Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Poligami adalah Komoditas

Anisa Dewi Anggriaeni by Anisa Dewi Anggriaeni
13 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Poligami adalah Komoditas
2
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pamflet workshop poligami kembali tersebar di masyarakat. Tentu saja, tak serta-merta gratis, ada biaya yang mesti ditanggung. Mereka menyebutnya investasi, sebesar 3.7 jutaan. Itupun sudah harga diskon, yang sebelumnya sampai 4,7 juta.

Aroma bisnis poligami menyeruak di tengah pandemi. Hari ini, bahkan wacana poligami tak sekadar alat untuk memperebutkan kekuasaan, tetapi juga komoditi yang sengaja dipasarkan, di tengah menguatnya arus fundamentalisme dan politik identitas.

Kali ini, workshop diselenggarakan oleh Robbanian Family. Lokakarya ini bertajuk “Mindset Sukses Poligami”. Hal lain yang lebih mencengangkan adalah konten kampanye utama mereka, yang sialnya tercantum dalam pamflet. Ada empat point; istri tidak menolak dipoligami; mudah mengamalkan syariat poligami; 35% teori, 65% cara sukses poligami; dan manajemen keluarga bahagia.

Deddy Corbuzier mengundang ‘presiden poligami’ Puspo Wardoyo di kanal Youtubenya pada 16 Juni 2020. Dalam perbincangannya ia mengatakan “bebas aja. Menikahi yang kamu cintai, aturannya begitu.” Terang-terangan Deddy sudah menyinggung syarat poligami, salah satunya menikahi janda-janda tua. Tapi Puspo Wardoyo justru berseloroh, wanita muslim yang tidak setuju poligami karena belum tahu, kalau tahu pasti mendukung. Menikah itu untuk menundukkan kepala, menundukkan mata.

Dengan dalih ‘pindah tugas’ dan ‘menyelamatkan’ perempuan yang membutuhkan kepemimpinannya, poligami menjadi satu-satunya solusi bagi dia. Tentu, itu pola pikir yang arogan dan patriarkal.

Dimana letak kesalingan dalam membangun keluarga? Apalagi dapat mencapai ketenangan bila saban hari dibumbui kegetiran-kegetiran, yang mengatasnamakan syariat agama, alih-alih memenuhi hasrat seksual laki-laki.

Sebagin besar poligami dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa pengetahuan istri dan keluarga besar. Tak ada konsensus. Tak ada perizinan. Para pelaku poligami memilih jalan pintas; nikah sirri. Perkawinan yang tidak tercatat dalam pemerintahan. Perkawinan semacam itu berpotensi mengabaikan hak-hak anak dan perempuan di kehidupan mendatang.

Sementara tujuan pernikahan adalah ketenangan yang ditopang dengan cinta, harapan dan kasih sayang. Tapi, apakah mereka yang berpoligami adil dalam membagi cinta sehingga tak memunculkan kecemburuan? Ah, saya lupa. Kata adil dalam poligami tak memperhitungkan cinta dan perasaan. Sehingga mereka kerap mewajarkan kecemburuan.

Kecemburuan merupakan betuk kekerasan psikologis yang dialami para perempuan penyintas poligami. Sayang, tak banyak yang memahami. Mereka terpaksa menelan mentah-mentah doktrin poligami adalah jalan menuju surga. Meski didera kesakitan saban hari, mereka tetap berjuang. Tak hanya kekerasan psikologis, poligami berpotensi memunculkan kekerasan fisik, dan ekonomi.

Pemilihan ayat yang hanya mengutip setengah atau sepotong-potong oleh para mubaligh atau mufasir memberi kontribusi besar terhadap praktik poligami di masyarakat. Ayat yang mereka kutip dari Al Quran, surat An Nisa ayat 3. “Dan jika kamu khawatir berlaku zalim terhadap anak yatim maka nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.”

Konteks sosial pada saat ayat itu turun, banyak sahabat yang meninggal ketika berperang. Di Arab sendiri ada budaya wali, ia tidak mesti nasab atau keluarga yang penting merupakan tokoh masyarakat serta sanggup menghidupi para yatim.

Bila anak yatim itu cantik, ia akan dinikahi dan dikuasai hartanya. kalau jelek, ia akan berusaha berbagai macam cara agar tidak ada yang menikahinya dan keingian untuk menguasai hartanya tetap ada. Hal semacam itu tentu memunculkan ketidakadilan. Substansi dari ayat tersebut yakni berbuat keadilan.

Vice Indonesia, menayangkan liputan bertema poligami di kanal youtubenya. Nina Nurmila, akademisi Islam yang meneliti isu poligami, menjelaskan “hanya ajaran Islam dalam kitab sucinya, dalam anjurannya untuk memerintahkan monogami. Poligami itu sudah ada sejak dulu, lalu Islam merevolusinya bertahap menjadi maksimal empat dulu, tapi ujungnya yang diinginkan adalah fawahidattan.”

Dalam surat yang sama, An-Nisa ayat 129 diterangkan dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walapun kamu sangat menginginkan, karena itu janganlah kamu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu membiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Di Islam sendiri tidak ada perintah poligami, kecuali dalam keadaan sangat darurat. Allah maha adil, dan Dia tidak mungkin menurunkan ayat yang mendukung ketidakadilan. Tuhan tidak menciptakan sistem yang justru menyiksa hamba-Nya.

Wacana Poligami; Industri dan Politik

Poligami seolah menjadi tren di kalangan masyarakat sekarang yang dikait-kaitkan dengan tradisi Islam. Padahal, praktik poligami sudah ada sejak masa peradaban kuno seperti Mesir, India, Roma dan Yunani.

Menilik sejarah, dari zaman sebelum Islam datang poligami sudah mentradisi. Adanya kaisar China dengan membuat Forbidden Palace yang memiliki 999 istri. Di Afrika tradisi semacam itu juga sudah membudaya. Di agama Kristen ada sekte yang memperbolehkan poligami: sekte Mormon dari New York dan sekte Armish di Amerika Serikat.

Selain pemaknaan surat An-Nisa ayat 4 yang sepotong-potong dan penafisran ulama fiqih konservatif – yang sudah tak relevan dengan konteks sosial hari ini, budaya popular juga memberi sumbangsih atas meningkatnya praktik poligami di Indonesia.

Kita, barangkali tak asing dengan film Ketika CInta Bertasbih, Ayat -Ayat Cinta, Surga Yang Tak Dirindukan, film-film tersebut mencapai jumlah 1,5 juta penonton. Terbayang, berapa jumlah orang yang terpengaruh dengan narasi para muslim yang ujung-ujungnya taat poligami. Media mempopulerkan Islam yang baik adalah yang berpoligami. Pun dengan adanya pemberitaan yang kurang berimbang terhadap Rasul yang melakukan poligami dan monogami.

Dalam catatan akhir tahun Komnas Perempuan tahun 2020, salah satu masalah yang menghambat keadilan bagi perempuan yakni pelaziman poligami oleh pejabat publik. Mengangkat wacana poligami sebagai alat kekuasaan dan alat politik untuk mencari simpati, dukungan suara mayoritas atau alat untuk mendomestikasi ulang perempuan di tengah arus fundamentalisme radikal dan ekstrim yang menguat.

Beberapa pemerintah daerah pernah mengeluarkan kebijakan yang bias gender atau pro poligami sesuai dengan syariat Islam, supaya daerah yang dipimpinnya disebut daerah yang agamis. Pro-kontra poligami tentu tak lepas dari unsur politis. Perebutan wacana yang bisa jadi berkaian dengan identitas politik.

Wakil wali kota Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan pernah mengeluarkan program Sekolah Ibu yang tujuannya untuk meminimalisir angka perceraian dan mengatasi masalah sosial lain. Program itu, sudah lebih dulu diterapkan di Bogor. Lalu ada Ran Qanun di Aceh yang masih jadi perdebatan hingga sekarang.

Mandeknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di periode kemarin. Salah satu faktornya karena mereka tak menjadikan RUU ini sebagai prioritas, dan kekerasan terhadap perempuan bukanlah urgensi yang mesti segera ditangani. Belum lagi, menghadapi tuduhan miring, seperti RUU ini pro LGBT, zina dan liberal. Sebuah kontestasi wacana untuk mencapai kepentingan masing-masing.

Bisa kita tarik bahwa poligami hanya alat untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan. Argumen yang menyatakan kebijakan poligami melindungi perempuan, tak didukung dengan kajian mendalam yang tidak didasarkan pengalaman nyata dari perempuan.

Poligami hari ini, agaknya memang didesign untuk orang-orang kelas menengah atas. Baik peserta laki-laki maupun perempuan, mereka sudah mapan secara ekonomi. Padahal janda-janda tua dan miskin yang mestinya diprioritaskan untuk segera dibantu. Bukan perempuan-perempuan muda yang cantik. Karena poligami bermula dari hasrat laki-laki, yang berujung pada kenikmatan laki-laki.

Hasrat seksual, bisnis dan politik menjadikan perempuan, lagi-lagi sebagai korban. Didukung tafsiran agama yang bias gender, ideologi patriarki dan terbatasnya akses di beberapa kalangan. Poligami hanya alat untuk mencapai kepentingan ketimbang kemaslahatan.

Dosa terbesar yang tidak diampuni Allah adalah menyekutukan-Nya. Maka dosa terbesar dari relasi laki laki dan perempuan adalah menduakan karena manusia adalah pancaran Allah. Dia paling tidak suka diduakan, begitupun makhluk-Nya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Next Post

Ijbar (Tamat)

Anisa Dewi Anggriaeni

Anisa Dewi Anggriaeni

Related Posts

Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
ijbar, pernikahan

Ijbar (Tamat)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0