Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Hadis Hijau atas Rusaknya Ekosistem pada Pagar Laut Pantai Utara

Adanya pemagaran laut menyebabkan rusaknya ekosistem biota laut, pencemaran, dan kerugian masyarakat pesisir

Layyin Lala Layyin Lala
27 Januari 2025
in Publik
0
Pagar Laut

Pagar Laut

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagar laut di Pantai Utara Jawa menjadi perbincangan beberapa waktu terakhir di media sosial khususnya X (Twitter). Pagar laut sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang membuat publik resah.

Hal ini karena menyebabkan potensi rusaknya ekosistem pesisir dan menghalangi hak nelayan kecil untuk mengakses laut. Pendirian pagar laut telah ada sejak Agustus 2024, namun tidak memiliki izin pengelolaan.

Jika melihat dari perspektif hukum, ada peraturan tertulis dari UU No.1/2014 tentang Perubahan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU tersebut menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut merupakan SDA untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pihak-pihak yang lain.

Fenomena “Bluewashing” pada Pagar Laut Pantai Utara Jawa

Beberapa klaim pemasangan pagar laut bertujuan untuk melindungi kawasan laut dari abrasi atau pencemaran laut. Selain itu, banyak pendapat yang mengungkapkan jika pagar laut berguna untuk keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ekosistem laut.

Namun, pendapat tidak memiliki transparansi data ilmiah, keterlibatan dengan komunitas lokal, serta menggunakan narasi eknomi laut tanpa dasar yang jelas. Hal tersebut hanya merupakan “bluewashing.”

Bluewashing merupakan upaya perusahaan atau individu untuk membangun citra positif dan ramah lingkungan. Penggambaran tersebut menggunakan klaim yang sebenarnya tidak sesuai terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Istilah “Bluewashing” sebenarnya mencoba memanfaatkan kesan mendukung keberlanjutan tanpa langkah nyata yang bermakna.

Istilah “Bluewashing” sendiri berasal dari gabungan kata “blue” (biru), yang sering terkait dengan kepercayaan, kemurnian, atau lingkungan. Adapun “whitewashing,” yang berarti menutupi fakta buruk dengan citra positif.

Contohnya termasuk kampanye perusahaan yang terlihat peduli terhadap lingkungan atau sosial, tetapi sebenarnya hanya bertujuan untuk meningkatkan reputasi. Dengan kata lain, pemasangan pagar laut di Pantai Utara Jawa merupakan bentuk manipulasi berkedok kepedulian terhadap lingkungan yang tidak memiliki tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan sebenarnya.

Refleksi Hadis Hijau atas Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut

Saarah Yasmin Latif dan Kori Majeed (Fellow Greenfaith) menulis buku berjudul “Himpunan 40 hadits Hijau: Tuntunan Nabi Muhammad tentang Keadilan dan Kelestarian Lingkungan.” Saarah menjelaskan bahwa air ter-mentioned dalam Al-Qur’an berkali-kali dan hadis Nabi Muhammad SAW. Peran air sangat penting bagi kehidupan, sehingga dalam memperlakukan air harus dengan hormat dan bijaksana.

Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Allah menurunkan hujan dari langit menurut takaran dan menciptakan segala sesuatu yang hidup dari air. Air kerap kali menjadi symbol kebangkitan dan kemurnian. Beberapa refleksi hadis hijau berikut menonjolkan prinsip-prinsip untuk konservasi air dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga menjadi pengingat bahwa berbagi karunia suci tersebut merupakan bentuk amal ibadah.

Diriwayatkan dari ‘Ubaidah bin al-Samit bahwa Rasulullah Muhammad SAW mengeluarkan keputusan, “Janganlah kalian bertindak yang menyebabkan kerusakan/bahaya (bagi pihak lain), atau tindakan kerusakan/bahaya (bagi diri sneidri).” (Sunan Ibnu Majah, hadits ke-2340).

Pemagaran laut menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir pantai. Dalam hadis tersebut, Rasulullah melarang siapapun untuk membuat kerusakan yang dapat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain. Ancaman pemasangan pagar laut dapat merusak terumbu karang, pencemaran berat di perairan, yang dapat merugikan masyarakat pesisir.

Hadis Hijau Mengenai Pentingnya Menjaga Alam dan Lingkungan

Abu Khidash meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata, “Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api (sumber energi).” (Sunan Abi Dawud, hadits ke-3477).

Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah RA berkata, “Ya rasulullah, apa hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk dimonopoli?” rasulullah menjawab, “Air, garam, dan api.” Aisyah berkata, “Aku bertanya lagi, kita sudah tahu tentang air, tapi bagaimana dengan garam dan api?” Nabi menjawab, “Wahai Humaira, barang siapa memberi api kepada orang lain, maka tindakan itu seperti telah bersedekah dengan semua makanan yang dimasak dengan sumber api itu. Dan barang siapa yang memberi garam, maka seolah-olah dia telah bersedekah dengan seluruh makanan yang telah dibumbuinya. Dan barang siapa memberi air minum kepada seorang muslim tatkala air tersedia, seolah-olah dia beramal dengan membebaskan seorang budak; dan barangsiapa memberi air minum kepada seorang muslim ketika langka air, seolah-olah dai menghidupkan budak itu.” (sunan Ibn Majah, Buku 16, hadis ke-2567)

Dari kedua hadis di atas, kita dapat menarik kesimpulan bagaimana peran penting air dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Rasulullah SAW menyebutkan air sebagai elemen utama dalam prinsip kepemilikan sumber daya bersama yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.

Di sisi lain, hadis kedua menjelaskan perumpamaan bersedekah dengan air minum kepada seorang muslim seperti beramal dengan membebaskan seorang budak. Kedua hadis tersebut menggarisbawahi bahwa air menjadi kebutuhan mendasar untuk kehidupan. Dalam pandangan Islam, air dianggap sebagai nikmat Allah yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu.

Kedua hadis di atas juga menegaskan bahwa sumber daya yang esensial untuk kehidupan harus dikelola secara bersama. Pada sisi lain juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat luas. Maka, adanya pemagaran laut yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem biota laut, pencemaran, dan kerugian masyarakat pesisir merupakan hal yang haram dilakukan karena termasuk pengrusakan lingkungan.

Pemerintah harus tegas dalam menindak oknum yang memasang pagar laut. Hal tersebut demi menjaga keselamatan dan kelangsungan hidup ekosistem dan masyarakat pesisir. Jangan sampai dengan adanya pagar laut membuat masyarakat pesisir menjadi korban yang sangat rentan. Sehingga harus menananggung dampak negatif yang tidak pernah dilakukan. []

Tags: Biota LautEkosistem LautIsu LingkunganMasyarakat PesisirPagar LautPantai Utara
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen
  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID