Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

Dengan adanya waktu cuti 6 bulan, ini merupakan langkah baik untuk menjamin kesehatan ibu pasca melahirkan. Selain itu memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik

Khotimah Khotimah
12 Agustus 2022
in Publik
0
Kesejahteraan Ibu

Kesejahteraan Ibu

293
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen Senayan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi RUU inisiatif. Keputusan persetujuan tersebut tersampaikan di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6) lalu.

Namun, sebelum RUU ini sah, telah banyak menuai pro-kontra. Salah satu yang menuai kontra ialah dari tanggapan sudut pandang pengusaha atau pemilik perusahaan yang menganggap bahwa kebijakan ini merugikan perusahaan. Akan tetapi di sisi lain banyak fraksi dan serikat kaum buruh yang turut mendukung RUU KIA ini disahkan.

Penolakan RUU KIA dari Para Pemilik Usaha

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini menuai kontra di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pengusaha. Karena terdapat pasal yang menegaskan bahwa perempuan pekerja yang melahirkan usulnya mendapat cuti selama 6 bulan. Padahal penetapan cuti melahirkan ini sebenarnya sudah mereka atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang pengaturannya selama 3 bulan.

  • Lama Cuti: Kekosongan Pekerja

Sebagaimana termaktub dalam BAB II Pasal 4 ayat (2) a yang berbunyi “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan jika mengalami keguguran.”

Tentu dari pasal tersebut menyatakan bahwa bagi pekerja perempuan yang melahirkan cuti minimal 6 bulan, dan cuti 1,5 bulan bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Menurut tuturan salah satu pelaku bisnis sekaligus ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, bahwa RUU KIA ini bisa mengganggu kelangsungan bisnis. Apalagi dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19.

Selain itu menurut Haryadi RUU ini akan membawa dampak terhadap mengecilnya kesempatan kerja bagi perempuan. Karena, berdasarkan data BPS tahun 2021 menunjukkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 53,34%. Masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan TPAK laki laki sebesar 82,27%. Selain itu , semakin lama cuti, maka lama juga posisi tersebut kosong. Akibatnya, perusahaan perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menutupinya.

  • Penolakan Sistem Gaji : 3 Bulan Gaji Full, selanjutnya 75%

Dalam RUU ini pula mengatur soal upah yang pekerja perempuan terima. Yakni tetap memperoleh gaji dan jaminan sosial dari perusahaan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 4 ayat 2 (a) dan (b) selama cuti hamil dan melahirkan pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja. Besaran gaji 3 bulan pertama diberikan penuh sebanyak 100%. Kemudian 3 bulan setelahnya upah diberikan sebesar 75%.

Tentunya hal tersebut yang paling kencang penolakan oleh para pemilik usaha, bahwa kebijakan ini merugikan perusahaan. Karena karyawan harus absen selama 6 bulan sementara perusahaan harus menanggung gaji tetap.

Sementara menurut Andrie Djadja (pemilik PT JNP Group Indonesia), mengatakan bahwa ia tidak keberatan jika RUU dijalankan asal dengan ketentuan No work, No pay. Artinya selama pekerja perempuan tersebut tidak bekerja, maka perusahaan tidak perlu memberi upah tetap

RUU KIA : Kesejahteraan Untuk Masyarakat Indonesia

Di balik banyaknya penolakan dari kalangan pemilik usaha, RUU KIA juga mendapat respon yang positif dari masyarakat, sebab prioritas utamanya adalah menjamin kesejahteraan Ibu dan menyelamatkan masa depan bangsa untuk mewujudkan generasi emas

  • RUU KIA Langkah Turunkan Kasus Stunting

Itikad baik DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR, karena RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya, agar menjadi SDM yang unggul. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk menurunkan stunting di Indonesia,

Apalagi, saat ini, Indonesia berada di urutan ke 5 dunia yang stuntingnya masih tinggi. 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih cukup tinggi, dari 100.000 ibu yang melahirkan ada 300 yang meninggal. Tingginya rutinitas pekerjaan dan kurangnya gizi bagi anak menjadi salah satu penyebabnya.

Maka dengan adanya waktu cuti 6 bulan, ini merupakan langkah baik untuk menjamin kesehatan ibu pasca melahirkan. Selain itu memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Karena, waktu 6 bulan yang merupakan golden age bagi pertumbuhan bayi dapat dapat menjadi perhatian sang ibu. Sehingga gizi pun terpantau dan tercukupi.

Dukungan dari Serikat Buruh

Tanggapan positif datang dari Serikat buruh. Mereka sangat mendukung DPR mengesahkan RUU KIA. Di mana dalam aturan ini ada cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pengesahan RUU KIA adalah hal yang wajar mereka perjuangkan. Karena terkait dengan para pekerja perempuan. Bahkan jika di Eropa cuti melahirkan lebih dari 6 bulan.

Partai Buruh tersebut menganggap bahwa isi RUU KIA sudah sesuai berdasarkan kebijakan yang sudah diatur oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Saat ini ILO telah mempertimbangkan masa cuti melahirkan dengan melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Said Iqbal juga meyakini pekerja perempuan tidak akan kesulitan mencari pekerjaan jika RUU KIA ini sah. Menurutnya, beberapa sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan, dan minuman justru sangat membutuhkan pekerja perempuan. Sementara itu solusi lain yang Hillary Brigitta Lasut tawarkan sebagai anggota DPR RI ialah mendorong pelibatan pemerintah. “Baiknya pemerintah memberikan subsidi kepada ibu pasca melahirkan.” ujarnya.

“Baiknya sih subsidi BBM kita alihkan saja kepada subsidi Pendidikan dan kesehatan ibu dan anak. Itu lebih banyak manfaatnya,” ujarnya ketika mengisi diskusi. Hillary juga mengatakan para pengusaha tidak perlu khawatir yang berlebih jika RUU KIA ini bertujuan untuk menjaga Ibu dan Anak. Di mana hal ini merupakan bagian penting dari masyarakat. []

 

 

Tags: anakHak anakHak Asasi PerempuanhukumIbuIndonesiakesejahteraanRUU KIAStunting
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Keanekaragaman hayati
Publik

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

4 Desember 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Namaku Alam

    Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID