Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia
2
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hari kelahiran R.A Kartini dikenal sebagai hari peringatan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan kebangkitan perempuan pribumi (emansipasi wanita). Menjadi perempuan di era sekarang, kerja keras R.A Kartini harusnya telah dilanjutkan dan dirasakan dampak positifnya oleh seluruh perempuan Indonesia tanpa terkecuali. Namun pada kenyataannya tidak demikian, masih banyak perempuan yang terkungkung dalam batas-batas yang menguasainya, sehingga perempuan tidak mampu mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menyenangkan.

Dalam sebuah WhatsApp Group (WAG) milik saya, seorang anggota bertanya, tidak seperti pertanyaan yang umumnya terlontar pada saat pandemi Covid-19 ini terjadi, ia mempertanyakan tentang masa iddah setelah suami mengucapkan talak. Para anggota grup lainnya menanggapi dengan dalih-dalih yang terdapat dalam kitab Fiqh klasik pada umumnya, sejenak mengamati percakapan tersebut terlintas dalam benak, alangkah tidak beruntungnya menjadi perempuan, dalam kondisi darurat sekarang ini ia bahkan harus merasakan darurat mental juga.

Kondisi yang menganjurkan semua orang untuk berada di rumah tidak saja menimbulkan banyak dampak positif, namun juga dampak negatif bagi sebagian orang, termasuk anggota WAG tersebut. Harusnya mereka yang memberikan pendapat dapat benar-benar memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang pertanyaan tersebut, agar jawaban tersebut tidak menimbulkan permasalahan baru yang memperburuk suasana di tengan pandemi ini.

Seketika saya teringat dengan jawaban seorang Hakim Pengadilan Agama ketika saya mempertanyakan hal serupa pada saat PPL (Program Pengalaman Lapangan) pada tahun 2013 silam. Sangat singkat dan padat, Hakim tersebut hanya menjawab dengan jawaban, “Seribu kalipun suami menalak istri, jika tidak dilakukan di depan Hakim, maka talak tersebut tidak dianggap sah.”

Pada Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak,” dan juga pada Pasal 8 Bab 1 KHI, “Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama, baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.”

Ketika saya memberikan pandangan ini di WAG, seketika itu juga berbagai tangapan beruntun memojokkan saya, madzhab siapa itu? Hanya suami yang berhak menalak istri! Ketika suami telah menalak istri, dalam hukum Islam itu sudah sah! Dan masih banyak lagi.

Saya tidak kembali menanggapi, karena bagi saya cukup, apa yang kami pegang memiliki perbedaan sumber, pemahaman, dan keyakinan, maka melanjutkan diskusi demikian hanya akan menghabiskan energi. Namun perlu diketahui, bahwasannya pemahaman yang demikianlah yang difahami oleh sebagian besar masyarakat kita.

Hasil pengamatan penulis, para tokoh yang menjadi tempat bertanya masyarakat tidak mampu memberikan jawaban yang komprehensif, bahkan tidak sedikit dijadikan ajang sebagai mencari materi semata, sehingga mungkin faktor ekonomi dan lain-lain bukanlah faktor utama dari meningkatnya angka perceraian itu sendiri, melainkan dari pemahaman yang tidak tepat atas hukum materil yang ada dan berlaku.

Pemahaman ini yang kemudian memudahkan terjadinya perceraian, ketika salah satu pihak ingin berpisah, ya berpisahlah, sisanya tinggal membayar oknum untuk mengurus administrasinya. Ada karakteristik menggampangkan hukum dalam hal ini, karena menganggap sudah sah berpisah secara hukum agama.

Darimana asalnya ada sah secara agama dan ada sah secara negara, seolah-olah agama dan negara tidak sejalan. Bagi sebagian tokoh agama, nikah sirri itu sah secara agama, namun tidak sah secara negara. Tetapi menurut KH. Marzuki Wahid pada saat memberikan materi di “Woman Writer’s Conference”, nikah sirri itu tidak sah secara hukum agama dan negara.

Karena tentang aturan menikah sendiri telah diatur oleh negara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil ijtihad para Fuqaha dalam bingkai politik hukum Indonesia. Sehinga kita dapat mengatakan bahwa KHI tidak lain adalah nama lain dari Fiqih Indonesia, peluang berijtihad itu masih terbuka lebar, lantas mengapa kita kaku pada fatwa-fatwa yang masih dapat diperbaharui atau mungkin sudah kadaluarsa jika meminjam istilah KH. Marzuki Wahid.

Perihal nash talak memang terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah, dan kemudian tentang syarat, rukun, berikut teknisnya ditafsirkan dan diijtihadi oleh para ulama, termasuk para ulama dalam menyusun Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. KH. Marzuki Wahid menambahkan, fatwa itu tidak bersifat mengikat, sedangkan qanun bersifat mengikat.

Bisa dibayangkan jika tidak ada KHI berikut pemahamannya di masyarakat, jumlah janda dan duda mungkin sangat banyak karena kesakralan pernikahan tidak ada bedanya dengan hubungan sepasang kekasih yang sedang berpacaran, ketika salah satu ingin berpisah dan mengucapkan kata-kata perpisahan, maka berakhirlah jualah hubungan tersebut.

Tidak hanya itu, perkawinan di bawah umur akan marak terjadi, dan poligamipun akan merajalela. Lantas kemudian, siapa yang paling merana atas pemahaman yang demikian? Tentu perempuan. Maka sangat jelas, untuk mewujudkan hak-hak perempuan Indonesia, salah satunya ialah dengan penerapan dan pemahaman Fiqih di Indonesia untuk masyarakat secara umum, dan perempuan sendiri khususnya, dengan demikian perempuan akan terjaga hak-hak atas dirinya, hak finansial, hak sosial, hak kesehatan mental, dan hak lainnya.

Selamat hari Kartini, selamat memperjuangkan hak-hak diri bagi para perempuan! Mari bersama menjadi pelopor perubahan dari, untuk dan atas nama perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Perbedaan dari Surat al-Fatihah

Next Post

Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Merayakan IWD
Publik

Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

13 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Next Post
Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0