Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan sebagai Agen Perdamaian

Nur Putri by Nur Putri
11 Januari 2023
in Publik
A A
0
Perempuan sebagai Agen Perdamaian

Ilustrasi: Pixabay

41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id-  Artikel ini akan membahas terkait perempuan sebagai agen perdamaian dunia. Dalam beberapa tahun ini Indonesia selalu berhadapan dengan persoalan yang sama, yang terjadi secara berulang dan meluas. Pertikaian orang Madura dengan penduduk lokal, misalnya, telah terjadi berulang kali di Kalbar sejak tahun 1962 (Kompas, 20/12/ 2000; Sudjono, 2000; Alqadrie, 1999; Koeswinarno, 2004).

Peristiwa yang terjadi di Kalimantan Tengah pada bulan Februari 2001 semakin menegaskan pula betapa rumitnya persoalan etnis di Indonesia. Konflik etnis semacam ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga daerah-daerah lain di Indonesia.

Konflik antara orang Aceh dengan Batak atau antara Melayu dengan non Melayu di Sumatera Utara, pertikaian di Ambon atau di Papua merupakan gambaran betapa konflik etnis di Indonesia menjadi masalah yang berkepanjangan. Pertikaian di Sulawesi Utara yang melibatkan Gorontalo atau Talaut, konflik agama di Poso, dan di Jawa sendiri yang sarat dengan isu SARA.

Serangkaian pertikaian itu merupakan gambaran yang jelas tentang pertikaian etnis yang sedang kita hadapi sekarang ini. Dengan melihat urian di atas, sebenarnya membangun perdamaian memerlukan pendekatan yang lebih multidimensional.

Salah satunya adalah bagaimana menempatkan perempuan dalam membangun model perdamaian berkelanjutan, meskipun mereka sama sekali tidak terlibat secara langsung dalam setiap aktivitas sosial laki-laki.

Menurut Denys Lombard (1990), para ibu jelas memegang peranan penting yang sangat menonjol. Dominasi laki-laki pada akhirnya hanya berhenti pada ideologi. Ketika dihadapkan dengan kenyataan maka dominasi laki-laki ini menjadi mitos. Sebaliknya, dominasi wanita adalah dominasi nyata dan praktis yang lebih memperlihatkan kuasa yang hidup (Sullivan, 1991: 76-77).

Dalam skala yang lebih luas, perempuan sebagai pemegang peranan penting bahkan utama dalam bidang politik bukanlah hal yang baru dalam sejarah kehidupan bangsa ini.

Sebagaimana telah diketahui umum, perempuan telah menjadi aktor penting dalam perjuangan kaum nasionalis dalam lingkungan publik yang menandai masuknya bangsa ini ke era modernitas (Boserup, 1970: 9-10).

Akan tetapi, peran ini telah secara serius diingkari oleh kaum Asianis laki-laki (peneliti tentang Asia). Demikian juga gelombang tulisan feminis Barat jarang memunculkan keterlibatan perempuan dalam kegiatan pergerakan politik.

Tradisi berpikir ini sangat dipengaruhi oleh tradisi berpikir dunia Barat yang tidak memasukkan ideologi gender, tidak memanipulasi wanita, tetapi juga tidak melibatkannya. Berbagai ideologi dan isme-isme –meskipun berbicara tentang laki-laki dan wanita- tetap memasukkan wacana publik sebagai peran politikus laki-laki saja. Jadi, dunia “publik” adalah dominasi laki-laki, sedangkan dunia “privat” adalah dunia wanita.

Pembagian peran privat dan publik di Barat tidak relevan jika diterapkan pada masyarakat Indonesia, karena wanita terbiasa dengan peran privat sekaligus publik. Ada kecenderungan juga bahwa lingkungan domestik dimanipulasi sedemikian rupa oleh penguasa/pemerintah sehingga meskipun sebenarnya berpengaruh besar terhadap dunia publik, ia justru disingkirkan oleh dogma-dogma yang diturunkan publik. Indonesia merupakan bangsa multietnik dan multikultur.

Implikasi dari keanekaragaman ini adalah gender harus dipahami dalam konteks budaya tertentu. Gender tidak dapat dipahami secara sederhana hanya dengan membedakan kategori seks, yaitu laki-laki atau wanita.

Usman (1998) menemukan pola kesetaraan dalam masyarakat Jawa, yang condong menempatkan pola kedudukan setiap anggota keluarga (suami atau istri) dalam posisi yang kurang lebih seimbang. Gejala yang disebut gejala matrifokalitas ini pada masyarakat Jawa terlihat dengan adanya pandangan kesetaraan antara laki-laki dan wanita dalam sistem peran sosial secara umum.

Kedudukan serta peran seorang ibu dianggap penting dalam masyarakat Jawa karena kaum ibu tidak hanya mengasuh dan mendidik anak serta mendam-pingi suami, tetapi juga diperkenankan untuk keluar rumah melakukan kegiatan ekonomi (Geertz. 1983).

Sebagaimana Koentjaraningrat, Geertz juga mengungkapkan bahwa dominasi wanita Jawa terjadi dalam urusan domestik. Akan tetapi, bagi Geertz, efek dominasi wanita tersebut dapat meluas ke dalam masyarakat menjadi “jaringan dominasi wanita”.

Wanita menghubungkan kekuasaannya dengan wanita lain atau dengan orang lain yang berhubungan dengannya sehingga jaringan itu begitu kuat dan dominasi wanita meluas hingga suatu bentuk kekuasaan yang nyata.

Dalam konteks ini, Rogers menambahkan bahwa dominasi laki-laki pada akhirnya hanya berhenti pada ideologi, yang ketika dihadapkan dengan kenyataan maka hal ini menjadi mitos, sedangkan dominasi wanita adalah dominasi nyata praktis yang lebih memperlihatkan kuasa yang hidup.

Lombart (1990) juga mengungkapkan bahwa para ibu di Indonesia, yakni kaum wanita, jelas memegang peranan penting yang sangat menonjol, bahkan kedudukannya jauh lebih tinggi daripada wanita pada masyarakat Asia lainnya.

Kekuasaan mereka, sekalipun dari belakang layar, tetap ampuh dan bersumber pokok pada kelompok perkumpulan mereka (Lombart, 1990: 92-95).

Jika Geertz dan Koentjaraningrat mengklaim bahwa posisi perempuan dalam wilayah domestik sangat kuat dan secara ekonomi memberikan kontribusi berharga, maka White dan Hastuti menyatakan bahwa kekuatan tersembunyi perempuan pada alam domestik secara struktural telah tersubordinasi akibat terdesaknya mereka ke dalam pembuatan keputusan tentang ideologi sama dengan dunia praktis yang oleh laki-laki dijadikan dominasi publik (Sullivan, 1991: 78).

Namun demikian, dalam situasi semacam ini, wanita dapat mencari celah untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, dengan cara yang justru memanfaatkan feminitasnya.

Meskipun secara struktur formal mereka tidak berpengaruh, secara informal pengaruh tersebut sangat besar. Dengan melihat asumsiasumsi tersebut, maka diperlukan dua hal dalam membangun model pemberdayaan perempuan di daerah konflik.

Pertama, perlakuan untuk menghapus trauma akibat konflik, dengan menyadarkan kekuatan-kekuatan yang dimiliki perempuan, baik di sektor publik maupun domestik. Kedua, mengamati penggunaan kekuatan yang dimiliki sebagai sebuah strategi kekuasaan perempuan dalam meminimalisir konflik.

Ketiga, diperlukan sebuah model untuk mensosialisasikan strategi kuasa perempuan sebagai mediator konflik. Sehingga melalui ketiga hal tersebut diharapkan dapat dibangun model peran perempuan di bidang resolusi konflik sosial yang selama satu dekade terakhir muncul di Indonesia.

Dan hal ini sudah sejalan dengan apa yang dimaksud dengan mubadalah dimana dalam prinsip Islam mengenai kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran gender mereka di  ranah domestik dan publik, berdasar pada kesederajatan antara mereka, keadilan serta kemaslahatan bagi keduanya, sehingga yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, dan atau menjadi korban kezaliman dari yang lain. Tetapi relasi yang saling menopang, saling bekerjasama, dan saling membantu satu sama lain.

Demikian penjelasan terkait perempuan sebagai agen perdamaian dunia. Semoga perempuan sebagai agen perdamaian dunia bermanfaat.  []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Nur Putri

Nur Putri

Related Posts

Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0