Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Problem Triple Burden bagi Perempuan Bekerja

Apresiasi bagi lelaki yang menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, jauh lebih nyata dibanding penghargaan terhadap eksistensi perempuan yang bekerja

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
20 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Bekerja

Perempuan Bekerja

14
SHARES
715
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana perempuan bekerja mengatasi problem beban ganda dalam hidupnya? Kita bisa menilik tokoh Arya dalam serial My Lecturer My Husband. Di mana ia seperti meng-counter karakter antagonis yang Aris bawakan dalam serial Layangan Putus. Sama-sama Reza Rahadian perankan, Arya tergambarkan sebagai family man yang sayang isteri dan tidak neko-neko. Ia juga akrab dengan pekerjaan-pekerjaan domestik seperti memasak dan menyiapkan makanan untuk sang istri, Inggit, yang Prilly Latuconsina perankan.

Dalam serial tersebut, Arya tampak berkomitmen terhadap pembagian tugas yang fair dalam rumah tangga. Perannya sebagai pencari nafkah dengan profesi dosen tidak kemudian membuatnya lepas tanggung jawab dari tugas-tugas rumahan. Pengalaman hidup mandiri selama studi di luar negeri juga membuatnya cekatan dan terbiasa dengan hal-hal yang dalam masyarakat manapun anggapannya sebagai tugas perempuan.

Selain perihal akses pendidikan tinggi atau wacana dan pergaulan yang luas semacam itu, cukup sulit menemukan lelaki yang berpandangan seperti Arya. Selebihnya, golongan langka ini terdiri dari mereka yang memiliki pandangan keagamaan progresif, kontekstual, familiar dengan wacana-wacana (keberimbangan peran) rumah tangga, atau yang mau secara terbuka melakukan otokritik terhadap pandangan konvensional perihal peran gender dalam konteks rumah tangga.

Masalah Laten Double Burden Perempuan Bekerja

Di luar itu, betapapun peran-peran publik sudah banyak terisi perempuan, double burden yang mereka alami bukan justru berkurang, tetapi justru memburuk. Karena terbebani tanggung jawab untuk berperan di dua wilayah, mereka harus membagi waktu dan mengatur prioritas sefleksibel mungkin dalam setiap situasi. Bagaimana tidak, ada tuntutan mereka untuk bekerja seperti tak punya keluarga dan pada waktu yang sama mengurus tetek bengek rumah tangga seperti bukan pekerja.

Sebaliknya, lelaki yang kebetulan menjadi pencari nafkah seperti dianggap dapat lepas sepenuhnya dari tugas-tugas domestik. Gaji bulanan atau pemasukan yang ia hasilkan seperti menjadi tiket sakti yang membebaskan mereka dari kewajiban-kewajiban domestik. Sementara perempuan, betapapun mereka berkarier dan atau dapat menghasilkan uang, tugas-tugas domestik seperti menjadi bayang-bayang yang tetap membuntuti. Sedikitnya, ada empat indikator yang mengarah pada pandangan tersebut.

Empat Indikator Perempuan Alami Beban Ganda

Pertama, ketika lelaki melakukan tugas domestik, akan ada embel-embel “membantu” atau yang semacamnya untuk menunjukkan bahwa perannya sebatas secondary. Kalimat yang kerap terucapkan adalah “suami membantu istrinya memasak, bukan “suami memasak.” Anehnya, ungkapan semacam ini juga dialamatkan pada keluarga dengan situasi lelaki dan perempuan sama-sama bekerja. Bahkan ketika perempuan seorang diri yang mencari nafkah.

Kedua, apresiasi bagi lelaki yang menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga jauh lebih nyata dibanding penghargaan terhadap eksistensi perempuan yang bekerja. Lagi-lagi, ini tidak hanya terjadi pada lelaki yang menjadi breadwinner, tetapi juga pada kondisi-kondisi lain.

Ketika perempuan bekerja dianggap sebuah kewajaran untuk menutupi kebutuhan keluarga dan meringankan tugas suami, lelaki yang menyelesaikan pekerjaan domestik dianggap melakukan hal yang sangat luar biasa. Nyaris tidak ada apresiasi serupa bagi para perempuan bekerja yang juga menyelesaikan pekerjaan rumah tangga karena sudah dianggap bagian dari kewajibannya.

Ketiga, dalam kondisi-kondisi tidak biasa, seperti saat ART (Asisten Rumah Tangga) tidak masuk kerja, istri seolah-olah memiliki kewajiban lebih—atau tunggal—untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang biasa di-handle ART. Ini biasanya terjadi pada format keluarga yang mempekerjakan ART sehingga baik suami maupun isteri tidak terbiasa menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan domestik. Ketika isteri menerima pelimpahan tugas dengan absennya ART, suami baru menjadi alternatif ketika istrinya berhalangan menyelesaikan tugas-tugas tersebut.

Keempat, stigma-stigma negatif menyusul tidak terselesaikannya tugas-tugas domestik hanya terbebankan pada perempuan, sementara laki-laki seolah dapat lepas tangan sepenuhnya. Hal demikian juga berimbas pada hak masing-masing untuk menyalurkan hobi.

Seorang suami, misalnya, karena anggapannya sudah menyelesaikan tanggung jawab finansial, dapat kapanpun menyalurkan hobinya untuk ­me-time, sementara istri terbilang lebih sulit mendapatkan kesempatan yang sama karena beban ganda yang ia pikul.

Ekspektasi Masyarakat dan Konstruksi Makna ‘Pengabdian’

Idealnya, bagaimanapun menjalani situasi dan peran ini, istri tidaklah dianggap durhaka ketika absen melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Sementara suami juga tidak kemudian menjadi mulia luar biasa ketika mampu dan berhasil meng-handle-nya.

Tugas-tugas domestik adalah tanggung jawab bersama tanpa ada hierarki atau skala prioritas yang mendahulukan—dan mengakhirkan—satu dari yang lain. Seperti halnya peran di wilayah publik, tugas-tugas tersebut dapat terselesaikan oleh siapapun sesuai kapabilitas dan availability masing-masing.

Tetap melekatnya double burden di tengah masyarakat yang semakin maju memang menjadi ironi. Ketika akses bacaan, tontonan dan informasi meningkat, persoalan satu ini seperti susah sekali terurai. Sebagian perempuan bekerja mengaku merasa bahagia secara mental meski secara fisik dan pikiran.

Mereka sangat terforsir dengan beban ganda yang langgeng mereka pikul. Bagaimana mereka harus memenuhi ekspektasi masyarakat, utamanya orang-orang terdekat, menjadi pembenaran atas sikap mereka yang membiarkan sekaligus merelakan diri menjadi pemikul sekaligus pelestari beban ganda tersebut.

Sebagian lain mengaku ‘tidak ingin cari ribut’ meski mereka bukan tak mengerti bahwa kodrat perempuan hanyalah hamil, melahirkan dan menyusui. Di luar itu, ada juga yang berpandangan bahwa justru dengan menjalani beban gandalah, para perempuan pekerja tersebut meneguhkan eksistensi khas perempuan sehingga suami tidak akan terpikirkan untuk macam-macam.

Reinterpretasi Makna Pengabdian Istri

Jawaban umum lain yang kerap perempuan bekerja berikan soal kemauannya menjalani double burden muncul dari konstruksi makna soal pengabdian. Mereka menganggap bahwa menyelesaikan tugas rumah tangga di luar pekerjaan publik adalah bentuk pengabdian.

Asumsi ini tampaknya terkait erat dengan konstruksi makna soal pengabdian dari satu pihak ke pihak lain dalam arti yang jomplang di mana satu pihak memberi sementara pihak lain cenderung pasif dan mencukupkan diri pada posisi menerima. Akibatnya, mengabdi dalam tataran niat berpotensi berubah menjadi (ter)subordinasi—bahkan (ter)eksploitasi—di tataran praktik.

Selain iming-iming ganjaran di akhirat, konstruksi makna ini tetap teryakini demi melanjutkan tradisi yang telah berakar kuat di lingkup keluarga besar atau masyarakat. Anomali dari sikap tersebut dianggap berpotensi menghadirkan permasalahan dan kondisi tidak diharapkan yang sangat mungkin kembali menyudutkan posisi perempuan. Karena ia dianggap sebagai biang masalah.

Bagaimanapun, mendobrak tradisi yang berakar lama di masyarakat tidak hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga kesiapan dengan segala kemungkinan. Posisi double burden perempuan, berpotensi menjadi triple burden karena kekurangcakapan me-manage skala prioritas antara wilayah domestik dan publik. Selain itu rentan melahirkan kondisi lain yang lebih tidak menyenangkan. []

 

Tags: Kekerasan Berbasis Genderkeluargaperempuanperempuan bekerjarumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adakah Nabi Perempuan ? Ini Jawaban Buya Husein

Next Post

Perempuan Adalah Manusia

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Merayakan IWD
Publik

Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

13 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Next Post
perempuan adalah manusia

Perempuan Adalah Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0