Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Praktik P2GP, Perspektif Agama, Tradisi, dan Pengalaman Perempuan

Perbedaan fiqih, fatwa, dan taqnin, jangan dijadikan sebagai  perdebatan antara ideologi Islam atau sekuler. Tetapi ini adalah tentang tubuh perempuan, kemanusiaan, dan ikhtiar untuk mencapai kemaslahatan

Zahra Amin by Zahra Amin
2 Februari 2025
in Featured, Pernak-pernik
1
praktik P2GP

praktik P2GP

287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiga hari kemarin, Selasa sampai dengan Kamis, 16 s/d 18 November 2021, saya berkesempatan mengikuti kegiatan Musyawarah Ulama Pesantren Indonesia ke II, yang penyelenggaranya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan terselenggara di Bogor Jawa Barat.  Dengan niat awal ingin belajar bersama para ulama, pimpinan atau perwakilan pesantren, lembaga ormas, dan para penyintas praktik P2GP, yang hadir pada saat itu untuk menyampaikan testimoni, menjadi ruang untuk lebih memahami praktik P2GP atau khitan perempuan dari perspektif agama, tradisi, dan pengalaman perempuan.

Di hari pertama, beberapa narasumber dihadirkan untuk melihat Praktik P2GP yang seringkali disalahpahami sebagai pemenuhan perintah khitan bagi perempuan. KH Abdul Ghofur Maemun, yang mendedahkan banyak maraji’ materi-materi tentang khitan yang berasal dari turats atau sumber kitab kuning, secara pribadi mengatakan tidak menemukan nash yang shahih, baik dari Al Qur’an maupun Hadits terkait dengan khitan perempuan.

Penyampaian senada juga keluar dari narasumber lainnya, yakni Hj Maria Ulfa Anshor, Dr. Nur Rofiah, Lc, Bil, Uzm, Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc, MA dan Dr. (H.C) KH Husein Muhammad, yang mengamini  pernyataan Kiai Ghofur tersebut. Sebab, tidak ada satu dalil-pun yang menganjurkannya di dalam sumber-sumber otoritatif hukum Islam yang ulama. sepakati Sebaliknya, ulama sepakat bahwa khitan itu untuk laki-laki berdasarkan dalil yang sahih dan sharih, dan menemukan dukungannya dalam perkembangan dunia medis.

Menghadirkan para ulama pesantren dalam kegiatan musyawarah ke II di Bogor tersebut bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan temuan data dari Hj. Maria Ulfa Anshor dari Komnas Perempuan, ada tiga alasan mengapa P2GP masih terjadi di lingkungan masyarakat. Pertama, perintah agama. Kedua, tradisi masyarakat yang sudah berjalan turun temurun sehingga perlu merasa perlu terawat. Bahkan konon jika ada yang tidak melakukan praktik khitan perempuan akan mendapatkan sanksi sosial. Dan terakhir, ketiga adalah tradisi keluarga.

Temuan data itu sejalan pula dengan testimoni pengalaman perempuan dari Ibu Helwana dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ia bercerita pengalaman pribadi soal khitan perempuan. Helwana lahir dari keluarga yang masih kental tradisinya. Bapaknya merupakan seorang ulama terpandang dari suku Bugis, tapi lahir di Kalimantan Timur. Pada Usia 7 tahun ia mengalami khitan. Biasanya secara tradisi dan mengikuti kondisi ekonomi keluarga, prosesi itu ada seremonial atau upacara adatnya.

“Saya punya kakak perempuan yang juga dikhitan, tapi tanpa ada masalah. Dalam budaya Sulawesi ada adat makatte’,  lalu ada tetua adat yang dinamakan Sanro, ini bukan dukun ya. Ada upacara adat yang harus dilalui, kamar dihiasi kelambu-kelambu. Tersedia pula alat khitan menggunakan sebilah bambu yang diruncingkan, dan dianggap higienis. Saat itu, saya mengalami pendarahan berat, dan dilarikan ke rumah sakit. Bapak saya melawan dengan cara hebat.” Tuturnya sambil menahan rasa ngilu memendam trauma bertahun-tahun.

