Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Permendikbud Hanya Mengatur Tindak Kekerasan Seksual, Bukan Tindakan Asusila!

Publik saat ini sedang terbelah antara pro dan kontra, menanggapi frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
suami memukul istri

Islam

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tadi malam, di hadapan para kader ulama perempuan, aku berbiacara tentang logika “mafhum mukhalafah” yang sekarang sedang viral. Sebagaimana kita tahu, publik saat ini sedang terbelah antara pro dan kontra, menanggapi frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Secara substansi, sesungguhnya semua kelompok setuju bahwa kekerasan seksual (KS) itu pelanggaran martabat kemanusiaan yang dilarang semua agama dan bertentangan dengan nila-nilai Pancasila dan semua budaya luhur Indonesia.

Dalam Islam, substansi Permendikbud ini, tentang pencegahan KS dan perlindungan korban, sudah selaras dengan nilai-nilai ketauhidan, visi Islam rahmatan lil ‘alamain, dan misi akhlaq karimah. Lebih khusus, perlindungan dan pemulihan korban adalah bagian dari karakter maqashid syari’ah dalam melindungi kelompok mustadh’afin.

Namun, frase “tanpa persetujuan korban” yang menjadi jantung bagi konsep kekerasan seksual justru dipermasalahkan. Frase ini, bagi yang setuju, adalah penting karena untuk membedakan antara kejahatan pidana kekerasan dan pemaksaan, dimana yang satu adalah pelaku dan yang lainnya adalah korban, dengan dosa asusila yang kedua belah pihak bisa dianggap berdosa.

Bila frasa “tanpa persetujuan korban” dihilangkan, maka unsur pidana pemaksaan akan hilang, dan secara karakter akan sama dengan dosa asusila. Pada gilirannya, korban akan sama-sama dianggap bersalah, dan rentan ikut dikriminalisasi.

Frase ini juga penting untuk mengantisipasi berbagai pihak yang justru mengganggap korban kekerasan seksual telah menyetujui. Dari berbagai pengalaman kelompok pendamping, ada banyak kasus dimana perempuan korban KS tidak langsung melapor karena mengalami ketakutan dan trauma. Berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun. Begitu ia mencoba melapor, justru disalahkan dan dianggap SETUJU karena cukup lama mendiamkan tanpa membuat laporan.

Persetujuan dalam hal ini, bukan datang dari korban, tetapi didefinisikan orang lain di luar dirinya. Frase “tanpa persetujuan korban” ingin menegaskan bahwa hanya korban yang berhak mengungkapkan SETUJU atau TIDAK SETUJU, bukan orang lain.

Sementara bagi yang kontra, frase ini dianggap melegalkan seks bebas dan zina. Frase “tanpa persetujuan korban”, berarti jika ada persetujuan bisa menjadikan aktivitas seks yang haram menjadi BOLEH. Permen, dengan demikian, membolehkan aktivitas seks yang disetujui bersama, atau suka sama suka, atau dikenal juga sebagai seks bebas. Logika kesimpulan seperti ini, dalam Ushul Fiqh, dikenal dengan istilah “Mafhum Mukhalafah”, atau memahami kebalikan dari yang tertulis.

Nah, aku mendiskusikan logika ini di kalangan kader ulama perempuan yang diadakan Fahmina, tadi malam. Apa maknanya? Apa contohnya? Bagaimana dampaknya jika logika ini digunakan untuk memaknai berbagai ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits. Dalam Ushul Fiqh, logika “mafhum mukhalafah” ini diperdebatkan, secara konsep maupun praktik. Bolehkah diadopsi dan sejauhmana bisa dipraktikkan.

Kita ambil contoh satu ayat yang relevan dengan Permendikbud di atas. Yaitu surat an-Nur (24: 33), yang artinnya: “Janganlah kalian PAKSA para perempuan muda (hamba sahaya) kalian untuk MELACUR, jika mereka MENGINGINKAN kesucian (dari pelacuran), karena kalian mencari keuntungan dunia. Barangsiapa yang memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (kepada para perempuan tersebut) setelah mereka dipaksa”.

Coba, jika logika yang sekarang dipakai untuk menyerang Permendikbud, itu dipakai untuk memahami ayat ini. Apakah ayat ini bisa dianggap membolehkan perempuan melacur ketika TIDAK DIPAKSA, atau boleh melacur jika atas keinginan sendiri? Karena ayatnya secara tekstual berbicara: Jangan Paksa mereka melacur. Nah, gimana kalau tidak dipaksa?

Atau apakah boleh melacur jika para perempuan itu TIDAK MENGINGINKAN kesucian, tetapi justru memang MENGINGINKAN pelacuran? Bukankah ayatnya secara literal berbicara: JIKA MEREKA MENGINGINKAN KESUCIAN?

Coba, betapa berbahaya-nya kesimpulan dari ayat ini, jika menggunakan logika “mafhum mukhalafah” yang sekarang digunakan untuk menyerang Permendikbud tersebut. Logika ini, sesungguhnya masih sumir jika digunakan untuk menyimpulkan bahwa frase “tanpa persetujuan” menunjukkan bolehnya aktivitas seks yang “dengan persetujuan”. Karena frase “tanpa persetujuan” ini sesungguhnya diungkapkan dalam konteks pidana pemaksaan. Bukan dalam pernyataan tentang aktivitas seks yang boleh dan tidak boleh.

Frase “tanpa persetujuan korban”, sesungguhnya, juga ada dalam kajian fiqh jinayah mengenai konsep “ikrah” atau paksaan. Dalam kitab at-Tasyri’ al-Jina’ (Juz 2, hal. 563), Abdul Qadir Audah menyatakan bahwa pemaksaan adalah “tindakan seseorang terhadap orang lain yang menghilangkan KERELAANnya dan merusak PILIHANnya (fi’lun yaf’aluhu al-insanu bi ghairihi fa yazulu ridhahu aw yufsidu ikhtiyaruhu)”.

Persetujuan adalah bagian dari kerelaan dan pilihan seseorang. “Tanpa persetujuan” sama persis dengan “tanpa kerelaan” yang diungkapkan ulama fiqh mengenai konsep “paksaan”.

Dengan demikian, Permendikbud ini secara substansi, karena mencegah KS dan melindungi korban, adalah sudah sangat tepat dan sesuai dengan Syari’ah Islam. Sementara ketakutan bahwa frase “tanpa persetujuan korban” akan melegalkan zina adalah sama sekali tidak berdasar. Karena di lingkungan kampus juga sudah ada kode etik yang melarang segala tindakan asusila, di samping ada norma-norma agama, budaya, dan tentu saja ada KUHP.

Lebih dari itu, dalam Islam, melindungi korban, melalui Permendikbud ini adalah kemaslahatan yang nyata, penting, dan genting, sementara kekhawatiran melegalkan zina, dari Permendikbud ini,  adalah asumsi. Suatu kemaslahatan yang sudah nyata tidak boleh ditinggalkan karena ada kekhawatiran keburukan yang masih asumtif (al-mashlahah al-haqiqiyah laa tutraku li al-mafsadah al-mauhumah).

Menurut hematku, Permendikbud ini secara khusus hanya mengatur tindak kekerasan seksual, bukan tindakan asusila apapun. Sesuatu yang hanya mengatur suatu pidana tertentu, seperti KS ini, tidak bisa dianggap lalu menyetujui dosa atau pidana lain yang tidak diaturnya, seperti seks bebas, zina, narkoba, atau yang lain. Tidak sama sekali. Permendikbud ini hanya tentang pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan korban. Sangat jelas, bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah syar’i dan perlindungan korban adalah juga Islami. Wallahu a’lam. []

Tags: IndonesiaPenanggulangan Kekerasan SeksualPencegahan Kekerasan SeksualPerguruan TinggiPerlindungan KorbanPermendikbud No.30 Tahun 2021
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tirakat, dan Pintu Khusus Ahli Tirakat Para Pahlawan yang Ulama

Next Post

Pahlawan Perempuan Anonim yang Luput dari Sejarah Perang Aceh

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Pahlawan

Pahlawan Perempuan Anonim yang Luput dari Sejarah Perang Aceh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0