Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Poligami adalah Komoditas

Anisa Dewi Anggriaeni by Anisa Dewi Anggriaeni
13 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Poligami adalah Komoditas
2
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pamflet workshop poligami kembali tersebar di masyarakat. Tentu saja, tak serta-merta gratis, ada biaya yang mesti ditanggung. Mereka menyebutnya investasi, sebesar 3.7 jutaan. Itupun sudah harga diskon, yang sebelumnya sampai 4,7 juta.

Aroma bisnis poligami menyeruak di tengah pandemi. Hari ini, bahkan wacana poligami tak sekadar alat untuk memperebutkan kekuasaan, tetapi juga komoditi yang sengaja dipasarkan, di tengah menguatnya arus fundamentalisme dan politik identitas.

Kali ini, workshop diselenggarakan oleh Robbanian Family. Lokakarya ini bertajuk “Mindset Sukses Poligami”. Hal lain yang lebih mencengangkan adalah konten kampanye utama mereka, yang sialnya tercantum dalam pamflet. Ada empat point; istri tidak menolak dipoligami; mudah mengamalkan syariat poligami; 35% teori, 65% cara sukses poligami; dan manajemen keluarga bahagia.

Deddy Corbuzier mengundang ‘presiden poligami’ Puspo Wardoyo di kanal Youtubenya pada 16 Juni 2020. Dalam perbincangannya ia mengatakan “bebas aja. Menikahi yang kamu cintai, aturannya begitu.” Terang-terangan Deddy sudah menyinggung syarat poligami, salah satunya menikahi janda-janda tua. Tapi Puspo Wardoyo justru berseloroh, wanita muslim yang tidak setuju poligami karena belum tahu, kalau tahu pasti mendukung. Menikah itu untuk menundukkan kepala, menundukkan mata.

Dengan dalih ‘pindah tugas’ dan ‘menyelamatkan’ perempuan yang membutuhkan kepemimpinannya, poligami menjadi satu-satunya solusi bagi dia. Tentu, itu pola pikir yang arogan dan patriarkal.

Dimana letak kesalingan dalam membangun keluarga? Apalagi dapat mencapai ketenangan bila saban hari dibumbui kegetiran-kegetiran, yang mengatasnamakan syariat agama, alih-alih memenuhi hasrat seksual laki-laki.

Sebagin besar poligami dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa pengetahuan istri dan keluarga besar. Tak ada konsensus. Tak ada perizinan. Para pelaku poligami memilih jalan pintas; nikah sirri. Perkawinan yang tidak tercatat dalam pemerintahan. Perkawinan semacam itu berpotensi mengabaikan hak-hak anak dan perempuan di kehidupan mendatang.

Sementara tujuan pernikahan adalah ketenangan yang ditopang dengan cinta, harapan dan kasih sayang. Tapi, apakah mereka yang berpoligami adil dalam membagi cinta sehingga tak memunculkan kecemburuan? Ah, saya lupa. Kata adil dalam poligami tak memperhitungkan cinta dan perasaan. Sehingga mereka kerap mewajarkan kecemburuan.

Kecemburuan merupakan betuk kekerasan psikologis yang dialami para perempuan penyintas poligami. Sayang, tak banyak yang memahami. Mereka terpaksa menelan mentah-mentah doktrin poligami adalah jalan menuju surga. Meski didera kesakitan saban hari, mereka tetap berjuang. Tak hanya kekerasan psikologis, poligami berpotensi memunculkan kekerasan fisik, dan ekonomi.

Pemilihan ayat yang hanya mengutip setengah atau sepotong-potong oleh para mubaligh atau mufasir memberi kontribusi besar terhadap praktik poligami di masyarakat. Ayat yang mereka kutip dari Al Quran, surat An Nisa ayat 3. “Dan jika kamu khawatir berlaku zalim terhadap anak yatim maka nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.”

Konteks sosial pada saat ayat itu turun, banyak sahabat yang meninggal ketika berperang. Di Arab sendiri ada budaya wali, ia tidak mesti nasab atau keluarga yang penting merupakan tokoh masyarakat serta sanggup menghidupi para yatim.

Bila anak yatim itu cantik, ia akan dinikahi dan dikuasai hartanya. kalau jelek, ia akan berusaha berbagai macam cara agar tidak ada yang menikahinya dan keingian untuk menguasai hartanya tetap ada. Hal semacam itu tentu memunculkan ketidakadilan. Substansi dari ayat tersebut yakni berbuat keadilan.

Vice Indonesia, menayangkan liputan bertema poligami di kanal youtubenya. Nina Nurmila, akademisi Islam yang meneliti isu poligami, menjelaskan “hanya ajaran Islam dalam kitab sucinya, dalam anjurannya untuk memerintahkan monogami. Poligami itu sudah ada sejak dulu, lalu Islam merevolusinya bertahap menjadi maksimal empat dulu, tapi ujungnya yang diinginkan adalah fawahidattan.”

Dalam surat yang sama, An-Nisa ayat 129 diterangkan dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walapun kamu sangat menginginkan, karena itu janganlah kamu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu membiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Di Islam sendiri tidak ada perintah poligami, kecuali dalam keadaan sangat darurat. Allah maha adil, dan Dia tidak mungkin menurunkan ayat yang mendukung ketidakadilan. Tuhan tidak menciptakan sistem yang justru menyiksa hamba-Nya.

Wacana Poligami; Industri dan Politik

Poligami seolah menjadi tren di kalangan masyarakat sekarang yang dikait-kaitkan dengan tradisi Islam. Padahal, praktik poligami sudah ada sejak masa peradaban kuno seperti Mesir, India, Roma dan Yunani.

Menilik sejarah, dari zaman sebelum Islam datang poligami sudah mentradisi. Adanya kaisar China dengan membuat Forbidden Palace yang memiliki 999 istri. Di Afrika tradisi semacam itu juga sudah membudaya. Di agama Kristen ada sekte yang memperbolehkan poligami: sekte Mormon dari New York dan sekte Armish di Amerika Serikat.

Selain pemaknaan surat An-Nisa ayat 4 yang sepotong-potong dan penafisran ulama fiqih konservatif – yang sudah tak relevan dengan konteks sosial hari ini, budaya popular juga memberi sumbangsih atas meningkatnya praktik poligami di Indonesia.

Kita, barangkali tak asing dengan film Ketika CInta Bertasbih, Ayat -Ayat Cinta, Surga Yang Tak Dirindukan, film-film tersebut mencapai jumlah 1,5 juta penonton. Terbayang, berapa jumlah orang yang terpengaruh dengan narasi para muslim yang ujung-ujungnya taat poligami. Media mempopulerkan Islam yang baik adalah yang berpoligami. Pun dengan adanya pemberitaan yang kurang berimbang terhadap Rasul yang melakukan poligami dan monogami.

Dalam catatan akhir tahun Komnas Perempuan tahun 2020, salah satu masalah yang menghambat keadilan bagi perempuan yakni pelaziman poligami oleh pejabat publik. Mengangkat wacana poligami sebagai alat kekuasaan dan alat politik untuk mencari simpati, dukungan suara mayoritas atau alat untuk mendomestikasi ulang perempuan di tengah arus fundamentalisme radikal dan ekstrim yang menguat.

Beberapa pemerintah daerah pernah mengeluarkan kebijakan yang bias gender atau pro poligami sesuai dengan syariat Islam, supaya daerah yang dipimpinnya disebut daerah yang agamis. Pro-kontra poligami tentu tak lepas dari unsur politis. Perebutan wacana yang bisa jadi berkaian dengan identitas politik.

Wakil wali kota Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan pernah mengeluarkan program Sekolah Ibu yang tujuannya untuk meminimalisir angka perceraian dan mengatasi masalah sosial lain. Program itu, sudah lebih dulu diterapkan di Bogor. Lalu ada Ran Qanun di Aceh yang masih jadi perdebatan hingga sekarang.

Mandeknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di periode kemarin. Salah satu faktornya karena mereka tak menjadikan RUU ini sebagai prioritas, dan kekerasan terhadap perempuan bukanlah urgensi yang mesti segera ditangani. Belum lagi, menghadapi tuduhan miring, seperti RUU ini pro LGBT, zina dan liberal. Sebuah kontestasi wacana untuk mencapai kepentingan masing-masing.

Bisa kita tarik bahwa poligami hanya alat untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan. Argumen yang menyatakan kebijakan poligami melindungi perempuan, tak didukung dengan kajian mendalam yang tidak didasarkan pengalaman nyata dari perempuan.

Poligami hari ini, agaknya memang didesign untuk orang-orang kelas menengah atas. Baik peserta laki-laki maupun perempuan, mereka sudah mapan secara ekonomi. Padahal janda-janda tua dan miskin yang mestinya diprioritaskan untuk segera dibantu. Bukan perempuan-perempuan muda yang cantik. Karena poligami bermula dari hasrat laki-laki, yang berujung pada kenikmatan laki-laki.

Hasrat seksual, bisnis dan politik menjadikan perempuan, lagi-lagi sebagai korban. Didukung tafsiran agama yang bias gender, ideologi patriarki dan terbatasnya akses di beberapa kalangan. Poligami hanya alat untuk mencapai kepentingan ketimbang kemaslahatan.

Dosa terbesar yang tidak diampuni Allah adalah menyekutukan-Nya. Maka dosa terbesar dari relasi laki laki dan perempuan adalah menduakan karena manusia adalah pancaran Allah. Dia paling tidak suka diduakan, begitupun makhluk-Nya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Anisa Dewi Anggriaeni

Anisa Dewi Anggriaeni

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0