Jika sebelumnya keluarga Helwana mengikuti tradisi nenek, namun dalam peristiwa tersebut sang Bapak melawan, dan mengatakan bahwa tidak ada dalil satupun yang menyuruh anak perempuan untuk ada khitan baginya. Kesimpulannya, khitan perempuan sangat berbahaya dan meninggalkan trauma yang mendalam. Bahkan hingga hari ini  Helwana masih trauma dengan bambu. “Perabot yang menggunakan bahan bambu saya masih belum mampu melihatnya.” Ungkap Helwana.

Dari penyampaian perspektif agama, temuan data penelitian, penuturan dari pengalaman perempuan, keadilan hakiki sebagai cara pandang melihat persoalan perempuan, serta pemaparan ahli medis terkait dampak negatif praktik P2GP terhadap kesehatan reproduksi perempuan, menjadi alasan kuat untuk mendorong diterbitkannya aturan negara yang tegas dan mengikat terkait praktik P2GP.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi di akhir pemaparannya tentang “Penguatan Fiqih atas larangan khitan perempuan.” Di sesi itu, Hj. Badriyah Fayumi menyampaikan kesimpulan menarik, dan menjadi sebuah terobosan untuk membuat keputusan hukum di Indonesia. Di mana penjelasan beliau berangkat dari fiqih, fatwa, dan taqnin (perundang-undangan), sehingga menjadi mengikat dan tidak ikhtilaf. Hukum fiqih klasik mengatakan khitan perempuan sunah, mubah dan makruh, tapi tidak sampai haram.

Fiqih itu adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang sifatnya terapan, praktik berdasarkan dalil-dalil terperinci berdasarkan ijtihad. Maka selalu ada ikhtilaf, yang identik dengan perbedaan pendapat, sehingga bisa jadi akan ada perubahan. Dari fiqih ke fatwa nanti bisa terjadi pergeseran makna. Fatwa arahnya adalah menjawab masalah, tapi tidak mengikat. Akan tetapi di Indonesia perlu mencari pembuktian tentang madharat-madharat khitan perempuan itu berdasarkan alasan medis. Selain itu, Ibu Nyai Hj Badriyah berangkat dari satu hal lagi, yakni dari pengalaman asli perempuan Indonesia.

Selanjutnya Bu Nyai Hj Badriyah menambahkan dua hal lain. Pertama karakter dari fiqih Indonesia itu dinamis dan terbuka. Dan kedua jika jelas-jelas ada kemaslahatan serta kemadharatan yang nyata, maka taqnin perlu dibuat tanpa aqwal-aqwal yang sudah ada. Kemudian, urusan khitan perempuan ini baik dari hukum fiqihnya, baik fatwa atau taqnin, jangan dijadikan sebagai kontestasi ideologis, jangan sampai dianggap sebagai upaya menghancurkan Islam.

“Perbedaan fiqih, fatwa, dan taqnin, jangan dijadikan sebagai  perdebatan antara ideologi Islam atau sekuler. Tetapi ini adalah tentang tubuh perempuan, kemanusiaan, dan ikhtiar untuk mencapai kemaslahatan, serta mewujudkan maqashid syariah dan keadilan yang hakiki bagi seluruh warga negara Indonesia.” Terangnya.

Maka dengan demikian, melalui forum Musyawarah Ulama Pondok Pesantren II, mendorong kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mendukung pencegahan praktik P2GP di masa-masa yang akan datang, dan mengajak seluruh ulama, serta tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya praktik P2GP di tengah-tengah masyarakat. []

Tags: FatwahukumIndonesiaislamKhitan PerempuanPraktik P2GP

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

19 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga
  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID