Kamis, 18 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Kesalingan dalam Perjanjian Kawin

Harus kita sadari bahwa, meskipun istri berperan sebagai ibu rumah tangga, dan tidak berpenghasilan, namun tetap mempunyai andil dalam perwujudan harta benda perkawinan

Sofa Laela Sofa Laela
12 Mei 2023
in Keluarga
0
Perjanjian Kawin

Perjanjian Kawin

846
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini, kasus perceraian salah satu aktor senior ramai menjadi perbincangan. Terlebih dalam perceraian tersebut terkuak adanya perjanjian kawin dan seluruh harta yang ada tercantum atas nama suami, sehingga tidak ada harta bersama yang bakal diterima sang istri. Menyikapi hal ini, lantas apakah perjanjian kawin justru akan merugikan pihak istri? Bagaimanakah  mubadalah menyikapinya?

Perjanjian Kawin Menempatkan Para Pihak dalam Kedudukan Setara

Perjanjian perkawinan di kalangan masyarakat Indonesia saat ini pada umumnya masih terasa asing dan dianggap tabu untuk kita laksanakan, karena dipandang negatif dan menganggap perkawinan sebagai sesuatu yang sakral dan perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tidak lazim, materialistis, tidak etis, dan tidak sesuai dengan adat ketimuran.

Meski demikian, pandangan tersebut mulai bergeser seiring dengan kesadaran mengenai perlindungan hak masing-masing pihak.

Sebagaimana perjanjian pada umumnya, maka seyogyanya perjanjian kawin menempatkan kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian dalam kondisi setara. Selanjutnya dalam posisi kesederajatan dan kesetaraan tersebut, suami isteri dapat merumuskan dalam perjanjian perkawinan mengenai nilai-nilai kerja sama dan kebersamaan dalam pengurusan, pengelolaan, dan pengaturan rumah tangga. Termasuk dalam hal ini harta benda perkawinan.

Demikian juga kita bisa melihat bahwa UU Perkawinan menganut asas kesetaraan kedudukan antara suami istri dalam perkawinan. Hal ini terlihat dalam pengaturan Pasal 31 yang menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga. Selain itu, dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Kesetaraan Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Termasuk pula kesetaraan kedudukan mengenai hak dan kewajiban suami istri terhadap harta benda perkawinan. Kemudian dalam Pasal 35 UU Perkawinan, menyebutkan dengan jelas bahwa harta benda yang suami istri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Namun dengan adanya perjanjian kawin pemisahan harta, maka status harta bersama akan hilang. Sehingga, baik harta dan utang setiap pasangan suami istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Adapun mengenai isi perjanjian, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka diserahkan sepenuhnya oleh kedua belah pihak suami dan istri. Namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Artinya, para pihak suami dan istri bebas menentukan isi perjanjian perkawinan dengan melihat batasan-batasan yang undang-undang atur. Namun tidak boleh menghilangkan hak dan kewajiban suami istri.

Dengan demikian, kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian kawin sejatinya bisa kita buat sedemikian rupa. Selain itu ada kesepakatan kedua pihak untuk mengatur bagaimana ketentuan setiap pasangan dalam pemasukan dan pengelolaan keuangan. Bukan lantas mengebiri hak-hak salah satu pasangan.

Selanjutnya untuk membuat suatu perjanjian perkawinan, tidak boleh ada unsur yang bersifat memaksa. Artinya apabila salah satu pihak tidak menghendaki adanya perjanjian perkawinan, atau terdapat klausul yang belum mereka sepakati, maka pihak lain tidak boleh memaksakan diri untuk mengadakannya.

Pilar Mubadalah dalam Perjanjian Kawin

Berkaitan dengan pilar mubadalah sebagai penyangga visi kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang harus dicapai bersama oleh pasangan suami isteri, maka dalam perjanjian kawin, pilar musyawarah menjadi penting dalam keputusan suami isteri untuk mengadakan perjanjian perkawinan dan dalam penentuan klausul isi perjanjian kawin.

Demikian juga pilar muasyarah bil ma’ruf, artinya pembuatan perjanjian perkawinan dilakukan dengan iktikad baik. Yakni demi kemaslahatan bersama dan saling mengutamakan kebaikan bagi kedua pihak. Selain itu tidak dalam rangka merugikan salah satu pihak dan memberi keuntungan pada pihak lainnya.

Dalam pasal 1 huruf f KHI disebutkan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh. Baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Selanjutnya kita sebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Sehingga meskipun dalam perjanjian kawin telah menetapkan kewajiban masing-masing pihak.

Yaitu suami sebagai pencari nafkah utama dan isteri berperan mengurus rumah tangga, sebagaimana dalam perjanjian kawin sang aktor, seyogyanya perjanjian kawin tidak mengebiri hak isteri terhadap harta perkawinan.

Harus kita sadari bahwa, meskipun istri berperan sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan, namun tetap mempunyai andil dalam perwujudan harta benda perkawinan. Karena suami akan dapat bekerja dengan tenang, sebab keberadaan istri dalam mengurus rumah ,dan memelihara serta menjaga harta.

Pembagian Harta dalam Perjanjian Harus tetap Adil

UU Perkawinan dan KHI sendiri telah mengakomodir harta bawaan masing-masing suami istri dengan tetap berada pada penguasaan masing-masing pihak. Tanpa adanya persatuan/percampuran harta, kecuali apabila para pihak hendak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan.

Demikian pula mengenai pembagian harta bersama dapat kita upayakan perumusan dan pembagiannya, sehingga melindungi kepentingan dan hak masing-masing suami istri. Yakni ejalan penegasannya sesuai dengan UU Perkawinan dan KHI yang menyatakan bahwa harta benda yang suami istri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Ketentuan itu tanpa perlu mempersoalkan siapa yang mengusahakannya lebih banyak. Tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa harta tersebut, maka pembagiannya dalam perjanjian itu harus tetap adil bagi masing-masing pihak.

Demikian apabila pilar rumah tangga dalam relasi mubadalah tersebut kita pegang dalam pembuatan perjanjian kawin, maka perjanjian ini akan memberikan keadilan dan menguntungkan kedua pihak dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan para pihak. Utamanya dalam hal harta benda perkawinan. []

Tags: istrikeluargaperceraianPerjanjian Kawinrumah tanggasuami
Sofa Laela

Sofa Laela

Sofa Laila, pengajar di Madrasah Diniyyah ar-Raudlatul Mardliyyah Kota Depok dan pengajar di STIH IBLAM Jakarta. Domisili di Kota Depok Jawa Barat. Instagram @shopha_shopha

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif
  • Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan
  • Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID