Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Relasi Kuasa, Persetujuan, dan Kekerasan Seksual (Part 1)

Bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana digambarkan Al Qur'an dan As Sunnah terjadi akibat adanya hubungan atau relasi yang timpang antara pelaku dan korban yang menyebabkan korban tidak mampu memberikan persetujuan

Imam Nakhai by Imam Nakhai
30 November 2021
in Uncategorized
A A
0
Eisegesis

Eisegesis

3
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Al Qur’an dan Sunnah Nabi banyak mengkisahkan beberapa bentuk kekerasan seksual yang terjadi di zaman Jahiliah, dan memerintahkan untuk dihapuskan. Bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana digambarkan Al Qur’an dan As Sunnah terjadi akibat adanya hubungan atau relasi yang timpang antara pelaku dan korban yang menyebabkan korban tidak mampu memberikan persetujuan.

Mubadalah.id – Ayat An Nur 33, menggambarkan bagaimana seorang budak perempuan yang bernama Musaikah “disewakan”, dan “dipaksa” untuk melakukan perzinahan, dan hasil dari perbuatan itu dinikmati oleh tuanya, Abdulla bin Salul, seorang yang terkenal munafik. Suatu hari Musaikah menolak eksploitasi Seksual yang dilakukan tuannya dan akhirnya Musaikah mengadukannya kepada Rasulullah.

Berdasar pengaduannya itu, turunlah ayat An Nur, 33, yang menyatakan “janganlah kalian paksa budak budak mu itu untuk melacurkan diri ketika ia sendiri telah menginginkan menjadi pribadi yang baik. Dan barang siapa memaksa mereka, maka setelah pemaksaan itu, Allah maha welas asih dan pengampun.

Ayat An Nur 33 ini menegaskan dua hal, pertama melarang pemaksaan pelacuran oleh siapapun kepada siapapun, dan kedua Allah memaafkan kepada korban pemaksaan itu. Ayat ini juga menggambarkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi akibat adanya relasi kuasa antara tuan dan budaknya sehingga sang budak tidak dapat memiliki kebebasan untuk memilih.

Dalam Kitab Al Muwattha’ karya imam Malik bin Anas Ra, juga mengkisahkan beberapa bentuk kekerasan seksual, antara lain kisah tentang “Al Mugtashaba” artinya perempuan yang di “ghasab”. Gashab artinya penguasaan secara paksa milik orang lain tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.

Perempuan yang dighasab kehormatannya, adalah perempuan yang dipaksa dan tidak memiliki kehendak bebas untuk menolak.  Rasulullah membebaskan perempuan yang ghasab itu, karena Rasulullah tentu menyakini bahwa ia adalah korban. Dan disaat yang sama Rasulullah memerintahkan agar pelakunya dicari dan dihukum.

Di dalam kitab-kitab kaidah fiqih, dan juga fiqih dikisahkan, bahwa Sayyidina Umar pernah akan merajam seorang perempuan yang mengaku berzina. Namun Sayyidina Ali kemudian datang dan meminta agar Umar Ra tidak serta Merta merajamnya, sebelum ia mengetahui mengapa perempuan itu berzina. Atas dasar permintaan Aly Ra, ahirnya Umar Ra bertanya pada perempuan itu, “mengapa ia berzina”.

Maka bercerita lah perempuan itu. Suatu hari, ucapnya, kami mengadakan perjalanan panjang bersama dua rombongan besar lengkap dengan pembekalannya. Di tengah perjalanan ternyata bekal yang dibawanya habis. Ahirnya perempuan itu meminta sekantong susu pada rombongan yang lain. Ternyata rombongan yang lain tidak mau memberikannya secara cuma cuma. Awalnya perempuan itu menolak, tetapi karena sudah pada tingkat keterpaksaan maka ia pun menyerah, memberikan tubuhnya, untuk sekantong susu.

Mendengar kisah perempuan itu, akhirnya sayyidina mencabut keputusannya dan membebaskan perempuan itu dari hukuman. Keputusan Umar Ra yang luar biasa  ini tentu didasarkan karena perempuan itu dalam keadaan terdesak sehingga tidak memiliki pilihan bebas. Itulah relasi kuasa dan situasi keterdesakan sehingga menyebabkan perempuan tidak bisa memilih.

Sesungguhnya di dalam kitab kitab qawaid fiqih ketika membahas kaidah “ad dharuratu tubihu Al mahdhurat-al hajah qad tunzalu manzilata ad dharurah” banyak ditemukan kisah kisah seperti di atas. Jika dianalisis dengan seksama, mengapa Allah, Rasulullah dan juga Sayyina Umar Ra tidak menghukum perempuan  yang “mukrahah ala Al bigha”, “al mugtashabah”, dan juga “al mathguthah-terdesak”?

Ya, jawabannya karena hakikatnya mereka adalah korban? Kenapa disebut korban? Karena mereka dipaksa, digiring pada situasi terdesak sehingga tidak dapat memilih atau tidak dapat memberi persetujuan. Jadi pemaksaan dan kondisi memilih itu hakikatnya untuk membedakan apakah ia pelaku atau korban.

Apa bisa dipahami jika  ia bisa memilih (bersetuju) berarti zina halal?  Pertanyaan ini tidak akan muncul dari seorang yang belajar Islam (usul fiqih) dengan baik. Sebab hal hal di atas tidak sedang membicarakan halal haramnya zina. Melainkan bicara soal pemaksaan, penguasaan, dan eksploitasi seksual.

Beda wadah. Kecuali jika dikatakan begini “perzinahan yang haram adalah perzinahan yang dilakukan tanpa persetujuan dan pilihan”, ya maka bisa diambil mafhum mukhalafah “oh berarti jika dengan persetujuan halal dong”. Mamfhum seperti ini bisa diterima. Tapi, kita tidak sedang bicara halal haramnya zina. Karena haramnya zina sudah mujma’ alaihi. Kafir orang yang menghalalkannya.

Yang dibicarakan dalam hal hal diatas adalah pemaksaan zina, penguasaan tubuh perempuan, yang menyebabkan perempuan tidak memiliki pilihan untuk menolak. Sehingga perempuan yang seperti itu tidak bisa dihukum, karena ia korban, bukan pelaku.

Dengan penjelasan ini dapat dimengerti mengapa “kata hubungan yang tidak seimbang/relasi kuasa, dan juga kehendak bebas penting dalam definisi kekerasan seksual, yaitu antara lain untuk membedakan siapa pelaku dan siapa korban. Wallahu A’lam. (Bersambung)

Tags: Hukum SyariatKampanye 16 HAKTPKekerasan seksualPermendikbud No.30 Tahun 2021Persetujuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Solidaritas terhadap Perjuangan Perempuan

Next Post

Yuk Belajar Agama dari Kiai Kampung

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Seksisme
Publik

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

17 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Next Post
Belajar

Yuk Belajar Agama dari Kiai Kampung

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0