Senin, 29 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perjuangan Fatima Mernissi dan Feminisme Islam 

Dasar pemikiran Fatima Mernissi bertumpu pada usaha untuk memperjelas tentang dalil-dalil agama. Terutama tentang masalah persamaan hak antara laki-laki dan perempuan

Iftita Iftita
14 Maret 2023
in Figur
0
Feminisme Islam

Feminisme Islam

996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belajar tentang perempuan bukan berarti ingin menyaingi, memberontak, tetapi ingin memperjuangkan kesetaraan. Artinya, tidak dalam misi mengalahkan laki-laki.  Selama ini banyak hambatan yang menghalangi perempuan untuk memilih jalan ke masa depan. Cita-cita yang perempuan miliki mengalami banyak pertimbangan, dan itu membuat tidak semua perempuan berani bermimpi.

Hal ini bukan karena perempuan tidak mampu atas diri dia. Akan tetapi kadang kala lingkungan tidak selalu mendukung. Entah karena umur, batasan-batasan yang saya artikan sebagai konstruk gender yang mengakibatkan perempuan terbatasi. Ini mengingatkan saya pada sosok perempuan yang bernama Fatima Mernissi.

Fatima Mernissi terkenal sebagai pejuang hak-hak perempuan (feminisme Islam) melalui teks-teks hadits. Ia ingin mengkritisi hal-hal yang menurut pandangannya sebagai feminis adalah hal yang salah. Berpikir kritis merupakan suatu hal yang harus setiap manusia miliki. Ini adalah salah satu upaya yang manusia lakukan dalam memilah-memilih sesuatu. Menurut Robert Ennis, definisi tentang berpikir kritis adalah pemikiran yang masuk akal dan reflektif yang berfokus untuk memutuskan apa yang mesti kita percaya atau kita lakukan.

Hidup di Lingkungan Hareem

Salah satu alasan Fatima memperjuangkan Kelompok Perempuan karena ia hidup dan berada di lingkaran patriarki. Ia tinggal di lingkungan yang masih membedakan antara perempuan dan laki-laki. Jika laki-laki berhak hidup bebas, maka perempuan sebaliknya, terpenjara dalam tembok-tembok rumah. Mernissi menggambarkan keadaan di sekitarnya dengan kata-kata “Gerbang raksasa kami berbentuk lingkungan baru raksasa dengan pintu berukir membatasi Harem perempuan, dan laki-laki asing pengguna jalanan. Anak-anak boleh keluar dari gerbang atas izin orang tuanya. Tetapi perempuan dewasa tidak diperkenankan.”

Kesengsaraan yang Mernissi alami ketika hidup di lingkungan Hareem selain pembedaan cara memperlakukan laki-laki dan perempuan adalah ketika ia mengenyam pendidikan. Di mana ada seorang guru yang menjelaskan tentang hadis yang artinya, “anjing,keledai dan kaum Wanita dapat membatalkan salat apabila berjalan di depan orang yang sedang salat.” Ketika ia mengalami kesengsaraan ini kemudian ia berpikir apakah Islam begitu sadis? ketidakadilan yang perempuan miliki pada zaman dahulu apakah itu berasal dari petunjuk Nabi atau konstruksi manusia ?

Fatima Mernissi terkenal sebagai perempuan yang tak segan-segan mengkritik siapapun. Termasuk ulama jika ada yang mengatakan bahwa posisi perempuan berada di bawah laki-laki. Mengutip buku Women in Moslem Paradise dalam karya Fatima Mernissi, ia mengatakan bahwa ia berani mengkritik karena ia percaya bahwa apa yang ia lakukan ketika mengkritik adalah sah-sah saja. Karena orang yang kita sebut Ulama sekalipun tidak memiliki kebenaran yang mutlak.

Mengenal Feminisme Islam

Feminisme adalah sebuah gerakan yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Siapapun yang memperjuangkan hak perempuan, ia tetap akan disebut feminis. Belajar tentang feminisme tujuannya adalah agar tercipta kesetaraan. Karena membebaskan perempuan dari kezaliman merupakan suatu bentuk dari ibadah sosial.

Feminisme Islam yang Fatimah Mernissi melihat  bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama. Tetapi realitas sosial tentang perempuan berbeda. Pada kenyataannya, perempuan menjadi manusia kelas kedua setelah laki-laki.  Seharusnya laki-laki dan perempuan menjadi satu level. Jika masih berada di atas dan bawah berarti masih ada dominasi antar keduanya. Di awali dengan kesadaran itu, Fatimah Mernissi melakukan pembaruan cara dengan memahami ulang teks dan hadis agar tidak merasa paling satu  sama lain.

Melihat problem subordinasi perempuan yang berdasarkan pada nash yang bias laki-laki. Contoh tafsir Ayat Al–Qur’an surat AnNisa’ ayat 3, ayat yang artinya secara tekstual, maka ia akan berpendapat bahwa laki-laki boleh beristri lebih dari satu (poligami).

Menurut Khoiruddin Nasution dalam buku “Riba dan Poligami”, menceritakan tentang historis mengapa surat An nisa’ menjadi dalil poligami. Ayat ini diwahyukan karena berkenaan dengan perbuatan wali yang tidak adil terhadap anak yatim yang berada dalam perlindungan mereka. Ayat ini turun setelah perang Uhud. Setelah peperangan terjadi, hingga mengakibatkan jumlah janda dan anak yatim bertambah.

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

Sementara itu menurut penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah , konotasi kata dua, tiga, empat pada hakikatnya adalah rangka tuntutan berlaku adil kepada anak yatim. Jadi pada dasarnya ayat tersebut tidak serta merta membebaskan laki-laki untuk poligami. Islam merupakan agama yang ramah terhadap perempuan. Hanya terkadang kita terjebak dalam memahami tafsiran yang ada.

Fatima Mernissi memperjuangkan hak-hak perempuan yang berada sangat dekat dengan kita. Misalnya dengan melacak dasar-dasar ajaran Islam bagi upaya kesetaraan gender.  Misalnya dengan menanyakan tentang mengapa perempuan harus kita suruh di rumah dan berhijab? Kenapa perempuan yang kita suruh di rumah, kenapa bukan laki-laki? Karena pertanyaan Fatima Mernissi ini, merupakan upaya kesadaran yang ia miliki sebagai Perempuan.

Dasar pemikiran Fatima bertumpu pada usaha untuk memperjelas tentang dalil-dalil agama. Terutama tentang masalah persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Melalui karya Fatima mernissi kita diingatkan kembali tentang peranan yang perempuan miliki dalam Islam. Bias gender yang  Fatima Mernissi alami ketika masa kecilnya itu, merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh masyarakat.

Hal itu pula yang menginspirasi Fatima untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya perempuan miliki. Yakni dengan menyerukan pembacaan ulang yang dimulai dengan teks-teks hadist dan Al Qur’an. []

 

Tags: FATIMA MERNISSIFeminis MuslimFeminisme Islamgerakan perempuanislam
Iftita

Iftita

Terkait Posts

Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih
  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera
  • Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID