdapat pada surat Al-Isra Ayat 34, Surat An-Nahl ayat 91-92, dan hadist shahih yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir yang merupakan dalil khusus. Semuanya memiliki ‘illat sama, yakni menepati janji sebagai wujud tuntutan syara’.

Pendapat ini juga merupakan ijma’ yang tidak bertentangan dengan para sahabat. Ulama yang berpendapat wajib dipenuhi apa yang sudah disyaratkan kepada istrinya, diantaranya adalah Umar bin Khatab, Saad bin Waqqas, Muawiyah, Amru bin Ash, pendapat dari Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Tawas, Al Auzai, Ishaq, dan golongan Hambali.

Adapun perbedaan pendapat dengan mayoritas madzhab disebabkan karena pertentangan dalil yang umum dengan yang khusus. Seperti pada hadist yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir yang merupakan dalil khusus sedangkan hadist Aisyah bersifat umum, dan keduanya merupakan hadits shahih riwayat Bukhârî Muslim.

Namun menurut paham yang masyhur dalam kalangan ulama ushul fiqh, dalam pertentangan tersebut seharusnya mempergunakan khusus dan mengalahkan yang umum, yakni memenuhi perjanjian yang disyaratkan itu.

Pada pernyataan jumhur ulama yang menolak dan mengatakan bahwa syarat ini mengharamkan yang halal, Ibnu Qudamah merespon bahwa syarat tersebut tidak mengharamkan yang halal. Namun syarat tersebut sebagai sebuah penetapan bagi perempuan untuk memiliki hak berpisah apabila syarat tersebut tidak dipenuhi.

Begitupun pada pernyataan mazhab Syafií: “Syarat tersebut bukanlah bagian dari kemaslahatan perkawinan.” Ibnu Qudamah menjawab bahwa pada dasarnya hal yang merupakan bagian dari kemaslahatan perempuan, bukan hanya kemaslahatan bagi yang berakad saja, akan tetapi kemaslahatan bagi akad itu sendiri.

Dari pemaparan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh dan sah saja mengajukan syarat untuk tidak dipoligami selama suami menyetujui syaratnya. Sepanjang tidak adanya pemasalahan, maka suami harus menepati syarat yang sudah disepakatinya, dan istri memiliki hak fasakh jika suami melanggar syaratnya.

Pernyataan tersebut juga dipahami bahwa suami mempunyai tanggung jawab kepada istrinya. Artinya, jika istri telah mensyaratkan kepada suami untuk menepati janji yang telah diucapkan pada waktu akad nikah, bila tidak ditepati, maka suami telah melanggar hak istri atau suami meninggalkan kewajibannya.

Syarat untuk tidak dipoligami juga sebenarnya sejalan dengan asas perkawinan di Indonesia yang monogami terbuka, yakni suami dianjurkan memiliki satu istri saja, kecuali jika diperbolehkan oleh istri pertama dan sesuai hukum agama serta memenuhi persyaratan tertentu yang disahkan oleh pengadilan agama.

Kembali ke hukum asal perjanjian perkawinan adalah mubah, maka perjanjian seperti ini sah saja dilakukan sepanjang disepakati bersama, juga bisa dibatalkan atas kesepakatan bersama. Dan ini dijadikan sebagai tindakan preventif untuk mengatasi terjadinya konflik sebelum melakukan pernikahan, sarana untuk meminimalkan (mempersulit) perceraian, menjamin hak-hak suami istri, dan melindungi mereka dari perlakuan diskriminatif dan sewenang-wenang laki-laki.[]

Tags: Artikel poligamifikih pernikahanHukum Poligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Saksi dalam Akad Pernikahan
Hikmah

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

30 Januari 2026
Poligami
Keluarga

Bermula Utang, Berujung Poligami

16 Agustus 2024
Perjalanan Pembuktian Cinta
Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

3 Agustus 2024
Kitab Manba Al-Saadah
Monumen

Takut Menikah? Ini Cara Pandang Kitab Manba Al-Saadah Sebagai Pedoman Berelasi dalam Keluarga

27 Maret 2024
Menikah
Keluarga

Mengapa Takut untuk Menikah?

25 Januari 2023
Poligami
Kolom

Diskresi Pemerintah untuk Batasi Poligami

11 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0