Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Relasi Kuasa, Persetujuan, dan Kekerasan Seksual (Part 1)

Bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana digambarkan Al Qur'an dan As Sunnah terjadi akibat adanya hubungan atau relasi yang timpang antara pelaku dan korban yang menyebabkan korban tidak mampu memberikan persetujuan

Imam Nakhai Imam Nakhai
30 November 2021
in Uncategorized
0
Eisegesis

Eisegesis

135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Al Qur’an dan Sunnah Nabi banyak mengkisahkan beberapa bentuk kekerasan seksual yang terjadi di zaman Jahiliah, dan memerintahkan untuk dihapuskan. Bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana digambarkan Al Qur’an dan As Sunnah terjadi akibat adanya hubungan atau relasi yang timpang antara pelaku dan korban yang menyebabkan korban tidak mampu memberikan persetujuan.

Mubadalah.id – Ayat An Nur 33, menggambarkan bagaimana seorang budak perempuan yang bernama Musaikah “disewakan”, dan “dipaksa” untuk melakukan perzinahan, dan hasil dari perbuatan itu dinikmati oleh tuanya, Abdulla bin Salul, seorang yang terkenal munafik. Suatu hari Musaikah menolak eksploitasi Seksual yang dilakukan tuannya dan akhirnya Musaikah mengadukannya kepada Rasulullah.

Berdasar pengaduannya itu, turunlah ayat An Nur, 33, yang menyatakan “janganlah kalian paksa budak budak mu itu untuk melacurkan diri ketika ia sendiri telah menginginkan menjadi pribadi yang baik. Dan barang siapa memaksa mereka, maka setelah pemaksaan itu, Allah maha welas asih dan pengampun.

Ayat An Nur 33 ini menegaskan dua hal, pertama melarang pemaksaan pelacuran oleh siapapun kepada siapapun, dan kedua Allah memaafkan kepada korban pemaksaan itu. Ayat ini juga menggambarkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi akibat adanya relasi kuasa antara tuan dan budaknya sehingga sang budak tidak dapat memiliki kebebasan untuk memilih.

Dalam Kitab Al Muwattha’ karya imam Malik bin Anas Ra, juga mengkisahkan beberapa bentuk kekerasan seksual, antara lain kisah tentang “Al Mugtashaba” artinya perempuan yang di “ghasab”. Gashab artinya penguasaan secara paksa milik orang lain tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.

Perempuan yang dighasab kehormatannya, adalah perempuan yang dipaksa dan tidak memiliki kehendak bebas untuk menolak.  Rasulullah membebaskan perempuan yang ghasab itu, karena Rasulullah tentu menyakini bahwa ia adalah korban. Dan disaat yang sama Rasulullah memerintahkan agar pelakunya dicari dan dihukum.

Di dalam kitab-kitab kaidah fiqih, dan juga fiqih dikisahkan, bahwa Sayyidina Umar pernah akan merajam seorang perempuan yang mengaku berzina. Namun Sayyidina Ali kemudian datang dan meminta agar Umar Ra tidak serta Merta merajamnya, sebelum ia mengetahui mengapa perempuan itu berzina. Atas dasar permintaan Aly Ra, ahirnya Umar Ra bertanya pada perempuan itu, “mengapa ia berzina”.

Maka bercerita lah perempuan itu. Suatu hari, ucapnya, kami mengadakan perjalanan panjang bersama dua rombongan besar lengkap dengan pembekalannya. Di tengah perjalanan ternyata bekal yang dibawanya habis. Ahirnya perempuan itu meminta sekantong susu pada rombongan yang lain. Ternyata rombongan yang lain tidak mau memberikannya secara cuma cuma. Awalnya perempuan itu menolak, tetapi karena sudah pada tingkat keterpaksaan maka ia pun menyerah, memberikan tubuhnya, untuk sekantong susu.

Mendengar kisah perempuan itu, akhirnya sayyidina mencabut keputusannya dan membebaskan perempuan itu dari hukuman. Keputusan Umar Ra yang luar biasa  ini tentu didasarkan karena perempuan itu dalam keadaan terdesak sehingga tidak memiliki pilihan bebas. Itulah relasi kuasa dan situasi keterdesakan sehingga menyebabkan perempuan tidak bisa memilih.

Sesungguhnya di dalam kitab kitab qawaid fiqih ketika membahas kaidah “ad dharuratu tubihu Al mahdhurat-al hajah qad tunzalu manzilata ad dharurah” banyak ditemukan kisah kisah seperti di atas. Jika dianalisis dengan seksama, mengapa Allah, Rasulullah dan juga Sayyina Umar Ra tidak menghukum perempuan  yang “mukrahah ala Al bigha”, “al mugtashabah”, dan juga “al mathguthah-terdesak”?

Ya, jawabannya karena hakikatnya mereka adalah korban? Kenapa disebut korban? Karena mereka dipaksa, digiring pada situasi terdesak sehingga tidak dapat memilih atau tidak dapat memberi persetujuan. Jadi pemaksaan dan kondisi memilih itu hakikatnya untuk membedakan apakah ia pelaku atau korban.

Apa bisa dipahami jika  ia bisa memilih (bersetuju) berarti zina halal?  Pertanyaan ini tidak akan muncul dari seorang yang belajar Islam (usul fiqih) dengan baik. Sebab hal hal di atas tidak sedang membicarakan halal haramnya zina. Melainkan bicara soal pemaksaan, penguasaan, dan eksploitasi seksual.

Beda wadah. Kecuali jika dikatakan begini “perzinahan yang haram adalah perzinahan yang dilakukan tanpa persetujuan dan pilihan”, ya maka bisa diambil mafhum mukhalafah “oh berarti jika dengan persetujuan halal dong”. Mamfhum seperti ini bisa diterima. Tapi, kita tidak sedang bicara halal haramnya zina. Karena haramnya zina sudah mujma’ alaihi. Kafir orang yang menghalalkannya.

Yang dibicarakan dalam hal hal diatas adalah pemaksaan zina, penguasaan tubuh perempuan, yang menyebabkan perempuan tidak memiliki pilihan untuk menolak. Sehingga perempuan yang seperti itu tidak bisa dihukum, karena ia korban, bukan pelaku.

Dengan penjelasan ini dapat dimengerti mengapa “kata hubungan yang tidak seimbang/relasi kuasa, dan juga kehendak bebas penting dalam definisi kekerasan seksual, yaitu antara lain untuk membedakan siapa pelaku dan siapa korban. Wallahu A’lam. (Bersambung)

Tags: Hukum SyariatKampanye 16 HAKTPKekerasan seksualPermendikbud No.30 Tahun 2021Persetujuan
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID