Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan, Sila Ke-5, dan Kesetaraan Gender

Keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan ruang sosial yang sama harus menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan sila ke-lima Pancasila

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
28 Desember 2022
in Publik
A A
0
hubbul wathan minal iman

hubbul wathan minal iman

19
SHARES
953
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dengan begitu, segala wujud dan bentuk kebebasan diperbolehkan di Indonesia selama tidak keluar atau bertentangan dengan lima sila Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) negara, termasuk dalam permasalahan gender di tengah masyarakat.

Sila kelima dari Pancasila berbunyi ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’. Hal ini berarti keadilan yang dimaksudkan ialah semangat keadilan sosial, bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut harus bisa dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, bukan oleh segelintir oranng, kelompok atau golongan tertentu.

Implementasi keadilan bukan cuma sebatas memberikan sanksi yang sepadan terhadap seseorang atau pelaku yang melanggar hokum. Akan tetapi, memberikan hak-hak yang sama bagi seluruh masyarakat dan memposisikan masyarakat secara setara dalam hidup bernegara. Karena di dalam ideologi Pancasila tidak ada istilah mayoritas ataupun minoritas. Semua rakyat Indonesia mempunyai hak kesetaraan dan dilindungi oleh Undang-undang.

Keadilan Sosial Perempuan

Secara garis besar, rakyat dapat didefinisikan sebagai seseorang yang tinggal di dalam sebuah negara tertentu, dengan tanpa adanya pengecualian terhadap jenis kelamin, usia, agama, suku, dan ras. Maka dari itu, perempuan merupakan bagian utuh dari pengertian rakyat itu sendiri, bukan justru hanya dianggap sebagai ‘pelengkap’ dari definisi rakyat.

Keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan ruang sosial yang sama harus menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan sila ke-lima Pancasila. Sebab, keadilan sosial tidak akan pernah bisa terwujud jika kasus diskriminasi gender perempuan masih marak terjadi.

Contohnya dalam hal berpenampilan, kepribadian, seksualitas, bekerja di luar atau di dalam rumah tangga, dan tanggung jawab keluarga yang merupakan sebuah peran gender setiap individu perempuan ataupun laki-laki yang harus mendapatkan keadilan yang sama rata.

Bukan hanya karena seseorang terlahir sebagai ‘perempuan’, dan peran gender dapat dibatasi, dihilangkan, atau bahkan dilarang untuk dilakukan. Padahal, perempuan juga mempunyai hak dalam menentukan atau tidak menentukan untuk melakukan peran gendernya sendiri.

Diskriminasi mengenai peran gender seorang perempuan masih sering terjadi dalam berbagai aspek kehidupan. Contohnya dalam dunia pekerjaan, beberapa perusahaan, bahkan lembaga, masih ada yang tidak menerima seorang perempuan yang sudah menikah untuk bekerja di perusahaan atau lembaganya. Atau dalam hal berpakaian, beberapa perusahaan masih banyak yang mengharuskan pegawai perempuannya untuk menggunakan pakaian-pakaian ketat dan seksi.

Selain dalam aspek dunia pekerjaan, diskriminasi gender terhadap perempuan juga terjadi dalam aspek dunia keluarga. Dunia keluarga atau rumah tangga merupakan babak pertama dalam kehidupan seseorang, termasuk perempuan, untuk menjalani dan mendapatkan kehidupan yang adil, bukan malah sebaliknya.

Misalnya, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau sering kita kenal dengan istilah KDRT. Dimana ketika seorang perempuan disakiti secara psikis atau bahkan fisiknya secara sengaja oleh anggota keluarga yang lainnya.

Akar masalah dalam suatu kasus KDRT sering kali disebabkan oleh ketidakadilan gender bagi seorang perempuan di lingkungan keluarga (istri/ibu dan adik/kakak perempuan) itu sendiri. Hal itu dikarenakan perempuan selalu dianggap sebagai manusia yang lemah, sehingga anggota keluarga ‘laki-laki’ seolah merasa dengan mudah dalam melakukan kekerasan, bahkan hingga kekerasan seksual hingga pembunuhan.

Langkah-langkah yang Dapat Diupayakan

Alih-alih menciptakan keadilan sosial, diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan hanya akan menciptakan dan memperpanjang kesenjangan sosial. Langkah awal dalam menciptakan keadilan sosial salah satunya adalah dengan cara berhenti melakukan diskriminasi.

Hal yang paling sederhana, dan dapat dilakukan oleh semua kalangan, khususnya kaum laki-laki, ialah dengan cara meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpikir, bersikap, dan bertindak secara adil terhadap perempuan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, organisasi, hingga tempat kerja.

Menjamin hak-hak perempuan melalui jaminan hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan lainnya. Salah satu alternatif yang paling djitu dan sangat urgent saat ini ialah pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang hingga hari ini belum ada kabar baik terkait perkembangannya.

Dikarenakan diskriminasi ini tidak melulu terjadi di ranah publik, melainkan juga di ranah privat seperti keluarga, sehingga negara juga harus berperan dan bertanggung jawab serta mengatur jaminan keadilan sosial perempuan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Selain itu, bentuk perlawanan kepada segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual hingga masalah ketidakadilan gender dari gerakan-gerakan sosial yang menyuarakan dengan lantang tentang kesetaraan gender dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual merupakan dukungan kepada korban diskriminasi gender dan korban pelecehan dan kekerasan seksual itu sendiri.

Dengan begitu, implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam sila ke-lima Pancasila sedikit demi sedikit bisa dirasakan oleh semua masyarakat, termasuk kaum perempuan. Hal-hal kecil yang dapat menimbulkan diskriminasi gender dalam bentuk apapun harus dihindari sedini mungkin. []

 

Tags: keadilan genderPancasilaperempuanSila Kelima
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mata Uang Kripto dalam Pertimbangan Fiqih Lingkungan

Next Post

Serial Layangan Putus, dan Dampaknya pada Masyarakat

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Ruang Aman bagi
Pernak-pernik

Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

24 Maret 2026
bagi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

24 Maret 2026
Kesehatan Laki-laki
Pernak-pernik

Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

24 Maret 2026
Tabu
Pernak-pernik

Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Ekonomi Perempuan
Pernak-pernik

Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

22 Maret 2026
Next Post
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Serial Layangan Putus, dan Dampaknya pada Masyarakat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?
  • The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!
  • Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan
  • Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0