Mubadalah.id – Dalam perspektif Islam, prinsip-prinsip yang lahir dari ajaran ketauhidan akan menjadi basis dari relasi sosial. Bahkan menurut ajaran Islam, seseorang tidak boleh bertindak zalim terhadap yang lain. Sebaliknya, setiap orang harus saling berbuat baik dan membantu satu sama lain. Yang kuat, misalnya, membantu yang lemah.
Juga termasuk dalam hubungan suami dan istri, al-Qur’an mengumpamakan keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalah pakaian bagi istri, Begitu juga sebaliknya, istri adalah pakaian bagi suami.
Sebagaimana pakaian, yang satu adalah pelindung bagi yang lain. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh pihak yang satu terhadap yang lain. Karena kesewenang-wenangan adalah tindakan biadab yang ia cela bukan hanya oleh Islam melainkan juga oleh akal sehat.
Landasan etika perlakuan suami kepada istri, orang tua terhadap anak, dan majikan kepada buruh seharusnya juga dilakukan atas dasar kemanusiaan. Yaitu melihat masing-masing sebagai manusia utuh dengan segala hak yang dimilikinya dan bukan sebagai barang atau mesin yang boleh diperlakukan untuk apa saja sesuai kehendak pemiliknya.
Yang termasuk ke dalam prinsip dasar Islam terkait dengan relasi kemanusiaan adalah efek-efek yang muncul dari relasi itu mengenai hak dan kewajiban orang tua-anak, maupun suami-istri.
Di sini al-Qur’an telah menggariskan bahwa salah satu tujuan berumah tangga, adalah untuk menciptakan kehidupan yang penuh ketentraman dan bertabur kasih sayang untuk setiap anggota yang ada di dalamnya.
Atau keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Keluarga sakinah hanya bisa terbentuk apabila setiap anggota keluarga berupaya untuk saling menghormati, menyayangi, dan saling mencintai. Itulah fondasi dasar sebuah keluarga. []
Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.