Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw adalah orang yang sangat dan paling memahami realitas ini. Karena itu ketika di Madinah beliau mengajarkan prinsip-prinsip kehidupan bersama.
Prinsip-prinsip itu kemudian dituangkan dalam Piagam Madinah, yang berisi kontrak sosial antara anggota masyarakatnya yang plural itu untuk hidup bersama. Salah satu butir isinya menyatakan:
Orang Islam, Yahudi, dan warga Madinah yang lain, bebas memeluk agama dan keyakinan mereka masing-masing. Mereka aku jamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah. Tidak seorang pun ikut mencampuri urusan agama orang lain.
Orang Yahudi yang menandatangani (menyetujui) piagam ini berhak memperoleh pertolongan dan perlindungan serta tidak memperlakukannya secara zalim. Orang Yahudi bagi orang Yahudi dan orang Islam bagi orang Islam.
Jika di antara mereka berbuat zalim, itu akan menyengsarakan diri dan keluarganya. Setiap bentuk penindasan aku larang. Mereka sama-sama wajib mempertahankan negerinya dari serangan musuh.
Begitulah, maka ketika kemudian Nabi dan para sahabatnya berangkat menuju Makkah, orang-orang yang bukan Islam juga ikut serta bersamanya.
Dan Nabi Saw bersama para sahabatnya berhasil memasuki kota Makkah dengan damai dan tanpa setetes darah pun jatuh.
Mereka yang dulu menyakiti dan bersekongkol ingin membunuhnya Nabi biarkan hidup. Bahkan Nabi Saw, memproklamirkan amnesti nasional, kebebasan dan jaminan keamanan:
Hari ini tak ada balas dendam atas kalian. Siapa saja yang ingin masuk ke rumah Abu Sufyan, dijamin aman. Siapa saja yang ingin pulang ke rumah, dijamin aman dan siapa saja yang ingin ke masjid, dijamin aman.*
*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Islam dan Toleransi.