Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan Akibat Perpecahan Antarumat Beragama

Puasa adalah bagian dari proses menuju salaam yang jauh dari azab berupa bencana kemanusiaan.

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
19 Maret 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Bencana Kemanusiaan

Bencana Kemanusiaan

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan sudah lebih dari separuh perjalanan. Sejauh ini, pernah tidak kamu bertanya, sebenarnya puasa ini untuk apa sih? Ya, tentu ada banyak makna di balik puasa Ramadan. Dan, di antara makna-makna itu adalah, sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, as-shiiyaamu junnatun. Artinya, puasa itu adalah perisai.

Perisai dari apa? Tentu, bukan sekadar perisai yang membatasi diri untuk tidak makan dan minum. Sebab, Ramadan bukan hanya tentang momen tahunan merasa lapar dan haus, lebih dari itu juga tentang pemantapan karakter Muslim dalam diri.

Mengurai Makna Puasa dan Azab Berupa Bencana Kemanusiaan

Menurut Syaikh Izuddin bin Abdissalam, dalam Maqaashidu as-Shaum, bahwa maksud dari as-shiiyaamu junnatun adalah as-shaumu wiqaayatun min ‘adzabillah (puasa itu merupakan penjagaan dari azab-azab Allah SWT).

Bicara soal azab, saya jadi ingat pandangan Yudian Wahyudi, dalam Maqashid Syari’ah dalam Pergumulan Politik, terkait Islam sebagai proses. Dalam pandangan ini, Islami adalah setiap proses yang mengantarkan pada keselamatan (salaam) dalam kehidupan. Dan, azab adalah hasil dari proses yang tidak berjalan pada koridor Islami, atau proses yang tidak mengantarkan pada salaam.

Maka termasuk azab dalam pandangan ini adalah perpecahan, permusuhan, atau ketidakrukunan antarumat beragama. Sebab, bagaimana mungkin kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam agama dapat mencapai salaam, kalau tidak ada kerukunan dalam keragaman? Bagaimana kita akan mencapai keadaan salaam, jika umat Muslim tidak mampu merajut relasi damai dengan umat yang berbeda agama?

Azab dalam pandangan ini tidak mesti bencana alam. Namun, bencana kemanusiaan, yang muncul dari kegagalan kita menjalin hubungan damai dengan sesama manusia yang berbeda agama, juga adalah kerusakan di bumi akibat tangan-tangan manusia.

Kerusuhan Poso, Tragedi Ambon, dan konflik-konflik antarumat lainnya, adalah bukti nyata bencana kemanusiaan yang pernah terjadi. Perpecahan antarumat yang menghilangkan banyak nyawa manusia.

Jelas keadaan seperti itu jauh dari proses Islam, yang merupakan jalan selamat dan bukan sebaliknya. Dalam hal ini, jika kita menghendaki kehidupan menuju salaam, maka perpecahan antarumat beragama adalah azab yang perlu kita hindari. Sebaliknya, kehidupan damai bersama adalah setapak Islami yang perlu kita jalani. Dan, puasa adalah bagian dari proses menuju salaam yang jauh dari azab berupa bencana kemanusiaan.

Realitas Keragaman dan Makna Puasa Sebagai Proses Menuju Salaam

Data dari Setara Institute (11/06/2024), tentang Kondisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) tahun 2023, mencatat ada 26 tindakan intoleransi oleh masyarakat. Ini menunjukkan kalau kasus-kasus ketidakrukunan antarumat beragama di Indonesia masih banyak terjadi.

Meski data ini menjelaskan keadaan di tahun 2023, saya kira saat ini juga tidak banyak mengalami perubahan. Intoleransi masih kerap terjadi dalam masyarakat kita. Pelarangan ibadah umat agama lain, perusakan tempat ibadah, diksriminasi karena perbedaan agama, dan banyak lagi kasus intoleran yang sering terjadi setiap tahunnya.

Memang, selama realitas keragaman itu ada, maka potensi perpecahan akan terus ada. Di sisi lain, kita juga tidak bisa memaksakan realitas untuk menjadi seragam. Hal  bijak yang dapat terus kita lakukan adalah mengupayakan keadaan salaam dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, dan memperkecil potensi bencana kemanusiaan akibat ketidakrukunan antarumat beragama.

Dalam konteks ini, proses Islam seharusnya menuju pada kehidupan selamat dan damai bersama. Di sini, puasa sebagai bagian dari proses menuju salaam mengidealkan makna yang melampaui lapar dan haus. Yaitu, puasa sebagai perisai, dalam arti sebagai jalan Islami yang menghindarkan pada potensi azab berupa bencana kemanusiaan akibat perpecahan antarumat beragama.

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan

Bagaimana puasa dapat mencapai makna perisai dari azab berupa bencana kemanusiaan? Jawabannya, ada pada kelanjutan hadis tersebut; “…maka apabila seorang di antara kalian berpuasa, falaa yarfuts yauma’idzin wa laa yaskhab (jangan mencaci dan jangan bertengkar pada hari itu)….” Artinya, puasa bukan sekadar momen menahan lapar dan haus, tapi juga momen untuk belajar menjaga mulut dan tangan.

Dalam konteks kerukunan antarumat beragama, ini dapat kita artikan sebagai aktivitas menjaga mulut dan menjaga tangan dari laku intoleran kepada umat berbeda agama.

Dalam makna ini, jika kamu orang yang puasa dan ada non-Muslim di sekitarmu, maka jangan sampai saling berkata kasar dengannya dan jangan sampai berpecah dengannya.

Jika kamu orang yang puasa dan melihat ada non-Muslim yang sedang beribadah, maka berupayalah untuk tidak membuat mereka terganggu.

Artinya apa? Belajar toleransi, dan memperkuat rasa toleransi, terhadap perbedaan agama adalah termasuk di antara aktivitas orang yang puasa, terlebih bagi Muslim yang hidup dalam lingkungan yang plural.

Kalau puasa sudah ada pada makna ini, maka ia dapat menjadi perisai yang menghindarkan kita dari azab berupa bencana kemanusiaan akibat perpecahan antarumat beragama. Sebab, puasa dalam makna ini mencetak figur Muslim yang takwa, dalam arti Muslim yang mampu menjalin relasi ma’ruf dengan umat yang berbeda agama. []

 

 

Tags: Bencana KemanusiaanKerukunan Antar Umat BeragamaMakna PuasaPuasa RamadanToleransi beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengertian Nusyuz dalam Al-Qur’an

Next Post

Definisi Nusyuz Menurut Ulama Ahli Tafsir dan Fikih

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Toleransi Muslim dan Kristen
Rekomendasi

Membincang Toleransi Muslim dan Kristen di Momen Idulfitri

3 April 2025
Idulfitri
Personal

Idulfitri, Hari Merayakan Toleransi: Sucinya Hati dari Nafsu Menyakiti Umat yang Berbeda Agama

27 Maret 2025
Natal untuk Perdamaian
Publik

Bukan Sekadar Perayaan Hari Raya: Natal untuk Perdamaian Agama dan Sosial

28 Desember 2024
Isu KBB
Kolom

Isu KBB: Politik Inklusi Bersyarat dan Kewarganegaraan Parsial

26 Desember 2024
Kerukunan Umat Beragama
Pernak-pernik

Pasar Sabtu: Sejarah Kerukunan Umat Beragama antara Raja Muslim dan Orang Kristen

11 November 2024
Masjid Istiqlal
Pernak-pernik

Masjid Istiqlal dan Kathedral, Dua Tempat Ibadah Satu Kota

15 Oktober 2024
Next Post
Nusyuz Menurut Fikih

Definisi Nusyuz Menurut Ulama Ahli Tafsir dan Fikih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0