• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU KIA: Sebagai Upaya Hukum Menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak

Tentu kita mengapresiasi usulan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ini menjadi momentum keberpihakan negara untuk memberikan kesejahteraan, dan memenuhi hak ibu serta anak-anak

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
19/06/2023
in Publik
0
RUU KIA

RUU KIA

970
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Usulan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kembali menjadi fokus pembahasan berlanjut, Senin (6/12/2023). RUU KIA  menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan hak ibu dan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya, agar menjadi SDM yang unggul yang mana dilindungi kepastiannya oleh hukum.

Kesehatan ibu dan anak meliputi kesehatan fisik, psikis, sosial, ekonomi dan mental. Hal ini sebagai satu kesatuan yang saling terkait untuk menjamin kesehatan seorang ibu untuk melahirkan anak, tumbuh dan berkembang. Di mana ini menjadi penopang sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa.

RUU KIA merupakan perwujudan implementasi UUD 1945. Khususnya menyebutkan dalam Pasal 28B ayat (1), yang secara tegas secara konstitusi mengatakan bahwa  ibu dan anak memperoleh kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. Negara menjamin kesejahteraan secara lahir dan batin bagi tiap warga negara termasuk ibu dan anak di dalamnya. Dengan demikian, negara berkewajiban meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan ibu dan anak. Sebagaimana tertera dalam undang- undang dan telah konstitusi amanatkan.

Usulan Cuti Enam Bulan bagi Perempuan Bekerja

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini sedang menjadi pembahasan DPR. Di mana saat ini tengah menanggapi sebagian suara keberatan dari masyarakat, khususnya kalangan pengusaha. Karena ada pasal yang menegaskan bahwa cuti enam bulan diusulkan untuk perempun bekerja yang melahirkan. Padahal cuti melahirkan sebenarnya dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang mengaturnya menjadi 3 bulan.

Persoalan cuti melahirkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Abdul Halim  mengusulkan agar kita melakukan cuti secara berjenjang dengan kualifikasi. Misalnya, saat melahirkan anak pertama kita berikan fasilitas cuti maksimal selama enam bulan. Yakni dengan memperoleh fasilitas tunjangan melahirkan serta asupan gizi baik untuk ibu maupun anak.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Indonesia mengalami stunting tersebar ke 5 di dunia. Tidak hanya itu, angka kematian ibu masih cukup tinggi, dari 100.000 ibu yang melahirkan, 300 meninggal dunia. Tingginya  rutinitas dan kurangnya asupan gizi untuk anak menjadi salah satu penyebabnya.

Bahwa ibu dan anak tergolong kelompok yang rentan secara biologis yang ditunjukkan dengan masih tingginya angka kematian ibu dan anak. Di mana penyebabnya kurang terjaminnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak yang dimulai sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu.

Apresiasi terhadap RUU KIA

Mengharapkan keberadaan Rancangan Undang- undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak ini dapat memberi aspek pengawasan lebih konkret. Yakni saat pemberlakuannya kelak dengan kebijakan hukum. Tentu keberhasilan rancangan undang- undang tersebut tidak terlepas suara dan gerakan perempuan yang memilki kesadaran kemanusiaan yang sadar akan kondisi, dan realita sekitar. Harapanya narasi keberpihakan membawa kemaslahatan untuk masyarakat.

Tentu kita mengapresiasi usulan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ini menjadi momentum keberpihakan negara untuk memberikan kesejahteraan, dan memenuhi hak ibu serta anak-anak. Selain itu Ikut mendorong dalam merumuskan norma untuk kepentingan kesejahteraan ibu dan anak.

Kita semua menanti payung hukum ini untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak. Di mana Ibu dan anak membutuhkan perlindungan negara karena mereka merupakan kelompok yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Kebijakan hukum ini harus kita ambil untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak. []

 

 

Tags: Cuti MelahirkanHak anakKesejateraan Ibu dan Anakperempuan bekerjaRUU KIA
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version