Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU TPKS: Harapan untuk Lindungi Perempuan dan Disabilitas dari Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan disabilitas. Ada sebanyak 42% kasus yang terjadi dari total keseluruhan kasus kekerasan

Zainul Afatmawati Zainul Afatmawati
14 Desember 2022
in Publik
0
RUU TPKS

RUU TPKS

124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Percepatan pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) adalah upaya untuk memperkuat jaminan perlindungan negara terhadap perempuan, anak-anak dan juga penyandang disabilitas dari kejahatan seksual.

Meningkatnya kasus kejahatan seksual yang terjadi di ranah publik maupun personal menjadi peringatan penting bagi pemerintah terkait moral bangsa dan jaminan keamanan warga negaranya. Salah satu bentuk kejahatan seksual adalah kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, di mana 15,2% nya adalah kekerasan seksual. Pada kasus kekerasan terhadap anak, 45,1% kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus kekerasan seksual.

Sedihnya lagi, kejahatan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan tanpa disabilitas tapi juga perempuan penyandang disabilitas. Berdasarkan data CATAHU 2021 tercatat bahwa dari 77 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, 45% diantaranya adalah perempuan dengan disabilitas intelektual dan mereka merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan.

Kasus kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan disabilitas. Ada sebanyak 42% kasus yang terjadi dari total keseluruhan kasus kekerasan. Jenis-jenis kekerasan seksual diantaranya adalah pemerkosaan, pencabulan dan eksploitasi seksual.

Ironisnya lagi pelaku kekerasan seksual terbanyak merupakan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Data menyebutkan 43% kekerasan seksual terjadi di ranah rumah tangga/relasi personal.

Pada 11 Februari 2022 lalu, Tempo.co mengabarkan seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban kekerasan seksual yang dugaannya dilakukan oleh tetangga. Bidan setempat telah memeriksa perempuan berusia 30 tahun itu dan menyatakan dia sedang hamil enam bulan.

Pengacara korban, Eldo Rado mengatakan, ibu korban curiga karena perut putrinya kian membesar. Peristiwa kekerasan seksual itu pun terjadi tak hanya satu kali. Eldo pengacara korban bersama rekannya dan perangkat desa turut mendampingi korban dan keluarganya saat melapor ke Kepolisian Resor Musi Banyuasin.

Eldo menjelaskan, korban adalah penyandang disabilitas intelektual dan daksa. Selama dua tahun terakhir, dia kesulitan bergerak karena mengalami patah kaki akibat kecelakaan. Sejalan dengan fakta tersebut, studi juga menunjukkan penyandang disabilitas memiliki risiko lebih rentan mengalami eksploitasi seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Kerentanan tersebut terjadi di antaranya disebabkan karena penyandang disabilitas mental atau intelektual dianggap tidak memiliki kecakapan bertindak, tidak memiliki kecakapan hukum, tidak memiliki pendidikan yang cukup, dan minimnya akses terhadap informasi.

Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dari segala bentuk kekerasan seksual. Perlindungan yang diberikan merupakan salah satu hak warga negara dan tertuang dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan RUU TPKS yang kini telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR. Persetujuan tersebut merupakan sebuah komitmen para pembentuk perundang-undangan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih serius.

Kabar gembira ini merupakan harapan dan mimipi besar bagi perempuan termasuk penyandang disabilitas, agar bisa segera terealisasi dan menjadi payung hukum yang mampu melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam seminar bertajuk “Penguatan Jaminan Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Tindak Kekerasan Seksual“ yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PSHK Indonesia, mengatakan pihaknya berupaya untuk mengawal isu terkait dengan penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Beliau menjelaskan bahwa pelindungan dan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas mental dan intelektual akan meliputi penindakan khusus oleh aparat penegak hukum, tanggung jawab negara dalam menjamin hak penyandang disabilitas, prosedur pencegahan, dan pendidikan terkait dengan kekerasan seksual untuk publik.

Walaupun saat ini ada banyak peraturan yang terkait dengan perlindungan perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Namun aturan tersebut belum cukup optimal dalam menyelamatkan korban dan melindungi saksi.

Diketahui, ada sejumlah aturan yang membahas isu kesejahteraan bagi penyandang disabilitas, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.

Karena di satu sisi tiap harinya banyak korban yang mengalami kekerasan namun negara belum memiliki jaminan hukum yang adil. Sehingga dibutuhkan pemberlakuan aturan yang baru yaitu RUU TPKS. Aturan ini merupakan upaya hukum progresif dalam rangka menjawab problematika darurat kekerasan.

RUU TPKS ini selain melindungi para korban, keluarga korban, dan saksi, juga memberikan rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan seksual. Harapannya RUU TPKS ini dapat menjadi solusi dan jawaban untuk memberantas segala macam bentuk kekerasan bagi perempuan, anak, dan kelompok disabilitas.

Selanjutnya RUU TPKS ini juga perlu dan penting disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Agar seluruh masyarakat mendapatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pendidikan seks dan berbagai hal terkait isu kekerasan.

Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan pendampingan dan perlindungan. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak takut melapor kepada penegak hukum apabila terjadi kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya.

Sehingga kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, anak dan penyandang disabilitas dapat diusut tuntas sesuai prosedur dan ditindaklanjuti secara hukum. Maka dari itu, mari terus kawal RUU TPKS ini sampai final. []

 

Tags: Kekerasan seksualPenyandang Disabilitas MentalperempuanPerlindungan KorbanRUU TPKS
Zainul Afatmawati

Zainul Afatmawati

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID