Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pesan Penting untuk Kamu yang Mau Nikah Muda

Mittya Ziqroh by Mittya Ziqroh
24 Januari 2023
in Keluarga, Personal
A A
0
Pesan Penting untuk Kamu yang Mau Nikah Muda
2
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Untuk kamu yang mau nikah muda, saya ingin memulai dengan latar belakang cerita berikut. Kira-kira sebulan yang lalu ada salah satu perempuan muda usia 19 tahunan bertanya ke saya,”Kak, mendukung nikah muda ngak?”

Saya jawabnya enteng aja, “emang sudah mau nikah kah?” Dia langsung jawab sambil nyengir, “nggak gitu juga kak!”. Saya nggak melanjutkan diskusi ini lagi.

***

Seminggu yang lalu ada lagi perempuan muda usia 20 tahun mengungkapkan keinginannya untuk menikah muda. Saya serius bertanya, “memang sudah ada calonnya?”

Dia menjawab, “calonnya belum ada.” Saya langsung ketawa terpingkal-pingkal, karena ekspresi dia menjawab itu lucu banget.

Kemudian saya bertanya, “apa yang sudah disiapkan untuk menikah?” Lah dia balik nanya ke saya, “memang apa yang harus disiapkan, Kak?”

Terus saya langsung smash dia, “lah katanya mau nikah, tapi persiapannya saja belum ada.” Dia jawab lurus pula, “makanya mau nuntut ilmu ke Kakak dulu. Bagilah ilmu apa yang harus disiapkan untuk menikah, Kak.”

Saya langsung ngakak, mereka salah orang bertanya soal ilmu menikah. Karena saya tidak ada background sedikit pun soal hukum Islam, khususnya hukum keluarga. Saya juga tidak punya pengetahuan soal pernikahan seperti bayangan saya layaknya informasi akademis. Tapi saya hanya punya pengalaman, karena sudah menikah.

Kita mulai diskusi soal alasan dia menikah, dari sepanjang itu diskusi kami. Saya tidak menemukan alasan dia menikah itu adalah untuk menyempurnakan 1/2 agamanya. Seperti kalimat-kalimat ustadz yang ada di potongan video nan viral di FB atau IG itu.

Malah jawabannya bikin saya berpikir, apakah memang pernikahan adalah salah satu bentuk ruang pelarian dari situasi sulit keluarga inti kita? Dia berniat menikah di usia yang relatif muda, karena alasan ingin meringankan beban orang tua. Niatnya baik, tapi ini akan menjadi problem baru di kehidupan berkeluarganya nanti.

Saya mengklarifikasi ke dia, “apakah menikah hanya untuk meringankan beban orang tua?”

Dia menjelaskan panjang lebar soal keluarganya. Bagaimana kondisi orang tua yang sudah berumur dan masih ada saudara yang sekolah dan butuh biaya. Baginya menikah adalah jalan terbaik untuk menolong orang tua.

Kemudian dia juga mengkhawatirkan soal keturunan. Kalau nikah nanti, khawatir tidak punya keturunan. Karena keluarganya ada yang punya pengalaman tidak punya keturunan sampai sekarang.

Saya membantah argumentasinya soal keturunan ini. Ada orang menikah usia muda, tapi tidak juga dikasih amanah untuk memiliki anak. Ada orang menikah di usia yang cukup matang dan langsung diamanahkan keturunan. Itu kekuasaan Allah, kita tugasnya hanya berusaha.

***

Saya menceritakan bahwa saya menikah di usia 24 tahun dan hampir 25 tahun. Saya sudah membuat rencana kehidupan saat usia 15 tahun. Merencanakan menikah di usia 24 tahun. Alhamdulillah Allah kabulkan.

Saya menikah juga membawa visi misi rencana rumah tangga. Tidak hanya soal saya mau menikahi kamu, kamu mau nikah dengan aku? Bukan itu bahasannya.

Lebih dalam diskusi kami terkait beberapa poin kesepakatan sebelum menikah. Kita menggali kesamaan visi misi menikah itu dulu. Ada 9 poin kesepakatan saat itu. Sebagai landasan awal membangun rumah tangga.

Saya ingat nasehat Atuak Udo sehari sebelum saya menikah, “Ciek pasan Atuak ka Tya nyo, Jan banyak kandak ka laki.” Tiga bulan setelah menikah, beliau meninggal dunia. Alfatihah buat beliau.

Kembali lagi soal menikah bahwa makna banyak kandak (banyak maunya) itu sangat dalam sekali. Karena bisa jadi itu pemicu pertengkaran dan perselisihan. Apalagi usia kita masih muda, ego juga masih kental.

Jadi menikah menurut saya bukan hanya persoalan berubahnya status dari lajang menjadi istri/suami orang. Menikah juga bukan soal relasi “halal”. Menikah juga bukan soal dia baik, saya bisa hidup dengan dia. Dia kepala keluarga, saya follower-nya. Bukan hanya itu!

Banyak hal yang akan terjadi di dalam rumah tangga. Bisa jadi posisi dan peran kepala keluarga berganti. Apakah sudah siap berumah tangga dengan kemungkinan di luar hal-hal yang lazim di dalam masyarakat?

Apakah memang mental sudah kuat dan tangguh untuk menjalankan bahtera rumah tangga?

***

Saya pribadi masuk tim tidak setuju untuk menikah di usia mudah. Kenapa? Bagi saya, menikah itu adalah ikatan yang sakral. Artinya kita harus siapkan amunisi yang banyak untuk menjalankan kehidupan pernikahan. Kita harus mendapatkan banyak pengetahuan soal rumah tangga.

Saya jadi ingat pelajaran di bangku sekolah. Salah satu dampak laten dunia pendidikan adalah memperlama masa ketergantungan anak dengan orang tua. Artinya dewasa anak jadi terlambat.

Saya pernah melakukan penelitian bersama dosen tentang mencegah perceraian. Rata-rata pernikahan yang terjadi di usia muda begitu, rentan terjadinya perceraian. Kita boleh setuju, boleh juga tidak.[]

Tags: menikah mudaNikah mudaTolak Gerakan Menikah Muda
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tekan Angka Kekerasan, Neng Hannah: RUU P-KS Harus Segera Disahkan

Next Post

Toleransi; Jati Diri Bangsa Indonesia

Mittya Ziqroh

Mittya Ziqroh

Related Posts

Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Nikah Muda
Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Nikah Muda
Publik

Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

7 Januari 2026
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Perceraian Veve Zulfikar
Publik

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

17 April 2025
Next Post
Toleransi; Jati Diri Bangsa Indonesia

Toleransi; Jati Diri Bangsa Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0