Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Problem Triple Burden bagi Perempuan Bekerja

Apresiasi bagi lelaki yang menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, jauh lebih nyata dibanding penghargaan terhadap eksistensi perempuan yang bekerja

Masyithah Mardhatillah Masyithah Mardhatillah
20 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Perempuan Bekerja

Perempuan Bekerja

708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana perempuan bekerja mengatasi problem beban ganda dalam hidupnya? Kita bisa menilik tokoh Arya dalam serial My Lecturer My Husband. Di mana ia seperti meng-counter karakter antagonis yang Aris bawakan dalam serial Layangan Putus. Sama-sama Reza Rahadian perankan, Arya tergambarkan sebagai family man yang sayang isteri dan tidak neko-neko. Ia juga akrab dengan pekerjaan-pekerjaan domestik seperti memasak dan menyiapkan makanan untuk sang istri, Inggit, yang Prilly Latuconsina perankan.

Dalam serial tersebut, Arya tampak berkomitmen terhadap pembagian tugas yang fair dalam rumah tangga. Perannya sebagai pencari nafkah dengan profesi dosen tidak kemudian membuatnya lepas tanggung jawab dari tugas-tugas rumahan. Pengalaman hidup mandiri selama studi di luar negeri juga membuatnya cekatan dan terbiasa dengan hal-hal yang dalam masyarakat manapun anggapannya sebagai tugas perempuan.

Selain perihal akses pendidikan tinggi atau wacana dan pergaulan yang luas semacam itu, cukup sulit menemukan lelaki yang berpandangan seperti Arya. Selebihnya, golongan langka ini terdiri dari mereka yang memiliki pandangan keagamaan progresif, kontekstual, familiar dengan wacana-wacana (keberimbangan peran) rumah tangga, atau yang mau secara terbuka melakukan otokritik terhadap pandangan konvensional perihal peran gender dalam konteks rumah tangga.

Masalah Laten Double Burden Perempuan Bekerja

Di luar itu, betapapun peran-peran publik sudah banyak terisi perempuan, double burden yang mereka alami bukan justru berkurang, tetapi justru memburuk. Karena terbebani tanggung jawab untuk berperan di dua wilayah, mereka harus membagi waktu dan mengatur prioritas sefleksibel mungkin dalam setiap situasi. Bagaimana tidak, ada tuntutan mereka untuk bekerja seperti tak punya keluarga dan pada waktu yang sama mengurus tetek bengek rumah tangga seperti bukan pekerja.

Sebaliknya, lelaki yang kebetulan menjadi pencari nafkah seperti dianggap dapat lepas sepenuhnya dari tugas-tugas domestik. Gaji bulanan atau pemasukan yang ia hasilkan seperti menjadi tiket sakti yang membebaskan mereka dari kewajiban-kewajiban domestik. Sementara perempuan, betapapun mereka berkarier dan atau dapat menghasilkan uang, tugas-tugas domestik seperti menjadi bayang-bayang yang tetap membuntuti. Sedikitnya, ada empat indikator yang mengarah pada pandangan tersebut.

Empat Indikator Perempuan Alami Beban Ganda

Pertama, ketika lelaki melakukan tugas domestik, akan ada embel-embel “membantu” atau yang semacamnya untuk menunjukkan bahwa perannya sebatas secondary. Kalimat yang kerap terucapkan adalah “suami membantu istrinya memasak, bukan “suami memasak.” Anehnya, ungkapan semacam ini juga dialamatkan pada keluarga dengan situasi lelaki dan perempuan sama-sama bekerja. Bahkan ketika perempuan seorang diri yang mencari nafkah.

Kedua, apresiasi bagi lelaki yang menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga jauh lebih nyata dibanding penghargaan terhadap eksistensi perempuan yang bekerja. Lagi-lagi, ini tidak hanya terjadi pada lelaki yang menjadi breadwinner, tetapi juga pada kondisi-kondisi lain.

Ketika perempuan bekerja dianggap sebuah kewajaran untuk menutupi kebutuhan keluarga dan meringankan tugas suami, lelaki yang menyelesaikan pekerjaan domestik dianggap melakukan hal yang sangat luar biasa. Nyaris tidak ada apresiasi serupa bagi para perempuan bekerja yang juga menyelesaikan pekerjaan rumah tangga karena sudah dianggap bagian dari kewajibannya.

Ketiga, dalam kondisi-kondisi tidak biasa, seperti saat ART (Asisten Rumah Tangga) tidak masuk kerja, istri seolah-olah memiliki kewajiban lebih—atau tunggal—untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang biasa di-handle ART. Ini biasanya terjadi pada format keluarga yang mempekerjakan ART sehingga baik suami maupun isteri tidak terbiasa menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan domestik. Ketika isteri menerima pelimpahan tugas dengan absennya ART, suami baru menjadi alternatif ketika istrinya berhalangan menyelesaikan tugas-tugas tersebut.

Keempat, stigma-stigma negatif menyusul tidak terselesaikannya tugas-tugas domestik hanya terbebankan pada perempuan, sementara laki-laki seolah dapat lepas tangan sepenuhnya. Hal demikian juga berimbas pada hak masing-masing untuk menyalurkan hobi.

Seorang suami, misalnya, karena anggapannya sudah menyelesaikan tanggung jawab finansial, dapat kapanpun menyalurkan hobinya untuk ­me-time, sementara istri terbilang lebih sulit mendapatkan kesempatan yang sama karena beban ganda yang ia pikul.

Ekspektasi Masyarakat dan Konstruksi Makna ‘Pengabdian’

Idealnya, bagaimanapun menjalani situasi dan peran ini, istri tidaklah dianggap durhaka ketika absen melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Sementara suami juga tidak kemudian menjadi mulia luar biasa ketika mampu dan berhasil meng-handle-nya.

Tugas-tugas domestik adalah tanggung jawab bersama tanpa ada hierarki atau skala prioritas yang mendahulukan—dan mengakhirkan—satu dari yang lain. Seperti halnya peran di wilayah publik, tugas-tugas tersebut dapat terselesaikan oleh siapapun sesuai kapabilitas dan availability masing-masing.

Tetap melekatnya double burden di tengah masyarakat yang semakin maju memang menjadi ironi. Ketika akses bacaan, tontonan dan informasi meningkat, persoalan satu ini seperti susah sekali terurai. Sebagian perempuan bekerja mengaku merasa bahagia secara mental meski secara fisik dan pikiran.

Mereka sangat terforsir dengan beban ganda yang langgeng mereka pikul. Bagaimana mereka harus memenuhi ekspektasi masyarakat, utamanya orang-orang terdekat, menjadi pembenaran atas sikap mereka yang membiarkan sekaligus merelakan diri menjadi pemikul sekaligus pelestari beban ganda tersebut.

Sebagian lain mengaku ‘tidak ingin cari ribut’ meski mereka bukan tak mengerti bahwa kodrat perempuan hanyalah hamil, melahirkan dan menyusui. Di luar itu, ada juga yang berpandangan bahwa justru dengan menjalani beban gandalah, para perempuan pekerja tersebut meneguhkan eksistensi khas perempuan sehingga suami tidak akan terpikirkan untuk macam-macam.

Reinterpretasi Makna Pengabdian Istri

Jawaban umum lain yang kerap perempuan bekerja berikan soal kemauannya menjalani double burden muncul dari konstruksi makna soal pengabdian. Mereka menganggap bahwa menyelesaikan tugas rumah tangga di luar pekerjaan publik adalah bentuk pengabdian.

Asumsi ini tampaknya terkait erat dengan konstruksi makna soal pengabdian dari satu pihak ke pihak lain dalam arti yang jomplang di mana satu pihak memberi sementara pihak lain cenderung pasif dan mencukupkan diri pada posisi menerima. Akibatnya, mengabdi dalam tataran niat berpotensi berubah menjadi (ter)subordinasi—bahkan (ter)eksploitasi—di tataran praktik.

Selain iming-iming ganjaran di akhirat, konstruksi makna ini tetap teryakini demi melanjutkan tradisi yang telah berakar kuat di lingkup keluarga besar atau masyarakat. Anomali dari sikap tersebut dianggap berpotensi menghadirkan permasalahan dan kondisi tidak diharapkan yang sangat mungkin kembali menyudutkan posisi perempuan. Karena ia dianggap sebagai biang masalah.

Bagaimanapun, mendobrak tradisi yang berakar lama di masyarakat tidak hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga kesiapan dengan segala kemungkinan. Posisi double burden perempuan, berpotensi menjadi triple burden karena kekurangcakapan me-manage skala prioritas antara wilayah domestik dan publik. Selain itu rentan melahirkan kondisi lain yang lebih tidak menyenangkan. []

 

Tags: Kekerasan Berbasis Genderkeluargaperempuanperempuan bekerjarumah tangga
Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Terkait Posts

Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Keterbukaan Rumah Tangga
Hikmah

Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

19 Oktober 2025
Keterbukaan
Hikmah

Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID