Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perjanjian Perkawinan Upaya Menekan Angka Perceraian

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
3 Juli 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan

253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai masyarakat yang memegang teguh budaya ketimuran, perjanjian perkawinan acapkali dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan tak lazim. Perjanjian perkawinan dimaknai sebagai perencanaan perceraian. Karena dalam perjanjian perkawinan, seseorang yang akan menikah justru membuat beberapa kesepakatan-kesepakatan yang akan diambil selama menjalani rumah tangga dan bahkan merencanakan langkah-langkah pasca cerai.

Padahal jika dipahami secara seksama, adanya regulasi perjanjian perkawinan yang diterapkan di Indonesia, memiliki tujuan yang mulia. Yaitu sebagai salah satu bentuk upaya preventif untuk menekan angka perceraian, dan sebagai sarana melindungi harta bersama. Terlebih dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, semakin menguatkan upaya pemerintah dalam memberikan hak kepemilikan harta bersama, utamanya bagi WNI yang menikah dengan WNA.

Perjanjian perkawinan sebagai sarana melindungi harta bersama

Menjelang pernikahan, yang terbayang dibenak calon pengantin hanyalah kebahagiaan karena bisa bersatu dengan yang terkasih. Membayangkan hal-hal indah sebagaimana ke- UWU-an pasangan suami istri yang dibagikan di social media. Janji sehidup semati, kesediaan untuk berbagi suka dan duka, terikrar di lisan keduanya.

Namun potensi  perselingkuhan hingga fakta perselingkuhan, konflik minor dan mayor nyatanya selalu mengiringi perjalanan rumah tangga. Seperti yang terjadi di Ponorogo beberapa hari yang lalu. Seorang suami nekat menghancurkan rumah seharga 400 juta yang ia bangun dengan istrinya. Aksi ini ia lakukan karena tidak terima dengan gugatan cerai yang diajukan istrinya. Seorang TKI di Hongkong yang memilih untuk pulang ke rumah pria lain padahal putusan cerai belum keluar. Hal semacam ini tentunya tak pernah direncanakan di awal pernikahan.

Meskipun secara social suami tersebut adalah korban perselingkuhan dan seolah bisa dibenarkan oleh nalar, namun dalam perspektif kepemilikan harta bersama, tindakan yang dilakukan suami tersebut bertentangan dengan hukum. Pun jika terjadi sebaliknya, jika yang selingkuh adalah suami, dan istri yang berposisi sebagai TKW membiayai proses pembangunan rumah hingga selesai, tetap saja penghancuran rumah tersebut termasuk dalam tindakan melawan hukum, dan bisa dituntut di ranah pidana.

Dalam UUP No 1 Tahun 1974, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Meskipun seorang istri adalah Ibu Rumah Tangga, dan hanya suami yang bekerja maka apa yang dihasilkan oleh suami masuk dalam harta bersama. Begitupula sebaliknya, meskipun hanya istri yang bekerja, dan suami tidak bekerja, maka harta yang dihasilkan istri juga masuk harta bersama. Pada intinya, yang dihasilkan oleh suami dan istri pasca perkawinan yang sah secara hukum negara masuk dalam kepemilikan harta bersama.

Termasuk pengatasnamaan aset, juga tidak berpengaruh dalam pembagian harta bersama. Ketika semua aset diatasnamakan istri misalnya, kemudian terjadi perceraian, maka aset tersebut akan dilebur menjadi kepemilikan berdua. Atau ketika aset diatasnamakan suami, maka tetap menjadi kepemilikan berdua. Kasus-kasus sebagaimana dicontohkan diatas, dan konflik harta gono gini yang mungkin terjadi pasca perceraian, bisa diselesaikan dengan pembuatan perjanjian pemisahan harta.

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Karena harta yang dihasilkan akan menjadi kepemilikan masing-masing pihak dan tidak melebur dalam harta bersama. Meskipun misalnya perceraian adalah satu-satunya solusi yang bisa diambil, perjanjian perkawinan mampu meminimalisir konflik pasca perceraian seperti konflik harta goni gini, dan konflik hak pengasuhan anak.

Perjanjian pemisahan harta ini tidak merugikan salah satu pihak baik suami maupun istri Tentunya jika kesepakatan-kesepakatan lainnya juga ditulis dalam perjanjian. Misal tidak boleh melarang salah satu pasangan bekerja, meletakkan beban domestik sebagai tanggung jawab bersama, dan meletakkan pendidikan anak sebagai tugas bersama. Maka sebelum menyepakati perjanjian pemisahan harta, baik suami dan istri harus memperoleh edukasi hukum yang baik dari notaris sebagai pihak yang melegalkan akta perjanjian perkawinan.

Jangan sampai terjadi sebaliknya, perjanjian pemisahan harta dibuat, namun melarang salah satu pihak untuk bekerja. Hal semacam ini akan menyebabkan ketergantungan ekonomi, memunculkan dominasi, berujung pada kekerasan, dan masih mendapatkan tekanan batin dan finansial lainnya ketika perceraian terjadi.

Perjanjian perkawinan sebagai upaya preventif untuk menekan angka perceraian

Perjanjian perkawinan tak hanya berisi tentang perjanjian pemisahan harta. Namun bisa juga disepakati tentang hal-hal lainnya. Seperti perjanjian untuk tidak selingkuh, tidak poligami, tidak melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pengasuhan anak, dan menyepakati sanksi yang akan diberikan jika salah satu pasangan melanggar perjanjian. Misal memberikan sanksi harus meninggalkan rumah dengan tanpa membawa harta gono gini, atau sanksi lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

Akta perjanjian perkawinan dikeluarkan dan dibuat dihadapan notaris, dan dilegalkan oleh KUA untuk muslim dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk non muslim. Sepanjang kesepakatan yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum, maka  akta tersebut bersifat legal dan memiliki kekuatan hukum tetap dimata hukum positif Indonesia. Tidak hanya sekedar hitam diatas putih saja, apalagi hanya sebagai pelengkap administrasi.

Dengan akta perjanjian perkawinan, baik suami maupun istri akan lebih hati-hati dalam menjalankan rumah tangga. Menghindari konflik yang mengarah pada perceraian karena sama-sama menyepakati sanksi. Menghindari hal-hal yang berpotensi mengarah pada perselingkuhan, poligami, maupun KDRT. Sehingga tidak memberlakukan pasangannya dengan semena-mena.

Langkah progresif negara dalam meregulasi perjanjian perkawinan ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perjanjian perkawinan justru sejalan dengan konsep maqashidu syariah yaitu perlindungan terhadap harta benda (hifdhu mal). Regulasi ini semata-mata bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dalam rumah tangga, dan menghindari madharat didalamnya.

Konsep perlindungan hukum dalam regulasi perjanjian perkawinan diartikan sebagai suatu upaya untuk melindungi pasangan suami istri dari perbuatan sewenang-wenang antara satu dengan yang lainnya yang bertentangan dengan hukum. Menghindari penelantaran, dominasi kuasa, relasi superioritas dan inferioritas, dan untuk mewujudkan ketentraman dalam menjalani biduk rumah tangga. Sehingga baik suami maupun istri dapat menikmati harkat dan martabatnya sebagai manusia yang memiliki kedudukan setara baik dihadapan Tuhan maupun Negara.

Perjanjian perkawinan memang bersifat opsional, pelaksanaannya tidak diwajibkan oleh negara. Namun melihat kebermanfaatan untuk masa depan dalam menjalankan rumah tangga, perjanjian perkawinan seharusnya bisa disepakati dan dibuat sebagai sebuah upaya preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka statement yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan adalah merencanakan perceraian tentunya sebuah kesalahan besar pada masyarakat kita. []

Tags: Hak Pengasuhan AnakHarta bersamaHarta Gono-GiniistrikeluargaKesalinganPerjanjian Perkawinanperspektif mubadalahrumah tanggasuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Pati Bergejolak
Publik

Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID