Rabu, 26 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Kesalingan dalam Perjanjian Kawin

Harus kita sadari bahwa, meskipun istri berperan sebagai ibu rumah tangga, dan tidak berpenghasilan, namun tetap mempunyai andil dalam perwujudan harta benda perkawinan

Sofa Laela Sofa Laela
12 Mei 2023
in Keluarga
0
Perjanjian Kawin

Perjanjian Kawin

846
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini, kasus perceraian salah satu aktor senior ramai menjadi perbincangan. Terlebih dalam perceraian tersebut terkuak adanya perjanjian kawin dan seluruh harta yang ada tercantum atas nama suami, sehingga tidak ada harta bersama yang bakal diterima sang istri. Menyikapi hal ini, lantas apakah perjanjian kawin justru akan merugikan pihak istri? Bagaimanakah  mubadalah menyikapinya?

Perjanjian Kawin Menempatkan Para Pihak dalam Kedudukan Setara

Perjanjian perkawinan di kalangan masyarakat Indonesia saat ini pada umumnya masih terasa asing dan dianggap tabu untuk kita laksanakan, karena dipandang negatif dan menganggap perkawinan sebagai sesuatu yang sakral dan perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tidak lazim, materialistis, tidak etis, dan tidak sesuai dengan adat ketimuran.

Meski demikian, pandangan tersebut mulai bergeser seiring dengan kesadaran mengenai perlindungan hak masing-masing pihak.

Sebagaimana perjanjian pada umumnya, maka seyogyanya perjanjian kawin menempatkan kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian dalam kondisi setara. Selanjutnya dalam posisi kesederajatan dan kesetaraan tersebut, suami isteri dapat merumuskan dalam perjanjian perkawinan mengenai nilai-nilai kerja sama dan kebersamaan dalam pengurusan, pengelolaan, dan pengaturan rumah tangga. Termasuk dalam hal ini harta benda perkawinan.

Demikian juga kita bisa melihat bahwa UU Perkawinan menganut asas kesetaraan kedudukan antara suami istri dalam perkawinan. Hal ini terlihat dalam pengaturan Pasal 31 yang menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga. Selain itu, dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Kesetaraan Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Termasuk pula kesetaraan kedudukan mengenai hak dan kewajiban suami istri terhadap harta benda perkawinan. Kemudian dalam Pasal 35 UU Perkawinan, menyebutkan dengan jelas bahwa harta benda yang suami istri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Namun dengan adanya perjanjian kawin pemisahan harta, maka status harta bersama akan hilang. Sehingga, baik harta dan utang setiap pasangan suami istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Adapun mengenai isi perjanjian, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka diserahkan sepenuhnya oleh kedua belah pihak suami dan istri. Namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Artinya, para pihak suami dan istri bebas menentukan isi perjanjian perkawinan dengan melihat batasan-batasan yang undang-undang atur. Namun tidak boleh menghilangkan hak dan kewajiban suami istri.

Dengan demikian, kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian kawin sejatinya bisa kita buat sedemikian rupa. Selain itu ada kesepakatan kedua pihak untuk mengatur bagaimana ketentuan setiap pasangan dalam pemasukan dan pengelolaan keuangan. Bukan lantas mengebiri hak-hak salah satu pasangan.

Selanjutnya untuk membuat suatu perjanjian perkawinan, tidak boleh ada unsur yang bersifat memaksa. Artinya apabila salah satu pihak tidak menghendaki adanya perjanjian perkawinan, atau terdapat klausul yang belum mereka sepakati, maka pihak lain tidak boleh memaksakan diri untuk mengadakannya.

Pilar Mubadalah dalam Perjanjian Kawin

Berkaitan dengan pilar mubadalah sebagai penyangga visi kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang harus dicapai bersama oleh pasangan suami isteri, maka dalam perjanjian kawin, pilar musyawarah menjadi penting dalam keputusan suami isteri untuk mengadakan perjanjian perkawinan dan dalam penentuan klausul isi perjanjian kawin.

Demikian juga pilar muasyarah bil ma’ruf, artinya pembuatan perjanjian perkawinan dilakukan dengan iktikad baik. Yakni demi kemaslahatan bersama dan saling mengutamakan kebaikan bagi kedua pihak. Selain itu tidak dalam rangka merugikan salah satu pihak dan memberi keuntungan pada pihak lainnya.

Dalam pasal 1 huruf f KHI disebutkan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh. Baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Selanjutnya kita sebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Sehingga meskipun dalam perjanjian kawin telah menetapkan kewajiban masing-masing pihak.

Yaitu suami sebagai pencari nafkah utama dan isteri berperan mengurus rumah tangga, sebagaimana dalam perjanjian kawin sang aktor, seyogyanya perjanjian kawin tidak mengebiri hak isteri terhadap harta perkawinan.

Harus kita sadari bahwa, meskipun istri berperan sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan, namun tetap mempunyai andil dalam perwujudan harta benda perkawinan. Karena suami akan dapat bekerja dengan tenang, sebab keberadaan istri dalam mengurus rumah ,dan memelihara serta menjaga harta.

Pembagian Harta dalam Perjanjian Harus tetap Adil

UU Perkawinan dan KHI sendiri telah mengakomodir harta bawaan masing-masing suami istri dengan tetap berada pada penguasaan masing-masing pihak. Tanpa adanya persatuan/percampuran harta, kecuali apabila para pihak hendak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan.

Demikian pula mengenai pembagian harta bersama dapat kita upayakan perumusan dan pembagiannya, sehingga melindungi kepentingan dan hak masing-masing suami istri. Yakni ejalan penegasannya sesuai dengan UU Perkawinan dan KHI yang menyatakan bahwa harta benda yang suami istri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Ketentuan itu tanpa perlu mempersoalkan siapa yang mengusahakannya lebih banyak. Tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa harta tersebut, maka pembagiannya dalam perjanjian itu harus tetap adil bagi masing-masing pihak.

Demikian apabila pilar rumah tangga dalam relasi mubadalah tersebut kita pegang dalam pembuatan perjanjian kawin, maka perjanjian ini akan memberikan keadilan dan menguntungkan kedua pihak dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan para pihak. Utamanya dalam hal harta benda perkawinan. []

Tags: istrikeluargaperceraianPerjanjian Kawinrumah tanggasuami
Sofa Laela

Sofa Laela

Sofa Laila, pengajar di Madrasah Diniyyah ar-Raudlatul Mardliyyah Kota Depok dan pengajar di STIH IBLAM Jakarta. Domisili di Kota Depok Jawa Barat. Instagram @shopha_shopha

Terkait Posts

mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia
  • Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang
  • Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina
  • Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung
  • Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID