Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Praktik P2GP, Perspektif Agama, Tradisi, dan Pengalaman Perempuan

Perbedaan fiqih, fatwa, dan taqnin, jangan dijadikan sebagai  perdebatan antara ideologi Islam atau sekuler. Tetapi ini adalah tentang tubuh perempuan, kemanusiaan, dan ikhtiar untuk mencapai kemaslahatan

Zahra Amin by Zahra Amin
2 Februari 2025
in Featured, Pernak-pernik
A A
1
praktik P2GP

praktik P2GP

6
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiga hari kemarin, Selasa sampai dengan Kamis, 16 s/d 18 November 2021, saya berkesempatan mengikuti kegiatan Musyawarah Ulama Pesantren Indonesia ke II, yang penyelenggaranya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan terselenggara di Bogor Jawa Barat.  Dengan niat awal ingin belajar bersama para ulama, pimpinan atau perwakilan pesantren, lembaga ormas, dan para penyintas praktik P2GP, yang hadir pada saat itu untuk menyampaikan testimoni, menjadi ruang untuk lebih memahami praktik P2GP atau khitan perempuan dari perspektif agama, tradisi, dan pengalaman perempuan.

Di hari pertama, beberapa narasumber dihadirkan untuk melihat Praktik P2GP yang seringkali disalahpahami sebagai pemenuhan perintah khitan bagi perempuan. KH Abdul Ghofur Maemun, yang mendedahkan banyak maraji’ materi-materi tentang khitan yang berasal dari turats atau sumber kitab kuning, secara pribadi mengatakan tidak menemukan nash yang shahih, baik dari Al Qur’an maupun Hadits terkait dengan khitan perempuan.

Penyampaian senada juga keluar dari narasumber lainnya, yakni Hj Maria Ulfa Anshor, Dr. Nur Rofiah, Lc, Bil, Uzm, Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc, MA dan Dr. (H.C) KH Husein Muhammad, yang mengamini  pernyataan Kiai Ghofur tersebut. Sebab, tidak ada satu dalil-pun yang menganjurkannya di dalam sumber-sumber otoritatif hukum Islam yang ulama. sepakati Sebaliknya, ulama sepakat bahwa khitan itu untuk laki-laki berdasarkan dalil yang sahih dan sharih, dan menemukan dukungannya dalam perkembangan dunia medis.

Menghadirkan para ulama pesantren dalam kegiatan musyawarah ke II di Bogor tersebut bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan temuan data dari Hj. Maria Ulfa Anshor dari Komnas Perempuan, ada tiga alasan mengapa P2GP masih terjadi di lingkungan masyarakat. Pertama, perintah agama. Kedua, tradisi masyarakat yang sudah berjalan turun temurun sehingga perlu merasa perlu terawat. Bahkan konon jika ada yang tidak melakukan praktik khitan perempuan akan mendapatkan sanksi sosial. Dan terakhir, ketiga adalah tradisi keluarga.

Temuan data itu sejalan pula dengan testimoni pengalaman perempuan dari Ibu Helwana dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ia bercerita pengalaman pribadi soal khitan perempuan. Helwana lahir dari keluarga yang masih kental tradisinya. Bapaknya merupakan seorang ulama terpandang dari suku Bugis, tapi lahir di Kalimantan Timur. Pada Usia 7 tahun ia mengalami khitan. Biasanya secara tradisi dan mengikuti kondisi ekonomi keluarga, prosesi itu ada seremonial atau upacara adatnya.

“Saya punya kakak perempuan yang juga dikhitan, tapi tanpa ada masalah. Dalam budaya Sulawesi ada adat makatte’,  lalu ada tetua adat yang dinamakan Sanro, ini bukan dukun ya. Ada upacara adat yang harus dilalui, kamar dihiasi kelambu-kelambu. Tersedia pula alat khitan menggunakan sebilah bambu yang diruncingkan, dan dianggap higienis. Saat itu, saya mengalami pendarahan berat, dan dilarikan ke rumah sakit. Bapak saya melawan dengan cara hebat.” Tuturnya sambil menahan rasa ngilu memendam trauma bertahun-tahun.

Jika sebelumnya keluarga Helwana mengikuti tradisi nenek, namun dalam peristiwa tersebut sang Bapak melawan, dan mengatakan bahwa tidak ada dalil satupun yang menyuruh anak perempuan untuk ada khitan baginya. Kesimpulannya, khitan perempuan sangat berbahaya dan meninggalkan trauma yang mendalam. Bahkan hingga hari ini  Helwana masih trauma dengan bambu. “Perabot yang menggunakan bahan bambu saya masih belum mampu melihatnya.” Ungkap Helwana.

Dari penyampaian perspektif agama, temuan data penelitian, penuturan dari pengalaman perempuan, keadilan hakiki sebagai cara pandang melihat persoalan perempuan, serta pemaparan ahli medis terkait dampak negatif praktik P2GP terhadap kesehatan reproduksi perempuan, menjadi alasan kuat untuk mendorong diterbitkannya aturan negara yang tegas dan mengikat terkait praktik P2GP.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi di akhir pemaparannya tentang “Penguatan Fiqih atas larangan khitan perempuan.” Di sesi itu, Hj. Badriyah Fayumi menyampaikan kesimpulan menarik, dan menjadi sebuah terobosan untuk membuat keputusan hukum di Indonesia. Di mana penjelasan beliau berangkat dari fiqih, fatwa, dan taqnin (perundang-undangan), sehingga menjadi mengikat dan tidak ikhtilaf. Hukum fiqih klasik mengatakan khitan perempuan sunah, mubah dan makruh, tapi tidak sampai haram.

Fiqih itu adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang sifatnya terapan, praktik berdasarkan dalil-dalil terperinci berdasarkan ijtihad. Maka selalu ada ikhtilaf, yang identik dengan perbedaan pendapat, sehingga bisa jadi akan ada perubahan. Dari fiqih ke fatwa nanti bisa terjadi pergeseran makna. Fatwa arahnya adalah menjawab masalah, tapi tidak mengikat. Akan tetapi di Indonesia perlu mencari pembuktian tentang madharat-madharat khitan perempuan itu berdasarkan alasan medis. Selain itu, Ibu Nyai Hj Badriyah berangkat dari satu hal lagi, yakni dari pengalaman asli perempuan Indonesia.

Selanjutnya Bu Nyai Hj Badriyah menambahkan dua hal lain. Pertama karakter dari fiqih Indonesia itu dinamis dan terbuka. Dan kedua jika jelas-jelas ada kemaslahatan serta kemadharatan yang nyata, maka taqnin perlu dibuat tanpa aqwal-aqwal yang sudah ada. Kemudian, urusan khitan perempuan ini baik dari hukum fiqihnya, baik fatwa atau taqnin, jangan dijadikan sebagai kontestasi ideologis, jangan sampai dianggap sebagai upaya menghancurkan Islam.

“Perbedaan fiqih, fatwa, dan taqnin, jangan dijadikan sebagai  perdebatan antara ideologi Islam atau sekuler. Tetapi ini adalah tentang tubuh perempuan, kemanusiaan, dan ikhtiar untuk mencapai kemaslahatan, serta mewujudkan maqashid syariah dan keadilan yang hakiki bagi seluruh warga negara Indonesia.” Terangnya.

Maka dengan demikian, melalui forum Musyawarah Ulama Pondok Pesantren II, mendorong kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mendukung pencegahan praktik P2GP di masa-masa yang akan datang, dan mengajak seluruh ulama, serta tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya praktik P2GP di tengah-tengah masyarakat. []

Tags: FatwahukumIndonesiaislamKhitan PerempuanPraktik P2GP
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menilai Perempuan Bukan dari Persoalan Fisik dan Tampilan

Next Post

Dialog Bersama Keluarga itu Penting

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Dialog Bersama Keluarga itu Penting

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0