Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Rufaidah Al-Aslamiyah, Dokter Perempuan Pertama dalam Islam

Rufaidah hidup pada masa jahiliyah dan masa Islam. Perannya di kota Madinah adalah mengembangkan ilmu pengobatan dari tradisi lokal bangsa Arab dengan tradisi Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
2 Maret 2023
in Figur
0
Dokter Perempuan Pertama

Dokter Perempuan Pertama

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa kitab klasik menyebut nama dokter perempuan pertama dalam Islam ini dengan versi yang berbeda-beda. Namun, semua merujuk kepadanya yang terkenal dengan nama dengan Rufaidah. Tidak ada yang tahu persis kapan tanggal lahirnya, namun Rufaidah hidup pada masa sebelum dan sesudah Islam masuk ke Madinah. Rufaidah termasuk dalam orang pertama yang masuk Islam sekaligus berasal dari golongan Ansar.

Ia berasal dari kalangan tabib. Ayahnya bernama Sa’ad Al’Aslami, seorang tabib terkemuka yang bahkan dijuluki pemimpin para tabib di Kota Madinah. Namanya tersohor hingga ke seluruh Jazirah Arab karena kemampuannya yang mumpuni dalam bidang pengobatan.

Pemahamannya di bidang medis ia peroleh dari ayahnya. Ia sering diminta untuk mengkondisikan pasien sebelum ayahnya tangani. Bahkan, jika keadaan darurat dan ayahnya sedang tidak di rumah, maka ia yang tampil untuk menangani pasien. Saat Rufaidah remaja, ia mendapat kepercayaan untuk menjadi asisten ayahnya. Ia diminta untuk senantiasa mengembangkan kemampuan merawatnya. Kepercayaan ayahnya semakin penuh hingga menjadikannya seorang perawat yang profesional, cekatan, dan piawai dalam ilmu pengobatan.

Rufaidah hidup pada masa jahiliyah dan masa Islam. Perannya di kota Madinah adalah mengembangkan ilmu pengobatan dari tradisi lokal bangsa Arab dengan tradisi Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Misalnya dengan membersihkan tempat pasien dari segala jenis kotoran agar bersih dan higienis. Karena Islam adalah agama yang mencintai kebersihan. Selain itu, jampi-jampi yang ia gunakan untuk mengobati pasien ia ubah menjadi doa-doa dan selawat yang Nabi Muhammad Saw ajarkan.

Pengobatan dan Syiar Islam

Dalam proses pengobatan, Rufaidah melakukannya sembari dengan mensyiarkan Islam yaitu dengan meminta pertolongan dan kesembuhan hanya kepada Allah Swt. Bicara pengobatan masa awal Islam maka berdekatan dengan kondisi peperangan. Rufaidah berperan dalam masa sebelum peperangan, masa peperangan, hingga masa pasca peperangan Islam.

Selain mengobati masyarakat, Rufaidah juga mendirikan sekolah keperawatan pertama bagi wanita muslim saat itu. Ia memimpin perempuan muslim dalam mempelajari ilmu keperawatan sesuai dengan izin Rasululah Saw. Tidak hanya menghasilkan para perawat, namun juga mengikuti perintah Nabi untuk mendidik para wanita muslim. Ia berhasil mengenalkan kepada perempuan untuk membuat perawatan dan pelayanan bagi masyarakat. Mereka semua adalah perawat perempuan pertama dalam Islam yang disebut dengan “Al-Asiyah” asal kata dari “aasa” yaitu menyembuhkan luka.

Pada saat peperangan, Rufaidah dan Al-Asiyah datang menemui Rasulullah Saw meminta izin untuk ikut berpartisipasi dalam medan perang. “Oh utusan Allah, kami ingin pergi keluar bersama kamu untuk perang dan merawat yang telah terluka dan menolong para muslim semampu kami” ucap mereka. Rasulullah memberikan izin kepada mereka. Ia berada di barisan belakang untuk menolong tentara yang terluka. Mereka juga membawakan makanan dan minuman untuk para mujahid yang berperang di medan perang. Untuk menunjang penanganan perang, mereka juga mendirikan tenda perawatan untuk korban yang terluka.

Rumah sakit lapangan Rufaidah adalah rumah sakit palang merah pertama dalam sejarah manusia. Para mujahid yang terluka Rasulullah arahkan untuk pergi ke tenda Rufaidah agar mendapat pertolongan dari para medis yang terlatih. Rumah sakit ini kemudian terkenal dengan Khaimah Rufaidah (Tenda Rufaidah) yang kemudian melatar belakangi sebutan Rufaidah dengan Mummaridah al-Isam al-Ula (Perawat wanita pertama dalam Islam).

Memberikan Pelayanan Kesehatan

Ketika masa damai, rumah sakit ini berdiri di samping Masjid Nabawi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kisah tentang Rufaidah ini Al-Bukhari tulis dalam kitabnya al-Adab al-Mufrad, berikut terjemahannya: Dari Mahmud bin Labid, ia berkata:

“Ketika Sa’ad terluka parah dalam perang Khandaq, umat Islam membawanya kepada seorang perempuan yang bernama Rufaidah, yang memiliki kepandaian dalam mengobati orang-orang yang terluka. Kemudian saran itu dipenuhi, hingga apabila Rasulullah Saw. melewatinya pada sore hari, beliau bertanya kepada Sa’ad, “Bagaimana kabar mu sore ini?” dan jika beliau menjenguk di pagi hari, Rasulullah Saw. bertanya, “Bagaimana keadaanmu pagi ini?” Lalu Sa’ad memberikan jawaban kepada Rasulullah Saw.”

Banyak ulama terkemuka yang menilai Rufaidah ini sebagai perawat perempuan profesional pertama dalam Islam. “Rufaidah adalah seorang pemimpin, organisatoris, mampu memobilisasi dan memotivasi orang lain”, ucap Prof Omar Hasan Kasule.

Membicarakan potensi perempuan, jadi teringat sebuah maqalah dari seorang ulama yang mengatakan bahwa perempuan adalah kunci peradaban. Oleh karena itu, segenap masyarakat harus mengoptimalkan potensi kebaikan yang ada pada perempuan untuk kemajuan peradaban. Memberikan pemahaman intelektual pada perempuan sekaligus mendidiknya dengan akhlakul karimah. Karena secara historis, peran penting perempuan kita butuhkan untuk kebaikan generasi masa depan. []

Tags: Dokter PerempuanislamPengobatanperempuan bekerjasahabat nabisejarah
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID