Kamis, 18 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan, Sila Ke-5, dan Kesetaraan Gender

Keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan ruang sosial yang sama harus menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan sila ke-lima Pancasila

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
28 Desember 2022
in Publik
0
hubbul wathan minal iman

hubbul wathan minal iman

943
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dengan begitu, segala wujud dan bentuk kebebasan diperbolehkan di Indonesia selama tidak keluar atau bertentangan dengan lima sila Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) negara, termasuk dalam permasalahan gender di tengah masyarakat.

Sila kelima dari Pancasila berbunyi ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’. Hal ini berarti keadilan yang dimaksudkan ialah semangat keadilan sosial, bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut harus bisa dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, bukan oleh segelintir oranng, kelompok atau golongan tertentu.

Implementasi keadilan bukan cuma sebatas memberikan sanksi yang sepadan terhadap seseorang atau pelaku yang melanggar hokum. Akan tetapi, memberikan hak-hak yang sama bagi seluruh masyarakat dan memposisikan masyarakat secara setara dalam hidup bernegara. Karena di dalam ideologi Pancasila tidak ada istilah mayoritas ataupun minoritas. Semua rakyat Indonesia mempunyai hak kesetaraan dan dilindungi oleh Undang-undang.

Keadilan Sosial Perempuan

Secara garis besar, rakyat dapat didefinisikan sebagai seseorang yang tinggal di dalam sebuah negara tertentu, dengan tanpa adanya pengecualian terhadap jenis kelamin, usia, agama, suku, dan ras. Maka dari itu, perempuan merupakan bagian utuh dari pengertian rakyat itu sendiri, bukan justru hanya dianggap sebagai ‘pelengkap’ dari definisi rakyat.

Keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan ruang sosial yang sama harus menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan sila ke-lima Pancasila. Sebab, keadilan sosial tidak akan pernah bisa terwujud jika kasus diskriminasi gender perempuan masih marak terjadi.

Contohnya dalam hal berpenampilan, kepribadian, seksualitas, bekerja di luar atau di dalam rumah tangga, dan tanggung jawab keluarga yang merupakan sebuah peran gender setiap individu perempuan ataupun laki-laki yang harus mendapatkan keadilan yang sama rata.

Bukan hanya karena seseorang terlahir sebagai ‘perempuan’, dan peran gender dapat dibatasi, dihilangkan, atau bahkan dilarang untuk dilakukan. Padahal, perempuan juga mempunyai hak dalam menentukan atau tidak menentukan untuk melakukan peran gendernya sendiri.

Diskriminasi mengenai peran gender seorang perempuan masih sering terjadi dalam berbagai aspek kehidupan. Contohnya dalam dunia pekerjaan, beberapa perusahaan, bahkan lembaga, masih ada yang tidak menerima seorang perempuan yang sudah menikah untuk bekerja di perusahaan atau lembaganya. Atau dalam hal berpakaian, beberapa perusahaan masih banyak yang mengharuskan pegawai perempuannya untuk menggunakan pakaian-pakaian ketat dan seksi.

Selain dalam aspek dunia pekerjaan, diskriminasi gender terhadap perempuan juga terjadi dalam aspek dunia keluarga. Dunia keluarga atau rumah tangga merupakan babak pertama dalam kehidupan seseorang, termasuk perempuan, untuk menjalani dan mendapatkan kehidupan yang adil, bukan malah sebaliknya.

Misalnya, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau sering kita kenal dengan istilah KDRT. Dimana ketika seorang perempuan disakiti secara psikis atau bahkan fisiknya secara sengaja oleh anggota keluarga yang lainnya.

Akar masalah dalam suatu kasus KDRT sering kali disebabkan oleh ketidakadilan gender bagi seorang perempuan di lingkungan keluarga (istri/ibu dan adik/kakak perempuan) itu sendiri. Hal itu dikarenakan perempuan selalu dianggap sebagai manusia yang lemah, sehingga anggota keluarga ‘laki-laki’ seolah merasa dengan mudah dalam melakukan kekerasan, bahkan hingga kekerasan seksual hingga pembunuhan.

Langkah-langkah yang Dapat Diupayakan

Alih-alih menciptakan keadilan sosial, diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan hanya akan menciptakan dan memperpanjang kesenjangan sosial. Langkah awal dalam menciptakan keadilan sosial salah satunya adalah dengan cara berhenti melakukan diskriminasi.

Hal yang paling sederhana, dan dapat dilakukan oleh semua kalangan, khususnya kaum laki-laki, ialah dengan cara meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpikir, bersikap, dan bertindak secara adil terhadap perempuan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, organisasi, hingga tempat kerja.

Menjamin hak-hak perempuan melalui jaminan hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan lainnya. Salah satu alternatif yang paling djitu dan sangat urgent saat ini ialah pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang hingga hari ini belum ada kabar baik terkait perkembangannya.

Dikarenakan diskriminasi ini tidak melulu terjadi di ranah publik, melainkan juga di ranah privat seperti keluarga, sehingga negara juga harus berperan dan bertanggung jawab serta mengatur jaminan keadilan sosial perempuan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Selain itu, bentuk perlawanan kepada segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual hingga masalah ketidakadilan gender dari gerakan-gerakan sosial yang menyuarakan dengan lantang tentang kesetaraan gender dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual merupakan dukungan kepada korban diskriminasi gender dan korban pelecehan dan kekerasan seksual itu sendiri.

Dengan begitu, implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam sila ke-lima Pancasila sedikit demi sedikit bisa dirasakan oleh semua masyarakat, termasuk kaum perempuan. Hal-hal kecil yang dapat menimbulkan diskriminasi gender dalam bentuk apapun harus dihindari sedini mungkin. []

 

Tags: keadilan genderPancasilaperempuanSila Kelima
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Poligini
Publik

Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

18 Desember 2025
Jilbab dan Aurat
Buku

Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

17 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
gerakan peradaban
Aktual

Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

16 Desember 2025
Lingkungan Perempuan
Publik

Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

16 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif
  • Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan
  • Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID