Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

Kini, setelah hampir satu dekade perjalanan sejak gagasan itu pertama digulirkan, penghentian sunat perempuan bukan lagi mimpi. Ia menjadi gerakan kolektif, disokong negara, didukung ulama perempuan, dan diperjuangkan oleh banyak komunitas akar rumput.

Redaksi Redaksi
20 November 2025
in Aktual
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketua Majelis Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, mengingatkan bahwa keberhasilan mendorong penghentian praktik sunat perempuan di Indonesia bukanlah perjalanan yang terjadi dalam satu waktu. Itu adalah buah dari pergulatan panjang, sejak KUPI pertama kali digelar pada 2017, bahkan sejak 2015 ketika isu ini mulai coba dibawa ke meja musyawarah.

Hal itu ia sampaikan dalam Dialog Publik Nasional dan Peluncuran Buku Menghentikan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia: Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Nyai Badriyah membuka penjelasannya dengan penghargaan yang dalam: rasa syukur bahwa perjuangan yang dulu tampak mustahil kini sampai pada titik yang nyata. Pada 2015, ketika para ulama perempuan bermusyawarah untuk merumuskan isu-isu yang akan dibawa ke KUPI, wacana penghapusan praktik pemotongan atau pelukaan genital perempuan (P2GP) sebenarnya sudah muncul.

Namun kondisi saat itu tidak memungkinkan. Nama ulama perempuan sendiri masih harus diperjuangkan agar mendapatkan legitimasi. Maka, mendorong isu sunat perempuan untuk diangkat sebagai tema musyawarah nasional dianggap terlalu berlapis tantangan.

Menghadapi Tembok Besar

Menurutnya, hambatan yang ia hadapi pada masa itu bukan sekadar perbedaan pendapat cukup alot. Ia menyebutnya sebagai tembok besar yang berdiri kokoh dan nyata. Masih banyak kelompok masyarakat yang menjalankan praktik sunat perempuan semata-mata karena meneruskan apa yang dilakukan oleh orang tua dan leluhur mereka.

Padahal, itu adalah pengetahuan yang keliru, pemahaman agama yang tidak utuh, serta keyakinan berbasis mitos menguatkan tradisi tersebut. Lebih dari itu, ada stigma sosial bahwa perempuan yang tidak sunat, maka tidak sempurna atau tidak pantas secara moral. Tekanan budaya ini menjadi jeratan yang membuat perubahan terasa sangat sulit.

Di balik itu semua, ada pula aspek ekonomi yang jarang dibicarakan. “Ada perputaran ekonomi yang ikut hidup dari praktik P2GP,” ujar Nyai Badriyah.

Karena, masih banyak melakukan praktik sunat perempuan bukan hanya oleh sebagian tokoh agama atau dukun beranak. Tetapi telah menjadi layanan yang memberi keuntungan bagi berbagai pihak. Ini menjadikan isu tersebut semakin kompleks.

Namun hambatan terbesar datang dari otoritas keagamaan yang berpengaruh. Sejumlah fatwa MUI yang isinya membolehkan atau bahkan menganjurkan sunat perempuan beredar luas dan menjadi rujukan sebagian kelompok di Indonesia.

“Fatwa-fatwa itu menyebar secara online dan offline. Sehingga memperkuat keyakinan bahwa sunat perempuan adalah kewajiban agama,” jelasnya.

KUPI I belum Mengangkat Isu P2GP

Karena itulah, KUPI I pada 2017 belum dapat mengangkat isu ini sebagai bagian dari akta musyawarah keagamaan. Namun para ulama perempuan tidak berhenti di sana.

Dengan trilogi metodologi KUPI yang kokoh terutama pengalaman perempuan, ilmu pengetahuan yang sahih, dan nilai-nilai keagamaan yang berkeadilan. Maka mereka memutuskan untuk mengangkat isu P2GP sebagai salah satu tema utama Musyawarah Keagamaan KUPI II pada 2022.

Keputusan itu bukan tanpa risiko. Para ulama perempuan sudah menduga bahwa isu ini akan menjadi sorotan besar, memicu kontroversi, bahkan penolakan keras. Dan dugaan itu terbukti. Namun KUPI memilih tetap maju.

“Kami tahu, pembahasan tentang sunat perempuan sering kali tidak jujur terhadap kenyataan. Banyak yang membicarakannya dengan prasangka sejak awal, tanpa mau melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam tubuh perempuan,” ujar Nyai Badriyah dengan nada yang tegas.

Yang menarik, gelombang reaksi yang muncul ternyata tidak sepenuhnya negatif. Penolakan memang ada—baik dari kelompok yang berpegang pada tafsir keagamaan lama maupun dari mereka yang belum memahami konteks praktik tersebut.

Namun reaksi positif justru jauh lebih kuat, terutama setelah hasil musyawarah keagamaan KUPI II kita publikasikan. Negara pun merespon. Pada 2024 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2024 yang memperkuat upaya penghentian praktik P2GP di seluruh Indonesia.

“Negara mengonfirmasi apa yang menjadi ijtihad KUPI,” kata Nyai Badriyah.

Proses Dialog Terbuka bagi KUPI

Ia mengakui, proses dialog tetap harus kita buka. Ada kelompok yang menolak keras, ada pula yang menolak hanya karena belum tahu. Kepada semuanya, KUPI memilih jalan dialog yaitu menghadirkan pengetahuan, pengalaman, dan tafsir keagamaan yang berkeadilan.

Bagi KUPI, perbedaan ijtihad adalah hal wajar. “Kalau ada yang bersikeras sunat perempuan adalah bukan bagian dari ajaran agama, itu ijtihad mereka. Kami juga punya ijtihad kami dan ijtihad itu bertumpu pada perlindungan jiwa dan martabat perempuan,” tegasnya.

Kini, setelah hampir satu dekade perjalanan sejak gagasan itu pertama digulirkan, penghentian sunat perempuan bukan lagi mimpi. Ia menjadi gerakan kolektif, disokong negara, didukung ulama perempuan, dan diperjuangkan oleh banyak komunitas akar rumput.

Bahkan Peluncuran buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti menjadi penanda bahwa perjuangan ini bukan sekadar wacana. Tetapi gerakan perubahan yang nyata. []

Tags: KupiMenghentikanMusyawarahPenerimaanPenolakanperjuanganpubliksunat perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
para Ulama Perempuan
Publik

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
Human Rights Tulip 2025
Aktual

KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

18 November 2025
KUPI
Aktual

KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID