Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip-Prinsip Toleransi dalam Puisi Rumi

Afifah Ahmad by Afifah Ahmad
4 September 2020
in Hikmah, Rekomendasi, Sastra
A A
0
Prinsip-Prinsip Toleransi dalam Puisi Rumi
25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Tidak ada kehidupan yang layak dan damai tanpa etika bersama dan tidak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antar agama”, begitu kata Hans Kung. Toleransi menjadi kata kunci utama tercapainya cita-cita perdamaian. Agama-agama, tanpa mengabaikan segala perbedaan dan ajaran khasnya, berkewajiban memberikan sumbangsih etika bersama. Ide yang digagas oleh Hans Kung ini kemudian dikenal sebagai Etika Global.

Etika Global memuat empat prinsip dasar. Pertama, tidak ada tatanan global baru tanpa suatu etika global. Kedua, setiap manusia harus diperlakukan secara manusiawi. Apa yang Anda sendiri tidak inginkan, jangan lakukan pada orang lain. Ketiga, pedoman dasar: tidak melakukan kekerasan serta menghormati orang lain, membangun solidaritas dan tatanan ekonomi yang adil, menjaga toleransi, serta menjalin kemitraan antara perempuan dan laki-laki. Keempat, transformasi kesadaran menuju masyarakat yang plural dalam beragama.

Prinsip-prinsip kemanusiaan tersebut dapat menjadi tawaran menarik di tengah krisis toleransi dan perdamaian hari ini. Sayangnya, sebagian umat Islam masih belum dapat menerima, karena beranggapan Etika Global menyerap konsep prulaisme atau pluralitas yang bukan berasal dari ajaran Islam. Padahal, jika kita kembali menengok pada literatur klasik Islam, kita akan menemukan intisari prinsip-prinsip Etika Global juga dikemukakan oleh para ulama, filsuf, dan sufi pada masanya. Salah satunya adalah Jalaluddin Rumi, seorang penyair dan sufi besar.

Rumi hidup di tengah situasi sosial politik yang bergolak. Serangan Mongol yang membabi buta dan berbagai konflik internal beragama di tubuh umat Islam menjadi catatan tersendiri. Belum lagi, perang salib yang terus berkecamuk, menambah kelam sejarah pertikaian umat manusia. Dari sinilah syair-syair Rumi hadir menghembuskan angin segar perdamaian.

Tidak sedikit puisi-puisi Rumi yang menorehkan pesan-pesan kemanusiaan melampaui batas-batas bangsa dan agama. Bahkan, spiritnya memiliki banyak kesamaan dengan prinip-prinsp Etika Global Hans Kung hari ini. Lalu apa saja Prinsip-prinsip toleransi yang dapat dilacak dalam karya-karya Rumi?

Pertama, dengan menggunakan berbagai redaksi, beberapa kali Rumi menyinggung tentang konsep golden rule, yaitu prinsip yang terdapat pada poin kedua Etika Global. Dalam kitab Matsnawi jilid 6 bait 4528 disebutkan: “Apapun yang membuatmu nyaman, begitu juga orang lain ingin diperlakukan”. Masih dalam jilid yang sama bait 1569, Rumi menyebutkan: “Sesuatu yang tidak engkau sukai, mengapa kau timpakan pada saudaramu”.

Dalam redaksi lain yang lebih indah, Rumi mengibaratkan perilaku buruk kita kepada orang lain seperti duri yang satu demi satu menancap dalam tubuh. Kita mungkin abai dengan keberadaannya, dan baru menyadari saat kita sendiri tertusuk duri-duri itu.

Bayangkan jika setiap perangai burukmu adalah duri
berkali-kali duri terinjak oleh kakimu sampai tubuhmu tersakiti

Kau pun lelah dengan perbuatan-mu, berualang kali
tapi kau tak merasa, atau mungkin kau tak peduli

Jika kau lupa dengan luka yang kau semai lewat sifat tak terpuji
tentu engkau akan selalu ingat rasa sakit yang pernah kau alami

(Matsnawi, jilid 2, bait 1240-1242)

Karim Zamani, salah seorang penafsir terbaik kitab Matsnawi, dalam penjelasan syair-syair di atas menyebutkan, pandangan Rumi ini terinspirasi dari surat Sayidina Ali kepada putranya yang termaktub dalam kitab Nahjul Balaghah: “Wahai putraku, jadikanlah dirimu timbangan di antara kamu dan selainmu. Cintailah sesamamu sebagaimana engkau ingin dicintai. Janganlah berbuat sesuatu yang engkau tak suka orang lain berbuat demikan kepadamu. Janganlah berbuat zalim sebagaimana engkau tak ingin dizalimi, dan berbuat baiklah sebagaimana engkau ingin orang lain berbuat baik kepadamu.”

Kedua, prinsip toleransi lainnya yang dapat dilacak dalam puisi-puisi Rumi adalah hilm dan modara atau bersabar dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Dalam kitab Matsnawi jilid 4 bait 771, Rumi mengajak kepada pengikutnya serta umat Islam untuk bersabar menghadapi orang yang berperilaku tidak menyenangkan.

Ajakan ini bukan hanya retorika belaka, Rumi juga memberikan teladan melalui perilakunya. Suatu hari ia melewati dua orang yang sedang bertengkar hebat. Mereka saling melempar hujatan. Salah seorang di antara mereka berkata kepada yang lain: “Demi Tuhan, kalau kau menghinaku, aku akan membalasmu seribu kali.”

Rumi datang menghampiri keduanya dan berkata: “Silahkan alihkan saja hinaanmu kepadaku, kalaupun kau mengatakannya seribu kali, aku tidak akan membalasnya” Mendengar ucapan Rumi, dua orang yang bertengkar tadi menjadi malu dan menyudahi pertikaiannya. Seandainya kita dalam kapasitas untuk memberikan teguran sekalipun, ada baiknya menyimak nasihat Rumi dalam kitab Matsnawi, jilid 4 bait 3815-3817:

Para pengikut Musa yang mendatangi firaun zaman-nya
Hendaklah berkata santun dan lemah lembut
Karena jika air dituang dalam minyak bergolak
Tungku api dan kuali, semuanya akan membara
Berkata lembut bukan berarti menyembunyikan kebenaran
Hingga ia menaggap-mu membenarkan tindakannya

Spirit puisi Rumi ini terinspirasi dari ayat 43-44 surat Thaha. Dalam dua ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Musa untuk pergi menemui Firaun, karena telah melampaui batas. Tetapi, Tuhan juga mengingatkan untuk berbicara kepada Firaun dengan bahasa yang baik. Sungguh luar biasa, bahkan kepada Firaun yang secara terang-terangan melakukan banyak penentangan kepada Tuhan sekalipun, tidak serta merta diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan.

Ketiga, menerima konsep keragaman atau pluralitas. Untuk bisa duduk setara, kita perlu menghormati serta mengakui secara tulus segala perbedaan keyakinan keagamaan, baik perbedaan mazhab maupun agama. Rumi, dalam banyak syairnya mengajak kita untuk belajar menerima perbedaan itu.

Di antaranya, syair dalam kitab Matsnawi jilid 5, bait 2556 dan 2557: “Ada banyak tangga tersembunyi di dunia, tahap demi tahap menuju langit-Nya. Setiap kelompok adalah tangga, setiap cara adalah jalan menuju-Nya”
Pandangan Rumi ini tidak berhenti hanya pada memahami perbedaan. Tapi, Rumi juga menawarkan ruang yang dapat menjadi irisan dari berbagai mazhab, bahkan agama yang berbeda. Menurut Rumi, dimensi tasawuf, bisa menjadi titik berangkat untuk memahami kesatuan entitas agama-agama.

Rumi memberikan perumpamaan dengan cahaya dan lampu. Berbagai jenis lampu yang kita lihat, memiliki esensi yang sama yaitu cahaya. Seperti puisi dalam Matsnawi, jilid 3, bait 1255: “Lampu-lampu beragam bentuk, namun cahayanya adalah satu. Saat kau lihat lampu dengan teliti, kau akan temukan esensi”. Masih di dalam kitab Matsnawi, jilid 1, bait 678-679, Rumi menyebutkan:

Sepuluh lampu dalam ruangan yang sama
Masing-masing berbeda bentuk dan warna
Jika kau fokuskan pada cahaya
Lampu-lampu itu tiada berbeda

Tampaknya, gagasan etika global yang dikemukakan Hans Kung, memiliki pertemuan dengan nilai-nilai toleransi yang dituangkan Rumi melalui puisi-puisinya, termasuk juga prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan yang pernah saya tulisakan secara terpisah.

Puisi-puisi Rumi sendiri, banyak terinspirasi dari nilai-nilai keislaman. Setidaknya, dua kitab penting “Quran wa Matsnawi” dan “Ahadits Matsnawi” menegaskan pengaruh besar ayat-ayat Quran dan Hadits dalam syair-syair Rumi. Dengan begitu, prinsip-prinsip toleransi yang terkandung dalam Etika Global, sebenarnya juga merupakan nilai-nilai yang dianjurkan dalam ajaran Islam untuk menciptakan perdamaian dan keharmonisan antar umat manusia. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berani Speak Up Ala Najwa Shihab

Next Post

RUU P-KS dalam Pandangan KUPI

Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Next Post
RUU P-KS dalam Pandangan KUPI

RUU P-KS dalam Pandangan KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0