Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perjuangan Fatima Mernissi dan Feminisme Islam 

Dasar pemikiran Fatima Mernissi bertumpu pada usaha untuk memperjelas tentang dalil-dalil agama. Terutama tentang masalah persamaan hak antara laki-laki dan perempuan

Iftita by Iftita
14 Maret 2023
in Figur
A A
0
Feminisme Islam

Feminisme Islam

20
SHARES
997
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belajar tentang perempuan bukan berarti ingin menyaingi, memberontak, tetapi ingin memperjuangkan kesetaraan. Artinya, tidak dalam misi mengalahkan laki-laki.  Selama ini banyak hambatan yang menghalangi perempuan untuk memilih jalan ke masa depan. Cita-cita yang perempuan miliki mengalami banyak pertimbangan, dan itu membuat tidak semua perempuan berani bermimpi.

Hal ini bukan karena perempuan tidak mampu atas diri dia. Akan tetapi kadang kala lingkungan tidak selalu mendukung. Entah karena umur, batasan-batasan yang saya artikan sebagai konstruk gender yang mengakibatkan perempuan terbatasi. Ini mengingatkan saya pada sosok perempuan yang bernama Fatima Mernissi.

Fatima Mernissi terkenal sebagai pejuang hak-hak perempuan (feminisme Islam) melalui teks-teks hadits. Ia ingin mengkritisi hal-hal yang menurut pandangannya sebagai feminis adalah hal yang salah. Berpikir kritis merupakan suatu hal yang harus setiap manusia miliki. Ini adalah salah satu upaya yang manusia lakukan dalam memilah-memilih sesuatu. Menurut Robert Ennis, definisi tentang berpikir kritis adalah pemikiran yang masuk akal dan reflektif yang berfokus untuk memutuskan apa yang mesti kita percaya atau kita lakukan.

Hidup di Lingkungan Hareem

Salah satu alasan Fatima memperjuangkan Kelompok Perempuan karena ia hidup dan berada di lingkaran patriarki. Ia tinggal di lingkungan yang masih membedakan antara perempuan dan laki-laki. Jika laki-laki berhak hidup bebas, maka perempuan sebaliknya, terpenjara dalam tembok-tembok rumah. Mernissi menggambarkan keadaan di sekitarnya dengan kata-kata “Gerbang raksasa kami berbentuk lingkungan baru raksasa dengan pintu berukir membatasi Harem perempuan, dan laki-laki asing pengguna jalanan. Anak-anak boleh keluar dari gerbang atas izin orang tuanya. Tetapi perempuan dewasa tidak diperkenankan.”

Kesengsaraan yang Mernissi alami ketika hidup di lingkungan Hareem selain pembedaan cara memperlakukan laki-laki dan perempuan adalah ketika ia mengenyam pendidikan. Di mana ada seorang guru yang menjelaskan tentang hadis yang artinya, “anjing,keledai dan kaum Wanita dapat membatalkan salat apabila berjalan di depan orang yang sedang salat.” Ketika ia mengalami kesengsaraan ini kemudian ia berpikir apakah Islam begitu sadis? ketidakadilan yang perempuan miliki pada zaman dahulu apakah itu berasal dari petunjuk Nabi atau konstruksi manusia ?

Fatima Mernissi terkenal sebagai perempuan yang tak segan-segan mengkritik siapapun. Termasuk ulama jika ada yang mengatakan bahwa posisi perempuan berada di bawah laki-laki. Mengutip buku Women in Moslem Paradise dalam karya Fatima Mernissi, ia mengatakan bahwa ia berani mengkritik karena ia percaya bahwa apa yang ia lakukan ketika mengkritik adalah sah-sah saja. Karena orang yang kita sebut Ulama sekalipun tidak memiliki kebenaran yang mutlak.

Mengenal Feminisme Islam

Feminisme adalah sebuah gerakan yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Siapapun yang memperjuangkan hak perempuan, ia tetap akan disebut feminis. Belajar tentang feminisme tujuannya adalah agar tercipta kesetaraan. Karena membebaskan perempuan dari kezaliman merupakan suatu bentuk dari ibadah sosial.

Feminisme Islam yang Fatimah Mernissi melihat  bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama. Tetapi realitas sosial tentang perempuan berbeda. Pada kenyataannya, perempuan menjadi manusia kelas kedua setelah laki-laki.  Seharusnya laki-laki dan perempuan menjadi satu level. Jika masih berada di atas dan bawah berarti masih ada dominasi antar keduanya. Di awali dengan kesadaran itu, Fatimah Mernissi melakukan pembaruan cara dengan memahami ulang teks dan hadis agar tidak merasa paling satu  sama lain.

Melihat problem subordinasi perempuan yang berdasarkan pada nash yang bias laki-laki. Contoh tafsir Ayat Al–Qur’an surat AnNisa’ ayat 3, ayat yang artinya secara tekstual, maka ia akan berpendapat bahwa laki-laki boleh beristri lebih dari satu (poligami).

Menurut Khoiruddin Nasution dalam buku “Riba dan Poligami”, menceritakan tentang historis mengapa surat An nisa’ menjadi dalil poligami. Ayat ini diwahyukan karena berkenaan dengan perbuatan wali yang tidak adil terhadap anak yatim yang berada dalam perlindungan mereka. Ayat ini turun setelah perang Uhud. Setelah peperangan terjadi, hingga mengakibatkan jumlah janda dan anak yatim bertambah.

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

Sementara itu menurut penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah , konotasi kata dua, tiga, empat pada hakikatnya adalah rangka tuntutan berlaku adil kepada anak yatim. Jadi pada dasarnya ayat tersebut tidak serta merta membebaskan laki-laki untuk poligami. Islam merupakan agama yang ramah terhadap perempuan. Hanya terkadang kita terjebak dalam memahami tafsiran yang ada.

Fatima Mernissi memperjuangkan hak-hak perempuan yang berada sangat dekat dengan kita. Misalnya dengan melacak dasar-dasar ajaran Islam bagi upaya kesetaraan gender.  Misalnya dengan menanyakan tentang mengapa perempuan harus kita suruh di rumah dan berhijab? Kenapa perempuan yang kita suruh di rumah, kenapa bukan laki-laki? Karena pertanyaan Fatima Mernissi ini, merupakan upaya kesadaran yang ia miliki sebagai Perempuan.

Dasar pemikiran Fatima bertumpu pada usaha untuk memperjelas tentang dalil-dalil agama. Terutama tentang masalah persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Melalui karya Fatima mernissi kita diingatkan kembali tentang peranan yang perempuan miliki dalam Islam. Bias gender yang  Fatima Mernissi alami ketika masa kecilnya itu, merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh masyarakat.

Hal itu pula yang menginspirasi Fatima untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya perempuan miliki. Yakni dengan menyerukan pembacaan ulang yang dimulai dengan teks-teks hadist dan Al Qur’an. []

 

Tags: FATIMA MERNISSIFeminis MuslimFeminisme Islamgerakan perempuanislam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

160 Ulama Laki-laki Berguru Kepada Siti Aisyah Ra

Next Post

Sayyidah Nafisah Ra: Sosok Ulama Besar yang Sangat Fenomenal

Iftita

Iftita

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Next Post
Sayyidah Nafisah Ra

Sayyidah Nafisah Ra: Sosok Ulama Besar yang Sangat Fenomenal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0