Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

RUU TPKS: Harapan untuk Lindungi Perempuan dan Disabilitas dari Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan disabilitas. Ada sebanyak 42% kasus yang terjadi dari total keseluruhan kasus kekerasan

Zainul Afatmawati by Zainul Afatmawati
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
RUU TPKS

RUU TPKS

3
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Percepatan pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) adalah upaya untuk memperkuat jaminan perlindungan negara terhadap perempuan, anak-anak dan juga penyandang disabilitas dari kejahatan seksual.

Meningkatnya kasus kejahatan seksual yang terjadi di ranah publik maupun personal menjadi peringatan penting bagi pemerintah terkait moral bangsa dan jaminan keamanan warga negaranya. Salah satu bentuk kejahatan seksual adalah kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, di mana 15,2% nya adalah kekerasan seksual. Pada kasus kekerasan terhadap anak, 45,1% kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus kekerasan seksual.

Sedihnya lagi, kejahatan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan tanpa disabilitas tapi juga perempuan penyandang disabilitas. Berdasarkan data CATAHU 2021 tercatat bahwa dari 77 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, 45% diantaranya adalah perempuan dengan disabilitas intelektual dan mereka merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan.

Kasus kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan disabilitas. Ada sebanyak 42% kasus yang terjadi dari total keseluruhan kasus kekerasan. Jenis-jenis kekerasan seksual diantaranya adalah pemerkosaan, pencabulan dan eksploitasi seksual.

Ironisnya lagi pelaku kekerasan seksual terbanyak merupakan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Data menyebutkan 43% kekerasan seksual terjadi di ranah rumah tangga/relasi personal.

Pada 11 Februari 2022 lalu, Tempo.co mengabarkan seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban kekerasan seksual yang dugaannya dilakukan oleh tetangga. Bidan setempat telah memeriksa perempuan berusia 30 tahun itu dan menyatakan dia sedang hamil enam bulan.

Pengacara korban, Eldo Rado mengatakan, ibu korban curiga karena perut putrinya kian membesar. Peristiwa kekerasan seksual itu pun terjadi tak hanya satu kali. Eldo pengacara korban bersama rekannya dan perangkat desa turut mendampingi korban dan keluarganya saat melapor ke Kepolisian Resor Musi Banyuasin.

Eldo menjelaskan, korban adalah penyandang disabilitas intelektual dan daksa. Selama dua tahun terakhir, dia kesulitan bergerak karena mengalami patah kaki akibat kecelakaan. Sejalan dengan fakta tersebut, studi juga menunjukkan penyandang disabilitas memiliki risiko lebih rentan mengalami eksploitasi seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Kerentanan tersebut terjadi di antaranya disebabkan karena penyandang disabilitas mental atau intelektual dianggap tidak memiliki kecakapan bertindak, tidak memiliki kecakapan hukum, tidak memiliki pendidikan yang cukup, dan minimnya akses terhadap informasi.

Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dari segala bentuk kekerasan seksual. Perlindungan yang diberikan merupakan salah satu hak warga negara dan tertuang dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan RUU TPKS yang kini telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR. Persetujuan tersebut merupakan sebuah komitmen para pembentuk perundang-undangan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih serius.

Kabar gembira ini merupakan harapan dan mimipi besar bagi perempuan termasuk penyandang disabilitas, agar bisa segera terealisasi dan menjadi payung hukum yang mampu melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam seminar bertajuk “Penguatan Jaminan Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Tindak Kekerasan Seksual“ yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PSHK Indonesia, mengatakan pihaknya berupaya untuk mengawal isu terkait dengan penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Beliau menjelaskan bahwa pelindungan dan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas mental dan intelektual akan meliputi penindakan khusus oleh aparat penegak hukum, tanggung jawab negara dalam menjamin hak penyandang disabilitas, prosedur pencegahan, dan pendidikan terkait dengan kekerasan seksual untuk publik.

Walaupun saat ini ada banyak peraturan yang terkait dengan perlindungan perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Namun aturan tersebut belum cukup optimal dalam menyelamatkan korban dan melindungi saksi.

Diketahui, ada sejumlah aturan yang membahas isu kesejahteraan bagi penyandang disabilitas, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.

Karena di satu sisi tiap harinya banyak korban yang mengalami kekerasan namun negara belum memiliki jaminan hukum yang adil. Sehingga dibutuhkan pemberlakuan aturan yang baru yaitu RUU TPKS. Aturan ini merupakan upaya hukum progresif dalam rangka menjawab problematika darurat kekerasan.

RUU TPKS ini selain melindungi para korban, keluarga korban, dan saksi, juga memberikan rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan seksual. Harapannya RUU TPKS ini dapat menjadi solusi dan jawaban untuk memberantas segala macam bentuk kekerasan bagi perempuan, anak, dan kelompok disabilitas.

Selanjutnya RUU TPKS ini juga perlu dan penting disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Agar seluruh masyarakat mendapatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pendidikan seks dan berbagai hal terkait isu kekerasan.

Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan pendampingan dan perlindungan. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak takut melapor kepada penegak hukum apabila terjadi kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya.

Sehingga kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, anak dan penyandang disabilitas dapat diusut tuntas sesuai prosedur dan ditindaklanjuti secara hukum. Maka dari itu, mari terus kawal RUU TPKS ini sampai final. []

 

Tags: Kekerasan seksualPenyandang Disabilitas MentalperempuanPerlindungan KorbanRUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Beauty Standard bagi Perempuan?

Next Post

Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya Perantara Dakwah

Zainul Afatmawati

Zainul Afatmawati

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya sebagai Perantara Dakwah

Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya Perantara Dakwah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0