Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

Dengan adanya waktu cuti 6 bulan, ini merupakan langkah baik untuk menjamin kesehatan ibu pasca melahirkan. Selain itu memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik

Khotimah Khotimah
12 Agustus 2022
in Publik
0
Kesejahteraan Ibu

Kesejahteraan Ibu

292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen Senayan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi RUU inisiatif. Keputusan persetujuan tersebut tersampaikan di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6) lalu.

Namun, sebelum RUU ini sah, telah banyak menuai pro-kontra. Salah satu yang menuai kontra ialah dari tanggapan sudut pandang pengusaha atau pemilik perusahaan yang menganggap bahwa kebijakan ini merugikan perusahaan. Akan tetapi di sisi lain banyak fraksi dan serikat kaum buruh yang turut mendukung RUU KIA ini disahkan.

Penolakan RUU KIA dari Para Pemilik Usaha

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini menuai kontra di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pengusaha. Karena terdapat pasal yang menegaskan bahwa perempuan pekerja yang melahirkan usulnya mendapat cuti selama 6 bulan. Padahal penetapan cuti melahirkan ini sebenarnya sudah mereka atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang pengaturannya selama 3 bulan.

  • Lama Cuti: Kekosongan Pekerja

Sebagaimana termaktub dalam BAB II Pasal 4 ayat (2) a yang berbunyi “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan jika mengalami keguguran.”

Tentu dari pasal tersebut menyatakan bahwa bagi pekerja perempuan yang melahirkan cuti minimal 6 bulan, dan cuti 1,5 bulan bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Menurut tuturan salah satu pelaku bisnis sekaligus ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, bahwa RUU KIA ini bisa mengganggu kelangsungan bisnis. Apalagi dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19.

Selain itu menurut Haryadi RUU ini akan membawa dampak terhadap mengecilnya kesempatan kerja bagi perempuan. Karena, berdasarkan data BPS tahun 2021 menunjukkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 53,34%. Masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan TPAK laki laki sebesar 82,27%. Selain itu , semakin lama cuti, maka lama juga posisi tersebut kosong. Akibatnya, perusahaan perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menutupinya.

  • Penolakan Sistem Gaji : 3 Bulan Gaji Full, selanjutnya 75%

Dalam RUU ini pula mengatur soal upah yang pekerja perempuan terima. Yakni tetap memperoleh gaji dan jaminan sosial dari perusahaan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 4 ayat 2 (a) dan (b) selama cuti hamil dan melahirkan pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja. Besaran gaji 3 bulan pertama diberikan penuh sebanyak 100%. Kemudian 3 bulan setelahnya upah diberikan sebesar 75%.

Tentunya hal tersebut yang paling kencang penolakan oleh para pemilik usaha, bahwa kebijakan ini merugikan perusahaan. Karena karyawan harus absen selama 6 bulan sementara perusahaan harus menanggung gaji tetap.

Sementara menurut Andrie Djadja (pemilik PT JNP Group Indonesia), mengatakan bahwa ia tidak keberatan jika RUU dijalankan asal dengan ketentuan No work, No pay. Artinya selama pekerja perempuan tersebut tidak bekerja, maka perusahaan tidak perlu memberi upah tetap

RUU KIA : Kesejahteraan Untuk Masyarakat Indonesia

Di balik banyaknya penolakan dari kalangan pemilik usaha, RUU KIA juga mendapat respon yang positif dari masyarakat, sebab prioritas utamanya adalah menjamin kesejahteraan Ibu dan menyelamatkan masa depan bangsa untuk mewujudkan generasi emas

  • RUU KIA Langkah Turunkan Kasus Stunting

Itikad baik DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR, karena RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya, agar menjadi SDM yang unggul. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk menurunkan stunting di Indonesia,

Apalagi, saat ini, Indonesia berada di urutan ke 5 dunia yang stuntingnya masih tinggi. 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih cukup tinggi, dari 100.000 ibu yang melahirkan ada 300 yang meninggal. Tingginya rutinitas pekerjaan dan kurangnya gizi bagi anak menjadi salah satu penyebabnya.

Maka dengan adanya waktu cuti 6 bulan, ini merupakan langkah baik untuk menjamin kesehatan ibu pasca melahirkan. Selain itu memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Karena, waktu 6 bulan yang merupakan golden age bagi pertumbuhan bayi dapat dapat menjadi perhatian sang ibu. Sehingga gizi pun terpantau dan tercukupi.

Dukungan dari Serikat Buruh

Tanggapan positif datang dari Serikat buruh. Mereka sangat mendukung DPR mengesahkan RUU KIA. Di mana dalam aturan ini ada cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pengesahan RUU KIA adalah hal yang wajar mereka perjuangkan. Karena terkait dengan para pekerja perempuan. Bahkan jika di Eropa cuti melahirkan lebih dari 6 bulan.

Partai Buruh tersebut menganggap bahwa isi RUU KIA sudah sesuai berdasarkan kebijakan yang sudah diatur oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Saat ini ILO telah mempertimbangkan masa cuti melahirkan dengan melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Said Iqbal juga meyakini pekerja perempuan tidak akan kesulitan mencari pekerjaan jika RUU KIA ini sah. Menurutnya, beberapa sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan, dan minuman justru sangat membutuhkan pekerja perempuan. Sementara itu solusi lain yang Hillary Brigitta Lasut tawarkan sebagai anggota DPR RI ialah mendorong pelibatan pemerintah. “Baiknya pemerintah memberikan subsidi kepada ibu pasca melahirkan.” ujarnya.

“Baiknya sih subsidi BBM kita alihkan saja kepada subsidi Pendidikan dan kesehatan ibu dan anak. Itu lebih banyak manfaatnya,” ujarnya ketika mengisi diskusi. Hillary juga mengatakan para pengusaha tidak perlu khawatir yang berlebih jika RUU KIA ini bertujuan untuk menjaga Ibu dan Anak. Di mana hal ini merupakan bagian penting dari masyarakat. []

 

 

Tags: anakHak anakHak Asasi PerempuanhukumIbuIndonesiakesejahteraanRUU KIAStunting
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Suara Panci
Publik

Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID