Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perjodohan dalam Novel: Memotret Kisah, Menyemai Ibrah

Barangkali perjodohan terangkat sebagai konflik dalam ketiga novel ini adalah bagian dari kritik sosial atau wujud pengalaman penulisnya.

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
13 November 2024
in Personal
0
Perjodohan

Perjodohan

919
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jumat sore (08/11), Komunitas Serambi Kata mengadakan gelaran obrolan buku. Aulia Normalita, pengisi episode ini, bakal berkisah novel Hati Suhita (2019) gubahan Khilma Anis. Skema novel memuat kisah perjodohan, kompleksitas rumah tangga, hingga bayang-bayang asmara. Konflik dalam novel hadir kala Gus Birru, seorang putra tunggal pengasuh pesantren, dijodohkan dengan Alina Suhita, padahal ia telah memiliki kekasih, Ratna Rengganis.

“Konsep perjodohan membuat ketiganya tersakiti,” ucap Aulia. Alina mesti bergulat (berperang) melawan gejolak rumah tangganya bersama Gus Birru. Ia blak-blakan berucap bahwa tak sedikit pun menaruh benih cinta pada Alina. Semaian cintanya masih terikat pada Rengganis. Selama berbulan-bulan, Alina mesti bertarung menghadapi kehidupan demikian bersama Gus Birru.

Sedang Gus Birru mencecap rasa sakit akibat jalinan asmaranya dengan Rengganis, secara tersirat, tak mendapat rida abah dan uminya. Sementara Rengganis tak memiliki pilihan selain tabah menyaksikan bekas kekasihnya menikahi santriwati pilihan di pesantren milik orang tua kekasinya itu. Antara Alina, Gus Birru, dan Rengganis ketiganya terluka.

Pengisahan perjodohan di pusaran tradisi pesantren dalam Hati Suhita bukan semata tercap mentah sebagai karya sastra. Yang konon terambil dari imajinasi dan khayalan lalu mewujud novel. Bukan. Padahal tidak demikian tarikan kesimpulannya.

Rekaman Kerumitan

Dalam sebuah video, Bambang Sugiharto, Guru Besar Filsafat Universitas Parahyangan menerangkan, “Novel adalah rekaman jatuh bangunnya manusia. Rekaman kerumitan emosi dan imajinasi. Pentingnya novel adalah karena ia tulisan personal/individual karena hidup tidak sesederhana ilmu pengetahuan. Hidup itu rumit, setiap orang mempresepsinya melalui pengalaman pribadi.”

Intisari terdaraskan bahwa novel bukan semata menyoal hiburan, khayalan, dan imajinasi. Ia (bisa) mewujud hasil olah replika pengalaman nyata seseorang. Hal itu teralami oleh Nusaibah Azzahra pada novelnya berjudul Perjalanan Pembuktian Cinta (2017). Di sana terceritakan, Fathia (tokoh utama) di usia muda rela terjodohkan ayahnya, Syukron, dengan lelaki beristri (seusia ibunya, Laila) bernama Satya.

Konsep perjodohan tersebut terbangun secara politis, manakala Satya bisa menikahi Fathia ia bakal membangunkan pesantren untuk Syukron. Pengibaratan kisah inilah yang Nusaibah alami di kehidupan nyata. Menginjak usia 20 tahun, sang ayah tetiba menjodohkanmya dengan lelaki seperti Satya. Dengan motif perjodohan inilah, sang ayah terlihat culas dan picik sebab bakal mendapat imbalan dari menantunya.

Unsur Balas Budi

Tema perjodohan lain datang dari novel berbeda. Perjodohan Tari dan Bian didasar kuat atas balas budi orang tua Bian pada orang tua Tari. Kisah tertutang dalam novel Wedding Agreement (2020) gubahan Mia Chuz. Bian sudah memiliki kekasih tapi malah menikah dengan Tari.

Selain alasan “balas budi”, perjodohan Bian adalah “janji”. Janji umpama ibunya semangat kemoterapi lalu sembuh, segala kemauan bakal ia turuti. Ibunya pun sembuh. Dan, terjadi. Bian pun menikah dengan Tari.

Padahal Bian sempat bertunangan dengan Sarah, kekasih sejak kuliah. Bian tak ubahnya Gus Birru dalam Hati Suhita. Ia tak menaruh cinta pada Tari. Selepas menikah, ia malah masih berhubungan (baca: selayaknya pacarana) dengan Sarah. Berbulan-bulan Tari bergeming. Bertahan atas goresan-sayatan luka yang suaminya benamkan di hatinya. Bian menganggap pernikahannya sebatas main-main, sementara Tari tidak.

Tiga pengisahan perjodohan di tiga novel di atas bermuara pada benang merah pemunculan konflik batin dan psikis. Baik perempuan ataupun lelaki, semuanya menderita akibat perjodohan. Sementara, terlepas perjodohan tersetujui atau tidak, teranggap baik atau tidak, faktanya malah melukai tiap-tiap orang terlibat di dalamnya. Bukankah kaidah usul fikih mengatakan, “Menolak mafsadah (keburukan) lebih utama daripada meraih (mengambil) manfaat.”

Dalam pada itu, antitesis muncul: apakah menolak perjodohan lantas membuat anak durhaka pada orang tua? Konteks membawa pada esensi perjodohan bermuara pada kerelaan. Pendek kata, kedua calon bakal terjodohkan berasas rela tanpa unsur paksaan. Ungkapan basi seperti “Ini demi kebahagiaanmu” kerap terucapkan orang tua dan wali sepantasnya ditolak. Tak ada jaminan sepenuhnya secara empiris ihwal ungkapan tadi.

Konsep Wali Perjodohan

Walhasil, jika meniliki hukum perkawinan Islam, konsep wali dalam penentuan perjodohan terbagi menjadi dua; mujbirdan ghoiru mujbir. Wali mujbir yakni seorang ayah dan kakek bagi anak/cucunya yang masih gadis. Mereka boleh dan sah menikahkan tanpa seizin anak/cucu mereka dengan lelaki sederajat ukuran perspektif syariat.

Maksudnya “sederajat”—atau dalam bahasa kitab kuning disebut satu kufu—ialah setara dan mencakup ukuran pantas secara agama, kecapakan, dsb. Sementara wali ghoiru mujbir yakni selain ayah dan kakek/keduanya melain untuk anak yang sudah tak gadis (janda). Dalam hal ini, mereka tidak boleh menikahkan kecuali atas izinnya.

Berlanjut, Imam Subki dan Imam Adz-Dzuru’I mendedahkan pertimbangan lain dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitama. Penjelasan keduanya mendapat bentangan garis merah untuk pada menghargai-depankan keputusan anak perempuan dalam mencari pasangan, yang tentu pilihannya sama-sama sekufu dengan pilihan walinya.

Maka menurut Imam Subki pilihan anaklah yang harus terutamakan. Sejalan, sementara menurut Imam Adz-Dzuru’i pilihan anak jauh bernilai lebih ketimbang walinya. Ini menjaga untuk terhindar dari perkara tak diinginkan.

Menyemai Ibrah

Barangkali perjodohan terangkat sebagai konflik dalam ketiga novel di atas adalah bagian dari kritik sosial atau wujud pengalaman penulisnya. Atau rupa konflik yang memuat unsur problematik, paradoks, hingga politis bertujuan menguatkan klimaks penulis membangun konstruksi kisahnya.

Lain hal, bila itu terjadi dalam kehidupan nyata. Memilih calon pasangan hidup dengan merdeka mesti terutamakan alih-alih terkungkung dogma/tradisi agama atau unsur politis orang tua/wali pada kacamata perjodohan.

Boleh jadi, gejolak-gejolak politis perjodohan dalam Hati Suhita, Perjalanan Pembuktian Cinta, dan Wedding Agreement merupakan desain penulis agar pembaca menyadur sebaris-dua baris ibrah. Tentu kita tak lagi hidup di zaman Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai (1922), novel masyhur menyoal perjodohan garapan Marah Rusli.

Ihwal pemaksaan perjodohan—terlepas bagian dari tradisi dan dogma agama—adalah perbuatan mesti terhindari dalam kehidupan nyata. Jangan karena hal politis orang tua/wali atau melanggengkan tradisi, perjodohan terambil kemudian menebas perasaan dan jiwa seseorang. Egois!

Tags: Hati SuhitaKhilma AnisNovelPerjalanan Pembuktian CintaPerjodohanSiti NurbayaWedding Agreement
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Perkosaan Massal
Buku

Tragedi Perkosaan Massal 1998 dalam Empat Novel

7 Agustus 2025
Herland
Buku

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

16 Mei 2025
Tak Ada Cinta
Personal

Tidak Ada Cinta Bagi Ali

4 Mei 2025
Masalah Finansial
Personal

Putus Asa Masalah Finansial, Apa Mending Nikah Aja?

5 Oktober 2024
Perjalanan Pembuktian Cinta
Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

3 Agustus 2024
Suqūt al-Imām
Buku

Suqūt al-Imām; Perjuangan Melawan Penindasan

17 Juni 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID