Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Permendikbud Hanya Mengatur Tindak Kekerasan Seksual, Bukan Tindakan Asusila!

Publik saat ini sedang terbelah antara pro dan kontra, menanggapi frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
suami memukul istri

Islam

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tadi malam, di hadapan para kader ulama perempuan, aku berbiacara tentang logika “mafhum mukhalafah” yang sekarang sedang viral. Sebagaimana kita tahu, publik saat ini sedang terbelah antara pro dan kontra, menanggapi frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Secara substansi, sesungguhnya semua kelompok setuju bahwa kekerasan seksual (KS) itu pelanggaran martabat kemanusiaan yang dilarang semua agama dan bertentangan dengan nila-nilai Pancasila dan semua budaya luhur Indonesia.

Dalam Islam, substansi Permendikbud ini, tentang pencegahan KS dan perlindungan korban, sudah selaras dengan nilai-nilai ketauhidan, visi Islam rahmatan lil ‘alamain, dan misi akhlaq karimah. Lebih khusus, perlindungan dan pemulihan korban adalah bagian dari karakter maqashid syari’ah dalam melindungi kelompok mustadh’afin.

Namun, frase “tanpa persetujuan korban” yang menjadi jantung bagi konsep kekerasan seksual justru dipermasalahkan. Frase ini, bagi yang setuju, adalah penting karena untuk membedakan antara kejahatan pidana kekerasan dan pemaksaan, dimana yang satu adalah pelaku dan yang lainnya adalah korban, dengan dosa asusila yang kedua belah pihak bisa dianggap berdosa.

Bila frasa “tanpa persetujuan korban” dihilangkan, maka unsur pidana pemaksaan akan hilang, dan secara karakter akan sama dengan dosa asusila. Pada gilirannya, korban akan sama-sama dianggap bersalah, dan rentan ikut dikriminalisasi.

Frase ini juga penting untuk mengantisipasi berbagai pihak yang justru mengganggap korban kekerasan seksual telah menyetujui. Dari berbagai pengalaman kelompok pendamping, ada banyak kasus dimana perempuan korban KS tidak langsung melapor karena mengalami ketakutan dan trauma. Berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun. Begitu ia mencoba melapor, justru disalahkan dan dianggap SETUJU karena cukup lama mendiamkan tanpa membuat laporan.

Persetujuan dalam hal ini, bukan datang dari korban, tetapi didefinisikan orang lain di luar dirinya. Frase “tanpa persetujuan korban” ingin menegaskan bahwa hanya korban yang berhak mengungkapkan SETUJU atau TIDAK SETUJU, bukan orang lain.

Sementara bagi yang kontra, frase ini dianggap melegalkan seks bebas dan zina. Frase “tanpa persetujuan korban”, berarti jika ada persetujuan bisa menjadikan aktivitas seks yang haram menjadi BOLEH. Permen, dengan demikian, membolehkan aktivitas seks yang disetujui bersama, atau suka sama suka, atau dikenal juga sebagai seks bebas. Logika kesimpulan seperti ini, dalam Ushul Fiqh, dikenal dengan istilah “Mafhum Mukhalafah”, atau memahami kebalikan dari yang tertulis.

Nah, aku mendiskusikan logika ini di kalangan kader ulama perempuan yang diadakan Fahmina, tadi malam. Apa maknanya? Apa contohnya? Bagaimana dampaknya jika logika ini digunakan untuk memaknai berbagai ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits. Dalam Ushul Fiqh, logika “mafhum mukhalafah” ini diperdebatkan, secara konsep maupun praktik. Bolehkah diadopsi dan sejauhmana bisa dipraktikkan.

Kita ambil contoh satu ayat yang relevan dengan Permendikbud di atas. Yaitu surat an-Nur (24: 33), yang artinnya: “Janganlah kalian PAKSA para perempuan muda (hamba sahaya) kalian untuk MELACUR, jika mereka MENGINGINKAN kesucian (dari pelacuran), karena kalian mencari keuntungan dunia. Barangsiapa yang memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (kepada para perempuan tersebut) setelah mereka dipaksa”.

Coba, jika logika yang sekarang dipakai untuk menyerang Permendikbud, itu dipakai untuk memahami ayat ini. Apakah ayat ini bisa dianggap membolehkan perempuan melacur ketika TIDAK DIPAKSA, atau boleh melacur jika atas keinginan sendiri? Karena ayatnya secara tekstual berbicara: Jangan Paksa mereka melacur. Nah, gimana kalau tidak dipaksa?

Atau apakah boleh melacur jika para perempuan itu TIDAK MENGINGINKAN kesucian, tetapi justru memang MENGINGINKAN pelacuran? Bukankah ayatnya secara literal berbicara: JIKA MEREKA MENGINGINKAN KESUCIAN?

Coba, betapa berbahaya-nya kesimpulan dari ayat ini, jika menggunakan logika “mafhum mukhalafah” yang sekarang digunakan untuk menyerang Permendikbud tersebut. Logika ini, sesungguhnya masih sumir jika digunakan untuk menyimpulkan bahwa frase “tanpa persetujuan” menunjukkan bolehnya aktivitas seks yang “dengan persetujuan”. Karena frase “tanpa persetujuan” ini sesungguhnya diungkapkan dalam konteks pidana pemaksaan. Bukan dalam pernyataan tentang aktivitas seks yang boleh dan tidak boleh.

Frase “tanpa persetujuan korban”, sesungguhnya, juga ada dalam kajian fiqh jinayah mengenai konsep “ikrah” atau paksaan. Dalam kitab at-Tasyri’ al-Jina’ (Juz 2, hal. 563), Abdul Qadir Audah menyatakan bahwa pemaksaan adalah “tindakan seseorang terhadap orang lain yang menghilangkan KERELAANnya dan merusak PILIHANnya (fi’lun yaf’aluhu al-insanu bi ghairihi fa yazulu ridhahu aw yufsidu ikhtiyaruhu)”.

Persetujuan adalah bagian dari kerelaan dan pilihan seseorang. “Tanpa persetujuan” sama persis dengan “tanpa kerelaan” yang diungkapkan ulama fiqh mengenai konsep “paksaan”.

Dengan demikian, Permendikbud ini secara substansi, karena mencegah KS dan melindungi korban, adalah sudah sangat tepat dan sesuai dengan Syari’ah Islam. Sementara ketakutan bahwa frase “tanpa persetujuan korban” akan melegalkan zina adalah sama sekali tidak berdasar. Karena di lingkungan kampus juga sudah ada kode etik yang melarang segala tindakan asusila, di samping ada norma-norma agama, budaya, dan tentu saja ada KUHP.

Lebih dari itu, dalam Islam, melindungi korban, melalui Permendikbud ini adalah kemaslahatan yang nyata, penting, dan genting, sementara kekhawatiran melegalkan zina, dari Permendikbud ini,  adalah asumsi. Suatu kemaslahatan yang sudah nyata tidak boleh ditinggalkan karena ada kekhawatiran keburukan yang masih asumtif (al-mashlahah al-haqiqiyah laa tutraku li al-mafsadah al-mauhumah).

Menurut hematku, Permendikbud ini secara khusus hanya mengatur tindak kekerasan seksual, bukan tindakan asusila apapun. Sesuatu yang hanya mengatur suatu pidana tertentu, seperti KS ini, tidak bisa dianggap lalu menyetujui dosa atau pidana lain yang tidak diaturnya, seperti seks bebas, zina, narkoba, atau yang lain. Tidak sama sekali. Permendikbud ini hanya tentang pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan korban. Sangat jelas, bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah syar’i dan perlindungan korban adalah juga Islami. Wallahu a’lam. []

Tags: IndonesiaPenanggulangan Kekerasan SeksualPencegahan Kekerasan SeksualPerguruan TinggiPerlindungan KorbanPermendikbud No.30 Tahun 2021
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tirakat, dan Pintu Khusus Ahli Tirakat Para Pahlawan yang Ulama

Next Post

Pahlawan Perempuan Anonim yang Luput dari Sejarah Perang Aceh

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Pahlawan

Pahlawan Perempuan Anonim yang Luput dari Sejarah Perang Aceh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah
  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0