Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Raden Dewi Sartika, Pejuang Pendidikan bagi Kaum Perempuan

Pendidikan yang sejajar antara perempuan dan laki-laki telah terealisasikan sebagaimana keinginan para pejuang pendidikan di Indonesia, salah satunya Raden Dewi Sartika

Iftita by Iftita
20 Agustus 2021
in Profil, Tokoh
A A
0
Raden Dewi Sartika

Raden Dewi Sartika

12
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan agustus menjadi bulan yang sakral di Indonesia, bertepatan dengan merdekanya Indonesia yang ditandai dengan bebas dari penjajahan. Ini mengingatkanku pada pahlawan yang punya kontribusi besar untuk Indonesia, Raden Dewi Sartika. Ada yang menarik dari pahlawan pendidikan bernama Raden Dewi Sartika, ia memperjuangkan pendidikan untuk perempuan Indonesia dengan mengimplementasikan gagasannya dengan membentuk sebuah sekolah yang sampai hari ini masih ada.

Pendidikan di Indonesia pada zaman kompeni mengutamakan anak-anak Belanda, karena sesuai keperluannya yakni mencetak tenaga kerja untuk kepentingan Belanda. Sedangkan pribumi tidak diperkenankan untuk memperoleh pendidikan, termasuk untuk perempuan. Pendidikan untuk Perempuan waktu itu diasumsikan sebagai kesia-siaan. Sebab, pada akhirnya perempuan hanya akan menjadi ibu rumah tangga yang hanya bertugas melayani suami. Ini klasik tapi inilah penyakit yang ada di sebagian masyarakat sampai hari ini.

Raden Dewi Sartika adalah  salah satu dari perempuan yang memperjuangkan Pendidikan di Indonesia, terkhusus untuk perempuan. Selain isu pendidikan, Dewi Sartika memperjuangkan kesetaraan upah untuk perempuan dan masalah poligami.  Ia mengkritik upah perempuan lebih sedikit daripada laki-laki yang dilatar belakangi oleh politik ekonomi waktu dulu.

Riwayat Singkat Raden Dewi Sartika

Lahir pada tanggal 4 Desember 1884 di Bandung. Lahir dari pasangan Raden Rangga Somanagara dan Raden Ayu Rajapernas. Mempunyai silsilah keluarga yang baik dan terpandang. Mempunyai keturunan keluarga Dalem Timbanganten yang menjadi pendiri Kabupaten Bandung. Ibu dari Raden Dewi Sartika merupakan salah seorang putri dari Raden Arya Rajapernas salah seorang putri yang pernah menjabat sebagai bupati di Bandung.

Lahir di keluarga bangsawan tidak membuat Dewi Sartika menjadi manusia yang selalu beruntung. Tidak seperti keluarga bangsawan yang selalu dapat menikmati privilege, Dewi Sartika hanya mampu mengeyam pendidikan sampai pada kelas tiga karena insiden ayahnya diasingkan ke Ternate karena dituduh melakukan pemberontakan kepada Bupati.

Sebelum putus sekolah, Raden Dewi Sartika pernah menempuh pendidikan di sekolah hindia Belanda. Ia mengajarkan kepada anak-anak sebayanya tentang pengetahuan yang dimiliki dari tempat sekolahnya. Raden Dewi Sartika bertekad mendidik anak-anak perempuan agar kelak mampu menjadi wanita yang pintar.

Perjuangan yang didasari atas keinginan menjunjung tinggi kaum Perempuan agar bisa merdeka secara pendidikan, karena dengan pendidikan maka perempuan bisa memiliki keterampilan bertahan hidup, tanpa harus bergantung kepada laki-laki. Meskipun begitu sampai hari ini masih banyak perempuan yang tidak bisa meneruskan pendidikan, bukan karena tidak mampu, tetapi karena konstruksi masyarakat lah yang mengasumsikan bahwa menjadi perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi-tinggi.

Implementasi Perjuangan Pendidikan pada Perempuan

Mengutip Jackqueline Chabaud dalam buku Mendidik dan Memajukan wanita, Perempuan adalah sama seperti laki-laki; ia patut mengembangkan kemampuan untuk menjalani hidup yang hendak ditempuh serta melaksanakan kegiatan dan memegang segala tanggung jawab yang akan membentuk kemuliaan manusia.

Dilatar belakangi oleh keprihatinan pada lingkungan yang sangat prihatin dan ketidak berdayaan ibunya sebagai seorang perempuan. Ia merasakan ketika ayahnya meninggal dan seluruh harta diambil oleh pemerintah. Ibu Raden Dewi Sartika tidak mampu membiayai kehidupan sehari-hari karena tak berpenghasilan. Raden Dewi Sartika merefleksikan tentang yang terjadi  itu,dikarenakan sang ibu nya tidak mendapat pendidikan dan pengajaran untuk bertahan hidup. Dalam pikirannya, sudah tentu banyak yang mengalami kepahitan seperti ibunya, lebih-lebih masyarakat kecil.

Sebagai perempuan, kita dituntut mandiri dan tak menggantungkan apapun terhadap para manusia yang lain. Memang sebagai makhluk sosial kita tidak bisa hidup tanpa manusia lain, pada akhirnya juga kita akan meminta tolong orang lain, karena diri kita ini manusia yang terbatas. Tapi sebagai perempuan kita berhak bisa berdiri di kaki sendiri karena di dunia ini satu-satunya yang bisa diandalkan adalah diri kita.

Salah satu perjuangan yang dilakukan untuk pendidikan perempuan adalah membuat Sakola Istri, tempat sekolah pertama yang dibangun atas dasar keinginan yang kuat dari seorang Raden Dewi Satrika. Adapun pelajaran yang dilakukan yakni membaca, menulis ditambah dengan keterampilan yang dimiliki perempuan seperti pelajaran memasak, mencuci, menyetrika dan membatik.

Beberapa kali nama sekolah diganti. Setelah Sakola Istri diganti menjadi Sakola Kautamaan Istri, nama ini diganti dilatarbelakangi karena pengambilan nama perkumpulan bentukan  Residen Priangan yang mendukung pembangunan pendidikan untuk perempuan yang didalamnya beranggotakan para istri dari orang-orang konglomerat. Setelah beberapa tahun kemudian, nama diganti menjadi Sakolah Raden Dewi dan sampai sekarang bernama Sekolah Dewi Kartika.

Cita-cita Raden Dewi Sartika telah terwujud dengan terbangunnya sekolah untuk pendidikan perempuan. Sampai pada hari ini sekolah milik Raden Dewi Sartika masih terbuka untuk anak-anak perempuan maupun  laki-laki. Pendidikan yang sejajar antara perempuan dan laki-laki telah terealisasikan sebagaimana keinginan para pejuang pendidikan di Indonesia, salah satunya yakni Raden Dewi Sartika. []

Tags: IndonesiakemerdekaanPahlawan PerempuanpendidikanPendidikan KeluargaPendidikan PerempuanRaden Dewi Sartika
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Fitrah Manusia: Ragam Tubuh yang Merdeka

Next Post

Punya Anak atau Tidak, Perempuan Tidak Boleh Terbebani Atas Pilihannya

Iftita

Iftita

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Novel Hilda

Punya Anak atau Tidak, Perempuan Tidak Boleh Terbebani Atas Pilihannya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0