Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Putriku dan Anting-anting Aksesoris Perempuan

Sebelum aku menikah, sudah kuniatkan kalau nanti punya anak perempuan, maka dia tidak akan aku pakaikan anting ketika usia bayi

wiwin wihermawati wiwin wihermawati
29 Juni 2022
in Sastra
0
Anting-anting aksesoris perempuan

Anting-anting aksesoris perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Usianya sudah tiga tahun, dan kedua telinganya belum ditindik untuk dipasang anting-anting. Waktu dia bayi berumur dua atau tiga minggu, aku bersama kakakku yang juga baru melahirkan, membawa bayi-bayi kami ke rumah bidan untuk disunat dan ditindik. Kakakku sudah menyiapkan anting-anting aksesoris perempuan untuk putrinya, sementara aku memang sejak awal, bahkan jauh sebelum aku melahirkan bayi perempuan ini, bahkan sebelum aku menikah, sudah kuniatkan kalau nanti punya anak perempuan, maka dia tidak akan aku pakaikan anting ketika usia bayi.

Mungkin bagi sebagian besar orang terdengar aneh. Urusan pakai anting-anting aksesoris perempuan saja kok segitunya !? “Biarin, anak…anak gue, kok!”, begitu bisik egoku.

Dan… Ya. Seperti sudah diduga sebelumnya. Komentar dari kanan kiri terus bertubi. Kebanyakan bertanya “Kenapa tidak memakai anting-anting aksesoris perempuan?”, sebagian yg lain langsung bilang,”Kasihan anaknya lho, kalau ditindik nanti-nanti malah sakit.”

Untuk pertanyaan itu aku jawab sekenanya. Kadang aku beralasan “Anakku tangannya suka tarik-tarik telinga, kalau pakai anting takut luka.” Kadang aku bilang, “Nanti saja kalo dia sudah agak besar ditindiknya.” Alasan lain,”Takut ah, banyak kejadian anak dijambret antingnya sampe kuping robek.”

Alasan lain lagi, “Khawatir telinganya radang  kalau pakai anting-anting aksesoris perempuan.” Alasan yang agak singkat, “Aku gak suka perhiasan.”Dan lama-lama aku muak juga hingga jawaban yang dapat aku berikan singkat saja, “Nggak kenapa-kenapa.”

Dan untuk menangkis pernyataan bahwa ditindik ketika sudah usia anak-anak itu akan lebih sakit, aku jawab, “Nggak sakit kok, aku sendiri ditindik dua kali, waktu bayi dan waktu kelas 4 SD, gak sakit-sakit banget.”

Ugh, kenapa urusan anting-anting aksesoris perempuan doang orang-orang pada repot, sih? Memang apa masalahnya kalau anak perempuan nggak pakai anting sejak bayi? Tapi kemudian suamiku balik tanya, “Memang apa masalahnya kalo kamu nurut aja apa kata orang tua, mengikuti kebiasaan orang pada umumnya?” Aku diam.

Entahlah, aku sendiri tidak tau pasti darimana energi tolak itu berasal dan sedemikian kuatnya, hingga untuk urusan yang satu ini aku kekeuh tidak mau menuruti nasehat ibu mertua. Yang aku tahu, aku hanya mencoba mengikuti kata hati.

Anting-anting aksesoris perempuan dan kebebasan yang terampas

Aku memang tipe orang yang tidak suka anting-anting aksesoris perempuan atau perhiasan, bahkan cincin kawin pun cuma dua atau tiga bulan singgah di jari ini. Risih, ngganjel, seperti bukan diriku ketika mengenakan sesuatu yang secara fungsi tidak penting-penting amat, sekedar simbol, atau sekedar memperindah penampilan.

Aku hanya tidak ingin memakaikan sesuatu yang menurut aku tidak penting, pada tubuh bayi yang akan berkembang dan butuh keleluasaan untuk bergerak. Aku hanya ingin bayi aku merasa nyaman. Terpenting aku ingin anak aku kelak menjadi perempuan yang merdeka, jadi aku tidak perlu melubangi kedua daun telinganya dengan anting-anting aksesoris perempuan, saat ia belum cukup umur untuk bisa menentukan pilihannya sendiri: apakah ia ingin pakai anting-anting atau tidak.

Waktu terus berjalan. Suara-suara sumbang kadang masih terdengar, bahkan ada yang bilang aku tak mengikuti sunnah Rasul, tapi telingaku sudah kebal, tak peduli. Bayi mungil itu telah tumbuh, merangkak, berjalan, bicara, dan tiba saat penyapihan. Karakternya berbeda dengan kakaknya yang lelaki. Putriku ini lebih berani, lebih agresif, lebih rewel, dan lebih sensitif. Butuh waktu lama untuk menyapihnya.

Hingga suatu hari suami yang selama ini membiarkan kekeraskepalaanku soal anting-anting aksesoris perempuan, akhirnya menjadi salah satu dari mereka yang menyarankan putriku agar segera ditindik telinga. “Mungkin sifat agresifnya, sifat sulit diaturnya, adalah akibat dari penolakan ibunya terhadap adat di tempat ini. Ingat, adat juga punya energi yg mempengaruhi orang-orang di dalamnya.

Sudahlah, cari maslahatnya saja ya.” Aku hanya bisa diam. Merasa kalah. Dan akhirnya setuju, demi lancarnya proses penyapihan yang sudah menguras banyak energi. Anakku hampir tiga tahun usianya waktu itu. Ada rasa bersalah yang menyesaki dada, dan kubisikan di telinga putri kecilku, “Maafkan ibu, nak….”

Rencana membeli sepasang anting-anting aksesoris perempuan berwarna emas, dan menindik telinga ternyata tidak berjalan mulus. Lagi-lagi budget untuk membeli anting terpakai untuk keperluan lain, dan lagi-lagi suami sibuk. Diam-diam aku bersyukur, “Semoga dia lupa urusan ini….”. Dan selanjutnya aku bisa kembali bernafas lega, suami tidak lagi menyinggung urusan anting.

Waktu terus berjalan dan akhirnya aku berhasil menyapih anakku. Ia tumbuh sehat dan lincah. Namun terkadang  ia pulang dari bermain dengan membawa tangis, “Huhu… Katanya Dede laki-laki, rambutnya pendek, gak pake anting.” Dan dengan lembut aku jawab, “Dede perempuan, bukan laki-laki. Kalau Dede mau panjangin rambut, Dede harus mau dikeramas pakai sampo, biar rambutnya bersih dan nggak berkutu. Dede mau pakai anting? Boleh, tapi Dede harus berani ditindik telinganya. Berani?” Dia mengangguk, lalu kambali bermain. Sesaat kemudian ia sudah melupakan keinginannya memanjangkan rambut dan memakai anting.

Seperti anak-anak perempuan lainnya, tanpa diajari oleh ibunya secara langsung pun, lingkungan perlahan membentuknya menjadi ‘perempuan’. Ia suka warna pink, suka gaun, suka boneka, dan seterusnya tanpa mesti kuajari. Ia juga suka aksesoris, meski tidak pernah tahan dipakai berlama-lama, persis seperti ibunya.

Beberapa tahun berlalu. Persoalan anting-anting aksesoris perempuan sudah tak lagi terbahas, sampai suatu hari anak perempuanku yang sudah berusia delapan tahun tiba-tiba meminta pakai anting kembali. “Aku ingin seperti teman-temanku yang lain, bu.” Sebagai ibu aku memaklumi, mungkin usianya yang sudah masuk fase peer group membuat dia mengidentifikasi perilaku teman-temannya. “Oke, kalau begitu kita besok ke puskesmas ya. Berani ditindik ?” Dengan pasti anakku menjawab,”Berani”.

Sesampainya di puskesmas ternyata peraturan sudah berubah. Sekarang ini puskesmas hanya melayani tindik bayi. Akhirnya aku ajak anakku ke toko perhiasan imitasi dan kubelikan sepasang anting-anting dengan model “anting jepit”. Anakku senang, dan langsung dipakainya sepasang anting-anting itu. Namun senangnya hanya bertahan satu sampai dua hari saja. Pulang bermain, salah satu dari anting-anting itu hilang dan anakku merasa tidak nyaman memakainya,”Gak enak bu, agak sakit”.

Sampai sini aku sungguh merasa lega, karena anakku sendiri yang memutuskan apa yang nyaman dipakai untuk tubuhnya. “Tubuhmu adalah milikmu, nak…” []

 

 

Tags: Anak PerempuanfeminismeGenderkeadilanKesetaraantubuh perempuan
wiwin wihermawati

wiwin wihermawati

Wiwin Wihermawati, ibu rumah tangga, suka kopi dan puisi, tinggal di Cirebon.

Terkait Posts

CBB
Personal

Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

17 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID