Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perjodohan dalam Novel: Memotret Kisah, Menyemai Ibrah

Barangkali perjodohan terangkat sebagai konflik dalam ketiga novel ini adalah bagian dari kritik sosial atau wujud pengalaman penulisnya.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
13 November 2024
in Personal
A A
0
Perjodohan

Perjodohan

19
SHARES
936
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jumat sore (08/11), Komunitas Serambi Kata mengadakan gelaran obrolan buku. Aulia Normalita, pengisi episode ini, bakal berkisah novel Hati Suhita (2019) gubahan Khilma Anis. Skema novel memuat kisah perjodohan, kompleksitas rumah tangga, hingga bayang-bayang asmara. Konflik dalam novel hadir kala Gus Birru, seorang putra tunggal pengasuh pesantren, dijodohkan dengan Alina Suhita, padahal ia telah memiliki kekasih, Ratna Rengganis.

“Konsep perjodohan membuat ketiganya tersakiti,” ucap Aulia. Alina mesti bergulat (berperang) melawan gejolak rumah tangganya bersama Gus Birru. Ia blak-blakan berucap bahwa tak sedikit pun menaruh benih cinta pada Alina. Semaian cintanya masih terikat pada Rengganis. Selama berbulan-bulan, Alina mesti bertarung menghadapi kehidupan demikian bersama Gus Birru.

Sedang Gus Birru mencecap rasa sakit akibat jalinan asmaranya dengan Rengganis, secara tersirat, tak mendapat rida abah dan uminya. Sementara Rengganis tak memiliki pilihan selain tabah menyaksikan bekas kekasihnya menikahi santriwati pilihan di pesantren milik orang tua kekasinya itu. Antara Alina, Gus Birru, dan Rengganis ketiganya terluka.

Pengisahan perjodohan di pusaran tradisi pesantren dalam Hati Suhita bukan semata tercap mentah sebagai karya sastra. Yang konon terambil dari imajinasi dan khayalan lalu mewujud novel. Bukan. Padahal tidak demikian tarikan kesimpulannya.

Rekaman Kerumitan

Dalam sebuah video, Bambang Sugiharto, Guru Besar Filsafat Universitas Parahyangan menerangkan, “Novel adalah rekaman jatuh bangunnya manusia. Rekaman kerumitan emosi dan imajinasi. Pentingnya novel adalah karena ia tulisan personal/individual karena hidup tidak sesederhana ilmu pengetahuan. Hidup itu rumit, setiap orang mempresepsinya melalui pengalaman pribadi.”

Intisari terdaraskan bahwa novel bukan semata menyoal hiburan, khayalan, dan imajinasi. Ia (bisa) mewujud hasil olah replika pengalaman nyata seseorang. Hal itu teralami oleh Nusaibah Azzahra pada novelnya berjudul Perjalanan Pembuktian Cinta (2017). Di sana terceritakan, Fathia (tokoh utama) di usia muda rela terjodohkan ayahnya, Syukron, dengan lelaki beristri (seusia ibunya, Laila) bernama Satya.

Konsep perjodohan tersebut terbangun secara politis, manakala Satya bisa menikahi Fathia ia bakal membangunkan pesantren untuk Syukron. Pengibaratan kisah inilah yang Nusaibah alami di kehidupan nyata. Menginjak usia 20 tahun, sang ayah tetiba menjodohkanmya dengan lelaki seperti Satya. Dengan motif perjodohan inilah, sang ayah terlihat culas dan picik sebab bakal mendapat imbalan dari menantunya.

Unsur Balas Budi

Tema perjodohan lain datang dari novel berbeda. Perjodohan Tari dan Bian didasar kuat atas balas budi orang tua Bian pada orang tua Tari. Kisah tertutang dalam novel Wedding Agreement (2020) gubahan Mia Chuz. Bian sudah memiliki kekasih tapi malah menikah dengan Tari.

Selain alasan “balas budi”, perjodohan Bian adalah “janji”. Janji umpama ibunya semangat kemoterapi lalu sembuh, segala kemauan bakal ia turuti. Ibunya pun sembuh. Dan, terjadi. Bian pun menikah dengan Tari.

Padahal Bian sempat bertunangan dengan Sarah, kekasih sejak kuliah. Bian tak ubahnya Gus Birru dalam Hati Suhita. Ia tak menaruh cinta pada Tari. Selepas menikah, ia malah masih berhubungan (baca: selayaknya pacarana) dengan Sarah. Berbulan-bulan Tari bergeming. Bertahan atas goresan-sayatan luka yang suaminya benamkan di hatinya. Bian menganggap pernikahannya sebatas main-main, sementara Tari tidak.

Tiga pengisahan perjodohan di tiga novel di atas bermuara pada benang merah pemunculan konflik batin dan psikis. Baik perempuan ataupun lelaki, semuanya menderita akibat perjodohan. Sementara, terlepas perjodohan tersetujui atau tidak, teranggap baik atau tidak, faktanya malah melukai tiap-tiap orang terlibat di dalamnya. Bukankah kaidah usul fikih mengatakan, “Menolak mafsadah (keburukan) lebih utama daripada meraih (mengambil) manfaat.”

Dalam pada itu, antitesis muncul: apakah menolak perjodohan lantas membuat anak durhaka pada orang tua? Konteks membawa pada esensi perjodohan bermuara pada kerelaan. Pendek kata, kedua calon bakal terjodohkan berasas rela tanpa unsur paksaan. Ungkapan basi seperti “Ini demi kebahagiaanmu” kerap terucapkan orang tua dan wali sepantasnya ditolak. Tak ada jaminan sepenuhnya secara empiris ihwal ungkapan tadi.

Konsep Wali Perjodohan

Walhasil, jika meniliki hukum perkawinan Islam, konsep wali dalam penentuan perjodohan terbagi menjadi dua; mujbirdan ghoiru mujbir. Wali mujbir yakni seorang ayah dan kakek bagi anak/cucunya yang masih gadis. Mereka boleh dan sah menikahkan tanpa seizin anak/cucu mereka dengan lelaki sederajat ukuran perspektif syariat.

Maksudnya “sederajat”—atau dalam bahasa kitab kuning disebut satu kufu—ialah setara dan mencakup ukuran pantas secara agama, kecapakan, dsb. Sementara wali ghoiru mujbir yakni selain ayah dan kakek/keduanya melain untuk anak yang sudah tak gadis (janda). Dalam hal ini, mereka tidak boleh menikahkan kecuali atas izinnya.

Berlanjut, Imam Subki dan Imam Adz-Dzuru’I mendedahkan pertimbangan lain dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitama. Penjelasan keduanya mendapat bentangan garis merah untuk pada menghargai-depankan keputusan anak perempuan dalam mencari pasangan, yang tentu pilihannya sama-sama sekufu dengan pilihan walinya.

Maka menurut Imam Subki pilihan anaklah yang harus terutamakan. Sejalan, sementara menurut Imam Adz-Dzuru’i pilihan anak jauh bernilai lebih ketimbang walinya. Ini menjaga untuk terhindar dari perkara tak diinginkan.

Menyemai Ibrah

Barangkali perjodohan terangkat sebagai konflik dalam ketiga novel di atas adalah bagian dari kritik sosial atau wujud pengalaman penulisnya. Atau rupa konflik yang memuat unsur problematik, paradoks, hingga politis bertujuan menguatkan klimaks penulis membangun konstruksi kisahnya.

Lain hal, bila itu terjadi dalam kehidupan nyata. Memilih calon pasangan hidup dengan merdeka mesti terutamakan alih-alih terkungkung dogma/tradisi agama atau unsur politis orang tua/wali pada kacamata perjodohan.

Boleh jadi, gejolak-gejolak politis perjodohan dalam Hati Suhita, Perjalanan Pembuktian Cinta, dan Wedding Agreement merupakan desain penulis agar pembaca menyadur sebaris-dua baris ibrah. Tentu kita tak lagi hidup di zaman Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai (1922), novel masyhur menyoal perjodohan garapan Marah Rusli.

Ihwal pemaksaan perjodohan—terlepas bagian dari tradisi dan dogma agama—adalah perbuatan mesti terhindari dalam kehidupan nyata. Jangan karena hal politis orang tua/wali atau melanggengkan tradisi, perjodohan terambil kemudian menebas perasaan dan jiwa seseorang. Egois!

Tags: Hati SuhitaKhilma AnisNovelPerjalanan Pembuktian CintaPerjodohanSiti NurbayaWedding Agreement
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Koordinator Seknas GUSDURian: Keberagaman Bukan Hanya Soal Kerukunan, Tapi juga Penegakan Hak Konstitusi

Next Post

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Komnas Perempuan: Mari Gerak Bersama untuk Menguatkan Kesehatan Perempuan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Cantik itu Luka
Buku

Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

18 Januari 2026
Perjodohan
Keluarga

Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

1 Desember 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Perkosaan Massal
Buku

Tragedi Perkosaan Massal 1998 dalam Empat Novel

7 Agustus 2025
Herland
Buku

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

16 Mei 2025
Tak Ada Cinta
Personal

Tidak Ada Cinta Bagi Ali

4 Mei 2025
Next Post
Hari Kesehatan Nasional

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Komnas Perempuan: Mari Gerak Bersama untuk Menguatkan Kesehatan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0