Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Refleksi terhadap Karakteristik Al-Qur’an

Dengan memahami berbagai karekteristik penjelasan Imam al-Sa’di, seyogyanya para pengkaji atau reader memiliki pandangan dasar sebagai pijakan dalam menyelami maksud al-Qur’an

Nurun Nisaa Baihaqi by Nurun Nisaa Baihaqi
31 Oktober 2022
in Hikmah
A A
0
Karakteristik Al-Qur'an

Karakteristik Al-Qur'an

8
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an sebagai sumber ajaran otoritatif umat Islam, memiliki beberapa karakteristik dan ciri khas yang kitab suci manapun tidak miliki di dunia ini. Kajian mengenai karakteristik Al-Qur’an di antaranya terdapat dalam mukaddimah kitab tafsir tematik Taysīr al-lathīf al-mannān fī khulāshati tafsīri al-Qur’ān karya Syaikh ‘Abdurrahman bin al-Nashir al-Sa’di atau yang terkenal Imam al-Sa’di.

Dalam kitab tersebut, ada penjelasan bahwa al-Qur’an memiliki beberapa karakteristik yang perlu kita pahami oleh segenap pengkaji al-Qur’an maupun tafsirnya (al-Sa’di, 2001, 5-8). Berikut ikhtisar penjelasan Imam al-Sa’di mengenai karakteristik al-Qur’an ;

Pertama, Al-Qur’an merupakan al-huda atau petunjuk / hidayah. Hidayah yang telah al-Qur’an jelaskan dapat membimbing manusia pada kemanfaatan hidup di dunia dan akhirat. Memperoleh hidayah tidaklah instan, artinya manusia dituntut luwes, dinamis dan berperan aktif dalam mempelajari berbagai disiplin ilmu. Utamanya yang berkaitan dengan ilmu al-Qur’an dan tafsirnya.

Syarat Memperoleh Hidayah

Oleh karenanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh hidayah yaitu beriman, bertaqwa, berpikir, merenung dan cenderung pada yang hak. Karenanya, manusia yang tidak menjalankan syarat-syarat tersebut, pada dasarnya ia adalah pihak yang tendensius dan oposisi sehingga tidak ada bagian hidayah untuknya.

Kedua, al-Qur’an merupakan rahmah yaitu rahmat. Imam al-Sa’di menjelaskan makna rahmat;

  رَحْمَة هِيَ الْخَيْرُ الدِّيْنِيِّ وَ الدُّنْيَوِيِّ وَ الاُخْرَوِيِّ الْمُتَرَتَّبِ عَلَى اهْتِدَاءِ بِالْقُرْآنِ

“Rahmat adalah kebaikan agama, dunia dan ukhrawi yang telah tersistematis berdasarkan petunjuk al-Qur’an”.

Tidak ada satu ayat pun dalam Al-Qur’an yang tidak mengandung kebaikan. Mulai dari membacanya secara lancar atau tertatih hingga secara perlahan mengamalkan isi ajarannya merupakan lumbung kebaikan dan pahala yang berlimpah.

Ketiga, al-Qur’an merupakan al-nūr yaitu cahaya. Kandungan al-Qur’an berupa ilmu yang bermanfaat melalui rangkaian kalimat yang sempurna mampu mengeluarkan seseorang hamba dari kegelapan (kebodohan, kekafiran, kemaksiatan, kesengsaraan) kepada cahaya ilmu, iman, bimbingan dan ketaatan. Dengan demikian cahaya maksud cahaya ini adalah ilmu yang bermanfaat bagi orang-orang yang sungguh-sungguh mau mempelajarinya.

Keempat, al-Qur’an merupakan syifā’un limā fi al-shudūr yaitu sebagai penyembuh hati. Di antara penyakit hati adalah kebodohan, keraguan, kebingungan, syahwat dan kesesatan. Allah SWT telah menjelaskan bahwa penyakit tersebut dapat memberikan pengaruh yang membahayakan jiwa manusia. Karenanya, segala penyakit dapat kita sembuhkan dengan cara menyimak berbagai pelajaran, nasihat, peringatan berikut reward dan punishment-nya.

Makna Ayat

Kelima, al-Qur’an memiliki kandungan makna ayat yang muhkamāt dan mutasyābihāt. Terdapat perbedaan ulama dalam menyikapi hal ini. Ada yang menganggap bahwa semua ayat itu bersifat muhkamāt. Namun ada pula yang menganggap keseluruhannya mutasyābihāt. berdasarkan sisi kebaikannya.

Sementara ada pula yang menganggap bahwa sebagiannya adalah muhkamāt dan sebagiannya lagi adalah mutasyābihāt. Imam al-Sa’di mendefinisikan ayat yang mutasyābihāt sebagai berikut;

فَالْمُتَشَابِهَاتُ هِيَ الَّتِيْ يَقَعُ الْاِشْكَالُ فِيْ دِلَالَتِهَا لِسَبَبٍ مِنَ الاَسْبَابِ اللَّفْظِيَّةِ وَ الْعِبَارَاتِ الْمُرَكَّبَةِ

“Maka adapun ayat-ayat mutasyābihāt adalah ayat yang sulit dipahami dilalahnya karena suatu sebab baik sebab yang bersifat lafaz maupun susunan ungkapan kalimat”.

Oleh karenanya, menurut Imam al-Sa’di, ayat yang mutasyābihāt hendaknya tetap kita kembalikan dan kita ipandang sebagai ayat yang muhkamāt. Hal ini maksudnya agar segala keraguan dan kesulitan dalam memahami penjelasan dan petunjuk al-Qur’an dapat kita tepis.

Keenam, segala kandungan al-Qur’an memberikan petunjuk kepada shilāh wa al-ishlāh yaitu kebaikan dan perbaikan. Segala aspek kehidupan manusia, pada dasarnya bertujuan untuk kemashlahatan hidupnya baik di dunia maupun akhirat.

Membumikan Karakteristik Al-Qur’an

Berbagai karakteristik yang saya tunjukkan di atas menjadi pandangan dasar para pengkaji Al-Qur’an dalam memahaminya. Jika terjadi pemahaman yang ambigu terhadap Al-Qur’an maupun hal-hal yang mengitarinya, maka kembalikan lagi kepada karakteristiknya.

Untuk mengembalikan dan memurnikan berbagai karakteristik Al-Qur’an, tentu si pengkaji harus melepaskan diri dari berbagai kepentingan, subjektifitas dan berusaha bersikap objektif. Selain itu, seperangkat metodologi yang sistematis juga kita butuhkan.

Al-Qur’an yang telah turun belasan abad lalu dapat kita pahami kembali dengan metode penafsiran tertentu. Tujuannya kita peroleh pemahaman yang kompehensif. Dalam perkembangannya telah tumbuh dan berkembang berbagai metode dalam memahami atau menafsirkan Al-Qur’an. Seperti metode tafsir tahlili (analitik), ijmali (global), muqaran (perbandingan) dan maudhu’i (tematik).

Namun dalam perkembangannya pada saat ini, muncul metode baru dalam menafsirkan Al-Qur’an yaitu metode tafsir al-maqashidi yang dikembangkan oleh Abdul Mustaqim dan metode tafsir ma’na cum maghza yang dikembangkan oleh Sahiron Syamsuddin.

Dengan memahami berbagai karekteristik penjelasan Imam al-Sa’di, seyogyanya para pengkaji atau reader memiliki pandangan dasar sebagai pijakan dalam menyelami maksud al-Qur’an. Secara hati-hati, obyektif, dan penggunaan metode tertentu, para pengkaji tidak serampangan dalam menafsirkan ayat. Sehingga berbagai karakteristik Al-Qur’an tetap terjaga. []

Tags: al-quranHikmahKarakteritik Al-Qur'anPenafsiranRefleksiwahyu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak Anak dalam Beragama

Next Post

Peran Perempuan Dialog Antar Agama

Nurun Nisaa Baihaqi

Nurun Nisaa Baihaqi

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kasihan, Pengajar Dirosah PPTQ Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Dosen Persada UAD, Dosen KIAI UMY. pengajar Majels Ta'lim dan TPA Minat Kajian: Ilmu Al-Qur'an, Tafsir dan Keluarga Sakinah

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

23 Februari 2026
Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Next Post
Peran Perempuan dialog antar agama

Peran Perempuan Dialog Antar Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0