Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Politik, Perempuan, dan Pandemi

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
15 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Politik, Perempuan, dan Pandemi
1
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Prinsip-prinsip Islam menolak segala ekspresi yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) karena sifatnya yang destruktif. Di antara prinsip yang dengan jelas menolak ujaran kebencian adalah ajaran tauhid dan prinsip saling menghormati antar sesama manusia.

“Women are young at politics, but they are old at suffering; soon they will learn that through politics they can prevent some kinds of suffering.”

Quote Nancy Astor tersebut sepertinya sangat relevan dalam menggambarkan bagaimana hubungan politik dan pemimpin perempuan di tingkat saat ini. Dari Jacinda Ardern hingga Tsai Ing-wen, mereka adalah para politisi wanita yang berhasil menunjukkan kapasitas kepemimpinan di tengah krisis saat masih banyak pihak yang meragukan kemampuan kaum hawa dalam menduduki tampuk jabatan.

Respon Jacinda yang cepat menginstruksikan karantina wilayah ketat untuk mencegah penyebaran virus membuat kasus Corona di Selandia Baru tidak menginfeksi lebih dari 150 orang. Angka kematiannya pun baru 18, yang membuat kepercayaan publik padanya meningkat lebih dari 80%.

Di kawasan Asia, presiden Taiwan Tsai Ing-wen juga tak kalah responsif. Segala cara, dari tes massal hingga pembatasan bepergian, ia lakukan agar menekan kasus Covid-19 serendah mungkin.

Selain Tsai, menteri kesehatan Korea Selatan yang juga perempuan, Jeong Eun-kyeong sebagai pemegang kendali pencegahan corona di sana juga memberikan usulan dan data presisi kepada pucuk pimpinan negeri gingseng. Hasilnya? Kita tahu semua bahwa Korea Selatan kemudian berhasil membuat kurva kasus corona melengkung ke bawah semakin turun dari hari ke hari.

Terlepas dari beberapa politisi perempuan yang tidak bekerja sebaik mereka, tapi perlu diakui bahwa kepemimpinan perempuan ketika masa pandemi jauh lebih berdampak positif. Menurut Komisioner di komite disabilitas PBB, Risnawati Utama, hal ini dikarenakan perempuan terlahir memiliki sifat nurturing atau daya asuh yang membuat mereka jauh lebih sigap ketika terjadi suatu masalah.

Bila diandaikan dalam kehidupan rumah tangga, wanita punya insting kuat untuk mencari solusi atau membereskan krisis yang terjadi saat anggota keluarga lainnya panik dan hanya bisa terdiam.

Meski kepemimpinan politik perempuan di tingkat internasional menunjukkan tren positif, sayangnya hal ini tidak berlaku sama pada isu-isu lain yang berkaitan dengan urusan privat dalam ranah rumah tangga dan garda terdepan bidang kesehatan.

Dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 dari hari ke hari, dan tidak menentunya kapan wabah ini berakhir, perempuan menjadi kelompok rentan yang menghadapi risiko tinggi. Di seluruh dunia, sekitar 70% perawat dan tenaga kesehatan adalah perempuan dan mereka rata-rata adalah penerima pertama pasien yang terindikasi corona.

Jika fasilitas dan sarana prasarana kesehatan di suatu wilayah memadai, paling tidak itu akan memperkecil risiko penularan yang menjangkiti mereka. Namun, secara umum hal tersebut hanya dapat ditemui di negara-negara maju.

Bahkan di negara sekelas Amerika sendiri kewalahan dalam menyediakan Alat Pelindung Diri/APD dan perangkat kesehatan terkait yang menyebabkan banyak perempuan memilih mundur dari profesi kesehatan.

Hal ini pun berdampak pada menurunnya penyediaan layanan kesehatan dasar, terutama bagi kelompok minoritas. Padahal di saat yang sama perempuan dengan kondisi rentan, spesifiknya bagi yang sedang hamil memerlukan perawatan khusus ketika di rumah sakit atau di klinik kesehatan.

Kini, dengan wabah yang merajalela, kekhawatiran para wanita yang sedang hamil tentu bertambah. Sedangkan di saat yang sama, ia harus menjaga kesehatan diri dan bayi yang sedang dikandungnya.

Oleh karenanya, Dr. Natalia Kanem, direktur eksekutif UNFPA (organisasi di bawah PBB yang bergerak di bidang kependudukan) menyarankan agar ibu-ibu hamil yang juga memiliki riwayat penyakit harus mendapatkan prioritas khusus dalam layanan kesehatan agar risiko terpapar corona dapat ditekan.

 “it is important to ensure that all pregnant women with a suspected, probable or confirmed COVID-19 infection continue to have access to the full range of quality health care. Pregnant women with respiratory illnesses must be treated with the utmost priority due to increased risk of adverse outcomes.”

Hal lain yang memprihatinkan dari wabah Covid-19 ini adalah data Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT yang justru semakin meningkat. Di China, sehari setelah isolasi nasional usai, banyak pasangan yang justru mendaftarkan perceraian mereka ke otoritas setempat.

Fakta pahit yang memperlihatkan bahwa pelaku kekerasan justru melihat karantina yang dipaksakan pemerintah sebagai peluang untuk melampiaskan emosi terpendam selama berada di rumah. Salah satu korban, sebut saja Lili, yang berdomisili di Provinsi Anhui, bagian timur China, mengakui bahwa tiap jam yang ia habiskan bersama sang suami bagaikan berada di neraka.

Bahkan tanggal 1 Maret lalu, saat sedang menggendong bayinya yang berusia 11 bulan, secara mendadak suaminya memukulinya menggunakan kursi selama berkali-kali hingga akhirnya tak kuat dan terjatuh bersama anak perempuannya.

Setelah ia sadar, ia pun segera menelpon polisi. Meski kedatangan polisi ternyata tidak banyak membantu. Mereka hanya mendokumentasikan tindakan kejahatan yang dilakukan suaminya, kemudian langsung pergi. Seakan tidak terjadi apa-apa.

Di Indonesia, lembaga bantuan hukum APIK juga menerima banyak pengaduan terkait hal sama. Dari 97 kasus yang dilaporkan, sebanyak 33 kasus adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian 30 kasus kekerasan gender berbasis online, 8 kasus pelecehan seksual, 7 kasus kekerasan dalam pacaran.

Kemudian 6 kasus kekerasan terkait pidana umum, 3 kasus pemerkosaan, 3 kasus kekerasan berbasis gender, 2 kasus perdata keluarga, 2 kasus pinjaman online, dan masing-masing 1 kasus warisan, pemaksaan orientasi seksual serta permohonan informasi layanan.

Dari data yang APIK terima, pengaduan kasus KDRT memegang porsi paling tinggi selama pandemi corona. Meskipun begitu, pemerintah kita belum sepenuhnya mengakomodasi dan membantu para korban toxic relationship.

Sehingga jangan heran, kesehatan fisik dan mental perempuan menjadi sangat rentan saat terjadi wabah. Belum lagi bila di saat yang sama di dalam rumah tangga, ia harus mengurus segala keperluan domestic secara mandiri. Khususnya bagi keluarga dengan struktur sosial patriarki, di mana perempuan berperan sebagai pengasuh, pendidik, memastikan kesehatan keluarga, hingga menyiapkan makanan.

Hal ini menunjukkan bahwa beban perempuan bertambah besar selama physical distancing. Jika sudah seperti itu, ketika perempuan dianggap tak maksimal menjalankan tugasnya, kekerasan kerap dianggap wajar. Terlebih di masyarakat kita, melaporkan urusan privasi rumah tangga masih dianggap tabu.

Padahal jika ada pasangan yang dicurigai berzina, perlakuan yang diberikan justru berbeda. Oleh karenanya, kasus KDRT di Indonesia cukup sulit untuk ditindaklanjuti. Dan bila dilaporkan, terkadang para korban tidak memperoleh keadilan yang diharapkan.

Menilik efek domino dari dampak sistematis corona dan risikonya, tentu menafikkan peran politik sosial perempuan di ranah publik perlu dipertimbangkan kembali. Sebab, seperti kata Nancy Astor, meski perempuan adalah subjek ‘baru’ dalam dunia politik, ia jauh lebih paham bagaimana rasanya menderita di bawah kepemimpinan patriarki yang kerap kali membuat mereka menerima beban ganda dan berada dalam pesakitan berkepanjangan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah sebagai Jalan Kemenyatuan dengan Allah Swt

Next Post

Perempuan Menjadi Imam Tarawih

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
The Art of Sarah
Film

Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

2 Maret 2026
Suara Perempuan sebagai
Pernak-pernik

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

2 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
Perempuan Menjadi Imam Tarawih

Perempuan Menjadi Imam Tarawih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0