Judul : Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah
Penulis : K.H Husein Muhammad
Penerbit : IRCiSCoD
Tahun Terbit : Cet.I September, 2020
Tebal : 234 Halaman
ISBN : 978-623-6699-00-3
Mubadalah.id – Sebelum teman-teman membaca tulisan ini lebih lanjut, saya ingin terlebih dahulu bertanya. “Ulama siapa sajakah yang teman-teman ketahui?” oke, cukup teman-teman jawab di dalam hati. Mungkin teman-teman akan menyebutkan nama Ustadz Abdul somad, M. Quraish Shihab, Cak Nun, Gus Mus, Ustadz Adi Hidayat, dan tentu masih banyak sosok ulama yang akan teman-teman sebutkan. Dari yang sudah wafat tetapi keberadaannya masih dirasakan lewat peran dan karyanya, baik ulama yang masih giat mengadakan majlis-majlis ilmu untuk berbagi ilmunya dengan kita.
Adakah sosok ulama selain laki-laki yang teman-teman sebutkan? Saya yakin betul yang teman-teman sebutkan semuanya ulama laki-laki. Jangan-jangan kita tidak sama sekali tahu ada perempuan yang menjadi ulama. Kita kadang kala luput menyadari keberadaan sosok perempuan ulama di lingkungan kita karena hanya mengetahui bahwa yang bergelar ulama adalah laki-laki.
Ulama adalah sosok yang selalu menjadi panutan dan dihormati oleh berbagai kalangan. Lebih-lebih karena ulama memiliki keunggulan dalam pengetahuan, terutama pengetahuan agama. Di mana pengetahuan akan ilmu agama sebagai kebutuhan spiritual setiap umat beragama.
Sudah cukup lama gelar ulama dipahami hanya ditunjukkan pada laki-laki. Bahkan rasanya sangat asing ketika kita mendengar sebutan ulama perempuan. Memang ada sebutan Kiyai-Nyai, Ustadz-Ustadzah, sebagai guru agama, tetapi sosok Nyai dan Ustadzah kalah pamor dengan Kiyai dan Ustadz. Hanya sedikit sekali perempuan yang memiliki peran sama seperti laki-laki menyiarkan ilmu agama, lalu namanya disebut-sebut.
Sebutan Nyai contohnya, sering kali ditunjukan bukan karena perannya sebagai perempuan yang aktif dalam syiar agama dan intelektual. Tetapi, karena diperistri oleh seorang Kiyai. Meskipun nyatanya sosok Nyai tersebut memiliki peran yang sama dengan Kiyai, identitas perempuan selalu disandarkan kepada laki-laki sebagai suaminya.
Budaya patriarki begitu telah memengaruhi segala sisi kehidupan kita, melekat kuat, dan makin nyata pula bias yang kita saksikan dan rasakan. Kekeliruan dalam mendefinisikan perempuan sebagai manusia yang lebih rendah dari laki-laki, manusia yang kurang akal, serta lemah, telah menjadi dasar ketidakadilan yang dialami perempuan. Itulah mengapa begitu jarang kita dengar sebutan perempuan ulama.
Sebetulnya siapakah yang berhak menyandang gelar ulama itu?
Kata ulama sendiri jamak dari kata tunggal “alim”, yang bermakna orang-orang berilmu. Ulama tidak hanya seseorang yang ahli dalam ilmu agama saja (tafsir, hadits, fiqh, ushul fiqh, tasawuf dll.) tetapi juga yang ahli di bidang ilmu seperti, matematika, fisika, sosiologi, dan yang lainnya. Meskipun makna ulama itu kini mengalami penyempitan, hanya dipahami sebagai seseorang yang ahli dalam ilmu agama. [hal 24-25]
Dapat kita pahami, siapa saja yang memiliki kemampuan dalam hal intelektual, dan mampu membimbing umat dalam kebaikan, entah itu laki-laki atau perempuan, bisa menyandang gelar ulama. Lalu apa ada dalam catatan sejarah ditemui sosok perempuan ulama?
Pertanyaan tersebut benar-benar dijawab oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya “Perempuan Ulama Di Atas Panggung Sejarah”. Tidak hanya menjawab pertanyaan itu, buku ini dengan terperinci menyebutkan tokoh-tokoh perempuan yang memiliki kapasitas intelektual layaknya laki-laki, atau bahkan melebihi laki-laki.
Setidaknya, beliau menyebutkan tiga puluh perempuan ulama dalam bab ke-tiga buku tersebut. Meski beliau dengan rendah hati mengatakan, masih banyak tokoh perempuan ulama yang tidak beliau hadirkan dalam bukunya karena segala keterbatasan.
Ada banyak perempuan ulama tetapi nama mereka tenggelam begitu saja, peran dan jasanya tidak pernah diperdengarkan seolah tidak pernah hadir mengisi ruang keilmuan. Mungkin kita juga tidak pernah tahu, kalaulah dua ahli hadits terkemuka seperti al-Hafizh Ibnu al-Mundzir dan Ibnu Qayyim al-Zauziyah berguru pada perempuan-perempuan ulama pada masanya.
Keterpakuan kita menempatkan satu jenis kelamin (laki-laki) terhadap gelar ulama, jelas itu salah satu warisan budaya patriarki yang menganggap perempuan tidak layak berdiri di posisi sama dengan laki-laki, dan berhak menyandang sebutan perempuan ulama.
Dalam bukunya, Kiyai Husein juga merekam usaha para tokoh perempuan ulama Indonesia beserta para aktivis perempuan yang menyuarakan kesetaraan gender dan berinisiatif mendirikan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, di Kebon Jambu pada 2017. Forum tersebut juga yang meninjau ulang pemaknaan kata ulama yang terlanjur ditunjukan pada laki-laki saja, dan lupa bahwa banyak perempuan yang juga memiliki kapasitas keulamaan, intektual, dan memiliki peran dalam kemanusiaan.
Perempuan ulama seperti Nyai Badriyah Fayumi, Nyai Shinta Nuriyah Abdurahman Wahid, Nyai Nur Rofiah, dan masih banyak lagi, telah memperkuat eksistensi perempuan cendekia di Tanah Air. Dan tentunya diharapkan ulama perempuan ikut andil dalam merekonstruksi dan memaknai teks agama secara berkeadilan dengan pendekatan yang kritis, yang selama ini selalu jadi monopoli laki-laki.
Buku “Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah”, telah hadir untuk mematahkan anggapan bahwa tidak ada perempuan di posisi ulama. Buku ini memang bukan satu-satunya rujukan untuk menelusuri jejak perempuan-perempuan ulama yang tesebar di seluruh penjuru bumi. Tetapi setidaknya dengan kehadiran buku ini telah meluruskan makna dan sosok perempuan ulama yang sesungguhnya. Dan juga mengingatkan betapa kita telah melupakan kehadiran perempuan-perempuan intelektual. []