Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Refleksi Kesehatan Seksual dan Reproduksi: Jangan Ada Rania yang Lain

Berkali-kali Rania meminum minuman penggugur kandungan agar tidak ketahuan Emak. Namun akhirnya satu tahun terakhir sudah tidak bisa tertolong

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
10 September 2023
in Sastra
0
Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Kesehatan Seksual dan Reproduksi

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Indonesia kini telah mempunyai wajah dan harapan baru bagi layanan kesehatan yang komperehensif terutama dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi (kespro) yang telah disahkan oleh pemerintah pada 8 Agustus 2023 lalu yaitu Undang-Undang No. 17 tahun 2023.”

“Saat ini, saya tengah mengikuti kegiatan diskusi yang dilaksanakan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) secara berkelanjutan dengan judul “Menelusuri Layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (Kespro) yang Komprehensif dalam Lanskap Kebijakan” di Swiss-Belresidences Kalibata”. Ujar Tiara, wartawan lapangan yang tengah melaporkan kegiatannya hari ini.

Rania mendengarkan dengan seksama setiap kata demi kata yang Tiara sampaikan melalui televisi di rumah sakit. Matanya mengitari sekeliling mencari remot televisi agar bisa menaikkan volumenya.

Masih teringat jelas dalam ingatannya tentang hari-hari yang ia lalui dan mengantarkannya tergeletak tak berdaya di rumah sakit ini.

Lima Tahun Lalu Di Sudut Utara Jakarta

Rania melihat Aya adik kelasnya di sekolah selalu berganti-ganti gadget. Mulai dari gawai Android terbaru hingga iPhone boba. Padahal Rania dan civitas sekolah tahu baik Aya maupun dirinya bukan dari kalangan yang dengan mudah bergonta-ganti gawai. Mereka justru merupakan masyarakat yang masuk dalam daftar penerima subsidi pemerintah.

Namun hal ini membuat Rania tergelitik untuk bertanya langsung pada Aya ketika mereka tak sengaja satu meja saat istirahat di kantin.

“Wih, hape baru lagi nih.” ucap Rania.

“Iya dong, mau lu?” jawab Aya.

“Memangnya bisa?” tanya Rania penasaran.

“Bisa dong. Kerja makanya.”

“Kerja apa bocil kaya kita gini bisa sampe gonta-ganti hape begitu?”

“Ya kalau lu mau dateng ke Gang Bambu yang deket rumah gua besok lusa abis Maghrib.” jawaban Aya mengakhiri percakapan mereka di kantin siang hari itu. Namun hal tersebut membuat Rania semakin penasaran. Lusa berarti Sabtu malam.

Sabtu Malam yang Kelam

“Mak, Rania pergi dulu ya!” teriak Rania seusai sholat Maghrib. Ia terburu-buru setelah merapikan mukenanya. Pakaian yang ia kenakan pun seadanya. Kaos hitam dan celana jeans berwarna biru buluk. Tak lupa ia kenakan tas selempang harga 20 ribuan berwarna hitam yang ia beli di lapak barang bekas Bang Toto.

***

“Dateng lu.” sapa Aya ketika ia melihat Rania sampai di Gang Bambu tempat mereka janjian.

“Emang beneran bisa dapet hape kaya punya elu?” tanya Rania.

“Bisa lah, jangan kan hape, ada duitnya juga kalo kerjaannya bagus.” Aya meyakinkan. “Tunggu bentar ya, lu di sini aja, Kak. Gua nelfon orang dulu”.

Tak lama setelah Aya menelfon seseorang, ada sosok pria yang turun dari mobil dan memasuki Gang Bambu. Laki-laki tersebut menuju ke arah Aya dan berkata, “Udah ditunggu sama Bos tuh, Neng.”

Aya pun melirik ke Rania. “Kak, ini kerjaan pertama elu ya, tapi gajinya belum bisa hape boba kaya punya gua. Dibayar langsung hari malam ini gope (lima ratus ribu rupiah).”

“Serius lu ya?” tanya Rania matanya membulat takjub. Garis kemiskinan membuat hidupnya melarat sejak lahir, sehingga mendengar kata ratusan ribu langsung membuat adrenalinnya meningkat.

“Iya.” jawab Aya singkat.

“Terus gua kerjaannya ngapain?” tanya Rania

“Yang hari ini mah ngelayanin aja di kafe kaya jadi laden tamu gitu.” jawab Aya “Udah tu lu langsung ikut aja sama Bang Bara ya, good luck!” pangkas Aya.

Rania seperti dicocok hidungnya. Ia pun mengikuti Bang Bara ke arah mobil hitam. Setelah mereka semua masuk, mobil pun melesat menembus jantung ibukota ke tempat yang sama sekali belum pernah Rania jamah.

Harapan pada UU No. 17 tahun 2023

Ya, awalnya Rania memang hanya menjadi pramusaji di sebuah kafe yang mungkin lebih cocok disebut tempat karaoke. Tetapi setelah Sabtu malam itu, lambat laun hidupnya berubah. Aya adik kelasnya justru menjerumuskannya ke dalam lubang hitam, menjadi mucikarinya.

Kehidupannya memang tak lagi semiskin dulu. Namun Rania sudah bukan anak Emak yang polos. Bahkan Rania tak sanggup berkata jujur ketika ditanya Emak tentang pekerjaannya. Yang ia ingin lihat adalah binar bahagia di mata Emak ketika Rania membantu membelikan sembako dan keperluan sehari-hari hingga baju baru untuk seluruh keluarga.

Berkali-kali Rania meminum minuman penggugur kandungan agar tidak ketahuan Emak. Namun akhirnya satu tahun terakhir sudah tidak bisa tertolong. Rania tiba-tiba merasa sangat kesakitan di bagian rahim hingga Emak menangis dan meminta tolong kepada tetangga untuk mengantar ke Puskesmas terdekat.

Beruntung Emak bertemu dengan Bu Ika yang juga kader kesehatan di lingkungannya. Namun kenyataan yang mereka hadapi membuat mereka terhenyak bak tersambar petir di siang bolong.

Rania mengalami kerusakan pada rahimnya. Bukan hanya kram perut, karena ternyata sakit yang ia alami adalah akibat berkali-kali mengonsumsi obat penggugur janin tanpa anjuran dan resep tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang komperehensif.

Sejak saat itu, kini Rania terbaring di rumah sakit dan menjalani pengobatan dengan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Berkat Ibu Ika yang selain kader kesehatan juga aktif sebagai Pendamping Lapangan Kasus Kekerasan Seksual.

Sayup-sayup Rania mendengar bahkan dokter pun berkata saat ini yang terpenting adalah saling menguatkan dan menyemangati. Mengingat kondisinya bukan lagi rahim yang mengalami kerusakan, tetapi organ intimnya pun mulai mengalami penyakit menular seksual.

Rania hanya bisa berharap semoga Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang baru saja ia dengar bisa menjadi secercah harapan dan pencegah hadirnya Rania yang lain. []

Tags: aborsi amancerita pendekHak KesehatanKekerasan seksualKeseharan Seksual dan ReproduksiYayasan Kesehatan Perempuan
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Menjadi Anak Sulung
Sastra

Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

27 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID