Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Poligami adalah Komoditas

Anisa Dewi Anggriaeni Anisa Dewi Anggriaeni
13 Juli 2020
in Aktual
0
Poligami adalah Komoditas
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pamflet workshop poligami kembali tersebar di masyarakat. Tentu saja, tak serta-merta gratis, ada biaya yang mesti ditanggung. Mereka menyebutnya investasi, sebesar 3.7 jutaan. Itupun sudah harga diskon, yang sebelumnya sampai 4,7 juta.

Aroma bisnis poligami menyeruak di tengah pandemi. Hari ini, bahkan wacana poligami tak sekadar alat untuk memperebutkan kekuasaan, tetapi juga komoditi yang sengaja dipasarkan, di tengah menguatnya arus fundamentalisme dan politik identitas.

Kali ini, workshop diselenggarakan oleh Robbanian Family. Lokakarya ini bertajuk “Mindset Sukses Poligami”. Hal lain yang lebih mencengangkan adalah konten kampanye utama mereka, yang sialnya tercantum dalam pamflet. Ada empat point; istri tidak menolak dipoligami; mudah mengamalkan syariat poligami; 35% teori, 65% cara sukses poligami; dan manajemen keluarga bahagia.

Deddy Corbuzier mengundang ‘presiden poligami’ Puspo Wardoyo di kanal Youtubenya pada 16 Juni 2020. Dalam perbincangannya ia mengatakan “bebas aja. Menikahi yang kamu cintai, aturannya begitu.” Terang-terangan Deddy sudah menyinggung syarat poligami, salah satunya menikahi janda-janda tua. Tapi Puspo Wardoyo justru berseloroh, wanita muslim yang tidak setuju poligami karena belum tahu, kalau tahu pasti mendukung. Menikah itu untuk menundukkan kepala, menundukkan mata.

Dengan dalih ‘pindah tugas’ dan ‘menyelamatkan’ perempuan yang membutuhkan kepemimpinannya, poligami menjadi satu-satunya solusi bagi dia. Tentu, itu pola pikir yang arogan dan patriarkal.

Dimana letak kesalingan dalam membangun keluarga? Apalagi dapat mencapai ketenangan bila saban hari dibumbui kegetiran-kegetiran, yang mengatasnamakan syariat agama, alih-alih memenuhi hasrat seksual laki-laki.

Sebagin besar poligami dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa pengetahuan istri dan keluarga besar. Tak ada konsensus. Tak ada perizinan. Para pelaku poligami memilih jalan pintas; nikah sirri. Perkawinan yang tidak tercatat dalam pemerintahan. Perkawinan semacam itu berpotensi mengabaikan hak-hak anak dan perempuan di kehidupan mendatang.

Sementara tujuan pernikahan adalah ketenangan yang ditopang dengan cinta, harapan dan kasih sayang. Tapi, apakah mereka yang berpoligami adil dalam membagi cinta sehingga tak memunculkan kecemburuan? Ah, saya lupa. Kata adil dalam poligami tak memperhitungkan cinta dan perasaan. Sehingga mereka kerap mewajarkan kecemburuan.

Kecemburuan merupakan betuk kekerasan psikologis yang dialami para perempuan penyintas poligami. Sayang, tak banyak yang memahami. Mereka terpaksa menelan mentah-mentah doktrin poligami adalah jalan menuju surga. Meski didera kesakitan saban hari, mereka tetap berjuang. Tak hanya kekerasan psikologis, poligami berpotensi memunculkan kekerasan fisik, dan ekonomi.

Pemilihan ayat yang hanya mengutip setengah atau sepotong-potong oleh para mubaligh atau mufasir memberi kontribusi besar terhadap praktik poligami di masyarakat. Ayat yang mereka kutip dari Al Quran, surat An Nisa ayat 3. “Dan jika kamu khawatir berlaku zalim terhadap anak yatim maka nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.”

Konteks sosial pada saat ayat itu turun, banyak sahabat yang meninggal ketika berperang. Di Arab sendiri ada budaya wali, ia tidak mesti nasab atau keluarga yang penting merupakan tokoh masyarakat serta sanggup menghidupi para yatim.

Bila anak yatim itu cantik, ia akan dinikahi dan dikuasai hartanya. kalau jelek, ia akan berusaha berbagai macam cara agar tidak ada yang menikahinya dan keingian untuk menguasai hartanya tetap ada. Hal semacam itu tentu memunculkan ketidakadilan. Substansi dari ayat tersebut yakni berbuat keadilan.

Vice Indonesia, menayangkan liputan bertema poligami di kanal youtubenya. Nina Nurmila, akademisi Islam yang meneliti isu poligami, menjelaskan “hanya ajaran Islam dalam kitab sucinya, dalam anjurannya untuk memerintahkan monogami. Poligami itu sudah ada sejak dulu, lalu Islam merevolusinya bertahap menjadi maksimal empat dulu, tapi ujungnya yang diinginkan adalah fawahidattan.”

Dalam surat yang sama, An-Nisa ayat 129 diterangkan dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walapun kamu sangat menginginkan, karena itu janganlah kamu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu membiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Di Islam sendiri tidak ada perintah poligami, kecuali dalam keadaan sangat darurat. Allah maha adil, dan Dia tidak mungkin menurunkan ayat yang mendukung ketidakadilan. Tuhan tidak menciptakan sistem yang justru menyiksa hamba-Nya.

Wacana Poligami; Industri dan Politik

Poligami seolah menjadi tren di kalangan masyarakat sekarang yang dikait-kaitkan dengan tradisi Islam. Padahal, praktik poligami sudah ada sejak masa peradaban kuno seperti Mesir, India, Roma dan Yunani.

Menilik sejarah, dari zaman sebelum Islam datang poligami sudah mentradisi. Adanya kaisar China dengan membuat Forbidden Palace yang memiliki 999 istri. Di Afrika tradisi semacam itu juga sudah membudaya. Di agama Kristen ada sekte yang memperbolehkan poligami: sekte Mormon dari New York dan sekte Armish di Amerika Serikat.

Selain pemaknaan surat An-Nisa ayat 4 yang sepotong-potong dan penafisran ulama fiqih konservatif – yang sudah tak relevan dengan konteks sosial hari ini, budaya popular juga memberi sumbangsih atas meningkatnya praktik poligami di Indonesia.

Kita, barangkali tak asing dengan film Ketika CInta Bertasbih, Ayat -Ayat Cinta, Surga Yang Tak Dirindukan, film-film tersebut mencapai jumlah 1,5 juta penonton. Terbayang, berapa jumlah orang yang terpengaruh dengan narasi para muslim yang ujung-ujungnya taat poligami. Media mempopulerkan Islam yang baik adalah yang berpoligami. Pun dengan adanya pemberitaan yang kurang berimbang terhadap Rasul yang melakukan poligami dan monogami.

Dalam catatan akhir tahun Komnas Perempuan tahun 2020, salah satu masalah yang menghambat keadilan bagi perempuan yakni pelaziman poligami oleh pejabat publik. Mengangkat wacana poligami sebagai alat kekuasaan dan alat politik untuk mencari simpati, dukungan suara mayoritas atau alat untuk mendomestikasi ulang perempuan di tengah arus fundamentalisme radikal dan ekstrim yang menguat.

Beberapa pemerintah daerah pernah mengeluarkan kebijakan yang bias gender atau pro poligami sesuai dengan syariat Islam, supaya daerah yang dipimpinnya disebut daerah yang agamis. Pro-kontra poligami tentu tak lepas dari unsur politis. Perebutan wacana yang bisa jadi berkaian dengan identitas politik.

Wakil wali kota Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan pernah mengeluarkan program Sekolah Ibu yang tujuannya untuk meminimalisir angka perceraian dan mengatasi masalah sosial lain. Program itu, sudah lebih dulu diterapkan di Bogor. Lalu ada Ran Qanun di Aceh yang masih jadi perdebatan hingga sekarang.

Mandeknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di periode kemarin. Salah satu faktornya karena mereka tak menjadikan RUU ini sebagai prioritas, dan kekerasan terhadap perempuan bukanlah urgensi yang mesti segera ditangani. Belum lagi, menghadapi tuduhan miring, seperti RUU ini pro LGBT, zina dan liberal. Sebuah kontestasi wacana untuk mencapai kepentingan masing-masing.

Bisa kita tarik bahwa poligami hanya alat untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan. Argumen yang menyatakan kebijakan poligami melindungi perempuan, tak didukung dengan kajian mendalam yang tidak didasarkan pengalaman nyata dari perempuan.

Poligami hari ini, agaknya memang didesign untuk orang-orang kelas menengah atas. Baik peserta laki-laki maupun perempuan, mereka sudah mapan secara ekonomi. Padahal janda-janda tua dan miskin yang mestinya diprioritaskan untuk segera dibantu. Bukan perempuan-perempuan muda yang cantik. Karena poligami bermula dari hasrat laki-laki, yang berujung pada kenikmatan laki-laki.

Hasrat seksual, bisnis dan politik menjadikan perempuan, lagi-lagi sebagai korban. Didukung tafsiran agama yang bias gender, ideologi patriarki dan terbatasnya akses di beberapa kalangan. Poligami hanya alat untuk mencapai kepentingan ketimbang kemaslahatan.

Dosa terbesar yang tidak diampuni Allah adalah menyekutukan-Nya. Maka dosa terbesar dari relasi laki laki dan perempuan adalah menduakan karena manusia adalah pancaran Allah. Dia paling tidak suka diduakan, begitupun makhluk-Nya. []

Anisa Dewi Anggriaeni

Anisa Dewi Anggriaeni

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID