Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Perempuan, Talak dan Fiqih Indonesia
2
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hari kelahiran R.A Kartini dikenal sebagai hari peringatan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan kebangkitan perempuan pribumi (emansipasi wanita). Menjadi perempuan di era sekarang, kerja keras R.A Kartini harusnya telah dilanjutkan dan dirasakan dampak positifnya oleh seluruh perempuan Indonesia tanpa terkecuali. Namun pada kenyataannya tidak demikian, masih banyak perempuan yang terkungkung dalam batas-batas yang menguasainya, sehingga perempuan tidak mampu mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menyenangkan.

Dalam sebuah WhatsApp Group (WAG) milik saya, seorang anggota bertanya, tidak seperti pertanyaan yang umumnya terlontar pada saat pandemi Covid-19 ini terjadi, ia mempertanyakan tentang masa iddah setelah suami mengucapkan talak. Para anggota grup lainnya menanggapi dengan dalih-dalih yang terdapat dalam kitab Fiqh klasik pada umumnya, sejenak mengamati percakapan tersebut terlintas dalam benak, alangkah tidak beruntungnya menjadi perempuan, dalam kondisi darurat sekarang ini ia bahkan harus merasakan darurat mental juga.

Kondisi yang menganjurkan semua orang untuk berada di rumah tidak saja menimbulkan banyak dampak positif, namun juga dampak negatif bagi sebagian orang, termasuk anggota WAG tersebut. Harusnya mereka yang memberikan pendapat dapat benar-benar memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang pertanyaan tersebut, agar jawaban tersebut tidak menimbulkan permasalahan baru yang memperburuk suasana di tengan pandemi ini.

Seketika saya teringat dengan jawaban seorang Hakim Pengadilan Agama ketika saya mempertanyakan hal serupa pada saat PPL (Program Pengalaman Lapangan) pada tahun 2013 silam. Sangat singkat dan padat, Hakim tersebut hanya menjawab dengan jawaban, “Seribu kalipun suami menalak istri, jika tidak dilakukan di depan Hakim, maka talak tersebut tidak dianggap sah.”

Pada Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak,” dan juga pada Pasal 8 Bab 1 KHI, “Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama, baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.”

Ketika saya memberikan pandangan ini di WAG, seketika itu juga berbagai tangapan beruntun memojokkan saya, madzhab siapa itu? Hanya suami yang berhak menalak istri! Ketika suami telah menalak istri, dalam hukum Islam itu sudah sah! Dan masih banyak lagi.

Saya tidak kembali menanggapi, karena bagi saya cukup, apa yang kami pegang memiliki perbedaan sumber, pemahaman, dan keyakinan, maka melanjutkan diskusi demikian hanya akan menghabiskan energi. Namun perlu diketahui, bahwasannya pemahaman yang demikianlah yang difahami oleh sebagian besar masyarakat kita.

Hasil pengamatan penulis, para tokoh yang menjadi tempat bertanya masyarakat tidak mampu memberikan jawaban yang komprehensif, bahkan tidak sedikit dijadikan ajang sebagai mencari materi semata, sehingga mungkin faktor ekonomi dan lain-lain bukanlah faktor utama dari meningkatnya angka perceraian itu sendiri, melainkan dari pemahaman yang tidak tepat atas hukum materil yang ada dan berlaku.

Pemahaman ini yang kemudian memudahkan terjadinya perceraian, ketika salah satu pihak ingin berpisah, ya berpisahlah, sisanya tinggal membayar oknum untuk mengurus administrasinya. Ada karakteristik menggampangkan hukum dalam hal ini, karena menganggap sudah sah berpisah secara hukum agama.

Darimana asalnya ada sah secara agama dan ada sah secara negara, seolah-olah agama dan negara tidak sejalan. Bagi sebagian tokoh agama, nikah sirri itu sah secara agama, namun tidak sah secara negara. Tetapi menurut KH. Marzuki Wahid pada saat memberikan materi di “Woman Writer’s Conference”, nikah sirri itu tidak sah secara hukum agama dan negara.

Karena tentang aturan menikah sendiri telah diatur oleh negara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil ijtihad para Fuqaha dalam bingkai politik hukum Indonesia. Sehinga kita dapat mengatakan bahwa KHI tidak lain adalah nama lain dari Fiqih Indonesia, peluang berijtihad itu masih terbuka lebar, lantas mengapa kita kaku pada fatwa-fatwa yang masih dapat diperbaharui atau mungkin sudah kadaluarsa jika meminjam istilah KH. Marzuki Wahid.

Perihal nash talak memang terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah, dan kemudian tentang syarat, rukun, berikut teknisnya ditafsirkan dan diijtihadi oleh para ulama, termasuk para ulama dalam menyusun Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. KH. Marzuki Wahid menambahkan, fatwa itu tidak bersifat mengikat, sedangkan qanun bersifat mengikat.

Bisa dibayangkan jika tidak ada KHI berikut pemahamannya di masyarakat, jumlah janda dan duda mungkin sangat banyak karena kesakralan pernikahan tidak ada bedanya dengan hubungan sepasang kekasih yang sedang berpacaran, ketika salah satu ingin berpisah dan mengucapkan kata-kata perpisahan, maka berakhirlah jualah hubungan tersebut.

Tidak hanya itu, perkawinan di bawah umur akan marak terjadi, dan poligamipun akan merajalela. Lantas kemudian, siapa yang paling merana atas pemahaman yang demikian? Tentu perempuan. Maka sangat jelas, untuk mewujudkan hak-hak perempuan Indonesia, salah satunya ialah dengan penerapan dan pemahaman Fiqih di Indonesia untuk masyarakat secara umum, dan perempuan sendiri khususnya, dengan demikian perempuan akan terjaga hak-hak atas dirinya, hak finansial, hak sosial, hak kesehatan mental, dan hak lainnya.

Selamat hari Kartini, selamat memperjuangkan hak-hak diri bagi para perempuan! Mari bersama menjadi pelopor perubahan dari, untuk dan atas nama perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Perbedaan dari Surat al-Fatihah

Next Post

Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Menjelang Bulan Suci Ramadan ; Rumah Adalah Tempat Terbaik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0