Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Presidential Threshold 0%; Hilangnya Maqashid al-Ammah

Apabila ambang batas pencalonan 0% diterapkan dalam sistem pemilu yang tidak tepat, maka dapat menimbulkan pemerintahan yang inefesien. Hal itu dikarenakan dapat menjadi penyebab pemerintahan terpecah belah, bahkan bisa menjurus ke instabilitas politik di Indonesia

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
7 November 2022
in Publik
0
Presidential Threshold

Presidential Threshold

207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gotfridus Goris Seran (2013), dalam bukunya yang berjudul: “Kamus Pemilu Populer – Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain“, menjelaskan bahwa presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus didapatkan oleh partai politik dalam gelaran Pemilihan Umum (pemilu) untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden dalam pemilu.

Menjelang gelaran pemilu yang sejatinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, ambang batas terkait pencalonan presiden kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Perdebatannya pun seringkali muncul di media bahkan seolah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat.

Para pakar, pengamat politik, hingga politisi kembali menjadi tayangan utama media, mulai dari siaran TV nasional hingga media online. Masing-masing mengemukakan argumentasinya terkait angka yang relevan untuk kemudian diterapkan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mendatang.

Pihak pendukung ambang batas pencalonan 0% beberapa kali telah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari republika.co.id (19-02-2022), ketentuan yang digugat ialah Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Akan tetapi, MK beberapa kali menolak permohonan tersebut. Dilansir dari sindonews.com (24-02-2022), alasan MK menolak judicial review tersebut ialah dikarenakan ambang batas pencalonan presiden merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang. Artinya, yang dapat mengajukan ambang batas 0% hanyalah DPR atau Presiden. Menurut MK, pasal terkait ambang batas pencalonan merupakan open legal policy yang dapat diubah kapan saja oleh DPR.

Sebenarnya, ambang batas pencalonan 0% ini berdasar terhadap rujukan dari penerapan di negara lain. Misalnya di Amerika Serikat (AS) dan Prancis, tidak berlaku ambang batas pencalonan presiden seperti di Indonesia. Bahkan terdapat pencalonan presiden melalui jalur independen (non-partai) seperti di AS.

Pertanyaannya ialah, apakah ambang batas pencalonan 0% relevan diterapkan di Indonesia? Lalu apakah hal tersebut dapat menjadikan pemerintahan Indonesia lebih efektif serta dapat memperkuat sistem presidensial di republik ini? Atau justru malah merusaknya?

Perbandingan Penerapan Sistem Presidensial dan Format Pemilu AS, Prancis, dan Indonesia

Penerapan sistem presidensial dan format pemilu di Indonesia berbeda dengan di Amerika Serikat (AS). Dilansir dari buku “Desain Sistem Pemilu – Buku Panduan Baru International IDEA” terbitan IDEA Institut (2016), meskipun sistem pemerintahan AS menggunakan presidensial murni, akan tetapi presidennya dipilih tidak secara langsung, yaitu oleh perwakilan (electoral college) yang ditentukan dengan sistem First Past the Post (FPTP) yang merupakan peraih suara terbanyak yang ditetapkan menjadi pemenang.

Selain itu, menurut Didik Supriyanto (2007), dalam bukunya yang berjudul: “Demokrasi dan Pemilu”, pemilu legislatif di AS menggunakan sistem FPTP yang memunculkan kemungkinan penyederhanaan sistem partai menjadi sistem dua partai yang dominan. Sistem dua partai FPTP seperti di AS dianggap lebih relevan untuk menciptakan pemerintahan efektif.

Beda halnya dengan Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial tetapi memakai sistem multipartai dan sistem pemilu proporsional-representatif. Hasil pemilu dalam sistem seperti ini memungkinkan tidak adanya Partai Politik (parpol) yang menjadi mayoritas tunggal, sehingga, partai pemenang dalam pemilu harus membentuk koalisi apabila hendak mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Koalisi tersebut tidak lain untuk memenuhi syarat ambang batas 20% jumlah kursi DPR. Selain itu, supaya mendapatkan dukungan mayoritas di DPR jika pasangan calon (paslon) tersebut berhasil memenangkan pemilu.

Begitu juga dengan Prancis. Menurut Didik Supriyanto (2007), Prancis menganut sistem pemerintahan yang berbeda dengan Indonesia, yaitu semi-presidensial. Sistem ini menjadikan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat dengan metode popular vote. Akan tetapi, Prancis juga mempunyai Perdana Menteri yang bertanggung jawab terhadap presiden. Perdana Menteri tersebut dipilih oleh parlemen.

Sistem yang digunakan Prancis ini memunculkan kemungkinan adanya check and balancing di antara lembaga pemerintahan untuk lebih efektif. Presiden mempunyai legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat secara lansung, bahkan kepentingan mayoritas di parlemen menjadi terwakilkan dengan adanya Perdana Menteri tersebut.

Format pemilu di Prancis juga menggunakan sistem yang memungkinkan penguatan presidensial. Pemilihan Presiden dilakukan sekitar satu bulan sebelum pemilu legislatif. Presiden terpilih sangat berpengaruh terhadap pemilihan anggota parlemen, sehingga pemerintahan yang akan berjalan mempunyai dukungan dari mayoritas parlemen.

Kondisi tersebut juga diperkuat oleh format pemilu di Prancis yang menganut Two Round System, yang memberi peluang terhadap kandidat dari partai pengusung presiden terpilih untuk memperoleh banyak dukungan dari pemilih.

Kondisi tersebut berbeda dengan sistem dan format pemilu di Indonesia, yaitu sistem proporsional-representatif. Dukungan terhadap calon legislatif cenderung lebih stabil untuk berbagai parpol karena pola kandidat sentris. Hal itu juga membuat tidak adanya mayoritas tunggal dalam hasil pemilu di Indonesia.

Presidential Threshold 20% Termasuk Maqashid al -‘Ammah

Saiful Ansori (2020) dalam tulisannya yang berjudul: “Maqashid Syariah dan Praktik Sistem Presidential Threshold di Indonesia”, mengutip pemikiran Jasser Auda (seorang professor hukum Islam yang berfokus terhadap kajian Maqashid Syariah), menjelaskan bahwa maqashid al -‘ammah, merupakan maqashid yang bersifat universal yang mencakup seluruh masalah yang terdapat dalam perilaku tashri’, seperti keadilan, kesalingan, persamaan, toleransi, kemudahan dan lain sebagianya.

Sistem presidential threshold 20% dalam pemilu di Indonesia termasuk ke dalam kategori  maqashid al -‘ammah. Hal ini dapat dilihat dari kemaslahatan yang ditimbulkannya termasuk ke dalam kategori maqashid al-‘ammah. Di antaranya:

Pertama, presidential threshold 20% secara tidak langsung mengarahkan para parpol untuk berkoalisi dengan partai lain, sehingga sila keempat Pancasila terkait musyawarah mufakat dan juga prinsip mu’syarah bil ma’ruf lebih tercermin dengan tidak membiarkan setiap partai politik mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, presidential threshold 20% juga akan mengatasi masalah multi partai pasca gelaran pemilu. Parpol akan membentuk dua poros (pengusung dan oposisi), sehingga masih memungkinkan terjadinya check and balancing sebagai upaya efektivitas berjalannya sistem pemerintahan.

Ketiga, presidential threshold 20% juga memberikan peluang terhadap setiap parpol untuk dapat mengusung calonnya menjadi Presiden atau Wakil Presiden dengan melalui musyawarah atau koalisi dengan parpol lain. Artinya, seseorang yang dengan latar belakang partai minoritas masih memiliki peluang untuk menjadi Presiden. Atau dengan kata lain, tidak hanya partai yang berkuasa yang dapat mencalonkan anggotanya menjadi Presiden.

Maka apabila ambang batas 0% ini diberlakukan, akan berpotensi terhadap hilangnya maqashid al-‘ammah. Sebagai contoh, jika ambang batas 0% ini berlaku, maka ada jika terdapat 12 parpol, maka akan memunculkan 12 pasangan calon yang diusungkan. Hal ini mempersulit pemilih karena terlalu banyak calon yang muncul dalam pemilu.

Ambang Batas Pencalonan 0% dan Sistem Presidensial Inefesien

Di satu sisi, ambang batas pencalonan 0% memang berdampak positif bagi demokrasi. Sistem tersebut memberi kesempatan terhadap warga negara yang potensial untuk bisa ikut andil berkompetisi menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia.

Akan tetapi, apabila ambang batas pencalonan 0% diterapkan dalam sistem pemilu yang tidak tepat, maka dapat menimbulkan pemerintahan yang inefesien. Hal itu dikarenakan dapat menjadi penyebab pemerintahan terpecah belah, bahkan bisa menjurus ke instabilitas politik di Indonesia.

Selain itu, menurut Philipus Ngorang, seorang Pengamat Politik, pemberlakuan ambang batas pencalonan 0% juga berpotensi memperparah terjadinya politik uang (money politic), seperti dilansir populis.id (15-02-2022), mengingat siapa pun jadi bisa mencalonkan diri sebagai presiden hanya dengan modal banyak uang.

Ambang batas pencalonan presiden 0% lebih relevan jika diterapkan dalam sistem pemilu mayoritarian, khususnya di negara yang menganut sistem first past the post dan two round system. Sistem ini telah berhasil menciptakan mayoritas tunggal di parlemen setidaknya pada dua negara demokrasi seperti di AS dan Prancis dengan sistem pemerintahan presidensial yang cukup efektif.

Sebaliknya, presidential threshold 20% seperti di Indonesia memungkinkan terciptanya sistem presidensial yang efektif. Dengan terkondisikan parpol untuk dapat berkoalisi pada pra-pemilu, sistem presidensial Indonesia menjadi terjaga agar bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, presidential threshold 20% juga bertujuan supaya pembentukan koalisi mayoritas pendukung Presiden di DPR dapat terbentuk sebagai antisipasi terjadinya pemerintahan yang terbelah.

Apabila dipaksakan pada sistem multi partai dan sistem pemilu proporsional-representatif seperti di Indonesia, ambang batas pencalonan 0% pada pencalonan Presiden dapat menjadi penyebab praktik ‘politik belah bambu’ bagi parpol yang menjadi oposisi pasca pelaksanaan pemilu apabila Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasal dari parpol minoritas. []

Tags: IndonesiaKebangsaanPartai PolitikPemilu 2024politikPresidential ThresholdWawasan Kebangsaan
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID