Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan Akibat Perpecahan Antarumat Beragama

Puasa adalah bagian dari proses menuju salaam yang jauh dari azab berupa bencana kemanusiaan.

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
19 Maret 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Bencana Kemanusiaan

Bencana Kemanusiaan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan sudah lebih dari separuh perjalanan. Sejauh ini, pernah tidak kamu bertanya, sebenarnya puasa ini untuk apa sih? Ya, tentu ada banyak makna di balik puasa Ramadan. Dan, di antara makna-makna itu adalah, sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, as-shiiyaamu junnatun. Artinya, puasa itu adalah perisai.

Perisai dari apa? Tentu, bukan sekadar perisai yang membatasi diri untuk tidak makan dan minum. Sebab, Ramadan bukan hanya tentang momen tahunan merasa lapar dan haus, lebih dari itu juga tentang pemantapan karakter Muslim dalam diri.

Mengurai Makna Puasa dan Azab Berupa Bencana Kemanusiaan

Menurut Syaikh Izuddin bin Abdissalam, dalam Maqaashidu as-Shaum, bahwa maksud dari as-shiiyaamu junnatun adalah as-shaumu wiqaayatun min ‘adzabillah (puasa itu merupakan penjagaan dari azab-azab Allah SWT).

Bicara soal azab, saya jadi ingat pandangan Yudian Wahyudi, dalam Maqashid Syari’ah dalam Pergumulan Politik, terkait Islam sebagai proses. Dalam pandangan ini, Islami adalah setiap proses yang mengantarkan pada keselamatan (salaam) dalam kehidupan. Dan, azab adalah hasil dari proses yang tidak berjalan pada koridor Islami, atau proses yang tidak mengantarkan pada salaam.

Maka termasuk azab dalam pandangan ini adalah perpecahan, permusuhan, atau ketidakrukunan antarumat beragama. Sebab, bagaimana mungkin kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam agama dapat mencapai salaam, kalau tidak ada kerukunan dalam keragaman? Bagaimana kita akan mencapai keadaan salaam, jika umat Muslim tidak mampu merajut relasi damai dengan umat yang berbeda agama?

Azab dalam pandangan ini tidak mesti bencana alam. Namun, bencana kemanusiaan, yang muncul dari kegagalan kita menjalin hubungan damai dengan sesama manusia yang berbeda agama, juga adalah kerusakan di bumi akibat tangan-tangan manusia.

Kerusuhan Poso, Tragedi Ambon, dan konflik-konflik antarumat lainnya, adalah bukti nyata bencana kemanusiaan yang pernah terjadi. Perpecahan antarumat yang menghilangkan banyak nyawa manusia.

Jelas keadaan seperti itu jauh dari proses Islam, yang merupakan jalan selamat dan bukan sebaliknya. Dalam hal ini, jika kita menghendaki kehidupan menuju salaam, maka perpecahan antarumat beragama adalah azab yang perlu kita hindari. Sebaliknya, kehidupan damai bersama adalah setapak Islami yang perlu kita jalani. Dan, puasa adalah bagian dari proses menuju salaam yang jauh dari azab berupa bencana kemanusiaan.

Realitas Keragaman dan Makna Puasa Sebagai Proses Menuju Salaam

Data dari Setara Institute (11/06/2024), tentang Kondisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) tahun 2023, mencatat ada 26 tindakan intoleransi oleh masyarakat. Ini menunjukkan kalau kasus-kasus ketidakrukunan antarumat beragama di Indonesia masih banyak terjadi.

Meski data ini menjelaskan keadaan di tahun 2023, saya kira saat ini juga tidak banyak mengalami perubahan. Intoleransi masih kerap terjadi dalam masyarakat kita. Pelarangan ibadah umat agama lain, perusakan tempat ibadah, diksriminasi karena perbedaan agama, dan banyak lagi kasus intoleran yang sering terjadi setiap tahunnya.

Memang, selama realitas keragaman itu ada, maka potensi perpecahan akan terus ada. Di sisi lain, kita juga tidak bisa memaksakan realitas untuk menjadi seragam. Hal  bijak yang dapat terus kita lakukan adalah mengupayakan keadaan salaam dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, dan memperkecil potensi bencana kemanusiaan akibat ketidakrukunan antarumat beragama.

Dalam konteks ini, proses Islam seharusnya menuju pada kehidupan selamat dan damai bersama. Di sini, puasa sebagai bagian dari proses menuju salaam mengidealkan makna yang melampaui lapar dan haus. Yaitu, puasa sebagai perisai, dalam arti sebagai jalan Islami yang menghindarkan pada potensi azab berupa bencana kemanusiaan akibat perpecahan antarumat beragama.

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan

Bagaimana puasa dapat mencapai makna perisai dari azab berupa bencana kemanusiaan? Jawabannya, ada pada kelanjutan hadis tersebut; “…maka apabila seorang di antara kalian berpuasa, falaa yarfuts yauma’idzin wa laa yaskhab (jangan mencaci dan jangan bertengkar pada hari itu)….” Artinya, puasa bukan sekadar momen menahan lapar dan haus, tapi juga momen untuk belajar menjaga mulut dan tangan.

Dalam konteks kerukunan antarumat beragama, ini dapat kita artikan sebagai aktivitas menjaga mulut dan menjaga tangan dari laku intoleran kepada umat berbeda agama.

Dalam makna ini, jika kamu orang yang puasa dan ada non-Muslim di sekitarmu, maka jangan sampai saling berkata kasar dengannya dan jangan sampai berpecah dengannya.

Jika kamu orang yang puasa dan melihat ada non-Muslim yang sedang beribadah, maka berupayalah untuk tidak membuat mereka terganggu.

Artinya apa? Belajar toleransi, dan memperkuat rasa toleransi, terhadap perbedaan agama adalah termasuk di antara aktivitas orang yang puasa, terlebih bagi Muslim yang hidup dalam lingkungan yang plural.

Kalau puasa sudah ada pada makna ini, maka ia dapat menjadi perisai yang menghindarkan kita dari azab berupa bencana kemanusiaan akibat perpecahan antarumat beragama. Sebab, puasa dalam makna ini mencetak figur Muslim yang takwa, dalam arti Muslim yang mampu menjalin relasi ma’ruf dengan umat yang berbeda agama. []

 

 

Tags: Bencana KemanusiaanKerukunan Antar Umat BeragamaMakna PuasaPuasa RamadanToleransi beragama
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Toleransi Muslim dan Kristen
Rekomendasi

Membincang Toleransi Muslim dan Kristen di Momen Idulfitri

3 April 2025
Idulfitri
Personal

Idulfitri, Hari Merayakan Toleransi: Sucinya Hati dari Nafsu Menyakiti Umat yang Berbeda Agama

27 Maret 2025
Natal untuk Perdamaian
Publik

Bukan Sekadar Perayaan Hari Raya: Natal untuk Perdamaian Agama dan Sosial

28 Desember 2024
Isu KBB
Kolom

Isu KBB: Politik Inklusi Bersyarat dan Kewarganegaraan Parsial

26 Desember 2024
Kerukunan Umat Beragama
Pernak-pernik

Pasar Sabtu: Sejarah Kerukunan Umat Beragama antara Raja Muslim dan Orang Kristen

11 November 2024
Masjid Istiqlal
Pernak-pernik

Masjid Istiqlal dan Kathedral, Dua Tempat Ibadah Satu Kota

15 Oktober 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID