Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Praktik P2GP, Perspektif Agama, Tradisi, dan Pengalaman Perempuan

Perbedaan fiqih, fatwa, dan taqnin, jangan dijadikan sebagai  perdebatan antara ideologi Islam atau sekuler. Tetapi ini adalah tentang tubuh perempuan, kemanusiaan, dan ikhtiar untuk mencapai kemaslahatan

Zahra Amin by Zahra Amin
2 Februari 2025
in Featured, Pernak-pernik
A A
1
praktik P2GP

praktik P2GP

6
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiga hari kemarin, Selasa sampai dengan Kamis, 16 s/d 18 November 2021, saya berkesempatan mengikuti kegiatan Musyawarah Ulama Pesantren Indonesia ke II, yang penyelenggaranya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan terselenggara di Bogor Jawa Barat.  Dengan niat awal ingin belajar bersama para ulama, pimpinan atau perwakilan pesantren, lembaga ormas, dan para penyintas praktik P2GP, yang hadir pada saat itu untuk menyampaikan testimoni, menjadi ruang untuk lebih memahami praktik P2GP atau khitan perempuan dari perspektif agama, tradisi, dan pengalaman perempuan.

Di hari pertama, beberapa narasumber dihadirkan untuk melihat Praktik P2GP yang seringkali disalahpahami sebagai pemenuhan perintah khitan bagi perempuan. KH Abdul Ghofur Maemun, yang mendedahkan banyak maraji’ materi-materi tentang khitan yang berasal dari turats atau sumber kitab kuning, secara pribadi mengatakan tidak menemukan nash yang shahih, baik dari Al Qur’an maupun Hadits terkait dengan khitan perempuan.

Penyampaian senada juga keluar dari narasumber lainnya, yakni Hj Maria Ulfa Anshor, Dr. Nur Rofiah, Lc, Bil, Uzm, Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc, MA dan Dr. (H.C) KH Husein Muhammad, yang mengamini  pernyataan Kiai Ghofur tersebut. Sebab, tidak ada satu dalil-pun yang menganjurkannya di dalam sumber-sumber otoritatif hukum Islam yang ulama. sepakati Sebaliknya, ulama sepakat bahwa khitan itu untuk laki-laki berdasarkan dalil yang sahih dan sharih, dan menemukan dukungannya dalam perkembangan dunia medis.

Menghadirkan para ulama pesantren dalam kegiatan musyawarah ke II di Bogor tersebut bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan temuan data dari Hj. Maria Ulfa Anshor dari Komnas Perempuan, ada tiga alasan mengapa P2GP masih terjadi di lingkungan masyarakat. Pertama, perintah agama. Kedua, tradisi masyarakat yang sudah berjalan turun temurun sehingga perlu merasa perlu terawat. Bahkan konon jika ada yang tidak melakukan praktik khitan perempuan akan mendapatkan sanksi sosial. Dan terakhir, ketiga adalah tradisi keluarga.

Temuan data itu sejalan pula dengan testimoni pengalaman perempuan dari Ibu Helwana dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ia bercerita pengalaman pribadi soal khitan perempuan. Helwana lahir dari keluarga yang masih kental tradisinya. Bapaknya merupakan seorang ulama terpandang dari suku Bugis, tapi lahir di Kalimantan Timur. Pada Usia 7 tahun ia mengalami khitan. Biasanya secara tradisi dan mengikuti kondisi ekonomi keluarga, prosesi itu ada seremonial atau upacara adatnya.

“Saya punya kakak perempuan yang juga dikhitan, tapi tanpa ada masalah. Dalam budaya Sulawesi ada adat makatte’,  lalu ada tetua adat yang dinamakan Sanro, ini bukan dukun ya. Ada upacara adat yang harus dilalui, kamar dihiasi kelambu-kelambu. Tersedia pula alat khitan menggunakan sebilah bambu yang diruncingkan, dan dianggap higienis. Saat itu, saya mengalami pendarahan berat, dan dilarikan ke rumah sakit. Bapak saya melawan dengan cara hebat.” Tuturnya sambil menahan rasa ngilu memendam trauma bertahun-tahun.

Jika sebelumnya keluarga Helwana mengikuti tradisi nenek, namun dalam peristiwa tersebut sang Bapak melawan, dan mengatakan bahwa tidak ada dalil satupun yang menyuruh anak perempuan untuk ada khitan baginya. Kesimpulannya, khitan perempuan sangat berbahaya dan meninggalkan trauma yang mendalam. Bahkan hingga hari ini  Helwana masih trauma dengan bambu. “Perabot yang menggunakan bahan bambu saya masih belum mampu melihatnya.” Ungkap Helwana.

Dari penyampaian perspektif agama, temuan data penelitian, penuturan dari pengalaman perempuan, keadilan hakiki sebagai cara pandang melihat persoalan perempuan, serta pemaparan ahli medis terkait dampak negatif praktik P2GP terhadap kesehatan reproduksi perempuan, menjadi alasan kuat untuk mendorong diterbitkannya aturan negara yang tegas dan mengikat terkait praktik P2GP.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi di akhir pemaparannya tentang “Penguatan Fiqih atas larangan khitan perempuan.” Di sesi itu, Hj. Badriyah Fayumi menyampaikan kesimpulan menarik, dan menjadi sebuah terobosan untuk membuat keputusan hukum di Indonesia. Di mana penjelasan beliau berangkat dari fiqih, fatwa, dan taqnin (perundang-undangan), sehingga menjadi mengikat dan tidak ikhtilaf. Hukum fiqih klasik mengatakan khitan perempuan sunah, mubah dan makruh, tapi tidak sampai haram.

Fiqih itu adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang sifatnya terapan, praktik berdasarkan dalil-dalil terperinci berdasarkan ijtihad. Maka selalu ada ikhtilaf, yang identik dengan perbedaan pendapat, sehingga bisa jadi akan ada perubahan. Dari fiqih ke fatwa nanti bisa terjadi pergeseran makna. Fatwa arahnya adalah menjawab masalah, tapi tidak mengikat. Akan tetapi di Indonesia perlu mencari pembuktian tentang madharat-madharat khitan perempuan itu berdasarkan alasan medis. Selain itu, Ibu Nyai Hj Badriyah berangkat dari satu hal lagi, yakni dari pengalaman asli perempuan Indonesia.

Selanjutnya Bu Nyai Hj Badriyah menambahkan dua hal lain. Pertama karakter dari fiqih Indonesia itu dinamis dan terbuka. Dan kedua jika jelas-jelas ada kemaslahatan serta kemadharatan yang nyata, maka taqnin perlu dibuat tanpa aqwal-aqwal yang sudah ada. Kemudian, urusan khitan perempuan ini baik dari hukum fiqihnya, baik fatwa atau taqnin, jangan dijadikan sebagai kontestasi ideologis, jangan sampai dianggap sebagai upaya menghancurkan Islam.

“Perbedaan fiqih, fatwa, dan taqnin, jangan dijadikan sebagai  perdebatan antara ideologi Islam atau sekuler. Tetapi ini adalah tentang tubuh perempuan, kemanusiaan, dan ikhtiar untuk mencapai kemaslahatan, serta mewujudkan maqashid syariah dan keadilan yang hakiki bagi seluruh warga negara Indonesia.” Terangnya.

Maka dengan demikian, melalui forum Musyawarah Ulama Pondok Pesantren II, mendorong kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mendukung pencegahan praktik P2GP di masa-masa yang akan datang, dan mengajak seluruh ulama, serta tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya praktik P2GP di tengah-tengah masyarakat. []

Tags: FatwahukumIndonesiaislamKhitan PerempuanPraktik P2GP
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menilai Perempuan Bukan dari Persoalan Fisik dan Tampilan

Next Post

Dialog Bersama Keluarga itu Penting

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Dialog Bersama Keluarga itu Penting

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0