Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perjanjian Perkawinan Upaya Menekan Angka Perceraian

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
3 Juli 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan

5
SHARES
259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai masyarakat yang memegang teguh budaya ketimuran, perjanjian perkawinan acapkali dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan tak lazim. Perjanjian perkawinan dimaknai sebagai perencanaan perceraian. Karena dalam perjanjian perkawinan, seseorang yang akan menikah justru membuat beberapa kesepakatan-kesepakatan yang akan diambil selama menjalani rumah tangga dan bahkan merencanakan langkah-langkah pasca cerai.

Padahal jika dipahami secara seksama, adanya regulasi perjanjian perkawinan yang diterapkan di Indonesia, memiliki tujuan yang mulia. Yaitu sebagai salah satu bentuk upaya preventif untuk menekan angka perceraian, dan sebagai sarana melindungi harta bersama. Terlebih dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, semakin menguatkan upaya pemerintah dalam memberikan hak kepemilikan harta bersama, utamanya bagi WNI yang menikah dengan WNA.

Perjanjian perkawinan sebagai sarana melindungi harta bersama

Menjelang pernikahan, yang terbayang dibenak calon pengantin hanyalah kebahagiaan karena bisa bersatu dengan yang terkasih. Membayangkan hal-hal indah sebagaimana ke- UWU-an pasangan suami istri yang dibagikan di social media. Janji sehidup semati, kesediaan untuk berbagi suka dan duka, terikrar di lisan keduanya.

Namun potensi  perselingkuhan hingga fakta perselingkuhan, konflik minor dan mayor nyatanya selalu mengiringi perjalanan rumah tangga. Seperti yang terjadi di Ponorogo beberapa hari yang lalu. Seorang suami nekat menghancurkan rumah seharga 400 juta yang ia bangun dengan istrinya. Aksi ini ia lakukan karena tidak terima dengan gugatan cerai yang diajukan istrinya. Seorang TKI di Hongkong yang memilih untuk pulang ke rumah pria lain padahal putusan cerai belum keluar. Hal semacam ini tentunya tak pernah direncanakan di awal pernikahan.

Meskipun secara social suami tersebut adalah korban perselingkuhan dan seolah bisa dibenarkan oleh nalar, namun dalam perspektif kepemilikan harta bersama, tindakan yang dilakukan suami tersebut bertentangan dengan hukum. Pun jika terjadi sebaliknya, jika yang selingkuh adalah suami, dan istri yang berposisi sebagai TKW membiayai proses pembangunan rumah hingga selesai, tetap saja penghancuran rumah tersebut termasuk dalam tindakan melawan hukum, dan bisa dituntut di ranah pidana.

Dalam UUP No 1 Tahun 1974, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Meskipun seorang istri adalah Ibu Rumah Tangga, dan hanya suami yang bekerja maka apa yang dihasilkan oleh suami masuk dalam harta bersama. Begitupula sebaliknya, meskipun hanya istri yang bekerja, dan suami tidak bekerja, maka harta yang dihasilkan istri juga masuk harta bersama. Pada intinya, yang dihasilkan oleh suami dan istri pasca perkawinan yang sah secara hukum negara masuk dalam kepemilikan harta bersama.

Termasuk pengatasnamaan aset, juga tidak berpengaruh dalam pembagian harta bersama. Ketika semua aset diatasnamakan istri misalnya, kemudian terjadi perceraian, maka aset tersebut akan dilebur menjadi kepemilikan berdua. Atau ketika aset diatasnamakan suami, maka tetap menjadi kepemilikan berdua. Kasus-kasus sebagaimana dicontohkan diatas, dan konflik harta gono gini yang mungkin terjadi pasca perceraian, bisa diselesaikan dengan pembuatan perjanjian pemisahan harta.

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Karena harta yang dihasilkan akan menjadi kepemilikan masing-masing pihak dan tidak melebur dalam harta bersama. Meskipun misalnya perceraian adalah satu-satunya solusi yang bisa diambil, perjanjian perkawinan mampu meminimalisir konflik pasca perceraian seperti konflik harta goni gini, dan konflik hak pengasuhan anak.

Perjanjian pemisahan harta ini tidak merugikan salah satu pihak baik suami maupun istri Tentunya jika kesepakatan-kesepakatan lainnya juga ditulis dalam perjanjian. Misal tidak boleh melarang salah satu pasangan bekerja, meletakkan beban domestik sebagai tanggung jawab bersama, dan meletakkan pendidikan anak sebagai tugas bersama. Maka sebelum menyepakati perjanjian pemisahan harta, baik suami dan istri harus memperoleh edukasi hukum yang baik dari notaris sebagai pihak yang melegalkan akta perjanjian perkawinan.

Jangan sampai terjadi sebaliknya, perjanjian pemisahan harta dibuat, namun melarang salah satu pihak untuk bekerja. Hal semacam ini akan menyebabkan ketergantungan ekonomi, memunculkan dominasi, berujung pada kekerasan, dan masih mendapatkan tekanan batin dan finansial lainnya ketika perceraian terjadi.

Perjanjian perkawinan sebagai upaya preventif untuk menekan angka perceraian

Perjanjian perkawinan tak hanya berisi tentang perjanjian pemisahan harta. Namun bisa juga disepakati tentang hal-hal lainnya. Seperti perjanjian untuk tidak selingkuh, tidak poligami, tidak melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pengasuhan anak, dan menyepakati sanksi yang akan diberikan jika salah satu pasangan melanggar perjanjian. Misal memberikan sanksi harus meninggalkan rumah dengan tanpa membawa harta gono gini, atau sanksi lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

Akta perjanjian perkawinan dikeluarkan dan dibuat dihadapan notaris, dan dilegalkan oleh KUA untuk muslim dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk non muslim. Sepanjang kesepakatan yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum, maka  akta tersebut bersifat legal dan memiliki kekuatan hukum tetap dimata hukum positif Indonesia. Tidak hanya sekedar hitam diatas putih saja, apalagi hanya sebagai pelengkap administrasi.

Dengan akta perjanjian perkawinan, baik suami maupun istri akan lebih hati-hati dalam menjalankan rumah tangga. Menghindari konflik yang mengarah pada perceraian karena sama-sama menyepakati sanksi. Menghindari hal-hal yang berpotensi mengarah pada perselingkuhan, poligami, maupun KDRT. Sehingga tidak memberlakukan pasangannya dengan semena-mena.

Langkah progresif negara dalam meregulasi perjanjian perkawinan ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perjanjian perkawinan justru sejalan dengan konsep maqashidu syariah yaitu perlindungan terhadap harta benda (hifdhu mal). Regulasi ini semata-mata bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dalam rumah tangga, dan menghindari madharat didalamnya.

Konsep perlindungan hukum dalam regulasi perjanjian perkawinan diartikan sebagai suatu upaya untuk melindungi pasangan suami istri dari perbuatan sewenang-wenang antara satu dengan yang lainnya yang bertentangan dengan hukum. Menghindari penelantaran, dominasi kuasa, relasi superioritas dan inferioritas, dan untuk mewujudkan ketentraman dalam menjalani biduk rumah tangga. Sehingga baik suami maupun istri dapat menikmati harkat dan martabatnya sebagai manusia yang memiliki kedudukan setara baik dihadapan Tuhan maupun Negara.

Perjanjian perkawinan memang bersifat opsional, pelaksanaannya tidak diwajibkan oleh negara. Namun melihat kebermanfaatan untuk masa depan dalam menjalankan rumah tangga, perjanjian perkawinan seharusnya bisa disepakati dan dibuat sebagai sebuah upaya preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka statement yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan adalah merencanakan perceraian tentunya sebuah kesalahan besar pada masyarakat kita. []

Tags: Hak Pengasuhan AnakHarta bersamaHarta Gono-GiniistrikeluargaKesalinganPerjanjian Perkawinanperspektif mubadalahrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Doa Ibrahim bin Adham tidak Dikabulkan

Next Post

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Next Post
Perempuan Bekerja

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0