Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan yang Melahirkan Peradaban Melalui Tulisan

Mengapa perempuan perlu menulis? Karena dari rahim perempuan akan lahir peradaban, dan dari pemikiran perempuan akan lahir beragam perspektif untuk masa depan.

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
26 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Muslim

Perempuan Muslim

8
SHARES
382
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu Jaringan KUPI mengadakan Kolokium Series pertama yang menghadirkan Samia Kotele seorang kandidat doktoral dari Prancis. Topik yang diangkat pada kolokium ini mengenai kondisi Ulama Perempuan yang ditenggelamkan dalam sejarah. Samia menyebutkan bahwa penyebabnya pada saat itu perempuan termarginalisasi dari dunia pedidikan. Sehingga, faktor ini kemudian berdampak panjang pada eksistensi ulama perempuan tidak hanya dalam ranah pendidikan saja tapi hampir di seluruh sektor di ruang publik. Perempuan yang melahirkan peradaban melalui tulisan itu sangat jarang.

Ada hal menarik yang Samia tanyakan kepada peserta yakni, mengapa suara yang tertulis memiliki kredibilitas lebih penting jika dibandingkan dengan oral history? Dari pertanyaan ini dapat kita kaji untuk memahami urgensi menulis khusunya bagi perempuan. Karena mayoritas oral history yang tidak memiliki kredibilitas di sini adalah yang berasal dari pengalaman dan pemikiran perempuan. Padahal sudah kita ketahui bersama bahwa pengalaman perempuan adalah sumber ilmu pengetahuan.

Jika melihat kondisi pada abad 20an, tidak hanya ulama perempuan saja yang tenggelam dari sejarah. Para ilmuwan sains perempuan juga termarginalkan eksistensinya, sebab mereka perempuan. Bahkan tak jarang beberapa penemuan ilmuwan perempuan waktu itu diklaim oleh laki-laki, agar dapat diakui oleh masyarakat.

Padahal, beberapa penemuan tersebut merupakan hal fundamental dalam dunia sains. Pemaparan dari Samia diperkuat oleh Ibu Ita salah satu tokoh peneliti dari Indonesia yang juga hadir dalam kolokium tersebut, peran perempuan saat ini adalah bagaimana kemudian me-recalling memori pemikiran-pemikiran perempuan yang pernah dibungkam dan dibunuh pada saat itu.

Proses recalling yang dimaksud sebelumnya, adalah menghadirkan kembali pemikiran dan sejarah gerakan perempuan yang ditenggelamkan dalam sejarah. Dengan salah satu cara seperti riset yang dilakukan oleh Samia terkait gerakan Ulama Perempuan, dan juga Ibu Ita pada persitiwa ’65. Pendekatan Oral History yang dilakukan kemudian akan menghasilkan karya tertulis yang jauh lebih mudah diterima oleh siapa saja.

Perempuan menulis tentang perempuan adalah penting untuk memperkuat eksistensi dari perempuan itu sendiri. Selain agar nantinya tulisan yang dilahirkan memiliki perspektif perempuan, ini juga bertujuan agar pembaca tergiring pemikirannya untuk memiliki perspektif perempuan. Penguatan kapasitas perempuan secara perspektif dan praktis menulis juga harus diperkuat, agar kredibilitas tulisan yang dihasilkan tidak diragukan oleh pembaca.

Seberapa Pentingkah Perempuan untuk Menulis?

Dari apa yang dipaparkan oleh Samia pada saat Kolokium, menjadi penegasan kembali pada kita semua saat ini. Bahwa pada waktu itu, perempuan banyak yang ditenggelamkan dari sejarah karena dia termarginalisasi dari ranah pendidikan. Yang salah satu faktor penyebabnya karena perempuan belum berani untuk menuliskan pemikirannya dan membagikan karyanya di ruang publik. Kondisi ini, dapat menjadi bahan refleksi betapa pentingnya untuk mengabadikan karya bagi perempuan melalui tulisan sebagai bentuk eksistensi dari pemikiran perempuan.

Belakangan sudah banyak kita temui penulis perempuan yang menuliskan tentang perempuan dengan bahasa yang mudah diterima oleh banyak kalangan. Mulai dalam bentuk novel yang dilahirkan oleh Mba Nyai Muyassarotul Hafidzoh, kumpulan esai yang penuh semangat dari Mba Kalis Mardiasih dan Kak Dea Safira Basori, dan masih banyak lagi perempuan-perempuan penulis yang tergabung di Jaringan penulis Mubadalah dan AMAN Indonesia, yang produktif melahirkan tulisan-tulisan populer yang mudah diterima masyarakat awam. Dengan harapan melalui tulisan dapat meluruskan pemikiran terkait kesetaraan bagi perempuan.

Sehingga tak heran, beberapa waktu lalu AMAN Indonesia melalukan upaya Konsolidasi Penulis Muda Mendukung RUU TPKS. Forum ini menjadi wadah refleksi akhir tahun terkait kondisi RUU TPKS yang belum menemukan ujung serta memperkuat jaringan para penulis muda khususnya perempuan. Untuk sama-sama saling menguatkan dan bergerak bersama, dalam upaya melakukan kampanye melalui tulisan agar RUU ini segera disahkan.

Seperti halnya yang telah disebutkan di atas, suara yang tertulis diyakini memiliki kredibilitas yang lebih kuat. Maka, kampanye tidak melulu dilakukan dengan orasi turun ke jalan. Namun, bagaimana kemudian tulisan-tulisan yang lahir dari pemikiran perempuan dapat menjadi sumber kekuatan bersama, untuk menggiring pemahaman masyarakat tentang RUU ini.

Karena, tidak dapat kita pungkiri semakin banyaknya korban yang berani speak up atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual, membuat masyarkat yang semua anti dengan isu ini, menjadi aware dan memberikan perhatiannya. Momen ini dapat menjadi kesempatan yang tepat untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait substansi serta urgensi disahkannya RUU ini.

Jadi, seberapa pentingkah perempuan menulis? Sangat penting. Bahkan dua kondisi di atas hanya bagian kecil dari pentingnya peran perempuan melahirkan tulisan. Masih ada banyak sektor dan pengalaman yang harus menjadi perhatian perempuan untuk dituliskan.

Karena di luar sana masih banyak sekali untold story dari pengalaman-pengalaman perempuan yang berjuang untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan. Jadi sebagai generasi perempuan saat ini, setidaknya kita harus bisa menjadi bagian dari perempuan yang mampu melahirkan peradaban melalui tulisan dengan perspektif perempuan. []

Tags: Aman IndonesiaberkaryaJaringan KUPImenulisperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Rumi: Musik dan Batin Semesta

Next Post

Apakah Harus Bangga atas Pujian Pasanganku ketika Dikatakan Mirip dengan Ibunya?

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Doa

Apakah Harus Bangga atas Pujian Pasanganku ketika Dikatakan Mirip dengan Ibunya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0