Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Refleksi Surah Al-A’raf Ayat 56 : Pentingnya Menjaga Alam

Dakwah ekologi mubadalah memberikan contoh penerapan untuk menjaga dan melindungi alam

Shulhan Habib Shulhan Habib
7 Desember 2023
in Hikmah
0
Pentingnya Menjaga Alam

Pentingnya Menjaga Alam

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id-Manusia sebagai makhluk yang berakal terperintahkan mengelola bumi secara baik. Manusia sebagai makhluk sempurna, mempunyai perbedaan yang signifikan terhadap makhluk hidup lainnya. Kesempurnaannya meliputi akal untuk berfikir dan mengelola alam dan segala sesuatu sekitarnya. Hal ini termasuk bumi yang mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan untuk bertahan hidup.

Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an

Atas dasar merawat bumi tersebut, Allah sudah menyinggung dalam al-Qur’an sebagaimana bentuk peringatan kepada manusia. Salah satu yang paling mencolok adalah QS.Al-A’raf [27]: 56 :

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْن

Artinya : “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Al-Ashfahani dalam kitab “Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an” memaknai kata fasad (kerusakan) adalah keluarnya sesuatu dari garis normal, baik dalam segi intensitas yang banyak maupun sedikit. Kata “fasad” kebalikannya dari kata “shalah” yang berarti kebaikan atau kemanfaatan. Sedangkan dalam penggunaannya, kata “fasad” dapat mengacu untuk jiwa, badan, bahkan benda-benda yang dapat keluar dari garis normal.

Sedangkan dalam penjelasan Ath-Thabari dalam tafsirnya “Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Qur’an” yang bersumber dari riwayat Abu Ja’far mempunyai penjelasan bahwa maksud وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا adalah pelarangan untuk mempersekutukan Allah dan melakukan kemaksiatan di bumi. Pendapat ini masih bersifat umum karena tidak tertuju secara spesifik bentuk apa saja pelarangan yang termaksud.

Berbeda dengan At-Thabari, Al-Qurthubi dalam tafsirnya “Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an” mengutip pendapat Ad-Dhahak secara spesifik maksudnya adalah melarang membuka penutup (penyumbat) air dan melarang menebang pohong. Sehingga pendapat Ad-Dhahak ini menjurus pada bentuk secara aplikatif untuk melestarikan dan menjaga alam. Sedangkan Al-Qurthubi mengomentari pendapat Ad-Dhahak bahwa penjelasan tersebut bersifat tidak umum.

Tetapi apabila terjadi pada kemudharatan orang musyrik itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang Rasulullah SAW pernah lakukan, yaitu menutup sumur Badar dan memotong pepohonan yang orang-orang kafir miliki. Sehingga dapat menggunakan penjelasan Ad-Dhahak sesuai dengan keadaan dan kondisi aktual.

Berbagai Alternatif Merawat Alam

Dalam penelitian pada Jurnal Administrasi Publik menyebutkan aktivitas illegal logging di Sulawesi Selatan meningkat pada masa pandemi COVID-19 kemarin. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 9 kasus illegal logging yang telah terproses secara hukum. Pebisnis kayu memanfaatkan situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melakukan pembalakan karena menganggap situasinya aman.

Hasil observasi dalam peneltian tersebut menunjukkan pengawasan pemerintah kurang maksimal walaupun kebijakan dalam melindungi hutan sudah ada. Sehingga dalam tahun selanjutnya bentuk keperhatinan pemerintah terhadap hutan dan cara aplikatif untuk menjaga, melestarikan perlu adanya peningkatan. Pemerintah juga perlu menggerakkan secara maksimal masyarakat untuk melestarikan alam demi kemaslahatan.

Selain fenomena illegang logging, sebagai manusia yang bertanggungjawab pada alam tidak hanya terpaku pada perlindungan hutan. Karena alam mencakup luas yang tidak hanya terdiri pada tumbuhan.

Buku “Dakwah Ekologi” terbitan Mubadalah.id kemarin, mampu mengklasifikasikan beberapa bentuk keprihatinan alam yang harus menjadi perhatian. Tanggung jawab ekologis manusia meliputi merawat keanekaragaman hayati, merawat kelestarian laut, menjaga hutan, mencegah perusakan lahan, merawat kearifan lokal, bahkan akhlak karimah dalam gaya hidup hemat.

Beberapa bentuk tanggung jawab di atas menunjukkan tidak hanya berfokus pada menjaga hutan, tetapi juga keseluruhan alam. Sedangkan pada praktiknya, dakwah ekologi mubadalah memberikan contoh penerapan untuk menjaga dan melindungi alam. Di antaranya : pertama, memilah dan mengelola sampah dengan pemilihan sampah organik dan menjadikannya pupuk kompos, sedangkan sampah berbahan plastik dilebur menjadi bijih plastik yang nantinya dapat terjual kembali maupun memanfaatkannya untuk kerajinan.

Kedua, membiasakan untuk menanam pohon dan belajar menanam tumbuhan dengan baik. Cara ini telah dilakukan secara aplikatif Pondok Pesantren Al-Imdad Yogyakarta asuhan Kyai Habib Syakur. Tujuan menerapkan budaya tersebut adalah guna untuk menambahkan kesadaran terkait alam secara holistik. Dampak dari banyaknya pohon juga dapat mengkondisikan iklim yang baik sehingga cuaca semakin sejuk dan baik untuk kesehatan.

Ketiga, tidak menggunakan air secara berlebihan. Apabila seluruh masyarakat Indonesia melakukan serangan pemborosan air secara bersamaan, maka Indonesia akan mengalami krisis air. Keempat, menggunakan bahan yang ramah lingkungan saat berjualan dan apabila mengembangkan usaha maka harus melindungi lingkungan. Contoh sebagai bahan ramah lingkungan adalah meminimalisir penggunaan plastik maupun bahan lain yang menghasilkan sampah. Sedangkan usaha melindungi lingkungan seperti mengelola limbah industri dengan baik.

Merawat Alam Merawat Kehidupan

Turunnya al-Qur’an salah satunya sebagai petunjuk manusia. Hal ini termasuk memberi petunjuk sebagai peringatan untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Allah memerintah manusia untuk menjaga bumi. Termasuk menjaga alam yang berhubungan dengan tumbuhan, air, dan lainnya.

Hal ini sebagaimana riwayat dari Adh-Dhahak yang dikutip Al-Qurthubi untuk tidak menebang pohon secara sembarangan dan membuka penyumbat air. Sehingga korelasi menjaga bumi dengan tidak merusaknya pada QS.Al-A’raf [6]:56 mengacu pada keseluruhan alam yang berpotensi pada pelestarian lingkungan.

Menjaga alam dapat terealisasikan dengan berbagai alternatif cara seperti penjelasan di atas. Semoga adanya usaha dari beberapa kelompok untuk menjaga alam dapat berdampak semakin positif dan dapat menyadarkan terhadap orang-orang yang belum melakukannya. Karena tugas dan tanggungjawab untuk menjaga alam adalah seluruh manusia. []

 

 

Tags: Dakwah EkologiKeadilan EkologisLingkunganMenjaga alamMerebut Tafsir
Shulhan Habib

Shulhan Habib

Mahasiswa Magister prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Pascasarjana UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID