Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Hadis Hijau atas Rusaknya Ekosistem pada Pagar Laut Pantai Utara

Adanya pemagaran laut menyebabkan rusaknya ekosistem biota laut, pencemaran, dan kerugian masyarakat pesisir

Layyin Lala by Layyin Lala
27 Januari 2025
in Publik
A A
0
Pagar Laut

Pagar Laut

33
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagar laut di Pantai Utara Jawa menjadi perbincangan beberapa waktu terakhir di media sosial khususnya X (Twitter). Pagar laut sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang membuat publik resah.

Hal ini karena menyebabkan potensi rusaknya ekosistem pesisir dan menghalangi hak nelayan kecil untuk mengakses laut. Pendirian pagar laut telah ada sejak Agustus 2024, namun tidak memiliki izin pengelolaan.

Jika melihat dari perspektif hukum, ada peraturan tertulis dari UU No.1/2014 tentang Perubahan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU tersebut menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut merupakan SDA untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pihak-pihak yang lain.

Fenomena “Bluewashing” pada Pagar Laut Pantai Utara Jawa

Beberapa klaim pemasangan pagar laut bertujuan untuk melindungi kawasan laut dari abrasi atau pencemaran laut. Selain itu, banyak pendapat yang mengungkapkan jika pagar laut berguna untuk keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ekosistem laut.

Namun, pendapat tidak memiliki transparansi data ilmiah, keterlibatan dengan komunitas lokal, serta menggunakan narasi eknomi laut tanpa dasar yang jelas. Hal tersebut hanya merupakan “bluewashing.”

Bluewashing merupakan upaya perusahaan atau individu untuk membangun citra positif dan ramah lingkungan. Penggambaran tersebut menggunakan klaim yang sebenarnya tidak sesuai terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Istilah “Bluewashing” sebenarnya mencoba memanfaatkan kesan mendukung keberlanjutan tanpa langkah nyata yang bermakna.

Istilah “Bluewashing” sendiri berasal dari gabungan kata “blue” (biru), yang sering terkait dengan kepercayaan, kemurnian, atau lingkungan. Adapun “whitewashing,” yang berarti menutupi fakta buruk dengan citra positif.

Contohnya termasuk kampanye perusahaan yang terlihat peduli terhadap lingkungan atau sosial, tetapi sebenarnya hanya bertujuan untuk meningkatkan reputasi. Dengan kata lain, pemasangan pagar laut di Pantai Utara Jawa merupakan bentuk manipulasi berkedok kepedulian terhadap lingkungan yang tidak memiliki tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan sebenarnya.

Refleksi Hadis Hijau atas Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut

Saarah Yasmin Latif dan Kori Majeed (Fellow Greenfaith) menulis buku berjudul “Himpunan 40 hadits Hijau: Tuntunan Nabi Muhammad tentang Keadilan dan Kelestarian Lingkungan.” Saarah menjelaskan bahwa air ter-mentioned dalam Al-Qur’an berkali-kali dan hadis Nabi Muhammad SAW. Peran air sangat penting bagi kehidupan, sehingga dalam memperlakukan air harus dengan hormat dan bijaksana.

Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Allah menurunkan hujan dari langit menurut takaran dan menciptakan segala sesuatu yang hidup dari air. Air kerap kali menjadi symbol kebangkitan dan kemurnian. Beberapa refleksi hadis hijau berikut menonjolkan prinsip-prinsip untuk konservasi air dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga menjadi pengingat bahwa berbagi karunia suci tersebut merupakan bentuk amal ibadah.

Diriwayatkan dari ‘Ubaidah bin al-Samit bahwa Rasulullah Muhammad SAW mengeluarkan keputusan, “Janganlah kalian bertindak yang menyebabkan kerusakan/bahaya (bagi pihak lain), atau tindakan kerusakan/bahaya (bagi diri sneidri).” (Sunan Ibnu Majah, hadits ke-2340).

Pemagaran laut menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir pantai. Dalam hadis tersebut, Rasulullah melarang siapapun untuk membuat kerusakan yang dapat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain. Ancaman pemasangan pagar laut dapat merusak terumbu karang, pencemaran berat di perairan, yang dapat merugikan masyarakat pesisir.

Hadis Hijau Mengenai Pentingnya Menjaga Alam dan Lingkungan

Abu Khidash meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata, “Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api (sumber energi).” (Sunan Abi Dawud, hadits ke-3477).

Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah RA berkata, “Ya rasulullah, apa hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk dimonopoli?” rasulullah menjawab, “Air, garam, dan api.” Aisyah berkata, “Aku bertanya lagi, kita sudah tahu tentang air, tapi bagaimana dengan garam dan api?” Nabi menjawab, “Wahai Humaira, barang siapa memberi api kepada orang lain, maka tindakan itu seperti telah bersedekah dengan semua makanan yang dimasak dengan sumber api itu. Dan barang siapa yang memberi garam, maka seolah-olah dia telah bersedekah dengan seluruh makanan yang telah dibumbuinya. Dan barang siapa memberi air minum kepada seorang muslim tatkala air tersedia, seolah-olah dia beramal dengan membebaskan seorang budak; dan barangsiapa memberi air minum kepada seorang muslim ketika langka air, seolah-olah dai menghidupkan budak itu.” (sunan Ibn Majah, Buku 16, hadis ke-2567)

Dari kedua hadis di atas, kita dapat menarik kesimpulan bagaimana peran penting air dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Rasulullah SAW menyebutkan air sebagai elemen utama dalam prinsip kepemilikan sumber daya bersama yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.

Di sisi lain, hadis kedua menjelaskan perumpamaan bersedekah dengan air minum kepada seorang muslim seperti beramal dengan membebaskan seorang budak. Kedua hadis tersebut menggarisbawahi bahwa air menjadi kebutuhan mendasar untuk kehidupan. Dalam pandangan Islam, air dianggap sebagai nikmat Allah yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu.

Kedua hadis di atas juga menegaskan bahwa sumber daya yang esensial untuk kehidupan harus dikelola secara bersama. Pada sisi lain juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat luas. Maka, adanya pemagaran laut yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem biota laut, pencemaran, dan kerugian masyarakat pesisir merupakan hal yang haram dilakukan karena termasuk pengrusakan lingkungan.

Pemerintah harus tegas dalam menindak oknum yang memasang pagar laut. Hal tersebut demi menjaga keselamatan dan kelangsungan hidup ekosistem dan masyarakat pesisir. Jangan sampai dengan adanya pagar laut membuat masyarakat pesisir menjadi korban yang sangat rentan. Sehingga harus menananggung dampak negatif yang tidak pernah dilakukan. []

Tags: Biota LautEkosistem LautIsu LingkunganMasyarakat PesisirPagar LautPantai Utara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengkongkritkan Akhlak Mubadalah Secara Preventif, Aktif, dan Rehabilitatif

Next Post

Mengenal Penyandang Disabilitas Fisik atau Daksa

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Next Post
Penyandang Disabilitas Fisik

Mengenal Penyandang Disabilitas Fisik atau Daksa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0