Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perjanjian Perkawinan Upaya Menekan Angka Perceraian

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
3 Juli 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan

5
SHARES
259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai masyarakat yang memegang teguh budaya ketimuran, perjanjian perkawinan acapkali dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan tak lazim. Perjanjian perkawinan dimaknai sebagai perencanaan perceraian. Karena dalam perjanjian perkawinan, seseorang yang akan menikah justru membuat beberapa kesepakatan-kesepakatan yang akan diambil selama menjalani rumah tangga dan bahkan merencanakan langkah-langkah pasca cerai.

Padahal jika dipahami secara seksama, adanya regulasi perjanjian perkawinan yang diterapkan di Indonesia, memiliki tujuan yang mulia. Yaitu sebagai salah satu bentuk upaya preventif untuk menekan angka perceraian, dan sebagai sarana melindungi harta bersama. Terlebih dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, semakin menguatkan upaya pemerintah dalam memberikan hak kepemilikan harta bersama, utamanya bagi WNI yang menikah dengan WNA.

Perjanjian perkawinan sebagai sarana melindungi harta bersama

Menjelang pernikahan, yang terbayang dibenak calon pengantin hanyalah kebahagiaan karena bisa bersatu dengan yang terkasih. Membayangkan hal-hal indah sebagaimana ke- UWU-an pasangan suami istri yang dibagikan di social media. Janji sehidup semati, kesediaan untuk berbagi suka dan duka, terikrar di lisan keduanya.

Namun potensi  perselingkuhan hingga fakta perselingkuhan, konflik minor dan mayor nyatanya selalu mengiringi perjalanan rumah tangga. Seperti yang terjadi di Ponorogo beberapa hari yang lalu. Seorang suami nekat menghancurkan rumah seharga 400 juta yang ia bangun dengan istrinya. Aksi ini ia lakukan karena tidak terima dengan gugatan cerai yang diajukan istrinya. Seorang TKI di Hongkong yang memilih untuk pulang ke rumah pria lain padahal putusan cerai belum keluar. Hal semacam ini tentunya tak pernah direncanakan di awal pernikahan.

Meskipun secara social suami tersebut adalah korban perselingkuhan dan seolah bisa dibenarkan oleh nalar, namun dalam perspektif kepemilikan harta bersama, tindakan yang dilakukan suami tersebut bertentangan dengan hukum. Pun jika terjadi sebaliknya, jika yang selingkuh adalah suami, dan istri yang berposisi sebagai TKW membiayai proses pembangunan rumah hingga selesai, tetap saja penghancuran rumah tersebut termasuk dalam tindakan melawan hukum, dan bisa dituntut di ranah pidana.

Dalam UUP No 1 Tahun 1974, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Meskipun seorang istri adalah Ibu Rumah Tangga, dan hanya suami yang bekerja maka apa yang dihasilkan oleh suami masuk dalam harta bersama. Begitupula sebaliknya, meskipun hanya istri yang bekerja, dan suami tidak bekerja, maka harta yang dihasilkan istri juga masuk harta bersama. Pada intinya, yang dihasilkan oleh suami dan istri pasca perkawinan yang sah secara hukum negara masuk dalam kepemilikan harta bersama.

Termasuk pengatasnamaan aset, juga tidak berpengaruh dalam pembagian harta bersama. Ketika semua aset diatasnamakan istri misalnya, kemudian terjadi perceraian, maka aset tersebut akan dilebur menjadi kepemilikan berdua. Atau ketika aset diatasnamakan suami, maka tetap menjadi kepemilikan berdua. Kasus-kasus sebagaimana dicontohkan diatas, dan konflik harta gono gini yang mungkin terjadi pasca perceraian, bisa diselesaikan dengan pembuatan perjanjian pemisahan harta.

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Karena harta yang dihasilkan akan menjadi kepemilikan masing-masing pihak dan tidak melebur dalam harta bersama. Meskipun misalnya perceraian adalah satu-satunya solusi yang bisa diambil, perjanjian perkawinan mampu meminimalisir konflik pasca perceraian seperti konflik harta goni gini, dan konflik hak pengasuhan anak.

Perjanjian pemisahan harta ini tidak merugikan salah satu pihak baik suami maupun istri Tentunya jika kesepakatan-kesepakatan lainnya juga ditulis dalam perjanjian. Misal tidak boleh melarang salah satu pasangan bekerja, meletakkan beban domestik sebagai tanggung jawab bersama, dan meletakkan pendidikan anak sebagai tugas bersama. Maka sebelum menyepakati perjanjian pemisahan harta, baik suami dan istri harus memperoleh edukasi hukum yang baik dari notaris sebagai pihak yang melegalkan akta perjanjian perkawinan.

Jangan sampai terjadi sebaliknya, perjanjian pemisahan harta dibuat, namun melarang salah satu pihak untuk bekerja. Hal semacam ini akan menyebabkan ketergantungan ekonomi, memunculkan dominasi, berujung pada kekerasan, dan masih mendapatkan tekanan batin dan finansial lainnya ketika perceraian terjadi.

Perjanjian perkawinan sebagai upaya preventif untuk menekan angka perceraian

Perjanjian perkawinan tak hanya berisi tentang perjanjian pemisahan harta. Namun bisa juga disepakati tentang hal-hal lainnya. Seperti perjanjian untuk tidak selingkuh, tidak poligami, tidak melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pengasuhan anak, dan menyepakati sanksi yang akan diberikan jika salah satu pasangan melanggar perjanjian. Misal memberikan sanksi harus meninggalkan rumah dengan tanpa membawa harta gono gini, atau sanksi lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

Akta perjanjian perkawinan dikeluarkan dan dibuat dihadapan notaris, dan dilegalkan oleh KUA untuk muslim dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk non muslim. Sepanjang kesepakatan yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum, maka  akta tersebut bersifat legal dan memiliki kekuatan hukum tetap dimata hukum positif Indonesia. Tidak hanya sekedar hitam diatas putih saja, apalagi hanya sebagai pelengkap administrasi.

Dengan akta perjanjian perkawinan, baik suami maupun istri akan lebih hati-hati dalam menjalankan rumah tangga. Menghindari konflik yang mengarah pada perceraian karena sama-sama menyepakati sanksi. Menghindari hal-hal yang berpotensi mengarah pada perselingkuhan, poligami, maupun KDRT. Sehingga tidak memberlakukan pasangannya dengan semena-mena.

Langkah progresif negara dalam meregulasi perjanjian perkawinan ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perjanjian perkawinan justru sejalan dengan konsep maqashidu syariah yaitu perlindungan terhadap harta benda (hifdhu mal). Regulasi ini semata-mata bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dalam rumah tangga, dan menghindari madharat didalamnya.

Konsep perlindungan hukum dalam regulasi perjanjian perkawinan diartikan sebagai suatu upaya untuk melindungi pasangan suami istri dari perbuatan sewenang-wenang antara satu dengan yang lainnya yang bertentangan dengan hukum. Menghindari penelantaran, dominasi kuasa, relasi superioritas dan inferioritas, dan untuk mewujudkan ketentraman dalam menjalani biduk rumah tangga. Sehingga baik suami maupun istri dapat menikmati harkat dan martabatnya sebagai manusia yang memiliki kedudukan setara baik dihadapan Tuhan maupun Negara.

Perjanjian perkawinan memang bersifat opsional, pelaksanaannya tidak diwajibkan oleh negara. Namun melihat kebermanfaatan untuk masa depan dalam menjalankan rumah tangga, perjanjian perkawinan seharusnya bisa disepakati dan dibuat sebagai sebuah upaya preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka statement yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan adalah merencanakan perceraian tentunya sebuah kesalahan besar pada masyarakat kita. []

Tags: Hak Pengasuhan AnakHarta bersamaHarta Gono-GiniistrikeluargaKesalinganPerjanjian Perkawinanperspektif mubadalahrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Doa Ibrahim bin Adham tidak Dikabulkan

Next Post

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Next Post
Perempuan Bekerja

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0