Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

Dengan adanya waktu cuti 6 bulan, ini merupakan langkah baik untuk menjamin kesehatan ibu pasca melahirkan. Selain itu memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik

Khotimah Khotimah
12 Agustus 2022
in Publik
0
Kesejahteraan Ibu

Kesejahteraan Ibu

292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen Senayan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi RUU inisiatif. Keputusan persetujuan tersebut tersampaikan di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6) lalu.

Namun, sebelum RUU ini sah, telah banyak menuai pro-kontra. Salah satu yang menuai kontra ialah dari tanggapan sudut pandang pengusaha atau pemilik perusahaan yang menganggap bahwa kebijakan ini merugikan perusahaan. Akan tetapi di sisi lain banyak fraksi dan serikat kaum buruh yang turut mendukung RUU KIA ini disahkan.

Penolakan RUU KIA dari Para Pemilik Usaha

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini menuai kontra di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pengusaha. Karena terdapat pasal yang menegaskan bahwa perempuan pekerja yang melahirkan usulnya mendapat cuti selama 6 bulan. Padahal penetapan cuti melahirkan ini sebenarnya sudah mereka atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang pengaturannya selama 3 bulan.

  • Lama Cuti: Kekosongan Pekerja

Sebagaimana termaktub dalam BAB II Pasal 4 ayat (2) a yang berbunyi “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan jika mengalami keguguran.”

Tentu dari pasal tersebut menyatakan bahwa bagi pekerja perempuan yang melahirkan cuti minimal 6 bulan, dan cuti 1,5 bulan bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Menurut tuturan salah satu pelaku bisnis sekaligus ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, bahwa RUU KIA ini bisa mengganggu kelangsungan bisnis. Apalagi dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19.

Selain itu menurut Haryadi RUU ini akan membawa dampak terhadap mengecilnya kesempatan kerja bagi perempuan. Karena, berdasarkan data BPS tahun 2021 menunjukkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 53,34%. Masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan TPAK laki laki sebesar 82,27%. Selain itu , semakin lama cuti, maka lama juga posisi tersebut kosong. Akibatnya, perusahaan perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menutupinya.

  • Penolakan Sistem Gaji : 3 Bulan Gaji Full, selanjutnya 75%

Dalam RUU ini pula mengatur soal upah yang pekerja perempuan terima. Yakni tetap memperoleh gaji dan jaminan sosial dari perusahaan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 4 ayat 2 (a) dan (b) selama cuti hamil dan melahirkan pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja. Besaran gaji 3 bulan pertama diberikan penuh sebanyak 100%. Kemudian 3 bulan setelahnya upah diberikan sebesar 75%.

Tentunya hal tersebut yang paling kencang penolakan oleh para pemilik usaha, bahwa kebijakan ini merugikan perusahaan. Karena karyawan harus absen selama 6 bulan sementara perusahaan harus menanggung gaji tetap.

Sementara menurut Andrie Djadja (pemilik PT JNP Group Indonesia), mengatakan bahwa ia tidak keberatan jika RUU dijalankan asal dengan ketentuan No work, No pay. Artinya selama pekerja perempuan tersebut tidak bekerja, maka perusahaan tidak perlu memberi upah tetap

RUU KIA : Kesejahteraan Untuk Masyarakat Indonesia

Di balik banyaknya penolakan dari kalangan pemilik usaha, RUU KIA juga mendapat respon yang positif dari masyarakat, sebab prioritas utamanya adalah menjamin kesejahteraan Ibu dan menyelamatkan masa depan bangsa untuk mewujudkan generasi emas

  • RUU KIA Langkah Turunkan Kasus Stunting

Itikad baik DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR, karena RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya, agar menjadi SDM yang unggul. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk menurunkan stunting di Indonesia,

Apalagi, saat ini, Indonesia berada di urutan ke 5 dunia yang stuntingnya masih tinggi. 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih cukup tinggi, dari 100.000 ibu yang melahirkan ada 300 yang meninggal. Tingginya rutinitas pekerjaan dan kurangnya gizi bagi anak menjadi salah satu penyebabnya.

Maka dengan adanya waktu cuti 6 bulan, ini merupakan langkah baik untuk menjamin kesehatan ibu pasca melahirkan. Selain itu memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Karena, waktu 6 bulan yang merupakan golden age bagi pertumbuhan bayi dapat dapat menjadi perhatian sang ibu. Sehingga gizi pun terpantau dan tercukupi.

Dukungan dari Serikat Buruh

Tanggapan positif datang dari Serikat buruh. Mereka sangat mendukung DPR mengesahkan RUU KIA. Di mana dalam aturan ini ada cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pengesahan RUU KIA adalah hal yang wajar mereka perjuangkan. Karena terkait dengan para pekerja perempuan. Bahkan jika di Eropa cuti melahirkan lebih dari 6 bulan.

Partai Buruh tersebut menganggap bahwa isi RUU KIA sudah sesuai berdasarkan kebijakan yang sudah diatur oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Saat ini ILO telah mempertimbangkan masa cuti melahirkan dengan melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Said Iqbal juga meyakini pekerja perempuan tidak akan kesulitan mencari pekerjaan jika RUU KIA ini sah. Menurutnya, beberapa sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan, dan minuman justru sangat membutuhkan pekerja perempuan. Sementara itu solusi lain yang Hillary Brigitta Lasut tawarkan sebagai anggota DPR RI ialah mendorong pelibatan pemerintah. “Baiknya pemerintah memberikan subsidi kepada ibu pasca melahirkan.” ujarnya.

“Baiknya sih subsidi BBM kita alihkan saja kepada subsidi Pendidikan dan kesehatan ibu dan anak. Itu lebih banyak manfaatnya,” ujarnya ketika mengisi diskusi. Hillary juga mengatakan para pengusaha tidak perlu khawatir yang berlebih jika RUU KIA ini bertujuan untuk menjaga Ibu dan Anak. Di mana hal ini merupakan bagian penting dari masyarakat. []

 

 

Tags: anakHak anakHak Asasi PerempuanhukumIbuIndonesiakesejahteraanRUU KIAStunting
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Organ Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

18 Agustus 2025
Reproduksi Anak
Hikmah

Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

18 Agustus 2025
Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID