Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part II

Ada banyak orang yang mungkin mengklaim menyatu dengan Allah atau menjadi juru bicara-Nya, tetapi jika tidak kita barengi dengan relasi kesalingan dan persaudaraan antar sesama maka klaimnya adalah bohong dan palsu

Zaprulkhan Zaprulkhan
4 Januari 2023
in Buku
1
Relasi Mubadalah

Relasi Mubadalah

520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelumnya di artikel “Relasi Mubadalalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I” Penulis menjelaskan tentang perspektif mubadalah, bagaimana konsep ini juga bisa kita gunakan untuk menjalin relasi dengan umat yang berbeda agama. Penulis melanjutkan dalam artikel bagian kedua ini, masih dari buku yang sama. Bagaimana ketika umat Islam diboikot selama tiga tahun (616-619 M), salah satu tokoh utama yang meluapkan kemarahan terhadap pemboikotan ini adalah Muth’im bin ‘Adi.

Pemboikotan Mun’im Bin ‘Adi

Ia menggalang kekuatan dengan mengajak berbagai anak muda Arab untuk membatalkan pemboikotan. Ia tidak masuk Islam kala itu, alias musyrik. Tetapi akhlak mulia yang nenek moyangnya wariskan, menolak dia untuk bergabung pada isolasi yang zalim dan mematikan umat Islam itu.

Karena posisinya yang bukan Islam, ia bisa masuk, bertemu dan menggedor semua pimpinan kabilah Arab, termasuk orang-orang Quraisy. Ia berhasil. Orang-orang Arab dan Quraisy pada akhirnya membatalkan pemboikotan dan isolasi, serta kembali bisa berelasi sosial dengan Nabi Muhammad Saw dan umat Islam.

Di berbagai pertemuan, Muth’im bin ‘Adi  membuat pernyataan dengan lantang, “Aku yang melindungi Muhammad! Siapa pun tidak boleh melukai dan menyakitinya.”

Bersama ketujuh anaknya, Muth’im bin ‘Adi mengitari tempat-tempat pertemuan para pemuka Quraisy. “Kamu ikut masuk Islam atau hanya memberi suaka perlindungan? ” tanya Abu Jahal kepada Muth’im bin ‘Adi.

“Aku hanya memberinya perlindungan” jawab Muth’im bin ‘Adi.

Dan, Nabi Muhammad Saw pun tinggal di rumah Muth’im bin ‘Adi dengan pengawalan ketat anak-anaknya.

Mengingat jasa besar Muth’im bin ‘Adi, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan bahwa semua tawanan Perang Badar akan ia lepaskan jika yang memintanya adalah Muth’im bin ‘Adi. Perang Badar adalah perang antara pasukan Nabi Muhammad Saw dengan tentara kafir Quraisy Makkah. Nabi memenangkan peperangan ini dan sekitar 70 orang menjadi tawanan.

Penjelasan Kang Faqih

“Demikian ini”, tulis Kang Faqih, “mengisyaratkan bahwa perbedaan agama tidak menghalangi Nabi Muhammad Saw untuk tetap memiliki hubungan yang baik, menerima dukungan mereka, memberi dukungan terhadap mereka, dan terutama memberi apresiasi atas peran dan jasa baik mereka terhadap kehidupan umat Islam. Rasa syukur dan berterima kasih adalah bagian dasar dari ajaran Islam, termasuk kepada orang yang tidak beragama Islam. Inilah teladan dan inspirasi akhlak mulia Nabi Muhammad Saw.”

Contoh ketiga, pembelaan Rasulullah Saw kepada orang Yahudi yang bernama Zaid bin Samin. Dikisahkan salah seorang sahabat Anshar, Thu’mah bin Abiraq mencuri baju besi dari rumah pamannya. Baju besi itu merupakan titipan seseorang untuk pamannya jaga.

Ketika sang paman merasa kehilangan, beberapa orang mencurigai gelagat Thu’mah bin Abiraq. Ketika merasa dicurigai, ia pindahkan baju besi tersebut secara sembunyi-sembunyi ke rumah seorang Yahudi bernama Zaid bin Samin. Ia ingin membersihkan namanya dan membiarkan agar orang-orang menemukan baju besi tersebut, tidak pada diri dia. Tetapi pada si orang Yahudi.

Kisah Zaid bin Samin

Alkisah, karena bukti ada di rumah Zaid bin Samin, beberapa orang terutama dari keluarga dekat Thu’mah bin Abiraq terbawa ikut menyalahkan dan mengutuk orang Yahudi tersebut. Thu’mah bin Abiraq sendiri ikut menuduh Zaid bin Samin sebagai pencurinya. Zaid bin Samin tentu tidak terima.

Ketika hal ini tersampaikan kepada Rasulullah Saw tentu saja Zaid bin Samin ini menolak dengan tegas semua tuduhan atas dia. Ia menangis dan memohon kepada Rasulullah Saw agar mengadakan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah investigasi secara cukup, Nabi Saw membebaskan orang Yahudi itu dan memutuskan bahwa Thu’mah bin Abiraq sebagai yang bersalah. Mengetahui keputusan ini, Thu’mah bin Abiraq melarikan diri keluar Madinah dan tidak kembali lagi.

Kang Faqih menggarisbawahi pesan moral kisah ini dengan elegan;

“Demikianlah salah satu akhlak Rasulullah Saw dalam membela orang yang dizhalimi, sekalipun non-muslim. Akhlak ini, tentu saja harus menjadi inspirasi kita dalam berelasi sesama warga warga bangsa, untuk terus mendukung sikap adil dan menolak sikap zhalim, sekalipun kepada mereka yang berbeda agama.”

Inspirasi Dari Maqashid Qur’ani

Dalam bagian ini, Kang Faqih berusaha menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan perspektif mubadalah. Mulai dari surat Al-Fatihah sampai surat Al-Baqarah hingga ayat ke-74. Begitu pula dengan sejumlah ayat-ayat yang berbicara relasi muslim dengan non-muslim dalam semangat mubadalah. Di sini, saya akan menampilkan contoh demonstratif bagaimana Kang Faqih menafsirkan tiga ayat awal dalam surat Al-Fatihah dan awal surat Al-Baqarah dengan menggunakan pendekatan mubadalah.

Sebagaimana kita ketahui, surat Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. Berawal dengan ayat Bismillahirrahmanirrahim (Dengan keagungan Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang), sebuah permulaan untuk mengingat keagungan dan kasih sayang Allah agar seluruh aktivitas hidup kita dipenuhi dengan keagungan, kemuliaan, dan kasih sayang dari-Nya dan juga dari diri kita. Basmalah adalah doa kita dan motivasi untuk kita, sekaligus komitmen kita pada nilai-nilai kemuliaan dan kasih sayang. Pada mulanya adalah basmalah yang menuntun pada hamdalah (Alhamdulillahi rabbli’alamin).

Alhamdulillahi rabbli’alamin (Segala puji bagi Allah pengasuh seluruh alam). Ungkapan ini adalah pengakuan seorang hamba pada eksistensi dan sifat-sifat Tuhan. Pada kalimat ini, ada dua eksistensi: eksistensi Allah dan eksistensi seluruh alam (‘alamin) yang menjadi makhluk-Nya. Relasi antara kedua eksistensi ini adalah pengasuhan (rububiyah) oleh Tuhan dan pengakuan hamba dengan memuji-Nya (hamdiyah).

Pujian adalah Kewajiban Manusia

Hal yang tampak dari kalimat hamdalah ini adalah empat konsep kata, yaitu pujian (hamdiyah), ketuhanan (uluhiyah), pengasuhan (rububiyah), dan kealaman (‘alamiyah). Pujian adalah kewajiban manusia, sebagai bagian dari alam (‘alamin), pada eksistensi ketuhanan (Allah) karena peran pengasuhan (rabb) yang telah dilakukan bagi pemeliharaan dan pelestarian seluruh alam.

Pujian kita kepada Tuhan bukan karena Dia membutuhkannya. Allah itu Ash-Shamad, tidak membutuhkan sesuatu. Tetapi, segala sesuatu membutuhkan-Nya. Kita, sebagai manusia adalah yang paling membutuhkan pujian pada Tuhan ini (hamdiyah).

Memuji-Nya agar ingat (dzikir) kepada-Nya. Mengingat-Nya agar sadar dengan sifat dan peran pengasuhan-Nya (rububiyah). Sebagaimana sifat-sifat-Nya agar bisa kita terapkan dalam kehidupan kita sebagai khalifah-Nya yang menerima mandat untuk memakmurkan dan melestarikan alam semesta.

Menurut Kang Faqih, dalam perspektif mubadalah, ungkapan hamdalah ini memberi pesan bahwa pujian (hamdiyah) berelasi dengan peran pengasuhan dan pemeliharaan (rububiyah). Dua konsep kata ini harus selalu berelasi kesalingan (mubadalah) dalam kehidupan kita. Setiap kerja pengasuhan yang kita lakukan, sekecil apapun, harus kita apresiasi.

Apresiasi yang sehat dan sportif harus lahir dari kinerja rububiyah yang nyata ada. Hamdiyah mendorong rububiyah, dan rububiyah melahirkan kehidupan penuh hamdiyah, yakni hal-hal terpuji. Bahkan, dalam relasi kehidupan antar manusia yang kuat, sikap dan perilaku hamdiyah menjadi bagian dari tumbuhnya kerja-kerja rububiyah, dan rububiyah ini akan lestari secara kuat dengan hamdiyah. Relasi ini masih perlu kita topang kembali agar dasar dan tujuannya kuat dengan nilai kasih sayang.

Penguatan Konsep Kasih Sayang

Ayat selanjutnya, arrahmanirrahim adalah dua sifat Allah yang hadir lagi setelah hamdalah untuk menguatkan konsep kasih sayang yang penegasannya pada ayat pertama, yaitu bimillahirrahmanirrahim. Relasi hamdiyah kita sebagai manusia dengan rububiyah Allah kepada alam semesta yang kita representasikan dalam kehidupan relasional kita sehari-hari, antar manusia, harus senantiasa kita kaitkan pada dasar dan tujuan prinsip relasi kasih sayang.

Sebelumnya, melalui kalimat basmalah, kita sudah berdoa kepada-Nya, memotivasi diri, dan berkomitmen dengan ajaran kasih sayang ini. Sekarang, kita kembali diingatkan dengan kasih sayang-Nya agar komitmen kita semakin kuat untuk selalu saling menyayangi satu sama lain.

Lalu Kang Faqih menggarisbawahi prinsip mubadalah dalam tiga ayat tersebut dengan elegan: “Melalui tiga ayat awal QS. Al-Fatihah, sesungguhnya telah terang benderang bahwa kasih sayang adalah ajaran ketuhanan dan pondasi spiritual untuk kemanusiaan.

Allah mewajibkan diri-Nya sebagai Maha Pengasih dan Maha Penyayang, mengutus Nabi Muhammad Saw sebagai bentuk dan untuk menebar kasih sayang pada seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin) (QS. Al-Anbiya 21: 107), menurunkan wahyu-Nya dalam bentuk Al-Qur’an juga untuk ajaran kasih sayang (QS. Al-Dukhaan 44: 1-6), dan meminta seluruh manusia untuk saling mengasihi dan menyayangi satu sama lain.”

Sedangkan makna takwa pada ayat ke-2 dan ke-21 dalam surat Al-Baqarah juga memiliki implikasi mubadalah. Menutut Kang Faqih, orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang meyakini hal-hal yang tidak terlihat (gaib), mendirikan salat, dan berbagi kepada orang lain dari rezeki yang Allah berikan kepada mereka. Di sini, keimanan pada yang gaib, salat, dan perilaku berbagi laksana segitiga emas yang saling menguatkan satu sama lain. Ketiganya adalah ciri khas orang-orang bertakwa.

Makna Taqwa

Takwa di sini, karena itu, bukanlah ketakutan pada Allah sebagaimana biasa kita terjemahkan selama ini. Tetapi, takwa lebih merupakan kesadaran diri akan kehadiran Allah yaitu kesadaran bahwa Dia yang selalu berada bersama kita (QS. At-Taubah 9: 40), melihat seluruh aktivitas kita (QS. Al-Hujarat 49: 18), mengetahui suara hati kita. Bahkan bisa lebih dekat dari itu (QS. Qaaf 50: 16), dan mendengar doa-doa kita (QS. Ali Imran 3: 38). Kesadarann akan kehadiran Allah termasuk pada keimanan pada hal-hal yang tidak terlihat (gaib) karena Allah adalah Dzat yang melihat kita dan sama sekali tidak terlihat oleh kita.

Namun takwa juga merupakan kemenyatuan kita dengan Allah. Kita berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya. Kemenyatuan kita dengan Allah bersifat spiritual-transendental. Ini sisi vertikal dari kesadaran kemenyatuan kita kepada Allah (takwa). Sisi lain, yang horizontal. Karena hanya Allah yang Tuhan maka semua manusia diperlakukan sebagai sesama hamba-Nya yang setara, bermartabat, dan mulia. Relasi antar hamba yang terlahir dari kesadaran kemenyatuan dengan-Nya adalah relasi kesalingan dan kerja sama (mubadalah).

Ada banyak orang yang mungkin mengklaim menyatu dengan Allah atau menjadi juru bicara-Nya, tetapi jika tidak kita barengi dengan relasi kesalingan dan persaudaraan antar sesama maka klaimnya adalah bohong dan palsu.

“Misalnya, ” tulis Kang Faqih, “Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah dan rasul-Nya mengajak pada kehidupan (Qs. Al-Anfaal 8: 24). Maka, jika ada pendakwah yang mengajak pada kematian, pasti ia pembohong. Al-Qur’an menegaskan misinya adalah kasih sayang (QS. Al-Anbiyaa’ 21: 107).

Maka, penceramah Islam yang menebar kebencian dan permusuhan adalah pasti pembohong. Al-Qur’an menegaskan bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan adalah kemitraan dan kesalingan (QS. At-Taubah 9: 71). Baik dalam hal ritual, familial, maupun sosial.

Dengan demikian, ustadz atau ustadzah yang sehari-hari merendahkan perempuan di hadapan laki-laki, menganggapnya harus selalu taat dan patuh kepadanya, bukan sama-sama patuh kepada Allah, memintanya tunduk dan melayani laki-laki, bukan saling melayani satu sama lain untuk tunduk pada Allah dipastikan mereka adalah pembohong.” (bersambung)

Tags: bukuModerasi Beragamaperspektif mubadalahrelasi mubadalahUmat Berbeda Agama
Zaprulkhan

Zaprulkhan

Dekan Dakwah IAIN Bangka Belitung. Penulis Buku Filsafat Islam

Terkait Posts

Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Buku, Barang Bukti
Publik

Ketika Buku dijadikan Barang Bukti: Negara Membunuh Literasi

26 September 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID