Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perempuan Meminta Syarat untuk Tidak Dipoligami, Bolehkah?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
29 Januari 2023
in Hukum Syariat
0
syarat untuk tidak dipoligami

Boleh istri mengajukan syarat untuk tidak dipoligami ?

32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hukum agama yang sahih dan pikiran yang sehat mengakui pernikahan sebagai suatu hal yang suci. Jika diukur dengan neraca keagamaan, pernikahan menjadi dinding yang kuat untuk menjaga manusia dari dosa-dosa yang disebabkan oleh nafsu seksual di jalan yang haram.

Islam juga menganjurkan agar pernikahan mengandung manfaat, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat pada umumnya. Adapun di antara manfaat tersebut adalah untuk menentramkan jiwa dan menjaga kasih sayang antara suami istri.

Untuk menjaga ikatan akad tersebut tetap utuh dan meminimalisir masalah di kemudian hari, adakalanya calon mempelai melakukan perjanjian pernikahan atau nikah bersyarat, yakni ada syarat-syarat yang disepakati oleh kedua mempelai atau dari pihak keluarganya, yang bertujuan untuk kebaikan keduanya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Yang dimaksud dengan ‘syarat’ disini adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul. Maksudnya ijab akan terjadi, namun harus dibarengi dengan sebuah syarat. Dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa para ulama ahli fikih memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Mereka berbeda pendapat mengenai adanya syarat yang digantungkan pada ijab kabul.

Menurut mayoritas mazhab menyebutkan bahwa, jika syaratnya benar dan sesuai dengan akad, serta tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat maka wajib dipenuhi. Namun sebaliknya, jika syaratnya rusak, tidak sesuai dengan akad, dan tidak dibolehkan oleh hukum syariat, maka akad nikahnya sah dan syaratnya batal dengan sendirinya.

Lantas bagaimana jika sebelum pernikahan berlangsung terdapat syarat yang diminta oleh salah satu pihak, misal syarat untuk tidak dipoligami. Kasus ini pernah populer dinarasikan oleh Habiburrahman el-Shirazy dalam novel dan filmnya ‘Ketika Cinta Bertasbih’ bahkan mungkin juga terjadi di masyarakat.

Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat para ulama. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa nikahnya sah, dan syarat ini ditiadakan dan suami tidak mesti memenuhinya. Ada juga yang berpendapat bahwa suami wajib untuk memenuhi janjinya kepada sang istri, dan jika tidak dilaksanakan maka terjadi fasakh dalam nikahnya.

Pendapat pertama dikemukakan oleh mayoritas mazhab, sedangkan pendapat kedua dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Ia berpendapat bahwa pernikahan yang memiliki syarat yang manfaatnya kepada istri, maka syarat itu harus dipenuhi oleh suami.

Seperti syarat istri tidak akan diusir dari kampungnya atau negaranya, tidak akan kawin lagi, dan tidak akan menyakitinya. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka istri dapat meminta fasakh terhadap suami. Hal ini juga sependapat dengan beberapa ulama lainnya, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taymiyah, Sayid Sabiq, dan Wahbah az-Zuhaili.

Pendapat ini berdasarkan dalil Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 1 tentang kewajiban menepati janji. Juga terdapat pada surat Al-Isra Ayat 34, Surat An-Nahl ayat 91-92, dan hadist shahih yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir yang merupakan dalil khusus. Semuanya memiliki ‘illat sama, yakni menepati janji sebagai wujud tuntutan syara’.

Pendapat ini juga merupakan ijma’ yang tidak bertentangan dengan para sahabat. Ulama yang berpendapat wajib dipenuhi apa yang sudah disyaratkan kepada istrinya, diantaranya adalah Umar bin Khatab, Saad bin Waqqas, Muawiyah, Amru bin Ash, pendapat dari Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Tawas, Al Auzai, Ishaq, dan golongan Hambali.

Adapun perbedaan pendapat dengan mayoritas madzhab disebabkan karena pertentangan dalil yang umum dengan yang khusus. Seperti pada hadist yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir yang merupakan dalil khusus sedangkan hadist Aisyah bersifat umum, dan keduanya merupakan hadits shahih riwayat Bukhârî Muslim.

Namun menurut paham yang masyhur dalam kalangan ulama ushul fiqh, dalam pertentangan tersebut seharusnya mempergunakan khusus dan mengalahkan yang umum, yakni memenuhi perjanjian yang disyaratkan itu.

Pada pernyataan jumhur ulama yang menolak dan mengatakan bahwa syarat ini mengharamkan yang halal, Ibnu Qudamah merespon bahwa syarat tersebut tidak mengharamkan yang halal. Namun syarat tersebut sebagai sebuah penetapan bagi perempuan untuk memiliki hak berpisah apabila syarat tersebut tidak dipenuhi.

Begitupun pada pernyataan mazhab Syafií: “Syarat tersebut bukanlah bagian dari kemaslahatan perkawinan.” Ibnu Qudamah menjawab bahwa pada dasarnya hal yang merupakan bagian dari kemaslahatan perempuan, bukan hanya kemaslahatan bagi yang berakad saja, akan tetapi kemaslahatan bagi akad itu sendiri.

Dari pemaparan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh dan sah saja mengajukan syarat untuk tidak dipoligami selama suami menyetujui syaratnya. Sepanjang tidak adanya pemasalahan, maka suami harus menepati syarat yang sudah disepakatinya, dan istri memiliki hak fasakh jika suami melanggar syaratnya.

Pernyataan tersebut juga dipahami bahwa suami mempunyai tanggung jawab kepada istrinya. Artinya, jika istri telah mensyaratkan kepada suami untuk menepati janji yang telah diucapkan pada waktu akad nikah, bila tidak ditepati, maka suami telah melanggar hak istri atau suami meninggalkan kewajibannya.

Syarat untuk tidak dipoligami juga sebenarnya sejalan dengan asas perkawinan di Indonesia yang monogami terbuka, yakni suami dianjurkan memiliki satu istri saja, kecuali jika diperbolehkan oleh istri pertama dan sesuai hukum agama serta memenuhi persyaratan tertentu yang disahkan oleh pengadilan agama.

Kembali ke hukum asal perjanjian perkawinan adalah mubah, maka perjanjian seperti ini sah saja dilakukan sepanjang disepakati bersama, juga bisa dibatalkan atas kesepakatan bersama. Dan ini dijadikan sebagai tindakan preventif untuk mengatasi terjadinya konflik sebelum melakukan pernikahan, sarana untuk meminimalkan (mempersulit) perceraian, menjamin hak-hak suami istri, dan melindungi mereka dari perlakuan diskriminatif dan sewenang-wenang laki-laki.[]

Tags: Artikel poligamifikih pernikahanHukum Poligami
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Poligami
Keluarga

Bermula Utang, Berujung Poligami

16 Agustus 2024
Perjalanan Pembuktian Cinta
Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

3 Agustus 2024
Kitab Manba Al-Saadah
Monumen

Takut Menikah? Ini Cara Pandang Kitab Manba Al-Saadah Sebagai Pedoman Berelasi dalam Keluarga

27 Maret 2024
Menikah
Keluarga

Mengapa Takut untuk Menikah?

25 Januari 2023
Poligami
Kolom

Diskresi Pemerintah untuk Batasi Poligami

11 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guruku Orang-orang dari Pesantren

    Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan
  • Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga
  • Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID