Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan, Sila Ke-5, dan Kesetaraan Gender

Keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan ruang sosial yang sama harus menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan sila ke-lima Pancasila

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
28 Desember 2022
in Publik
0
hubbul wathan minal iman

hubbul wathan minal iman

938
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dengan begitu, segala wujud dan bentuk kebebasan diperbolehkan di Indonesia selama tidak keluar atau bertentangan dengan lima sila Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) negara, termasuk dalam permasalahan gender di tengah masyarakat.

Sila kelima dari Pancasila berbunyi ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’. Hal ini berarti keadilan yang dimaksudkan ialah semangat keadilan sosial, bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut harus bisa dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, bukan oleh segelintir oranng, kelompok atau golongan tertentu.

Implementasi keadilan bukan cuma sebatas memberikan sanksi yang sepadan terhadap seseorang atau pelaku yang melanggar hokum. Akan tetapi, memberikan hak-hak yang sama bagi seluruh masyarakat dan memposisikan masyarakat secara setara dalam hidup bernegara. Karena di dalam ideologi Pancasila tidak ada istilah mayoritas ataupun minoritas. Semua rakyat Indonesia mempunyai hak kesetaraan dan dilindungi oleh Undang-undang.

Keadilan Sosial Perempuan

Secara garis besar, rakyat dapat didefinisikan sebagai seseorang yang tinggal di dalam sebuah negara tertentu, dengan tanpa adanya pengecualian terhadap jenis kelamin, usia, agama, suku, dan ras. Maka dari itu, perempuan merupakan bagian utuh dari pengertian rakyat itu sendiri, bukan justru hanya dianggap sebagai ‘pelengkap’ dari definisi rakyat.

Keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan ruang sosial yang sama harus menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan sila ke-lima Pancasila. Sebab, keadilan sosial tidak akan pernah bisa terwujud jika kasus diskriminasi gender perempuan masih marak terjadi.

Contohnya dalam hal berpenampilan, kepribadian, seksualitas, bekerja di luar atau di dalam rumah tangga, dan tanggung jawab keluarga yang merupakan sebuah peran gender setiap individu perempuan ataupun laki-laki yang harus mendapatkan keadilan yang sama rata.

Bukan hanya karena seseorang terlahir sebagai ‘perempuan’, dan peran gender dapat dibatasi, dihilangkan, atau bahkan dilarang untuk dilakukan. Padahal, perempuan juga mempunyai hak dalam menentukan atau tidak menentukan untuk melakukan peran gendernya sendiri.

Diskriminasi mengenai peran gender seorang perempuan masih sering terjadi dalam berbagai aspek kehidupan. Contohnya dalam dunia pekerjaan, beberapa perusahaan, bahkan lembaga, masih ada yang tidak menerima seorang perempuan yang sudah menikah untuk bekerja di perusahaan atau lembaganya. Atau dalam hal berpakaian, beberapa perusahaan masih banyak yang mengharuskan pegawai perempuannya untuk menggunakan pakaian-pakaian ketat dan seksi.

Selain dalam aspek dunia pekerjaan, diskriminasi gender terhadap perempuan juga terjadi dalam aspek dunia keluarga. Dunia keluarga atau rumah tangga merupakan babak pertama dalam kehidupan seseorang, termasuk perempuan, untuk menjalani dan mendapatkan kehidupan yang adil, bukan malah sebaliknya.

Misalnya, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau sering kita kenal dengan istilah KDRT. Dimana ketika seorang perempuan disakiti secara psikis atau bahkan fisiknya secara sengaja oleh anggota keluarga yang lainnya.

Akar masalah dalam suatu kasus KDRT sering kali disebabkan oleh ketidakadilan gender bagi seorang perempuan di lingkungan keluarga (istri/ibu dan adik/kakak perempuan) itu sendiri. Hal itu dikarenakan perempuan selalu dianggap sebagai manusia yang lemah, sehingga anggota keluarga ‘laki-laki’ seolah merasa dengan mudah dalam melakukan kekerasan, bahkan hingga kekerasan seksual hingga pembunuhan.

Langkah-langkah yang Dapat Diupayakan

Alih-alih menciptakan keadilan sosial, diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan hanya akan menciptakan dan memperpanjang kesenjangan sosial. Langkah awal dalam menciptakan keadilan sosial salah satunya adalah dengan cara berhenti melakukan diskriminasi.

Hal yang paling sederhana, dan dapat dilakukan oleh semua kalangan, khususnya kaum laki-laki, ialah dengan cara meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpikir, bersikap, dan bertindak secara adil terhadap perempuan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, organisasi, hingga tempat kerja.

Menjamin hak-hak perempuan melalui jaminan hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan lainnya. Salah satu alternatif yang paling djitu dan sangat urgent saat ini ialah pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang hingga hari ini belum ada kabar baik terkait perkembangannya.

Dikarenakan diskriminasi ini tidak melulu terjadi di ranah publik, melainkan juga di ranah privat seperti keluarga, sehingga negara juga harus berperan dan bertanggung jawab serta mengatur jaminan keadilan sosial perempuan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Selain itu, bentuk perlawanan kepada segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual hingga masalah ketidakadilan gender dari gerakan-gerakan sosial yang menyuarakan dengan lantang tentang kesetaraan gender dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual merupakan dukungan kepada korban diskriminasi gender dan korban pelecehan dan kekerasan seksual itu sendiri.

Dengan begitu, implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam sila ke-lima Pancasila sedikit demi sedikit bisa dirasakan oleh semua masyarakat, termasuk kaum perempuan. Hal-hal kecil yang dapat menimbulkan diskriminasi gender dalam bentuk apapun harus dihindari sedini mungkin. []

 

Tags: keadilan genderPancasilaperempuanSila Kelima
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID