Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I

Menurut Kang Faqih, relasi mubadalah tidak selalu berdimensi gender, tapi bisa kelas sosial antara pekerja dan majikan, atau antar-warga dalam sebuah negara-bangsa, seperti muslim dengan non-muslim

Zaprulkhan by Zaprulkhan
31 Desember 2022
in Buku
A A
1
Relasi Mubadalah

Relasi Mubadalah

12
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah perspektif mubadalah hanya dapat kita terapkan pada relasi gender, antara laki-laki dan perempuan semata dalam Islam? Dapatkah perspektif mubadalah yakni relasi kesalingan dan kerjasama yang bermartabat, adil, dan maslahah teraplikasikan antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama?

Melalui buku Relasi Mubadalah Muslim Dengan Umat Berbeda Agama ini, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir (setelah ini, saya sebut Kang Faqih saja, tanpa mengurangi rasa hormat saya pada beliau) mengafirmasi secara positif: Ya. Prinsip mubadalah bukan hanya dapat kita terapkan dalam relasi gender antara lelaki dan perempuan. Tapi juga dapat kita aplikasikan dalam hubungan antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama.

Bahkan menurut Kang Faqih, relasi mubadalah tidak selalu berdimensi gender, tapi bisa kelas sosial antara pekerja dan majikan, atau antar-warga dalam sebuah negara-bangsa, seperti muslim dengan non-muslim. Bisa juga ekologi antara manusia dengan alam. Prinsip utamanya adalah mengenai relasi yang bermartabat, adil, dan maslahah.

Bermartabat artinya kedua pihak memandang penting dan mulia untuk berelasi. Adil artinya menuntut yang memiliki kapasitas untuk memberdayakan yang kurang kapasitas. Maslahah artinya kedua belah pihak menjadi subyek untuk melakukan dan memperoleh kebaikan, yang menjadi dampak dari relasi tersebut.

Buku ini membahas relasi mubadalah antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama dalam tiga bagian. Bagian pertama, relasi mubadalah yang dipetik dari inspirasi sirah Nabi Muhammad Saw; Bagian kedua inspirasi dari teladan Nabi Muhammad Saw; Bagian ketiga inspirasi dari maqashid Qur’ani.

Dalam tiap bagian, Kang Faqih menayangkan berbagai contoh faktual dari kehidupan Nabi Muhammad Saw dan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggarisbawahi prinsip-prinsip mubadalah yang menyertainya. Resensi atau ringkasan ini, saya akan menurunkan beberapa contoh dari tiga bagian tersebut agar kita dapat merasakan langsung bagaimana operasional perspektif mubadalah dalam relasi antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama.

Inspirasi Dari Sirah dan Teladan Nabi Muhammad Saw

Contoh pertama, tentang peristiwa Fathu Makkah yakni pembebasan Makkah yang terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah. Tahukah kita mengapa Nabi Muhammad Saw mengajak seluruh pasukan Islam menyiapkan diri menuju Makkah?

Hal ini ada hubungannya dengan Perjanjian Hudaibiyah tahun ke-6 Hijriyah yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad Saw dari pihak Islam dan Suhail bin Amr dari pihak Quraisy. Dalam perjanjian ini, mereka menyepakati gencatan senjata selama sepuluh tahun. Sekaligus tidak boleh ada pembunuhan dan kekerasan antar masing-masing pihak dan yang ikut berkoalisi dengan masing-masing pihak tersebut. Kecuali harus dihukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.

Pada tahun ke-8 Hijriyah, ada seorang dari kabilah Khuza’ah yang bukan Islam dan ikut dalam barisan koalisi Nabi Muhammad Saw dibunuh oleh Bani Bakr yang ikut dalam koalisi kaum Quraisy. Sesuai perjanjian, kabilah Khuza’ah menuntut hukum balas dari Bani Bakr. Tapi bani Bakr menolak. Bani Bakr meminta koalisinya, yaitu kaum Quraisy untuk mendukung mereka agar terbebas dari tuntutan hukum balas dari Khuza’ah. Kaum Quraisy mendukung mereka secara penuh.

Bahkan, ketika kabilah Khuza’aih datang ke Makkah untuk minta dukungan dari berbagai kabilah Arab atas kasus pembunuhan yang mereka alami, justru orang-orang Quraisy membunuh mereka dalam jumlah besar, kejam, dan mengerikan. Kabilah Khuza’ah merasa dizalimi dan tidak dilindungi. Mereka putus asa. Namun, mengingat Perjanjian Hudaibiyah yang tertulis bahwa mereka ikut bersama dengan Nabi Muhammad Saw, mereka pergi ke Madinah untuk mengadu persoalan mereka.

“Tenang, kalian kami dukung sepenuhnya. Kalian balik saja ke tempat kalian”, jawab Nabi Saw kepada koalisi yang masih kafir itu, yaitu kabilah Khuza’ah. Dan Nabi Saw pun mengumpulkan semua orang dewasa yang mampu berperang untuk ikut berangkat bersama beliau.

Saat itu, Nabi Muhammad Saw belum memberitahu ke mana akan pergi pasukan ini. Tujuannya agar orang-orang Makkah tidak sempat menyiapkan diri, dan juga agar tidak terjadi keributan di antara berbagai kabilah lain. Cukup antara umat Islam dan kaum Quraisy saja.

Fathu Makkah

Inilah poinnya. Jadi Fathu Makkah terjadi karena pelanggaran yang orang Quraisy lakukan terhadap Perjanjian Hudaibiyah yang mereka sepakati bersama Nabi Muhammad Saw. Dan, orang yang Nabi Saw bela dalam perjanjian ini adalah kabilah Khuza’ah yang non-muslim. Isunya menegakkan perjanjian perdamaian yang seharusnya mereka sepakati, tetapi dilanggar oleh Quraisy. Nabi Saw datang untuk menagih komitmen perjanjian ini.

Di tengah perjalanan menuju Makkah, ada satu peristiwa yang amat menarik. Begitu suasana sudah tenang Nabi Muhammad Saw mengumumkan ke mana pasukan itu harus berangkat, yaitu Makkah. Semua sahabat bersorak gembira karena akan memasuki dan ma=enaklukkan Makkah, tempat musuh bebuyutan mereka selama ini. Salah satu pemimpin pasukan, Sa’d bin Ubadah Ra, pembawa bendera, dengan semangat mengumandangkan slogan: “Hari ini adalah hari pembalasan dan penghabisan mereka (al-yaum yaumul malhamah).”

Nabi Muhammad Saw mendengar slogan tersebut dan meminta Ali bin Abi Thalib untuk menegur Sa’d bin Ubadah Ra dan mencopotnya sebagai Panglima pembawa bendera. Setelah dicopot, bendera ia serahkan kepada anak Sa’d bin Ubadah Ra, yaitu Qais bin Sa’d Ra. Dan Nabi Saw pun mengganti slogannya: “Hari ini adalah hari kasih sayang (al-yaum yaumul marhamah).”

Bayangkan, dalam situasi menuju peperangan sekali pun, Rasulullah Saw melarang para sahabat menggunakan bahasa kekerasan. Beliau tetap mengajarkan para sahabatnya untuk menggunakan bahasa kasih sayang yang penuh kelembutan dan persaudaraan kepada siapa pun. Hatta kepada musuh-musuhnya sekalipun. Selanjutnya Rasulullah Saw dan para sahabat mampu menaklukkan Makkah.

Apakah beliau membalas dendam atas semua kejahatan, konspirasi dan kekejaman kafir Quraisy terhadap beliau selama ini? Ternyata tidak. Beliau memberi jaminan keamanan kepada semua orang Quraisy yang tidak menghunus pedang, yang mau tetap tinggal di rumahnya, dan memasuki rumah Abu Sufyan, atau memasuki kawasan Ka’bah. Semua orang akan beliau jamin aman.

Revolusi Besar dalam Sejarah Islam

Kemudian di hadapan semua orang-orang Quraisy, yang menjadi musuh bebuyutan selama hampir 20 tahun ini, Nabi Muhammad Saw berpidato:

“Apa yang harus aku lakukan kepada kalian semua? Apa yang kalian bayangkan tentang balasanku pada kalian semua?” tanya Nabi Muhammad Saw kepada mereka.

Semua membayangkan kekerasan, kekejaman, pembunuhan, perampasan, dan pengusiran yang telah Quraisy lakukan terhadap umat Islam selama 20 tahun tersebut.

“Kami melihat Anda adalah saudara kami yang baik hati, dan anak dari saudara kami yang juga baik hati,” jawab orang-orang Quraisy.

“Pulanglah. Kalian diampuni dan bebas dari hukuman apa pun (idzhabu fa antum thulaqa)”, jawab Nabi Muhammad Saw penuh haru, syahdu, dan menyatukan.

Inilah revolusi besar dalam sejarah Islam dengan tanpa menumpahkan darah setetes pun. Salah satu peristiwa yang oleh para ahli sejarah, baik di Timur maupun di Barat, yang muslim dan non-muslim, tercatat dan diakui dengan penuh penghargaan ialah bagaimana Nabi Muhammad Saw memperlakukan bekas musuh-musuhnya ketika beliau berhasil merebut, menguasai, dan membebaskan Makkah.

Tokoh-tokoh dan masyarakat Makkah yang selama kurang lebih dua dasawarsa menciptakan kesulitan dan ancaman yang luar biasa berat dan gawatnya kepada Nabi Saw dan kaum beriman, beliau maafkan begitu saja dan bahkan diberi berbagai penghormatan. Khususnya kepada pemimpin mereka sendiri, musuh bebuyutan Nabi Saw, yaitu Abu Sufyan.

Semua sarjana dunia mengakui, bahkan kaum orientalis Barat yang tidak suka kepada Islam pun terpaksa mengakui, bahwa tindakan Nabi Saw saat pembebasan Makkah itu merupakan tindakan keteladanan yang tidak ada tolok bandingnya dalam sejarah menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

Keagungan Akhlak Rasulullah Saw

Contoh kedua, setelah peristiwa Fathu Makkah, keagungan akhlak Rasulullah Saw ini tetap selalu beliau tunjukkan ketika sudah menguasai seluruh orang kafir Quraisy. Ketika akan perang Hunain, Nabi Muhammad Saw hanya memiliki 12 ribu tentara dengan peralatan yang sangat terbatas. Nabi Saw menemui pimpinan Quraisy yang masih musyrik saat itu. Yaitu Shafwan bin Umayah, untuk meminjam peralatan perang.

Nabi Saw juga meminjam uang, makanan, dan berbagai keperluan dari orang-orang Quraisy yang saat itu juga masih banyak belum masuk Islam. Semua pinjaman ini, setelah selesai perang, beliau kembalikan kepada mereka dengan baik.

Karena peralatan yang sangat minim dan banyak pasukan Nabi Muhammad Saw dari orang-orang yang baru masuk Islam, pertahanan mereka jebol. Banyak tentara terpukul mundur dan bercerai berai. Hanya tersisa sekitar 200-an orang yang terus bertahan dan maju bersama Nabi Saw memukul ribuan pasukan musuh.

Karena itu, banyak peralatan perang yang beliau pinjam juga rusak dan hilang. Sehingga Rasulullah Saw mengembalikan semua barang pinjaman dan menawarkan ganti rugi yang lebih banyak kepada Shafwan untuk barang pinjaman yang rusak dan hilang.

Bayangkan, Rasulullah Saw sudah menjadi penguasa orang-orang kafir Quraisy saat itu. Tapi ketika beliau membutuhkan peralatan perang, uang, makanan, dan keperluan lainnya, beliau tetap meminjam dengan ramah dan santun serta mengembalikan dan menggantinya dengan yang lebih baik.

Padahal sebagai penguasa, tentu saja beliau bisa menggunakan otoritas kekuasaannya untuk memakai peralatan perang yang Shafwan miliki dengan paksa. Tanpa harus meminjam dengan ramah dan mengembalikannya dengan baik-baik. Apalagi pada saat itu, Shafwan adalah orang kafir Quraisy, bukan muslim bagian dari umat Islam. Tapi Rasulullah Saw tetap meminjam kepada Shafwan dengan ramah penuh kelembutan dan mengembalikannya dengan baik-baik pula.

Prinsip Relasi Mubadalah

Inilah prinsip relasi mubadalah dengan non-muslim yang Rasulullah Saw teladankan kepada kita semua. Prinsip relasi mubadalah dengan umat yang berbeda agama harus tetap berpijak pada prinsip yang bermartabat, adil, dan maslahah antara kedua belah pihak. Walau umat Islam saat itu dalam posisi yang dominan atau menguasai.

Sampai di sini, pertanyaan besarnya: Apakah prinsip relasi mubadalah ini hanya Rasulullah Saw lakukan kepada non-muslim semata? Adakah prinsip relasi mubadalah yang non-muslim lakukan kepada umat Islam. Kepada Rasulullah Saw dan para sabahat kala itu? Dalam buku ini juga Kang Faqih menampilkan berbagai contoh menarik tentang relasi mubadalah yang orang-orang non-muslim lakukan kepada Rasulullah Saw dan para sahabat.

Ini kisah tentang Mukhairiq, seorang rahib Yahudi yang alim. Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyyah-nya, menuturkan bahwa salah seorang tokoh Yahudi yang ikut membela Rasulullah Saw dalam Perang Uhud adalah Mukhairiq. Ia seorang tokoh Yahudi dari suku Quradhah yang kaya raya. Ia telah berjanji untuk membela Rasulullah Saw dan pengikutnya, sehingga ia turut serta dalam Perang Uhud.

Dalam kisahnya, bahwa sebelum pergi berperang, ia berwasiat bahwa jika ia gugur dalam peperangan, harta kekayaannya menjadi milik Rasulullah Saw. Lalu Beliau bebas menggunakannya untuk apa saja. Mukhairiq ini lalu ikut Perang Uhud hingga nafas penghabisan. Ia mati terbunuh. Ketika mengetahui Mukhairiq gugur, Rasulullah Saw berkata: Mukhariq adalah sebaik-baik orang Yahudi. (bersambung)

Tags: berbeda agamafathu makkahislamrelasi mubadalahSejarah Nabiumat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Pasangan Suami Istri Harus Saling Mu’asyarah Bi Al-Ma’ruf

Next Post

Suami Istri Harus Saling Bersikap Penuh Tanggung Jawab

Zaprulkhan

Zaprulkhan

Dekan Dakwah IAIN Bangka Belitung. Penulis Buku Filsafat Islam

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Next Post
tanggung jawab

Suami Istri Harus Saling Bersikap Penuh Tanggung Jawab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0