Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Refleksi Surah Al-A’raf Ayat 56 : Pentingnya Menjaga Alam

Dakwah ekologi mubadalah memberikan contoh penerapan untuk menjaga dan melindungi alam

Shulhan Habib by Shulhan Habib
7 Desember 2023
in Hikmah
A A
0
Pentingnya Menjaga Alam

Pentingnya Menjaga Alam

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id-Manusia sebagai makhluk yang berakal terperintahkan mengelola bumi secara baik. Manusia sebagai makhluk sempurna, mempunyai perbedaan yang signifikan terhadap makhluk hidup lainnya. Kesempurnaannya meliputi akal untuk berfikir dan mengelola alam dan segala sesuatu sekitarnya. Hal ini termasuk bumi yang mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan untuk bertahan hidup.

Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an

Atas dasar merawat bumi tersebut, Allah sudah menyinggung dalam al-Qur’an sebagaimana bentuk peringatan kepada manusia. Salah satu yang paling mencolok adalah QS.Al-A’raf [27]: 56 :

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْن

Artinya : “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Al-Ashfahani dalam kitab “Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an” memaknai kata fasad (kerusakan) adalah keluarnya sesuatu dari garis normal, baik dalam segi intensitas yang banyak maupun sedikit. Kata “fasad” kebalikannya dari kata “shalah” yang berarti kebaikan atau kemanfaatan. Sedangkan dalam penggunaannya, kata “fasad” dapat mengacu untuk jiwa, badan, bahkan benda-benda yang dapat keluar dari garis normal.

Sedangkan dalam penjelasan Ath-Thabari dalam tafsirnya “Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Qur’an” yang bersumber dari riwayat Abu Ja’far mempunyai penjelasan bahwa maksud وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا adalah pelarangan untuk mempersekutukan Allah dan melakukan kemaksiatan di bumi. Pendapat ini masih bersifat umum karena tidak tertuju secara spesifik bentuk apa saja pelarangan yang termaksud.

Berbeda dengan At-Thabari, Al-Qurthubi dalam tafsirnya “Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an” mengutip pendapat Ad-Dhahak secara spesifik maksudnya adalah melarang membuka penutup (penyumbat) air dan melarang menebang pohong. Sehingga pendapat Ad-Dhahak ini menjurus pada bentuk secara aplikatif untuk melestarikan dan menjaga alam. Sedangkan Al-Qurthubi mengomentari pendapat Ad-Dhahak bahwa penjelasan tersebut bersifat tidak umum.

Tetapi apabila terjadi pada kemudharatan orang musyrik itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang Rasulullah SAW pernah lakukan, yaitu menutup sumur Badar dan memotong pepohonan yang orang-orang kafir miliki. Sehingga dapat menggunakan penjelasan Ad-Dhahak sesuai dengan keadaan dan kondisi aktual.

Berbagai Alternatif Merawat Alam

Dalam penelitian pada Jurnal Administrasi Publik menyebutkan aktivitas illegal logging di Sulawesi Selatan meningkat pada masa pandemi COVID-19 kemarin. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 9 kasus illegal logging yang telah terproses secara hukum. Pebisnis kayu memanfaatkan situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melakukan pembalakan karena menganggap situasinya aman.

Hasil observasi dalam peneltian tersebut menunjukkan pengawasan pemerintah kurang maksimal walaupun kebijakan dalam melindungi hutan sudah ada. Sehingga dalam tahun selanjutnya bentuk keperhatinan pemerintah terhadap hutan dan cara aplikatif untuk menjaga, melestarikan perlu adanya peningkatan. Pemerintah juga perlu menggerakkan secara maksimal masyarakat untuk melestarikan alam demi kemaslahatan.

Selain fenomena illegang logging, sebagai manusia yang bertanggungjawab pada alam tidak hanya terpaku pada perlindungan hutan. Karena alam mencakup luas yang tidak hanya terdiri pada tumbuhan.

Buku “Dakwah Ekologi” terbitan Mubadalah.id kemarin, mampu mengklasifikasikan beberapa bentuk keprihatinan alam yang harus menjadi perhatian. Tanggung jawab ekologis manusia meliputi merawat keanekaragaman hayati, merawat kelestarian laut, menjaga hutan, mencegah perusakan lahan, merawat kearifan lokal, bahkan akhlak karimah dalam gaya hidup hemat.

Beberapa bentuk tanggung jawab di atas menunjukkan tidak hanya berfokus pada menjaga hutan, tetapi juga keseluruhan alam. Sedangkan pada praktiknya, dakwah ekologi mubadalah memberikan contoh penerapan untuk menjaga dan melindungi alam. Di antaranya : pertama, memilah dan mengelola sampah dengan pemilihan sampah organik dan menjadikannya pupuk kompos, sedangkan sampah berbahan plastik dilebur menjadi bijih plastik yang nantinya dapat terjual kembali maupun memanfaatkannya untuk kerajinan.

Kedua, membiasakan untuk menanam pohon dan belajar menanam tumbuhan dengan baik. Cara ini telah dilakukan secara aplikatif Pondok Pesantren Al-Imdad Yogyakarta asuhan Kyai Habib Syakur. Tujuan menerapkan budaya tersebut adalah guna untuk menambahkan kesadaran terkait alam secara holistik. Dampak dari banyaknya pohon juga dapat mengkondisikan iklim yang baik sehingga cuaca semakin sejuk dan baik untuk kesehatan.

Ketiga, tidak menggunakan air secara berlebihan. Apabila seluruh masyarakat Indonesia melakukan serangan pemborosan air secara bersamaan, maka Indonesia akan mengalami krisis air. Keempat, menggunakan bahan yang ramah lingkungan saat berjualan dan apabila mengembangkan usaha maka harus melindungi lingkungan. Contoh sebagai bahan ramah lingkungan adalah meminimalisir penggunaan plastik maupun bahan lain yang menghasilkan sampah. Sedangkan usaha melindungi lingkungan seperti mengelola limbah industri dengan baik.

Merawat Alam Merawat Kehidupan

Turunnya al-Qur’an salah satunya sebagai petunjuk manusia. Hal ini termasuk memberi petunjuk sebagai peringatan untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Allah memerintah manusia untuk menjaga bumi. Termasuk menjaga alam yang berhubungan dengan tumbuhan, air, dan lainnya.

Hal ini sebagaimana riwayat dari Adh-Dhahak yang dikutip Al-Qurthubi untuk tidak menebang pohon secara sembarangan dan membuka penyumbat air. Sehingga korelasi menjaga bumi dengan tidak merusaknya pada QS.Al-A’raf [6]:56 mengacu pada keseluruhan alam yang berpotensi pada pelestarian lingkungan.

Menjaga alam dapat terealisasikan dengan berbagai alternatif cara seperti penjelasan di atas. Semoga adanya usaha dari beberapa kelompok untuk menjaga alam dapat berdampak semakin positif dan dapat menyadarkan terhadap orang-orang yang belum melakukannya. Karena tugas dan tanggungjawab untuk menjaga alam adalah seluruh manusia. []

 

 

Tags: Dakwah EkologiKeadilan EkologisLingkunganMenjaga alamMerebut Tafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Perempuan dan Adaptasi Mayarakat Pesisir terhadap Pengaruh Perubahan Iklim

Next Post

Orangtua dan Anak Harus Saling Memenuhi Hak dan Kewajibannya

Shulhan Habib

Shulhan Habib

Mahasiswa Magister prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Pascasarjana UIN Walisongo Semarang

Related Posts

Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Menjaga Alam
Lingkungan

Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

2 Februari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

2 Februari 2026
Next Post
Orangtua dan anak

Orangtua dan Anak Harus Saling Memenuhi Hak dan Kewajibannya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0