Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perjuangan Fatima Mernissi dan Feminisme Islam 

Dasar pemikiran Fatima Mernissi bertumpu pada usaha untuk memperjelas tentang dalil-dalil agama. Terutama tentang masalah persamaan hak antara laki-laki dan perempuan

Iftita by Iftita
14 Maret 2023
in Figur
A A
0
Feminisme Islam

Feminisme Islam

20
SHARES
998
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belajar tentang perempuan bukan berarti ingin menyaingi, memberontak, tetapi ingin memperjuangkan kesetaraan. Artinya, tidak dalam misi mengalahkan laki-laki.  Selama ini banyak hambatan yang menghalangi perempuan untuk memilih jalan ke masa depan. Cita-cita yang perempuan miliki mengalami banyak pertimbangan, dan itu membuat tidak semua perempuan berani bermimpi.

Hal ini bukan karena perempuan tidak mampu atas diri dia. Akan tetapi kadang kala lingkungan tidak selalu mendukung. Entah karena umur, batasan-batasan yang saya artikan sebagai konstruk gender yang mengakibatkan perempuan terbatasi. Ini mengingatkan saya pada sosok perempuan yang bernama Fatima Mernissi.

Fatima Mernissi terkenal sebagai pejuang hak-hak perempuan (feminisme Islam) melalui teks-teks hadits. Ia ingin mengkritisi hal-hal yang menurut pandangannya sebagai feminis adalah hal yang salah. Berpikir kritis merupakan suatu hal yang harus setiap manusia miliki. Ini adalah salah satu upaya yang manusia lakukan dalam memilah-memilih sesuatu. Menurut Robert Ennis, definisi tentang berpikir kritis adalah pemikiran yang masuk akal dan reflektif yang berfokus untuk memutuskan apa yang mesti kita percaya atau kita lakukan.

Hidup di Lingkungan Hareem

Salah satu alasan Fatima memperjuangkan Kelompok Perempuan karena ia hidup dan berada di lingkaran patriarki. Ia tinggal di lingkungan yang masih membedakan antara perempuan dan laki-laki. Jika laki-laki berhak hidup bebas, maka perempuan sebaliknya, terpenjara dalam tembok-tembok rumah. Mernissi menggambarkan keadaan di sekitarnya dengan kata-kata “Gerbang raksasa kami berbentuk lingkungan baru raksasa dengan pintu berukir membatasi Harem perempuan, dan laki-laki asing pengguna jalanan. Anak-anak boleh keluar dari gerbang atas izin orang tuanya. Tetapi perempuan dewasa tidak diperkenankan.”

Kesengsaraan yang Mernissi alami ketika hidup di lingkungan Hareem selain pembedaan cara memperlakukan laki-laki dan perempuan adalah ketika ia mengenyam pendidikan. Di mana ada seorang guru yang menjelaskan tentang hadis yang artinya, “anjing,keledai dan kaum Wanita dapat membatalkan salat apabila berjalan di depan orang yang sedang salat.” Ketika ia mengalami kesengsaraan ini kemudian ia berpikir apakah Islam begitu sadis? ketidakadilan yang perempuan miliki pada zaman dahulu apakah itu berasal dari petunjuk Nabi atau konstruksi manusia ?

Fatima Mernissi terkenal sebagai perempuan yang tak segan-segan mengkritik siapapun. Termasuk ulama jika ada yang mengatakan bahwa posisi perempuan berada di bawah laki-laki. Mengutip buku Women in Moslem Paradise dalam karya Fatima Mernissi, ia mengatakan bahwa ia berani mengkritik karena ia percaya bahwa apa yang ia lakukan ketika mengkritik adalah sah-sah saja. Karena orang yang kita sebut Ulama sekalipun tidak memiliki kebenaran yang mutlak.

Mengenal Feminisme Islam

Feminisme adalah sebuah gerakan yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Siapapun yang memperjuangkan hak perempuan, ia tetap akan disebut feminis. Belajar tentang feminisme tujuannya adalah agar tercipta kesetaraan. Karena membebaskan perempuan dari kezaliman merupakan suatu bentuk dari ibadah sosial.

Feminisme Islam yang Fatimah Mernissi melihat  bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama. Tetapi realitas sosial tentang perempuan berbeda. Pada kenyataannya, perempuan menjadi manusia kelas kedua setelah laki-laki.  Seharusnya laki-laki dan perempuan menjadi satu level. Jika masih berada di atas dan bawah berarti masih ada dominasi antar keduanya. Di awali dengan kesadaran itu, Fatimah Mernissi melakukan pembaruan cara dengan memahami ulang teks dan hadis agar tidak merasa paling satu  sama lain.

Melihat problem subordinasi perempuan yang berdasarkan pada nash yang bias laki-laki. Contoh tafsir Ayat Al–Qur’an surat AnNisa’ ayat 3, ayat yang artinya secara tekstual, maka ia akan berpendapat bahwa laki-laki boleh beristri lebih dari satu (poligami).

Menurut Khoiruddin Nasution dalam buku “Riba dan Poligami”, menceritakan tentang historis mengapa surat An nisa’ menjadi dalil poligami. Ayat ini diwahyukan karena berkenaan dengan perbuatan wali yang tidak adil terhadap anak yatim yang berada dalam perlindungan mereka. Ayat ini turun setelah perang Uhud. Setelah peperangan terjadi, hingga mengakibatkan jumlah janda dan anak yatim bertambah.

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

Sementara itu menurut penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah , konotasi kata dua, tiga, empat pada hakikatnya adalah rangka tuntutan berlaku adil kepada anak yatim. Jadi pada dasarnya ayat tersebut tidak serta merta membebaskan laki-laki untuk poligami. Islam merupakan agama yang ramah terhadap perempuan. Hanya terkadang kita terjebak dalam memahami tafsiran yang ada.

Fatima Mernissi memperjuangkan hak-hak perempuan yang berada sangat dekat dengan kita. Misalnya dengan melacak dasar-dasar ajaran Islam bagi upaya kesetaraan gender.  Misalnya dengan menanyakan tentang mengapa perempuan harus kita suruh di rumah dan berhijab? Kenapa perempuan yang kita suruh di rumah, kenapa bukan laki-laki? Karena pertanyaan Fatima Mernissi ini, merupakan upaya kesadaran yang ia miliki sebagai Perempuan.

Dasar pemikiran Fatima bertumpu pada usaha untuk memperjelas tentang dalil-dalil agama. Terutama tentang masalah persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Melalui karya Fatima mernissi kita diingatkan kembali tentang peranan yang perempuan miliki dalam Islam. Bias gender yang  Fatima Mernissi alami ketika masa kecilnya itu, merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh masyarakat.

Hal itu pula yang menginspirasi Fatima untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya perempuan miliki. Yakni dengan menyerukan pembacaan ulang yang dimulai dengan teks-teks hadist dan Al Qur’an. []

 

Tags: FATIMA MERNISSIFeminis MuslimFeminisme Islamgerakan perempuanislam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

160 Ulama Laki-laki Berguru Kepada Siti Aisyah Ra

Next Post

Sayyidah Nafisah Ra: Sosok Ulama Besar yang Sangat Fenomenal

Iftita

Iftita

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Sayyidah Nafisah Ra

Sayyidah Nafisah Ra: Sosok Ulama Besar yang Sangat Fenomenal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0